Rabu, 12 Februari 2020

Dalil rebana, terbangan atau hadroh.


Dalil rebana, terbangan atau hadroh.

Boleh hukumnya memainkan rebana (dan diiringi dengan pembacaan shalawat) meskipun di dalam masjid, misalnya untuk kepentingan acara pernikahan. Hal itu diterangkan di dalam kitab:

1. Al-Fatawa Al-Kubra al-Fiqhiyyah, karya Imam Ibnu Hajar al-Haitami, jilid 4 halaman 356, cetakan “Darul Fikr” Beirut Libanon dengan keterangan sebagai berikut:

ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﺳﻨﻦ ﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ
ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻬﺎ – ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻗﺎﻝ
»ﺃﻋﻠﻨﻮﺍ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻭﺍﻓﻌﻠﻮﻩ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﺍﺿﺮﺑﻮﺍ ﻋﻠﻴﻪ
ﺑﺎﻟﺪﻑ« ﻭﻓﻴﻪ ﺇﻳﻤﺎﺀ
ﺇﻟﻰ ﺟﻮﺍﺯ ﺿﺮﺏ ﺍﻟﺪﻑ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻷﺟﻞ ﺫﻟﻚ ﻓﻌﻠﻰ
ﺗﺴﻠﻴﻤﻪ ﻳﻘﺎﺱ ﺑﻪ ﻏﻴﺮﻩ

Artinya: Dan di dalam kitab hadits At-Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah, dari Aisyah, semoga Allah ta’ala meridhoinya!, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Siarkanlah pernikahan ini dan lakukanlah di masjid-masjid, dan mainkanlah dengan rebana!

Di dalam hadits tersebut merupakan isyarat akan dibolehkannya memainkan rebana di masjid-masjid karena acara resepsi pernikahan. Dengan demikian atas ketaslimannya (menerima hukum dibolehkannya memainkan rebana), maka dengan itu diqiyaskan atau dianalogikan kepada memainkan rebana selain untuk acara resepsi pernikahan.

2. Sunan Ibnu Majah, jilid 1 halaman 611, cetakan “Darul Fikr” Beirut Libanon dengan keterangan sebagai berikut:

ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻧﺼﺮ ﺑﻦ ﻋﻠﻲ ﺍﻟﺠﻬﻀﻤﻲ ﻭ ﺍﻟﺨﻠﻴﻞ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ .
ﻗﺎﻝ : ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻋﻴﺴﻰ ﺍﺑﻦ ﻳﻮﻧﺲ , ﻋﻦ ﺧﺎﻟﺪ ﺑﻦ ﺍﻟﻴﺎﺱ ,
ﻋﻦ ﺭﺑﻴﻌﺔ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ , ﻋﻦ ﺍﻟﻘﺎﺳﻢ , ﻋﻦ
ﻋﺎﺋﺸﺔ , ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : ﺃﻋﻠﻨﻮﺍ
ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ , ﻭ ﺍﺿﺮﺑﻮﺍ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﺎﻟﻐﺮﺑﺎﻝ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Nashr bin al-Jahdhomi dan Kholil bin Amr, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Isya ibnu Yunus, dari Kholid bin Ilyas, dari Robi’ah bin Abi Abdurrahman, dari al-Qasim, dari Aisyah, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: Dan siarkanlah pernikahan ini dan mainkanlah rebana!.

3. Sunan at-Tirmidzi, jilid 2 halaman 276, cetakan “Darul Fikr” Beirut Libanon dengan keterangan sebagai berikut:

ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﻣﻨﻴﻊ . ﺃﺧﺒﺮﻧﺎ ﻳﺰﻳﺪ ﺑﻦ ﻫﺎﺭﻭﻥ . ﺃﺧﺒﺮﻧﺎ
ﻋﻴﺴﻰ ﺑﻦ ﻣﻴﻤﻮﻥ ﻋﻦ ﺍﻟﻘﺎﺳﻢ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ , ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ
ﻗﺎﻟﺖ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ : ﺃﻋﻠﻨﻮﺍ
ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻭ ﺍﺟﻌﻠﻮﻩ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ , ﻭ ﺍﺿﺮﺑﻮﺍ ﻋﻠﻴﻪ
ﺑﺎﻟﺪﻓﻮﻑ . ﻫﺬﺍ ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ ﻏﺮﻳﺐ ﻓﻰ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺒﺎﺏ

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani’. Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun. Telah menceritakan kepada kami Isya bin
Maimun dari al-Qasim bin Muhammad, dari Aisyah beliau berkata: Rasulullah saw bersabda: Siarkanlah pernikahan ini dan lakukanlah di masjid-masjid, dan mainkanlah dengan rebana ! Ini Hadits Hasan Gharib di dalam Bab ini.

4. Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Al Harits bin 'Ubaid Abu Qudamah dari 'Ubaidullah bin Al Akhnas dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa seorang wanita telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah bernadzar untuk memukul REBANA di hadapan anda. Beliau berkata: "Penuhi nadzarmu!" Ia berkata; sesungguhnya saya bernadzar untuk menyembelih di tempat ini dan ini. Yaitu tempat yang dahulu orang-orang Jahiliyah menyembelih padanya. Beliau berkata: "Untuk patung?" Ia berkata; tidak. Beliau berkata: "Untuk berhala?" Ia berkata; tidak. Beliau berkata: "Penuhi nadzarmu!" (HR. Abu Daud No.2880)

5. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab dari 'Urwah dari 'Aisyah, bahwa Abu Bakar? radliallahu 'anhu pernah masuk menemuinya pada hari-hari saat di Mina (Tasyriq). Saat itu ada dua budak yang sedang bermain REBANA, sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menutupi wajahnya dengan kain. Kemudian Abu Bakar melarang dan menghardik kedua sahaya itu, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melepas kain yang menutupi wajahnya seraya bersabda: "Biarkanlah wahai Abu Bakar. Karena ini adalah Hari Raya 'Ied." Hari-hari itu adalah hari-hari Mina (Tasyriq)." 'Aisyah berkata, "Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menutupi aku dengan (badannya) sedangkan aku menyaksikan budak-budak Habasyah yang sedang bermain di dalam masjid. Tiba-tiba 'Umar menghentikan mereka, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Biarkanlah mereka dengan jaminan Bani Arfidah, yaitu keamanan." (HR. Bukhori N0.394)

Tanya jawab tentang Hadroh kepada Al Habib Mundzir bin Fuad Al Musawa.

Pertanyaan.

Assalamu’alaikum Wr,Wb.

Habib, saya mohon penjelasan/dalil mengenai diperbolehkannya, memukul
rebana di dalam masjid terutama pada acara maulid.
karena ada teman saya yang menanyakan hal tersebut.

insyaAllah jawaban dari habib saya akan informasikan kepada hadirin melalui selebaran, pada acara maulid Akbar tgl 1 April di Masjid kami Al Majid (Jakarta Pusat)

Al Afwu
Jazaakallah khairon katsir.

Wassalamu’alaikum Wr,Wb.

Jawaban Al Habib Mundzir Al Musawa.

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

cahaya keridhoan Nya semoga selalu menerangi anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
Didalam madzhab syafii bahwa Dufuf (rebana) hukumnya Mubah secara Mutlak (Faidhulqadir juz 1 hal 11),

diriwayatkan pula bahwa para wanita memukul rebana menyambut Rasulullah saw disuatu acara pernikahan, dan Rasul saw mendengarkan syair mereka dan pukulan rebana mereka, hingga mereka berkata : bersama kami seorang nabi yg mengetahui apa yg akan terjadi”, maka Rasul saw bersabda : “Tinggalkan kalimat itu, dan ucapkan apa apa yg sebelumnya telah kau ucapkan”. (shahih Bukhari hadits no.4852),

juga diriwayatkan bahwa rebana dimainkan saat hari asyura di Madinah dimasa para sahabat radhiyallahu ‘anhum (sunan Ibn Majah hadits no.1897)

