Minggu, 05 April 2020

Tanya jawab seputar puasa.


Tanya jawab seputar puasa.

Berikut ini adalah kumpulan tanya jawab seputar puasa yang pernah di tanyakan kepada Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus.

Tanya : Apakah wajib berniat shaum di bulan Ramadhan setiap harinya ataukah cukup satu kali niat saja untuk sebulan penuh? Dan kapan sempurnanya hal itu ?

Jawab : Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
“Setiap amalan bergantung pada niat dan bagi setiap seseorang (akan mendapatkan) apa yang dia niatkan”.

Maka ini adalah dalil tentang keharusan niat dalam amalan-amalan. Dan yang jelas adalah seseorang harus berniat di setiap harinya.

Tanya : Bolehkah niat puasa Ramadhan sesudah waktu subuh?

Jawab : Tidak boleh, kecuali puasa sunnah, Niat bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan di niatkan pada waktu malam sampai sebelum subuh, dan niat pada puasa sunnah boleh diniatkan pada waktu malam hari sampai sebelum waktu dzuhur.

Tanya : Apabila seseorang bangun dari tidurnya setelah terbit fajar pada hari pertama di bulan Ramadhan kemudian dia makan, sedang dia dalam keadaan tidak mengetahui kalau hari itu adalah awal bulan Ramadhan dan diberitahukan setelahnya. Apakah ia terus berpuasa atau berbuka ?

Jawab : Ya, ia berpuasa dan tidak ada mudharat baginya karena ia mengira masih ada sisa malam kemudian dia berpuasa dan puasanya benar.

Tanya : Apakah boleh bagi seorang yang ragu akan awal masuknya bulan Ramadhan untuk berpuasa sehari sebelumnya?

Jawab : Dari kalangan Al Hanbali (pengikut-nya madzhab Ahmad bin Hanbal) ada yang berpendapat seperti itu akan tetapi yang benar adalah tidak dibolehkan puasa sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam:
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan shaum sehari sebelumnya atau dua hari sebelumnya”.

Dan dari sahabat Ammar bin Yasir
“Barangsiapa yang berpuasa pada hari syakk (ragu-ragu) maka telah bermaksiat kepada Abul Qasim”.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
“Berpuasalah kalian dengan melihat ru’yah dan berbukalah dengan melihat ru’yah. Jika tertutupi awan maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban 30 hari”.

Tanya : Apabila seseorang sedang makan sahur kemudian muadzin mengumandangkan adzan apakah wajib baginya untuk membuang/mengeluarkan apa-apa yang ada di mulutnya ataukah memakannya ?

Jawab : Adapun yang ada di mulutnya maka tidak boleh untuk mengeluarkannya akan tetapi tidak boleh memakan sesuatu apapun setelahnya kecuali air, bahwa Nabi berdasarkan hadits sunan Abu Dawud dari Abu Hurairah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
“Apabila muadzin telah mengumandangkan adzan, sedangkan bejana masih dalam tangan seseorang, maka hendaklah dia mengambil keperluan darinya.”

Maka dengan hadits ini tidak mengapa seseorang untuk meminum apabila telah dikumandangkan adzan oleh muadzin dengan syarat air tersebut masih dipegang oleh tangannya.

Tanya : Apa boleh orang berpuasa keramas disiang hari ?

Jawab : Keramas bukanlah termasuk hal-hal yang membatalkan puasa, oleh karena itu, keramas ketika sedang berpuasa tidak apa-apa, alias boleh, dengan catatan air tidak masuk kedalam tubuh atau ketelan.

Tanya : Bolehkah memakai siwak dan sikat gigi/odol disiang hari ?

Jawab : Adapun memakai siwak dari batangnya maka ini tidak mengapa, walaupun warna-nya hijau. Adapun odol atau sikat gigi maka kami menasehatkan untuk meninggalkannya di bulan Ramadhan.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

وبالِغُ فَي الأِستِنشاقإِلاَّ َأنْ تكُونَ صائِما

“Dan sempurnakanlah pada waktu istinsyaq kecuali dalam keadaan shaum.”

Karena sesungguhnya apabila dia dalam keadaan shaum maka ditakutkan akan mengalir atau masuk airnya ke dalam perutnya.

Tanya : Apa hukumnya memakai obat-obatan yang berupa tetes mata atau tetes telinga atau untuk hidung ?

Jawab: Saya katakan sesungguhnya keluar dari perkara ini adalah dengan cara berbuka dan sungguh dia sudah diperbolehkan untuk berbuka sesuai dengan firman Allah Ta’ala,

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِیْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةُ مِنْ أَیَّامٍ أُخَر}

“Barangsiapa yang di antara kalian dalam keadaan sakit atau bepergian, maka hendaknya diganti dengan hari-hari yang lainnya.”

