Minggu, 30 Agustus 2020

Hukum khataman Al Qur'an secara online.

Apakah hukum khataman Al Qur'an secara online seperti di group Whatsapp, Telegram, Dll.

Jawaban. 

Hukumnya mubah atau boleh, yang penting ikhlas dalam membacanya karena di dalam tinjauan fikih, praktek demikian dikenal dengan istilah Idaroh (membaca Al Qur’an bersama dengan cara membagi bacaan untuk dibaca sendiri-sendiri). 

Imam An Nawawi menjelaskan : 

فَصْلٌ فِي الْاِدَارَةِ بِالقُرْآنِ وَهُوَ أَنْ يَجْتَمِعَ جَمَاعَةٌ يَقْرَأُ بَعْضُهُم عَشرا أو جُزٰءًا أَو غَيْرَ ذَلِكَ ثُمَّ يَسْكُتُ وَيَقرَأُ الْآخَرُ مِنْ حَيْثُ انْتَهَى الأوَّلُ ثُمَّ يَقْرَأ الآخَرُ وَهَذَا جَائِزٌ حَسَن .

“Pasal menjelaskan praktek Idaroh Al Qur’an yaitu perkumpulan sebuah golongan yang mana sebagian dari mereka membaca sepuluh juz, satu juz, atau selainnya kemudian yang lain membaca kelanjutan dari bacaan sebagian yang lain. Hal ini diperbolehkan bahkan termasuk kebaikan.” (At Tibyan Fi Adab Hamalah Al Qur’an, hlm. 103)

Syekh Khatib Asy Syirbini juga menegaskan :

وَلَا بَأْسَ بِالْإِدَارَةِ لِلْقِرَاءَةِ بِأَنْ يَقْرَأَ بَعْضُ الْجَمَاعَةِ قِطْعَةً، ثُمَّ الْبَعْضُ قِطْعَةً بَعْدَهَا

“Tidak ada masalah dengan praktek Idaroh Al Qur’an yaitu sebagian kelompok membaca bacaan Al Qur’an tertentu kemudian sebagian yang lain membaca bacaan yang lain setelahnya.” (Mughni Al Muhtaj, VI/348)

Bahkan Imam Ash Shan’ani mengutarakan :

وَيَصْدقُ عَلَى جَمَاعَةٍ كُلٌّ يَتْلُو لِنَفْسِهِ عَلَى الٰاِسْتِقْلَالِ

“Dan (termasuk mudarosah) ialah sekelompok orang yang membaca Al Qur’an sendiri-sendiri secara mandiri.” (At Tahbir Li Idhah Ma’ani At Taysis, VI/554)

Dengan demikian, praktek khataman Al Qur’an online melalui grup media sosial dapat dibenarkan karena tergolong Idaroh Al Qur’an yang bernilai pahala. Yang tentunya dalam praktek Idaroh tidak memerlukan perkumpulan dalam tempat tertentu serta tidak memerlukan proses saling menyimak sebagaimana dalam tadarus. Wallahu a’lam.

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/ 
Instagram : @shulfialaydrus 
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus 
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/ 

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس



Hukum suara perempuan atau wanita.

Saya mau bertanya perihal suara perempuan. Apakah termasuk aurat? Masalah ini ramai diperbincangkan masyarakat karena berkaitan dengan sejumlah profesi atau karier seperti penyanyi perempuan, daiyah, ustadzah, qariah, resepsionis, dan profesi lainnya. Mohon penjelasan. 

Jawaban : 

Ulama fikih tidak memiliki pandangan tunggal perihal suara perempuan. Ulama berbeda pendapat perihal ini. Sebagian ulama memandang suara perempuan termasuk aurat. Sedangkan ulama lain memandangnya bukan aurat.

اختلف العلماء في صوت المرأة فقال بعضهم إنه ليس بعورة لأن نساء النبي كن يروين الأخبار للرجال وقال بعضهم إن صوتها عورة وهي منهية عن رفعه بالكلام بحيث يسمع ذلك الأجانب إذا كان صوتها أقرب إلى الفتنة من صوت خلخالها وقد قال الله تعالى: وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ فقد نهى الله تعالى عن استماع صوت خلخالها لأنه يدل على زينتها فحرمة رفع صوتها أولى من ذلك ولذلك كره الفقهاء أذان المرأة لأنه يحتاج فيه إلى رفع الصوت والمرأة منهية عن ذلك وعلى هذا فيحرم رفع صوت المرأة بالغناء إذا سمعها الأجانب سواء أكان الغناء على آلة لهو أو كان بغيرها وتزيد الحرمة إذا كان الغناء مشتملا على أوصاف مهيجة للشهوة كذكر الحب والغرام وأوصاف النساء والدعوة إلى الفجور وغير ذلك

