Selasa, 07 April 2020

Hukum tidak sholat Jum’at 3 kali berturut-turut karena ada wabah.


Hukum tidak sholat Jum’at 3 kali berturut-turut karena ada wabah.

Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa selama ada virus corona atau COVID-19, Sholat Jum’at bisa diganti dengan sholat Zuhur di rumah. Lalu bagaimana jika tidak sholat Jum’at 3 kali berturut-turut karena ada wabah?

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan sholat Jum’at. Pertama, orang yang tidak shalat Jum’at karena inkar akan kewajiban Jum’at, maka dia dihukumi sebagai kafir.

Berikutnya, orang Islam yang tidak sholat Jum’at karena malas.
"Dia meyakini kewajiban Jum’at tapi dia tidak sholat Jum’at karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin. Jika tidak Jum’atan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya," kata Asrorun saat berbincang dengan Tim Hikmah detikcom, Kamis, 2 April 2020.

Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jum’atan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan. Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak sholat Jum’at antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jum’at, dia tidak sholat Jum’at tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.

Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. "Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jum’atan (sholat Jum’at)," papar Asrorun.

Dia kemudian mengutip kitab Asna al-Mathalib yang berbunyi:

وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَن الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْمَجْذُومَ وَالْأَبْرَصَ يُمْنَعَانِ مِنْ الْمَسْجِدِ وَمِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، وَمِنْ اخْتِلَاطِهِمَا بِالنَّاسِ

Pengertian kalimat tersebut adalah, orang yang terjangkit penyakit menular dicegah untuk ke masjid dan sholat Jum’at, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).

Ada juga dalam kitab al-Inshaf yang menyebutkan:

وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَض

"Uzur yang dibolehkan meninggalkan shalat Jum’at dan jamaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan sholat Jum’at dan jamaah adalah karena takut terjadinya sakit," terang Asrorun.

Terkait hadits soal meninggalkan sholat Jum’at 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, kata Asrorun, adalah yang meninggalkannya tanpa uzur. "atau dalam redaksi hadis yang lain, meninggalkan Jum’at dengan menggampangkan atau malas," kata dia.

Penyebaran virus corona atau COVID-19 akan kian meluas tatkala terjadi kerumunan manusia dan salah satunya adalah ketika sholat Jum’at. Kekhawatiran terjadinya sakit atau tertular virus corona menjadi uzur untuk tidak sholat Jum’at dan menggantinya dengan sholat Zuhur.

Website : http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : @shulfialaydrus
Instagram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi   
Telegram : @habibshulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Facebook : https://www.facebook.com/habibshulfialaydrus/
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.

Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Tidak ada komentar:

Posting Komentar