Maka apabila dia terbukti sakit sedang dia membutuhkan kepada pengobatan maka kami nasehatkan supaya berbuka dan menqadha. Dan apabila telah dinyatakan oleh para dokter satu obat di siang hari di bulan Ramadhan, maka jika dia tidak berbuka tidak membatalkannya kecuali apa-apa yang sampai pada tenggorokannya. Dan kebanyakannya orang yang diobati matanya dengan obat tetes kadang-kadang mendapat-kan rasanya pada tenggorokannya, maka hendaknya untuk menjauhi akan hal ini walaupun hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Tanya : Apa hukumnya seorang perempuan merasakan masakannya ketika ia memasak makanan dengan ujung lidahnya supaya mengetahui apa yang kurang dari bumbu-bumbu masakan tersebut ?

Jawab: Tidak mengapa tentang hal itu, insya Allah. Dan jangan sampai ada yang masuk ke tenggorokannya sesuatu apapun, karena hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Tanya : Apakah bermimpi disiang hari sehingga mengeluarkan mani membatalkan puasa?

Jawab : Tidak membatalkan puasa, hanya saja untuk mandi mengangkat hadats besar bila ingin melakukan sholat dan perbuatan ibadah lainnya, kecuali keluar mani disiang hari dikarenakan berjimak, menonton film porno, terangsang karena melihat aurat atau menghayal jorok maka hal tersebut membatalkan puasa,

Tanya : Jika malam bersetubuh atau mimpi basah lalu belum mandi mengangkat hadats besar sehingga sudah masuk waktu subuh apakah batal puasanya?

Jawab : Puasanya sah, hanya saja untuk mandi mengangkat hadats besar bila ingin melakukan sholat dan perbuatan ibadah lainnya.

Tanya : Bolehkan orang yang bepergian setelah fajar membatalkan puasa?

Jawab : Tidak boleh, karena bolehnya membatalkan puasa bagi musâfir, jika berangkatnya sebelum fajar. namun menurut Imam Muzâni tetap diperbolehkan membatalkan puasa.

Tanya : Sahkah puasa tanpa sahur walupun kuat berpuasa?

Jawab : Sah, tetapi bila puasa tanpa sahur dia tidak mendapat pahala ibadah sahur.

Tanya : Apakah boleh menggabung puasa antara mengqodho puasa Ramadhan dengan puasa sunnah hari senin atau hari kamis kebetulan saat menqodhonya bertepatan dengan hari itu, di gabung dengan satu niat?

Jawab : Bisa atau boleh, apabila keduanya diniati, diperbolehkan menggabung antara puasa wajib dengan puasa sunnah atau menggabung antara puasa sunnah dengan puasa sunnah, yang tidak boleh menggabung antara puasa wajib dengan puasa wajib, seperti contoh : menggabung niat puasa qodho Ramadhon dengn puasa nadzar, maka hal tersebut tidak boleh, dan dalam menggabung antara puasa yang wajib dengan sunnah maka niat yang di dahulukan adalah yang wajibnya, baru mengikuti yang sunnah, ulama mengatakan jika niatnya sunnah dahulu baru mengikuti yang wajib maka sunnahnya tidak dapat hanya dapat wajibnya.

Tanya : “Terpaksa” sering dibuat alasan sebagai pembenaran atas semua tindakan. Sebagaimana realita yang terjadi di sekeliling kita. Walaupun sudah tahu bulan puasa, masih saja ada yang berjualan makanan disiang hari. Bolehkah menjual makanan disiang hari pada saat bulan Ramadhan?

Jawab : Tidak boleh, karena mendorong terjadinya maksiat. Kecuali menjual makanan untuk persiapan buka puasa.

Tanya : Apakah masuknya air tanpa disengaja pada bagian anggota tubuh semisal telinga dapat membatalkan puasa?

Jawab : Membatalkan puasa, kecuali ketika mandi wajib atau sunah.

Tanya : Bila seseorang bertaubat dan kita ingin mengqodho puasa Ramadhan, berapakah puasa yang harus di-qadha’, bila seseorang lupa jumlah puasa yang ditinggalkannya?

Jawab : Wajib mengqadho’ puasa sampai yakin sudah dikerjakan semua.

Tanya : Apabila kita sedang menjalani ibadah puasa, lantas kita ngupil (mengkorek hidung) atau mengkorek telinga, bagaimana status hukumnya? Batalkah puasa kita?

