Rabu, 15 April 2020

Sholat Sunnah Wudhu.


Sholat Sunnah Wudhu.

Ketika kita selesai melakukan wudhu dengan sempurna, kita dianjurkan untuk melaksanakan shalat sunnah dua rakaat dengan niat shalat sunnah wudhu. Menurut kebanyakan ulama, shalat sunnah wudhu hukumnya adalah sunnah. Bahkan berdasarkan beberapa riwayat, shalat sunnah wudhu memiliki keutamaan tersendiri. Setidaknya, terdapat tiga keutamaan melaksanakan shalat sunnah wudhu.

Pertama, mendapatkan ampunan dosa dari Allah. Hal ini sebagaimana riwayat yang disebutkan oleh Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin, dan juga disebutkan oleh Syaikh Nawawi dalam kitab Tanqihul Qaul berikut :

من توضأ فأحسن الوضوء وصلى ركعتين لم يحدث نفسه فيهما بشيئ من الدنيا خرج من ذنوبه كيوم ولدته امه

Barangsiapa melakukan wudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian melaksanakan shalat dua rakaat, dan tidak membicarakan urusan dunia, maka dia keluar dari dosanya sebagaimana anak yang baru dilahirkan ibunya.

Kedua, mendapatkan pahala surga. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Uqbah bin Amir, dia berkata bahwa dalam sebuah khutbahnya, Nabi Saw bersabda sebagai berikut;

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ وُضُوْءَهُ ثُمَّ يَقُوْمُ فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ مُقْبِلٌ عَلَيْهِمَا بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ

Tidak ada seorang muslim pun yang berwudhu dan memperbagus wudhunya, kamudian ia berdiri untuk mengerjakan shalat dua rakaat (shalat sunnah wudhu), dimana hati dan wajahnya dihadapkan untuk kedua rekaat itu, kecuali wajib baginya surga.

Ketiga, shalat sunnah wudhu merupakan amalan yang senantiasa dikerjakan oleh Bilal bin Rabah. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Saw bertanya kepada Bilal pada waktu Shubuh :

يَا بِلَالُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الْإِسْلَامِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُورًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ

Wahai Bilal, sampaikanlah kepadaku amal shalih yang kamu kerjakan dan paling diharapkan manfaatnya dalam Islam, karena sesungguhnya tadi malam (dalam mimpi) aku mendengar suara sandalmu (langkah kakimu) di depanku di dalam Surga. Maka Bilal berkata; Tidaklah aku mengamalkan satu amal shalih dalam Islam yang paling aku harapkan manfaatnya lebih dari (amalan ini, yaitu) tidaklah aku berwudhu dengan sempurna pada waktu malam atau siang, kecuali aku mengerjakan shalat dengan wudhu itu sesuai dengan apa yang ditetapkan Allah bagiku untuk aku kerjakan.

Tata Cara Shalat Sunat Wudhu.

1. Waktu Pelaksanaan Shalat.

Sebagaimana dijelaskan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bilal di atas, Shalat Sunnah Wudhu’ hendaknya dikerjakan ketika seseorang habis berwudhu’, kapan saja, baik siang hari maupun malam hari. Menurut pendapat para pengikut Imam Hanafi dan Hambali, shalat ini harus dilakukan di luar  waktu-waktu terlarang shalat, sedangkan menurut para pengikut Imam Syafi’i, dapat dilakukan kapan saja, termasuk pada waktu-waktu terlarang shalat. Alasan mereka karena shalat Sunnah Wudhu’ termasuk shalat yang mempunyai sebab, sedangkan larangan shalat pada waktu-waktu tertentu hanya berlaku untuk shalat-shalat yang tidak mempunyai sebab. Pendapat yang kedua ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Sekelompok Ahlul Ilmi.

Mengenai jarak antara wudhu’ dan shalat sunnah wudhu’ tidak dijumpai hadits yang menjelaskannnya. Karena itu, para ulama’ berbeda-beda pandangan. Menurut pendapat Al-Aujah. selama belum lama waktu yang memisahkan antara wudhu’ dan sholat sunnah wudhu’, maka apabila  jangka waktunya sudah lama, sudah tidak disunnahkan lagi mengerjakan sholat sunnah wudhu’. Adapun batasan lamanya waktu yang memisahkan itu menurut kebiasaan (adat) pada umumnya. Sebagian ulama’ menyatakan batas waktunya selama belum berpaling dari mengerjakan sholat tersebut, sebagian lainnya menyatakan, selama belum kering air wudhunya, dan ada juga yang mengatakan bahwa batas waktunya selama belum batal wudhunya.

2. Jumlah roka’aat sholat wudhu.

Sholat Wudhu berjumlah 2 roka’at sebagaimana yang di kemukakan hadits berikut ini.

مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ

“Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga.” (HR. Muslim, No.234)

Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaat dengan tidak mengucapkan pada dirinya (konsentrasi ketika shalat), maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, No.160 dan Muslim, No.22)

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalamnya ada anjuran shalat dua rakaat setelah berwudhu.”