Artinya, “Ulama berbeda pendapat perihal suara perempuan. Sebagian ulama mengatakan, suara perempuan bukan aurat karena para istri Rasulullah SAW meriwayatkan hadits kepada para sahabat atau tabi’in laki-laki. Sebagian ulama mengatakan bahwa suara perempuan termasuk aurat. Perempuan ketika berbicara dilarang untuk meninggikan suaranya sekira terdengar oleh laki-laki yang bukan mahram. Pasalnya, suaranya lebih mendekati fitnah daripada suara gemerincing gelang kakinya. Allah berfirman, ‘Janganlah mereka berjalan dengan mengentakkan kaki agar perhiasan mereka yang tersembunyi dapat diketahui,’ (Surat An-Nur ayat 31). Allah melarang laki-laki untuk mendengarkan suara gemerincing gelang kaki perempuan karena itu menunjukkan perhiasan mereka. Keharaman suara perempuan tentu lebih daripada keharaman (mendengarkan) suara gemerincing perhiasannya. Karena itu ahli fiqih memakruhkan azan perempuan karena azan membutuhkan suara yang keras. Sementara perempuan dilarang mengeraskan suaranya. Atas dasar ini, perempuan diharamkan bernyanyi dengan suara keras bila terdengar oleh laki-laki bukan mahram, sama saja nyanyi diiringi alat musik atau tidak diiringi. Keharaman itu bertambah bila nyanyian perempuan itu mengandung unsur yang dapat mengobarkan syahwat seperti menyebut cinta, rindu dendam, deskrispsi perempuan, mengajak pada maksiat, dan lain sebagainya,” (Lihat Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ‘ala Madzhahibil Arba‘ah, [Tanpa keterangan kota dan tahun], juz V, halaman 26).

Mayoritas ulama memandang suara perempuan tidak termasuk aurat. Hanya saja sekiranya dapat menimbulkan fitnah, mendengarkan suara perempuan yang dilagukan atau dibuat mendayu dan sebagainya bisa menjadi haram sebagaimana keterangan berikut ini:

صوت المرأة عند الجمهور ليس بعورة؛ لأن الصحابة كانوا يستمعون إلى نساء النبي صلّى الله عليه وسلم لمعرفة أحكام الدين، لكن يحرم سماع صوتها بالتطريب والتنغيم ولو بتلاوة القرآن، بسبب خوف الفتنة. وعبارة الحنفية: الراجح أن صوت المرأة ليس بعورة

Artinya, “Suara perempuan menurut mayoritas ulama bukan aurat karena para sahabat mendengarkan para istri Rasulullah SAW untuk memahami hukum agama. Tetapi (laki-laki) diharamkan mendengarkan suara perempuan dengan merdu dan lagu meskipun hanya membaca Al-Quran karena khawatir fitnah. Ulama Hanafiyah mengungkapkan, suara perempuan bukan aurat,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz, halaman 595).

Keharaman mendengarkan suara perempuan dalam bentuk apapun baik itu tadarus, tilawah, nyanyian, atau sendandung, terletak pada kemunculan fitnah.

Kalau seorang laki-laki mendengarkan perempuan yang bukan mahramnya bernyanyi sambil berkhalwat (hanya berdua dalam satu ruangan), tentu saja ini diharamkan. Di sini letak fitnahnya yang melahirkan keharaman, bukan karena mendengarkan suaranya.

وتخفض المرأة صوتها إن صلت بحضرة الرجال الأجانب، بحيث لا يسمعها من صلت بحضرته من الأجانب، دفعاً للفتنة، وإن كان الأصح أن صوتها ليس بعورة، فلا يحرم سماع صوت المرأة ولو مغنية، إلا عند خوف الفتنة، بأن كان لو اختلى الرجل بها، لوقع بينهما مُحرَّم

Artinya, “Perempuan merendahkan suaranya ketika shalat di dekat laki-laki yang bukan mahram sekira laki-laki tidak dapat mendengar suaranya untuk menghindari fitnah sekalipun menurut pendapat yang shahih suaranya bukan aurat. Mendengarkan suara perempuan tidak diharamkan sekalipun suara biduanita atau penyanyi perempuan kecuali bila dikhawatirkan menimbulkan fitnah, yaitu misalnya seorang laki-laki bukan mahram menyendiri bersama perempuan tersebut, tentu hal ini diharamkan,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz, halaman 747).

Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa suara perempuan bukan bagian dari aurat. Kaum laki-laki, menurut mereka, boleh mendengarkan suara perempuan yang bukan mahram sekalipun sebagai keterangan berikut ini:

أَمَّا صَوْتُ الْمَرْأَةِ فَلَيْسَ بِعَوْرَةٍ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ. وَيَجُوزُ الاِسْتِمَاعُ إِلَيْهِ عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ، وَقَالُوا: وَنُدِبَ تَشْوِيهُهُ إِذَا قُرِعَ بَابُهَا فَلاَ تُجِيبُ بِصَوْتٍ رَخِيمٍ

Artinya, “Suara perempuan bukan aurat menurut Ulama Syafiiyah. Ketika aman dari fitnah, (kita) boleh mendengarkan suaranya. Mereka mengatakan, perempuan dianjurkan untuk ‘menyamarkan’ suaranya. Bila pintu rumahnya diketuk, ia tidak menjawab dengan suara gemulai,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 31, halaman 47).

Secara eksplisit Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa suara perempuan bukan bagian dari aurat sehingga kita tidak diharamkan untuk mendengarkan suaranya.

فائدة) صوت المرأة ليس بعورة على الصحيح فلا يحرم سماعه ولا تبطل الصلاة به لو جهرت والخنثى كالأنثى رقا وحرية

Artinya, “Informasi, suara perempuan bukan aurat menurut pendapat yang shahih. (Kita) tidak haram mendengarkan suaranya. Shalat seorang perempuan tidak menjadi batal sekiranya ia mengeraskan suara. Kedudukan (hukum) banci setara dengan perempuan baik ia sebagai budak maupun merdeka,” (Lihat Syihabuddin Ahmad Al-Barlisi/Umairah, Hasyiyah Umairah, [Mesir, Syirkah Musthafa Al-Babi Al-Halabi: 1956 M/1375 H], cetakan ketiga, juz I, halaman 177).

Dari pelbagai keterangan ini, kita dapat mengambil simpulan bahwa ulama berbeda pendapat perihal suara perempuan.

Hanya saja mayoritas ulama mengatakan bahwa suara perempuan tidak termasuk aurat sehingga orang yang bukan mahram boleh mendengarkan suara perempuan dalam bentuk bicara, orasi, ceramah ilmiah, tilawah, tadarus, nyanyi, atau senandung sejauh aman dari fitnah. Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, kita dapat menyimpulkan bahwa perempuan dapat mengambil profesi atau membangun karier yang berkaitan dengan tarik suara atau menggunakan suaranya.

(Sumber Bahtsul Masail Nahdhatul Ulama)

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/ 
Instagram : @shulfialaydrus 
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus 
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/ 

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Hukum nyadran atau sedekah bumi.

KH Irham Suharto dari dukuh Traju desa Manggungsari kecamatan Weleri bertanya :

Di desa saya, setiap tanaman padi mulai berisi banyak warga yang menyembelih kambing di pinggir sawah, kemudian dagingnya dimakan secara bersama-sama dan sisanya dibagikan kepada masyarakat. Mereka menamakan hal seperti itu dengan nama Nyadran atau kadang dengan nama Sedekah Bumi. 
1. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan nyadran dan sedekah bumi?
2. Bagaimana hukumnya nyadran dan sedekah bumi dalam pandangan fiqih Islam?

Jawaban.

1. Nyadran merupakan reminisensi dari upacara sraddha Hindu yang dilakukan pada zaman dahulu kala. Tetapi ada juga yang mengatakan bahwa nyadran itu berasal dari bahasa Arab نذرا yang artinya nadzar, kosakata nadzran kemudian dibaca dengan dialek Jawa menjadi nyadran. Nyadran juga terkadang dinamakan sedekah laut. Dulu tradisi nyadran dilakukan masyarakat pantai, sedangkan tradisi sedekah bumi dilakukan masyarakat petani. Tetapi sekarang tradisi penyembelihan kambing oleh masyarakat petani juga dinamakan nyadran.

2. Apabila penyembelihan kambing yang disebut Nyadran atau sedekah bumi itu diniati sebagai rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang dilimpahkan-Nya berupa tumbuhnya tanaman padi yang subur dan berupa keadaan bumi yang aman dari malapetaka karena Allah, dan tidak diniati sebagai sesaji kepada Dewi Sri, atau kepada para dewa atau para danyang, maka hukumnya diperbolehkan, tidak diharamkan.
Tetapi apabila diniati sebagai sesaji kepada Dewi Sri, kepara para dewa atau para danyang, atau diniati sebagai persembahan kepada jin penjaga keamanan desa, maka hukumnya haram karena mengandung nilai kemusyrikan. 
Terlebih lagi, apabila kerbau, sapi atau kambing yang telah disembelih itu kemudian kepalanya ditanam di dalam bumi, maka hukumnya juga haram, karena membuang harta yang bermanfaat itu termasuk menyia-nyiakan harta benda (تضييع المال). Dengan demikian, dapat diketahui bahwa hukum haramnya nyadran itu bukan haram mutlak, tetapi haram bersyarat (muqoyyad). Dan penentuan hukum tradisi seperti nyadran dan sedekah bumi itu tergantung kepada tujuannya. Ada kaidah fiqhiyah yang berbunyi :

للوسائل حكم المقاصد

Perbuatan yang berupa sarana itu hukumnya sama dengan tujuannya.