Jawab : Pada dasarnya puasa bisa menjadi batal apabila ada sesuatu yang masuk kedalam tubuh kita melalui lubang-lubang pada tubuh semisal mulut, hidung, telinga, anus, maupun kemaluan. Ngupil (mengkorek hidung) atau mengorek telinga bisa menjadikan batal puasanya jika mengoreknya terlalu dalam dan dengan disengaja, batasan dalam adalah rogga hidung.

Tanya : Bagaimana cara mengqodho puasa yang sudah lama belum diqodho sudah masuk puasa selanjutnya?

Jawab : Puasa yang belum diqodho dan sudah lewat dari waktunya dan sudah masuk puasa berikutnya, maka dia wajib mengqodho puasanya yang belum diqodho dan juga untuk mengeluarkan fidhiyah dari jumlah banyaknya puasa yang belum diqodhonya, dan setiap tahun bertambah fidhiyah dari puasa yang belum di qodhonya tersebut.

Contoh : Kita pernah tidak puasa pada tahun 2014 sebanyak 10 hari, pada tahun tersebut kita belum mengqodhonya, lalu sudah masuk puasa tahun 2015 berapa yang harus diqodho? Selain wajib mengqodho 10 puasa juga harus mengeluarkan fidhiyah sebanyak 10 fidhiyah (memberi makan 10 orang dengan ukuran 1 mud perorang) karena sudah masuk puasa berikutnya.

Pada tahun 2015 kita baru bisa mengqodho 3 puasa yang tahun 2014 maka tersisa 7 puasa dan belum juga mengeluarkan fidhiyah yang 10 dan sudah masuk puasa tahun 2016, berapa yang harus dibayar sedangkan di tahun 2015 tidak ada tanggungan puasa (puasa full)? Selain wajib mengqodho sisa puasa tahun 2014 sebanyak 7 kali juga mengeluarkan fidhiah sebanyak 17 fidhiyah (fidhiyah tahun 2014 sebanyak 10, dan fidhiyah di tahun 2015 sebanyak 7) kenapa fidhiyah menjadi bertambah sedangkan puasanya tetap? Karena setiap tahun fidhiyah bertambah dari jumlah puasa yang belum diqodhonya. Oleh sebab itu qodholah segera puasa Ramadhan yang pernah ditinggalkannya sebelum masuk Ramadhan berikutnya karena fidhiyah bertambah setiap tahun dari jumlah puasa yang belum diqodhonya.

Tanya : Berapakah ukuran 1 Mud?

Jawab : Satu mud adalah seperempat sha’. Dan sha’ yang dimaksud ialah sha’ nabawi, yaitu sha’-nya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Satu sha’ nabawi sebanding dengan 480 (empat ratus delapan puluh) mitsqal dari biji gandum yang bagus. Satu mitsqal, sama dengan 4,25 gram. Jadi 480 mitsqal seimbang dengan 2040 gram. Berarti satu mud adalah 510 gram. (Majalisu Syahri Ramadhan, 162 dan Syarhul Mumti’ (6/176))

Menurut pendapat Syaikh Abdullah Al Bassam, satu sha’ nabawi adalah empat mud. Satu mud, sama dengan 625 gram, karena satu sha’ nabawi sama dengan 3000 gram. (Taudhih Al Ahkam (3/178))

Berdasarkan ukuran yang telah disebutkan, maka kita bisa memperkirakan bahwa satu mud dari biji gandum bekisar antara 510 hingga 625 gram. Para ulama telah menjelaskan, fidyah dari selain biji gandum, seperti beras, jagung dan yang lainnya adalah setengah sha’ (dua mud). Dan kita kembali kepada ayat, bahwa orang yang melebihkan di dalam memberi makan kepada orang miskin, yaitu dengan memberikan kepada orang miskin lainnya, maka itu adalah lebih baik baginya.

Tanya : Bolehkah fidhiyah dengan uang?

Jawab : Sebagian besar ulama tidak membolehkan fidhiyah dengan uang melainkan dengan memberi makan faqir atau miskin.

Tanya : Kalau mau bayar fidyah hanya dengan beras mentahan saja itu berapa kg?

Jawab : Membayar fidyah bisa dengan dua cara :

1. Mentahnya, dengan ukuran beras kurang lebih satu kg, dan hendaknya diberi tambahan lauk seperti telur, ikan kaleng, dan yang semisalnya.

2. Makan jadi, dengan mengundang orang miskin makan dirumahnya hingga kenyang.

Tanya : Apakah dibolehkan berjimak dengan istri di bulan Ramadan?

Jawab : Boleh jika dilakukan pada malam hari sampai sebelum waktu subuh, dan di haramkan serta berdosa besar jika dilakukan disiang hari, dan wajib selain mengqodho juga untuk membayar kafarat bagi orang sedang berpuasa Ramadhan melakukan jimak disiang hari.

