Selasa, 25 Agustus 2020

Beberapa hewan yang dilarang dibunuh dan yang boleh dibunuh.

Beberapa hewan yang dilarang dibunuh dan yang boleh dibunuh.

ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنْ الدَّوَابِّ النَّمْلَةِ وَالنَّحْلِ وَالْهُدْهُدِ وَالصُّرَدِ

Dari Ibnu Abbas dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membunuh empat jenis binatang melata; semut, lebah, hudhud dan Shurad (sejenis burung pipit)." (HR. Ibnu Majah No.3215, Abu Daud No.4583, Ahmad No.2907 dan Daerami No.1915)

أ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ أَنَّ طَبِيبًا ذَكَرَ ضِفْدَعًا فِي دَوَاءٍ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهِ

Dari Abdurrahman bin Utsman bahwa terdapat seorang dokter menyebutkan kodok sebagai obat di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau melarang dari membunuhnya. (HR. An Nasa’i No.4280 dan Ahmad No.15197)

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

لَا تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ وَلَا تَقْتُلُوا الْخُفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ : يَا رَبِّ سَلِّطْنِي عَلَى الْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ

“Janganlah kalian membunuh katak karena suaranya adalah tasbih. Janganlah kalian membunuh kelelawar karena ketika Baitul Maqdis dihancurkan (oleh kaum kafir) ia berdoa: “Wahai Rabbku, berilah aku kekuasaan terhadap laut agar aku dapat menenggelamkan mereka.” (HR Al Baihaqi, sanadnya shahih)

Mayoritas ulama mengatakan bahwa hewan yang dilarang membunuhnya, maka dilarang juga mengkonsumsi atau memakannya. Seperti hadist yang melarang membunuh katak ditafsirkan bahwa itu juga mengindikasikan larangan memakannya, maka para ulama sepakat melarang makan katak.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

Dari 'Aisyah Radliallahu 'anha dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing galak". (HR. Bukhori No.3067 dan Muslim No.2071)

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْحُدَيَّا وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْغُرَابُ

Dari 'Aisyah berkata: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lima binatang yang harus dibunuh di tanah haram; kalajengking, tikus, ular, anjing, hewan yang suka menggigit dan gagak. (HR. Ahmad No.22923)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً وَمَنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً لِدُونِ الْأُولَى وَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً لِدُونِ الثَّانِيَةِ 

Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membunuh cecak satu kali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan. Dan barang siapa yang membunuhnya dua kali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan berkurang dari pukulan pertama. Dan siapa yang membunuhnya tiga kali pukul, maka pahalanya kurang lagi dari itu.". (HR. muslim No.4156, Abu Daud No.4579, Ibnu Majah No.3220 dan Ahmad No.8305)

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ حَيَّةً فَلَهُ سَبْعُ حَسَنَاتٍ وَمَنْ قَتَلَ وَزَغًا فَلَهُ حَسَنَةٌ وَمَنْ تَرَكَ حَيَّةً مَخَافَةَ عَاقِبَتِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

Dari Ibnu Mas'ud ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh ular maka baginya sepuluh kebaikan dan barangsiapa membunuh tokek maka baginya sepuluh kebaikan serta barangsiapa yang membiarkan ular karena takut serangannya, maka ia bukan termasuk golongan kami." (HR. Ahmad No.3787)

Saya mau tanya apa hukumnya makan Semut (mengingat sering makanan kita tercampur oleh semut)?

Khatabi dan Baghawi menegaskan bahwa semut pada hadits diatas bukan semua jenis semut, tapi semut Sulaimaniyah, yaitu semut besar yang tidak membahayakan dan tidak menyerang manusia. Adapun semut-semut kecil yang kadang termasuk wabah dan mengganggu serta menyerang manusia, maka boleh dibunuh. Imam Malik mengatakan makruh hukumnya membunuh semut yang tidak membahayakan. Namun meskipun boleh membunuh semut, tapi sebaiknya membunuh semut dengan cara tidak membakarnya, karena ada hadist yang menegaskan bahwa yang berhak menyiksa dengan api adalah Tuhan api. (HR. Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud).
 
Bagaimana dengan semut yang kadang masuk di makanan kita? Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Syah Minhaj (40/403) karangan Imam Zakariya al-Anshori dijelaskan bahwa apabila semut jatuh ke madu kemudian madu itu dimasak, maka boleh memakan semut tadi bersama madu, tetapi kalau jatuh di daging yang memungkinkan memisahkan bangkai semut tadi, maka tidak boleh memakannya dan harus dipisahkan dari daging yang dimasak. Sangat jelas, alasan diperbolehkan makan bangkai semut bersama makanan yang tercampur adalah karena sulit memisahkannya, sejauh bisa dipisahkan dan mungkin untuk mengeluarkannya dari makanan, maka harus dilakukan dan tidak boleh memakannya. Imam Ghozali dalam kitab Ihya Ulumuddin (1/438) juga menegaskan bahwa apabila semut atau lalat terjatuh ke dalam periuk makanan, maka tidak harus menumpahkan dan membuang semua makanan yang ada dalam periuk makanan tadi, karena yang dianggap menjijikkan adalah fisik bangkai semut atau lalat tadi, sejauh keduanya tidak mempunyai darah maka tidak najis, ini juga menunjukkan bahwa larangan makan keduanya karena dianggap menjijikkan.

Wallahu a’lam bish showwab.

(Referensi dari berbagai macam sumber).

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/ 
Instagram : @shulfialaydrus 
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus 
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/ 

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Tidak ada komentar:

Posting Komentar