Apabila ada yang mengatakan bahwa nyadran itu haram mutlak, karena berasal dari budaya Hindu, maka perkataan itu tidak benar. Tidak semua yang berasal dari non-Islam itu diharamkan. Hukum Qishos yang disyariatkan oleh Nabi SAW itu berasal dari kaum jahiliyah, tetapi kok malah diharuskan, tidak dilarang karena berdasarkan asal usulnya.

Sesaji bukanlah ajaran islam dan tujuannya sudah menyimpang dari Islam, yaitu hewan yang disembelih atau makanan yang tersedia itu diperuntukkan kepada para dewa, arwah-arwah tertentu atau para danyang, dan dilakukan hanya menurut kepercayaan orang tua, tanpa berdasarkan kepada dasar-dasar agama Islam.

Referensi :

قال الله تعالى : وَلاَتَدْعُ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ مَا لاَ يَنْفَعُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ فَاِنْ فَعَلْتَ فَاِنَّكَ اِذًا مِنَ الظَّالِمِيْنَ ، يونس١٠٦

Allah berfirman : “Dan janganlah kamu memohon (beribadah) kepada selain ALLOH, akan apa yang tidak memberi manfaat dan tidak pula memberi madharat, sebab jika kamu berbuat demikian, maka sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang dholim”.

عن أنس بن مالك رضي الله عنه انه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم : اَلصَّدَقَةُ تَمْنَعُ سَبْعِيْنَ نَوْعًا مِنَ اَنْوَاعِ الْبَلاَءِ اَهْوَنُهَا الْجَدَامُ وَالْبَرص ، حديث مرفوع

Dari Anas bin Malik RA, bahwasanya dia berkata : Rasululloh SAW bersabda : “Shodaqoh itu dapat menolak tujuh puluh macam bala’ (bencana) yang paling ringan ialah penyakit kusta dan belang (sopak)”.

عن طارق بن شهاب، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: دخل الجنة رجل في ذباب، ودخل النار رجل في ذباب ، قالوا: وكيف ذلك يا رسول الله؟! قال: مر رجلان على قوم لهم صنم لا يجوزه أحد حتى يقرب له شيئاً، فقالوا لأحدهما قرب قال: ليس عندي شيء أقرب قالوا له: قرب ولو ذباباً، فقرب ذباباً، فخلوا سبيله، فدخل النار، وقالوا للآخر: قرب، فقال: ما كنت لأقرب لأحد شيئاً دون الله عز وجل، فضربوا عنقه ف
دخل الجنة ، رواه أحمد

Dari Thariq bin Syihab menuturkan bahwa Rasulullah bersabda : “Ada seseorang masuk surga karena seekor lalat, dan ada seseorang yang masuk neraka karena seekor lalat pula”. Para sahabat bertanya: Bagaimana hal itu, ya Rasulallah. Beliau menjawab: “Ada dua orang berjalan melewati suatu kaum yang mempunyai berhala, tidak seorangpun boleh melewati berhala itu sebelum mempersembahkan kurban kepadanya. Ketika itu, berkatalah mereka kepada salah seorang dari kedua orang tersebut: Persembahkanlah kurban kepadanya. Dia menjawab: Aku tidak mempunyai sesuatu yang dapat kupersembahkan sebagai kurban kepadanya. Merekapun berkata kepadanya lagi: Persembahkan, sekalipun hanya seekor lalat. Lalu orang tersebut mempersembahkan seekor lalat dan merekapun memperkenankan dia untuk meneruskan perjalanannya. Maka orang itu masuk neraka karena lalat. Kemudian berkatalah mereka kepada seorang yang satunya lagi: Persembahkanlah kurban kepadanya. Dia menjawab : Aku tidak akan mempersembahkan kurban kepada selain Allah Azza wa Jalla. Kemudian mereka memenggal lehernya. Karenanya, orang ini masuk surga”. (HR. Ahmad)

Sumber : https://pcnukendal.id/hukum-nyadran-dan-sedekah-bumi/

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/ 
Instagram : @shulfialaydrus 
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus 
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/ 

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis ulang : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Kapan Saja Disunahkan Berpuasa?

Kapan Saja Disunahkan Berpuasa?