Tanya : Apakah kafarat bagi orang (suami istri) yang berjimak disiang hari dibulan Ramadhan?

Jawab : Kafaratnya bagi orang (suami istri) yang berjimak disiang hari dibulan Ramadhan adalah membebaskan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberikan makan kepada 60 faqir atau miskin.

Tanya : Bolehkah memakai sifat saat sedang berpuasa ?

Jawab : Memakai celak saat berpuasa hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasanya.

Tanya : Bolehkah memakai Lipstik, lipgloss dan makeup saat berpuasa?

Jawab : Boleh, karena itu semua berada disekitar luar.

Tanya : Bolehkah memakai Inhaler?

Jawab : Menggunakan inhaler saat puasa dapat membatalkan puasa, karena inhaler bukan semata bau tanpa 'ain atau zat di dalamnya. Sebagaimana didefinisikan oleh ahli farmasi bahwa inhaler adalah sebuah alat kesehatan yang digunakan untuk mengantarkan obat ke dalam tubuh melalui paru-paru.

Tanya : Apakah membatalkan puasa memakai obat kumur seperti obat kumur antiseptik dan lainnya?

Jawab : Tidak membatalkan puasa asalkan tidak masuk kedalam tenggorokan (tertelan).

Tanya : Apa hukum memakai Obat yang ditempatkan di bawah lidah saat berpuasa, apakah membatalkan puasa?

Jawab : Obat yang ditempatkan dibawah lidah tidak membatalkan puasa asalkan tidak adanya cairan obat tersebut yang masuk ketenggorokan (tertelan), jika tertelan maka membatalkan puasa, hendaknya kalau memang dalam keadaan sakit maka untuk berbuka dan untuk mengqodho puasanya di lain waktu disaat sehat..

Tanya : Apa hukumnya menggunakan suppositoria (obat yang dimasukkan ke anus atau vagina atau lubang atau celah pada tubuh lainnya) di siang hari bulan Ramadhan jika orang yang berpuasa mengalami sakit?

Jawab : Memakai obat dengan cara suppositoria maka membatalkan puasa, sebab yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam jauf, yaitu rongga yang terbuka, dengan sengaja, bukan terpaksa dan mengetahui keharaman tindakan tersebut.

Tanya : Batalkah puasa jika muntah?

Jawab : Jika seseorang muntah dengan sengaja maka batallah puasanya, dan jika muntah tidak dengan sengaja, maka tidak batal.

Tanya : Apakah mimisan membatalkan puasa?

Jawab : Mimisan tidak membatalkan puasa walaupun banyak, karena perisitwa itu terjadi tanpa disengaja.

Tanya : Apakah hukum berkumur ketika sedang puasa disiang hari?

Jawab : Hukum berkumur saat berpuasa di siang hari adalah makruh, bahkan bisa membatalkan puasa jika berlebihan dalam berkumur yang dapat menyebabkan masuknya air kedalam tenggorokan.

Tanya : Apakah hukum berkumur dalam wudhu di saat berpuasa?

Jawab : Hukum berkumur dalam wudhu saat berpuasa adalah sunnah, asalkan tidak berlebihan. Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian. Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6: 230)

Pertanyaan : Jika kita ragu (belum yakin) apakah sudah Maghrib atau belum, bolehkah kita berbuka puasa?

Jawaban : Tidak boleh, haram baginya untuk berbuka sehingga dia berijtihad dan mempunyai zhon (keyakinan yang kuat) bahwa waktu sudah Maghrib atau mendapatkan informasi bahwa sudah masuk waktu Maghrib dari orang yang tahu yang telah diyakini kebenarannya oleh kita.

Tanya : Apakah bekam dan suntik pada saat puasa bisa membatalkan puasa?

Jawab : bekam tidak membatalkan puasa, namun sebagian mengatakan makruh jika membuat lemah tubuh hingga membuatnya kesusahan saat puasanya, Namun Rasul saw berbekam di bulan puasa, maka hal itu sunnah dilakukan walau dibulan puasa jika tidak mempengaruhi ketahanan tubuhnya, jika membuatnya lemah maka makruh.

mengenai suntikan jika cairan obat hanya di lokal saja, tak membatalkan puasa, namun jika masuk ke Jauf (jauf= mulai dada hingga dubur), maka membatalkan puasa, suntikan itu umumnya masuk ke aliran darah lalu ke jantung maka membatalkan puasa.

Instagram : @shulfialaydrus
Instagram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @habibshulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/gsayyiroups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.

Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس


3 komentar: