Selasa, 28 April 2020

Pertanyaan Tentang Zakat Profesi.


Pertanyaan berikut ini pernah ditanyakan kepada Habib Munzir bin Fuad Al Musawa tentang Zakat Profesi dan Zakat Fitrah.

Assalamu’alaikum yaa Sayyidi.

Semoga habibana selalu dalam keRidhoan Allah SWT Amin.

Ya habib, ana mau tanya sekitar zakat profesi dan zakat fitrah/maal

Ana sudah bekerja, dan pas tahun ramadhan ini ana juga menginjak 1 tahun bekerja..
Bagaimana perlakuan hukum & perhitungan zakat profesi ana..?? apakah sisa tabungan di bank + gajian bulan ini di kalikan 2.5% (sebelumnya sudah dikurangi kebutuhan pokok)??

Tergolong zakat maal atau fitrah atas zakat profesi tsb..??

Jika sudah membayar zakat profesi, apakah masih perlu membayar zakat untuk bulan Ramadhan..??

Jazakumullah khairon katsir ya Sayyidi.

Jawaban Habib Munzir bin Fuad Al Musawa.

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,

Zakat terdapat 7 macam,

1. Zakat tubuh kita, yaitu zakat fitrah.
2. zakat Tijarah, yaitu zakat perdagangan kita jika kita mempunyai usaha perdagangan.
3. zakat Tsimar, yaitu zakat buah buahan, dan yang terkena zakat hanyalah Anggur dan kurma.
4. zakat Ma’din, yaitu zakat jika kita usaha tambang bumi.
5. zakat Rikaz, yaitu jika kita menemukan harta karun.
6. zakat Ni’am, yaitu zakat ternak, dan yang terkena zakat hanyalah ternak kambing, sapi dan unta.
7. zakat Maal, yaitu zakat harta.

kesemua zakat diatas hanya zakat fitrah yang dibayarkan di ramadhan atau 1 syawal., selainnya maka mengikuti sikonnya.

Mengenai zakat profesi, zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur (pendapat keseluruhan ulama) Ahlussunnah waljamaah, yang ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa-apa, ada pendapat lemah di mazhab Daud untuk boleh dilakukan setiap bulan, namun Jumhur (pendapat terbanyak dan terkuat) seluruh mazhab berpendapat bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan haul.

Nishab : Batas jumlah / nilai yang ditentukan syariah,

haul : sempurna 1 tahun,

Jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada zakatnya, boleh anda bersedekah saja.

Perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan jumlah yang anda simpan telah melebihi nishab selama setahun.

Zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi Nishob (batas), dan Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul (sempurna satu tahun),

Nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yang ada pada tanggal 3 oktober 2007 sebesar 2,5%. (bukan uang kita yang pada 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan 2,5% darinya).

Bila uang kita setelah melebihi batas 84 gram, lalu uang kita berkurang misalnya pada Januari 2007 uang kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dengan hitungan mulai hari tersebut, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas nishob
.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam.

Website : http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : @shulfialaydrus
Instagram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi   
Telegram : @habibshulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Facebook : https://www.facebook.com/habibshulfialaydrus/
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.

Penulis ulang : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس


Tidak ada komentar:

Posting Komentar