Tanggal dan bulan apa saja kita disunahkan puasa selama 12 bulan?

JAWAB:

Ada banyak macam puasa yang disunahkan dalam satu tahun. Macam puasa yang lebih disunnahkan (sunnah muakkad) ada lima belas, yaitu :

1. Puasa Hari Arafah, tanggal 9 Dzul Hijjah bagi yang tidak sedang menjalankan ibadah haji
2. Puasa Hari ‘Asyura, tanggal 10 Muharam
3. Puasa Hari Tasu’a’, tanggal 9 Muharam
4. Puasa enam hari pada bulan Syawal. Yang lebih utama dilakukan langsung setelah hari raya dan bersambung, tidak dipisah-pisah
5. Puasa setiap bulan pada saat bulan purnama, yakni tanggal 13, 14 dan 15 hijriyah. Kecuali pada bulan Dzul Hijah, maka dilakukan pada tanggal 14, 15 dan 16, sebab pada tanggal 13 Dzul Hijah diharamkan berpuasa karena bersamaan Hari Tasyriq, sehingga digantikan pada tanggal 16 Dzul Hijjah
6. Puasa setiap bulan pada saat bulan tidak bersinar, yakni pada tanggal 28, 29 dan 30 (jika hitungan bulan genap 30 hari) hijriyah
7. Puasa setiap hari Senin
8. Puasa setiap hari Kamis
9. Puasa delapan hari sebelum Hari Arafah
10. Puasa delapan hari pada awal bulan Muharam
11. Puasa pada hari-hari bulan Muharam, Rajab, Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah (kecuali pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyriq, maka diharamkan berpuasa
12. Puasa pada hari-hari bulan Sya’ban
13. Puasa sehari, dan tidak puasa pada hari berikutnya
14. Puasa sehari, dan tidak puasa pada dua hari berikutnya
15. Puasa pada saat tidak mendapatkan sesuatu yang dapat dimakan

Demikian beberapa macam puasa yang lebih disunnahkan. Semoga kita semua diberi kemampuan untuk menjalankannya. Aamiin.

Lihat: Nihâyatuz-Zaîn, 195-197.

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/ 
Instagram : @shulfialaydrus 
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus 
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/ 

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Rabu, 26 Agustus 2020

Amalan agar memiliki murid yang banyak.

Amalan agar memiliki murid yang banyak. 

Amalan Pertama. 

Setiap selesai shalat fardhu bacalah doa berikut ini sebanyak 3 kali. Lakukan secara istiqamah setiap hari setiap selesai shalat fardhu. Doa yang dimaksud adalah:

رَبَّنَا اِنَّك َجَامِعُ النَّاسِ لِيَوْمٍ لَا رَيْبَ فِيْهِ اِنَّ اللهَ لاَ يُخْلِفُ المِيْعَادِ

RABBANAA INNAKA JAAMI'UN NAASI LIYAUMI(N/L) LAA ROIBA FIIHI. INNALLAAHA LAA YUKHLIFUL MII'AAD(I). (3x)

Amalan Kedua.

Cara lain untuk memohon kepada Allah agar mendapatkan murid yang banyak yaitu istiqmah membaca shalawat "Shallallaahu 'Alaa Muhammad" sebanyak 313 kali setiap selesai shalat maghrib. Lakukan secara istiqamah setiap hari. Insya Allah akan dikaruniai murid dan santri yang banyak.

Amalan Ketiga. 

Amalan lain untuk memohon kepada Allah terkait hajat di atas yaitu dengan istiqamah membaca Asmaul Husna (seluruhnya) setiap selesai shalat maghrib. Setelah itu mohon kepada Allah sesuai hajat yang dimaksud dengan bahasa Arab atau bahasa yang dapat anda pahami. Insya Allah mujarab. 

Amalan Keempat.

Cara lain terkait hal di atas yaitu dengan membaca doa berikut ini setiap hari sebanyak 1000 kali. Doa yang dimaksud adalah:

رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَاَنْتَ خَيْرُ الوَارِثِيْنَ

ROBBI LAA TADzARNII FARDAN WA ANTA KhOIRUL WAARITsIIN(A). (1000x)

(Sumber : Kitab Jawahirul Hikmah - Syeikh Ahmad Jauhari Umar)

Alfaqir (Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus) ijazahkan amalan-amalan tersebut diatas bagi siapa saja yang mau mengamalkannya. 

Instagram : @shulfialaydrus
Instagram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @habibshulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Pin BBM : D45BD3BE
Pin BBM Channel Majelis Ta’lim Nuurus Sa’aadah : C003BF865
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 

Penulis dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Selasa, 25 Agustus 2020

Dzikir Dan Doa Sesudah Shalat.