Yang dianjurkan adalah melaksanakan langsung setelah berwudhu.
Imam Nawawi rahimahullah berkomentar, “Dianjurkan dua rakaat setelah wudhu karena ada hadits shahih tentang itu.” (Al-Majmu Syarh Al-Muhadzab, 3:545)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan shalat dua rakaat setelah berwudhu meskipun pada waktu yang dilarang untuk shalat, hal itu dikatakan oleh Syafi’iyyah.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 5:345)

Zakariya Al-Anshari dalam kitab ‘Asna Al-Mathalib (1:44) mengatakan, “Dianjurkan bagi yang berwudhu, shalat dua rakaat setelah wudhu pada waktu kapan pun.”

3. Tempat Shalat.

Pada dasarnya  Shalat Sunnah Wudhu’ dapat dikerjakan di mana saja, baik di rumah maupun di masjid. Namun, tempat yang paling utama untuk shalat sunnah wudhu adalah di rumah sehabis wudhu. Sebagimana hal ini dijelaskan di dalam sabda Rasulullah SAW:

  فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ  – رواه البخارى

Shalat (sunnah) seseorang yang paling utama adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.  (HR Bukhari)

4. Niat Sholat Sunnah Wudhu.

اُصَلِّيْ سُنَّةَ اْلوُضُوْءِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى

USHALLII SUNNATAL WUDhUU-I RAK'ATAINI LILLAAHI TA'AALAA.

Saya sholat sunnah wudhu dua rakaat karena Allah Ta’ala.

5. Surat yang di baca.

Pada Rakaat 1 seteleh membaca surat Al Fatihah kemudian membaca surat Al Kafirun (Qulya).

Pada Rakaat 2 setelah membaca surat Al Fatihah kemudian membaca surat Al Ikhlas (Qulhu).

6. Bacaan sesudah salam.

Di anjurkan sehabis sholat wudhu untuk mengamalkan amalan ini.

سُبْحَانَ اللَّهِ وبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ


SUBHAANALLAAH WABIHAMDIH, SUBHAANALLAAHIL'AZhIM (3X).

Maha Suci Allah dan aku memuji kepada Nya, Maha Suci Allah Yang Maha Agung

ٱللَّٰهُ أَكْبَرُ

ALLAAHU AKBAR (3X)

Allah Maha Besar

اَلْحَمْدُ لِله

ALHAMDU LILLAAH (3X)

Segala Puji bagi Allah

لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله

LAA ILAAHA ILLALLAAH (3X)

Tiada Tuhan selain Allah

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

LAA ILLAAHA ILLALLAAH, WAHDAHUU LAA SyARIKALAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU YUHYII WA YUMIITU WA HUWA 'ALAA KULLI SyAI-IN QADIIR.

Tiada Tuhan kecuali Allah, Tuhan Yang Maha Esa, Tiada yang menyekutukan-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan puji, yang menghidupkan dan yang mematikan. Dia berkuasa atas semua sesuatu.

اَسْتَغْفِرُاللهَ الْعَظِيْمَ

ASTAGhFIRULLAAHAL 'AZhIIM (3X)

Aku memohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung.

Membaca sholawat (Sholawat Fatih).

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدِنِ الْفَاتِحِ لِمَا أُغْلِقَ وَالْخَاتِمِ لِمَا سَبَقَ . نَاصِرِ الْحَقِّ بِالْحَقِّ . وَالْهَادِي إِلَى صِرَاطِكَ الْمُسْتَقِيْمِ .وَعَلىَ آلِهِ حَقَّ قَدْرِهِ وَمِقْدَارِهِ الْعَظِيْمِ

ALLAHUMMA ShOLLI ‘ALAA SAYYIDINA MUHAMMADINIL FAATIHI, LIMAA UGhLIQO WAL KhOOTIMI LIMAA SABAQO, NAAShIRIL HAQQI BIL HAQQI, WAL HAADII ILAA ShIROOTIKAL MUSTAQIIMI WA ‘ALAA AALIHI HAQQO QODRIHI WA MIQDAARIHIL ‘AZhIIM(I).

Ya Allah berikanlah shalawat kepada penghulu kami Nabi Muhammad sebagai pembuka apa yang tertutup dan yang menjadi penutup apa yang terdahulu, penolong kebenaran dengan kebenaran yang memberi petunjuk ke arah jalan yang lurus. Dan kepada keluarganya, sebenar-benar pengagungan padanya dan kedudukan yang agung.

Dan berdoa.

‏اللهم ألهمني رشدي، وأعذني من شر نفسي

ALLAAHUMMA AL HIMNII RUSyDII WA A'IDzNII MIN SyARRI NAFSII (3X)

Ya Allah, ilhamilah saya dengan kebijaksanaan/kecerdasan/kemudahan (tidak pikun) dan hindarilah saya dari dari nafsu-nafsu (keinginan-keinginan) yang jelek.

(Referensi dari berbagai sumber)

Instagram : @shulfialaydrus
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah :https://telegram.me/habibshulfialaydrus
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atauhttps://www.facebook.com/gsayyiroups/160814570679672/
                       
Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
                       
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Tidak ada komentar:

Posting Komentar