Dijelaskan oleh Imam Ibn Hajar bahwa Duff (rebana) dan nyanyian pada pernikahan diperbolehkan walaupun merupakan hal lahwun (melupakan dari Allah), namun dalam pernikahan hal ini (walau lahwun) diperbolehkan (keringanan syariah karena kegembiraan saat nikah), selama tak keluar dari batas batas mubah, demikian sebagian pendapat ulama (Fathul Baari Almasyhur Juz 9 hal 203)

Menunjukkan bahwa yg dipermasalahkan mengenai pelarangan rebana adalah karena hal yg Lahwun (melupakan dari Allah), namun bukan berarti semua rebana haram karena Rasul saw memperbolehkannya, bahkan dijelaskan dg Nash Shahih dari Shahih Bukhari, namun ketika mulai makna syairnya menyimpang dan melupakan dari Allah swt maka Rasul saw melarangnya,

Demikianlah maksud pelarangannya di masjid, karena rebana yg mengarah pada musik lahwun, sebagian ulama membolehkannya di masjid hanya untuk nikah walaupun Lahwun, namun sebagian lainnya mengatakan yg dimaksud adalah diluar masjid, bukan didalam masjid,

pembahasan ini semua adalah seputar hukum rebana untuk gembira atas akad nikah dg lagu yg melupakan dari Dzikrullah.

Berbeda dengan rebana dalam maulid, karena isi syairnya adalah shalawat, pujian pada Allah dan Rasul Nya saw, maka hal ini tentunya tak ada khilaf padanya, karena khilaf adalah pada lagu yg membawa lahwun.

Sebagaimana Rasul saw tak melarangnya, maka muslim mana pula yg berani mengharamkannya, sebab pelarangan di masjid adalah membunyikan hal yg membuat lupa dari Allah didalam masjid,

sebagaimana juga syair yg jelas jelas dilarang oleh Rasul saw untuk dilantunkan di masjid, karena membuat orang lupa dari Allah dan masjid adalah tempat dzikrullah, namun justru syair pujian atas Rasul saw diperbolehkan oleh Rasul saw di masjid, demikian dijelaskan dalam beberapa hadits shahih dalam shahih Bukhari, bahkan Rasul saw menyukainya dan mendoakan Hassan bin Tsabit ra. yg melantunkan syair di masjid, tentunya syair yg memuji Allah dan Rasul Nya.

saudaraku, rebana yg dipakai di masjid itu bukan Lahwun dan membuat orang lupa dari Allah, justru rebana rebana itu membawa muslimin untuk mau datang dan tertarik hadir ke masjid, duduk berdzikir, melupakan lagu lagu kafirnya, meninggalkan alat alat musik setannya, tenggelam dalam dzikrullah dan nama Allah swt, asyik ma’syuk menikmati rebana yg pernah dipakai menyambut Rasulullah saw,

mereka bertobat, mereka menangis, mereka asyik duduk di masjid, terpanggil ke masjid, betah di masjid, perantaranya adalah rebana itu tadi dan syair syair Pujian pada Allah dan Rasul Nya

dan sebagaimana majelis kita telah dikunjungi banyak ulama, kita lihat bagaimana Guru Mulia Al hafidh Al habib Umar bin hafidh, justru tersenyum gembira dengan hadroh majelis kita, demikian pula Al Allamah Alhabib Zein bin Smeth Pimpinan Ma’had Tahfidhul qur’an Madinah Almunawwarah, demikian pula Al Allamah Al Habib Salim bin Abdullah Asyatiri yg Pimpinan Rubat Tarim juga menjadi Dosen di Universitas Al Ahqaf Yaman, .demikian Al Allamah Alhabib Husein bin Muhamad Alhaddar, Mufti wilayah Baidha.

mereka hadir di majelis kita dan gembira, tentunya bila hal ini mungkar niscaya mereka tak tinggal diam, bahkan mereka memuji majelis kita sebagai majelis yg sangat memancarkan cahaya keteduhan melebih banyak majelis majelis lainnya.

mengenai pengingkaran yg muncul dari beberapa ulama kita adalah karena mereka belum mencapai tahqiq dalam masalah ini, karena tahqiq dalam masalah ini adalah tujuannya, sebab alatnya telah dimainkan dihadapan Rasulullah saw yg bila alat itu merupakan hal yg haram mestilah Rasul saw telah mengharamkannya tanpa membedakan ia membawa manfaat atau tidak, namun Rasul saw tak melarangnya, dan larangan Rasul saw baru muncul pada saat syairnya mulai menyimpang, maka jelaslah bahwa hakikat pelarangannya adalah pada tujuannya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan,

selamat atas maulid di wilayah anda, semoga dalam kebahagiaan dan keluhuran selalu,
Wallahu a’lam.

Tanya jawab tentang Hadroh kepada Al Habib Mundzir bin Fuad Al Musawa.

Jawaban.

Mengenai shalawat yg dibarengi rebana merupakan sunnah Rasul saw, hanya ustad-ustad yg tak mengerti hukum syariah yg melarangnya, mereka tertipu dg kebodohannya sendiri.

sebagaimana Ijma’ seluruh Ulama Ahlussunnah waljamaah pengertian sunnah adalah apa apa yg dikerjakan oleh Rasul saw, dan apa apa yg diperintahkan oleh Rasul saw, dan apa apa yg dilihat oleh Rasul saw dan beliau saw tak melarangnya.

maka fahamlah kita bahwa bila Rasul saw melihatnya dan tak melarangnya maka itu adalah sunnah, dan Rasul saw disambut oleh Muhajirin dan Anshor dg rebana dan qasidah thala’al badru alaina ketika beliau tiba dalam hijrahnya dari Makkah menuju Madinah,, dan Rasul saw tak melarangnya. (teriwayatkan dalam hampir seluruh kitab sirah Nabi saw)

maka tiada pula sahabat melarang rebana, tidak pula tabi’in, tak pula Muhadditsin, lalu siapa yg melarangnya?, mungkin mereka lebih mulia dari Rasul saw hingga melarang apa apa yg tak dilarang oleh Rasul saw.

mereka mengatakan bahwa Rasul saw membiarkannya karena saat itu keimanan kaum anshar masih baru, butuh penyesuaian untuk melarangnya, hujjah ini munkar, karena bila hal itu benar maka pasti ada pelarangan dari Rasul saw ditahun-tahun berikutnya, dan itu tak pernah terjadi.

anda tanyakan saja pd ustadz anda, munculkan satu saja, hadits yg melarang rebana yg dilakukan oleh Anshar, mereka melarang tanpa punya dalil, jangankan shahih, hadits dhaif pun tak ada, bahkan ucapan sahabat pun tak ada, tidak pula para Imnam Imam Muhadditsin.

darimana pula orang orang itu mengenal shalawat dengan rebana kalau bukan dari Anshar yg memulainya dan Rasul saw tak melarangnya.

Semoga Allah memberi hidayah pd nya agar ia kembali dan sembuh dari wabah penyakit hati yg sedang gencar menjangkiti permukaan bumi ini, wabah yg bukan membawa penyakit di bumi, tapi membawa kesengsaraan di alam kubur dan akhirat,

mengenai alat musik lainnya, ada pelarangan dengan Nash hadits yg jelas, seperti alat musik petik, Mizmar (seruling yg mencembung ditengahnya),dan beberapa alat musik lainnya yg memang ada Nash yg jelas, namun bukan rebana.

Website : http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : @shulfialaydrus
Instagram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi   
Telegram : @habibshulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Facebook : https://www.facebook.com/habibshulfialaydrus/
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.

Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس


Tidak ada komentar:

Posting Komentar