Dzikir Dan Doa Sesudah Shalat. 

1. Membaca Istighfar. 

 أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّومَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ

ASTAGHFIRULLAAHAL 'AZHIIMA, ALLADZII LAA ILAAHA ILLA HUWAL HAYYUL QAYYUUM WA ATUUBU ILAIHI. 3x.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ الشَّنِّيُّ حَدَّثَنِي أَبِي عُمَرُ بْنُ مُرَّةَ قَال سَمِعْتُ بِلَالَ بْنَ يَسَارِ بْنِ زَيْدٍ مَوْلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّومَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ غُفِرَ لَهُ وَإِنْ كَانَ فَرَّ مِنْ الزَّحْفِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar Asy Syanni telah menceritakan kepadaku bapakku Umar bin Murrah dia berkata; saya mendengar Bilal bin Yasar bin Zaid bekas budak (yang telah dimerdekakan oleh) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menceritakan kepadaku ayahku dari kakekku, dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengucapkan; ASTAGHFIRULLAAHAL 'ADZIIM ALLADZII LAA ILAAHA ILLA HUWAL HAYYUL QAYYUUM WA ATUUBU ILAIH (Aku memohon ampun kepada Allah yang Maha Agung, dzat yang tiada Ilah melainkan Dia, yang Maha hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya) serta aku bertaubat kepada-Nya) Maka (dosa-dosanya) akan di ampuni sekalipun ia telah lari dari peperangan." Abu 'Isa berkata; "Hadits ini derajatnya gharib, dan kami tidak mengetahuinya melainkan dari jalur ini." (HR. At Tirmidzi No.3501) 

حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْوَصَّافِيِّ عَنْ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَالَ حِينَ يَأْوِي إِلَى فِرَاشِهِ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّومَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ذُنُوبَهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ وَإِنْ كَانَتْ عَدَدَ وَرَقِ الشَّجَرِ وَإِنْ كَانَتْ عَدَدَ رَمْلِ عَالِجٍ وَإِنْ كَانَتْ عَدَدَ أَيَّامِ الدُّنْيَا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ مِنْ حَدِيثِ الْوَصَّافِيِّ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ الْوَلِيدِ

Telah menceritakan kepada kami Shalih bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah? dari Al Washshafi? dari 'Athiyyah? dari Abu Sa'id? radliallahu 'anhu dari Nabi? shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barang siapa ketika (sebelum tidur) menuju tempat tidurnya mengucapkan; ASTAGHFIRULLAAHAL 'AZHIIM ALLADZII LAA ILAAHA ILLAA HUWAL HAYYUL QAYYUUM WA ATUUBU ILAIH (Aku memohon ampunan kepada Allah yang Maha Agung, Yang tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Dia, yang selalu hidup dan senantiasa mengurus makhukNya. Aku bertaubat kepadaNya) sebanyak tiga kali maka Allah mengampuni dosa-dosanya walaupun seperti buih lautan, walaupun sebanyak daun pohon, walaupun sebanyak kerikil, walaupun sebanyak hari-hari di dunia." Abu Isa berkata; hadits ini adalah hadits hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari sisi ini dari hadits Al Washshafi 'Ubaidullab bin Al Walid. (HR. Ahmad No.3319)

2.

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIKA LAHU LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA 'ALAA KULLI SYAI'IN QADIIR. Dibaca 3x setiap habis shalat dan 10x habis shalat subuh dan maghrib.

Artinya : Tiada tuhan selain Allah, Dialah Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada sekutu bagi-Nya, Dialah yang memiliki alam semesta dan segala puji hanya bagi-Nya. Allah adalah Maha Kuasa atas segaIa sesuatu. 
 
حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ عَشْرَ مَرَّاتٍ كَانَ كَمَنْ أَعْتَقَ أَرْبَعَ رِقَابٍ مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَبِي زَائِدَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي السَّفَرِ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنْ رَبِيعِ بْنِ خُثَيْمٍ بِمِثْلِ ذَلِكَ قَالَ فَقُلْتُ لِلَّربِيعِ مِمَّنْ سَمِعْتَهُ فَقَالَ مِنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ فَقُلْتُ لِعَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ مِمَّنْ سَمِعْتَهُ فَقَالَ مِنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى فَقُلْتُ لِابْنِ أَبِي لَيْلَى مِمَّنْ سَمِعْتَهُ قَالَ مِنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ يُحَدِّثُهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah menceritakan kepada kami Rauh telah menceritakan kepada kami Umar bin Abu Zaidah dari Abu Ishaq dari Amru bin Maimun berkata; barang siapa yang membaca LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA 'ALAA KULLI SYAI'IN QADIIR sebanyak sepuluh kali, maka sama seperti orang yang membebaskan empat orang budak dari keturunan Isma'il. Telah menceritakan kepada kami Rauh telah menceritakan kepada kami Umar bin Abu Zaidah telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abu Safar dari Asy Sya'bi dari Rabi' bin Hutsaim seperti itu. Perawi berkata; saya berkata kepada Rabi'; dari siapa engkau mendengarnya?, dia berkata; dari Amru bin Maimun maka aku berkata kepada Amru bin Maimun; dari siapa engkau mendengarnya?, dia berkata; dari Ibnu Abu Laila lalu aku berkata kepada Ibnu Abu Laila; dari siapa engkau mendengarnya?, dia berkata; dari Abu Ayyub Al Anshari menceritakan kepadanya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. (HR. Ahmad No.22480, Ahmad No.22418) 

3.

اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

ALLAHUMMA LAA MAANI'A LIMA A'THAITA WA LAA MU'THIA LIMAA MANA'TA WA LAA YANFA'U DZAL JADDI MINKAL JADDU (Tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah selian Allah yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Baginya segala kekuasaan dan pujian. Dia yang menghidupkan dan mematikan. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Wahai Allah, tidak ada yang bisa mencegah apa yang Engkau berikan, serta tidak ada yang bisa memberi sesutau yang Engkau halangi, serta tidak bermanfaat kekayaan di sisi-Mu, karena hanya dari-Mu lah kekayaan).

4.

اللَّهُمَّ اَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ وَاِلَيْكَ يَعُوْدُ السَّلاَمُ فَحَيِّنَا رَبَّنَا بِالسَّلاَمِ وَأَدْخِلْنَاالجَنَّةَ دَارَالسَلاَمِ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ يَادَ اْلجَلاَلٍ وَاْلإِكْراَمِ

ALLAHUMMA ANTAS-SALAAMU WA MINKAS-SALAAMU WA ILAIKA YA'UUDUS-SALAAMU FAHAYYINAA RABBANAA BIS-SALAAMI WA ADKHILNAAL-JANNATA DAARAS-SALAAMI TABAARAKTA RABBANAA WA TA'AALAITA YAA DZAL-JALAALI WAL-IKRAAM. 

Ya Allah, Engkau sumber keselamatan, dari Engkaulah datangnya keselamatan dan kepadaMu lah kembalinya keselamatan. Maka hidupkanlah kami wahai Tuhan dengan selamat sejahtera dan masukkanlah kami ke dalam surga negeri keselamatan, Maha banyak anugerahMu dan Maha Tinggi Engkau wahai Tuhan yang memiliki keagungan dan kehormatan/kemulyaan. 

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ لَا يَقْعُدُ إِلَّا مِقْدَارَ مَا يَقُولُ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْفَزَارِيُّ وَأَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ وَقَالَ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ثَوْبَانَ وَابْنِ عُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَأَبِي سَعِيدٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَالْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَائِشَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَى خَالِدٌ الْحَذَّاءُ هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ نَحْوَ حَدِيثِ عَاصِمٍ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ بَعْدَ التَّسْلِيمِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ وَرُوِيَ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani' berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari 'Ashim Al Ahwal dari Abdullah bin Al Harits dari 'Aisyah ia berkata; "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah selesai salam beliau tidak duduk kecuali sekadar ucapan: "ALLAHUMMA ANTAS SALAAM WA MINKAS SALAAM DZAL JALAALI WAL IKRAAM (Ya Allah, Engkau adalah keselamatan dan dari-Mu keselamatan itu, Engkaulah pemberi berkah dan Dzat yang mempunyai keagungan dan kemuliaan)." Telah menceritakan kepada kami Hannad Ibnu As Sari berkata; telah menceritakan kepada kami Marwan bin Mu'awiyah Al Fazari dan Abu Mu'awiyah dari 'Ashim Al Ahwal dengan sanad yang serupa, beliau mengucapkan: "TABAARAKTA YA DZAL JALAALI WAL IKRAM (Engkau Maha Pemberi berkah, wahai Dzat yang mempunyai keagungan dan kemuliaan)." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Tsauban, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Sa'id, Abu Hurairah dan Al Mughirah bin Syu'bah." Abu Isa berkata; "Hadits 'Aisyah ini derajatnya hasan shahih. Khalid juga telah meriwayatkan hadits ini dari hadits 'Aisyah dari Abdullah bin Al Harits sebagaimana hadits riwayat 'Ashim. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya setelah salam beliau mengucapkan: "LAA ILAAHA ILLAALLAH WAHDAHUU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU YUHYII WA YUMIT WA HUWA 'ALA KULLI SYAI'IN QADIIR, ALLAHUMMA LAA MAANI'A LIMA A'THAITA WA LAA MU'THIA LIMAA MANA'TA WA LAA YANFA'U DZAL JADDI MINKAL JADDU (Tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah selian Allah yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Baginya segala kekuasaan dan pujian. Dia yang menghidupkan dan mematikan. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Wahai Allah, tidak ada yang bisa mencegah apa yang Engkau berikan, serta tidak ada yang bisa memberi sesutau yang Engkau halangi, serta tidak bermanfaat kekayaan di sisi-Mu, karena hanya dari-Mu lah kekayaan)." Diriwayatkan juga darinya bahwa Rasulullah mengucapkan: "SUBHAANA RABBIKA RABBIL 'IZZATI 'AMMA YASHIFUUN WA SALAAMUN 'ALAL MURSALIIN WAL HAMDULILLAHI RABBIL 'ALAMIIN (Maha Suci Tuhanmu yang mempunyai keperkasaan dari apa yang mereka (orang-orang kafir) sifatkan. Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepada para utusan Allah, dan segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam)." (HR. At Tirmidzi No. 275)

5.

- Setelah itu, Anda bisa mengucapkan tasbih (سبحان الله), tahmid (الحمد لله), dan takbir (الله أكبر) sebanyak masing-masing 33 kali, kemudian menyempurnakannya sehingga genap menjadi seratus dengan mengucapkan,

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIKA LAHU LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA 'ALAA KULLI SYAI'IN QADIIR. 

“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan dan pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.”

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari shahabat Abu Hurairah; Rasulullah bersabda,

مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ

“Barang siapa yang bertasbih, bertahmid, dan bertakbir sebanyak 33 kali setelah melaksanakan shalat fardhu sehingga berjumlah 99 kemudian menggenapkannya untuk yang keseratus dengan ucapan : 

 لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ 

maka kesalahannya akan diampuni meskipun sebanyak buih di lautan.” (HR. Muslim)
 
6.

- Kemudian membaca Ayat Kursi serta surat Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Nas.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَرَأَ آيَةَ الْكُرْسِي دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةٍ لَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ دُخُوْلِ الْجَنَّةِ إِلاَّ أَنْ يَمُوْتَ

“Barang siapa yang membaca Ayat Kursi setiap selesai menunaikan shalat fardhu (wajib), maka tidak ada yang menghalanginya masuk surga selain kematian.” (Sahih; H.R. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir, no. 7532, Al-Jami’ush Shaghir wa Ziyadatuhu, no. 11410)

Uqbah bin Amir radhiallahu ‘anhu berkata,

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ بِالْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar membaca surat Al-Mu’awwidzat (Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas) setiap selesai menunaikan shalat.” (Sahih; H.R. Abu Daud, no. 1523; Shahih Sunan Abi Daud, no. 1348) 

7.

Lalu berdoa.. terserah berdoa apa saja karena banyak sekali doa-doa yang dibaca sama Nabi Muhammad saww. 

Atau silahkan dowanload kumpulan doa-doa dan dzikir yang disusun Al Habib Umar bin Muhammad bin Hafizh di : 


atau download macam-macam artikel dan doa :   


Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/ 
Instagram : @shulfialaydrus 
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus 
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/ 

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Larangan makan dan minum berdiri (Makruh).

Larangan makan dan minum berdiri (Makruh).

Ilmu kedokteran modern mengungkapkan bahwa minum dalam keadaan berdiri menyebabkan air yang mengalir berjatuhan dengan keras pada dasar lambung dan menumbuknya, menjadikan lambung kendor dan menjadikan pencernaan sulit. Sebagaimana terus-menerus makan dan minum sambil berdiri dapat menimbulkan luka pada dinding lambung. Penemuan ini menjelaskan kepada manusia bahaya yang telah diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits berikut ini.

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا

Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Qatadah dari Anas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang seorang laki-laki minum dalam keadaan berdiri." (HR. Abu Daud No.3229) 

عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا قَالَ قَتَادَةُ فَقُلْنَا فَالْأَكْلُ فَقَالَ ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ 

Dari Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau melarang seseorang minum sambil berdiri. Qatadah berkata; 'Maka kami tanyakan, bagaimana dengan makan? ' Anas menjawab: 'Apalagi makan, itu lebih buruk, atau lebih jelek'. (HR. Muslim No.3772)

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا فَقِيلَ الْأَكْلُ قَالَ ذَاكَ أَشَدُّ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Dari Anas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang seseorang minum dalam keadaan berdiri. Kemudian ditanyakan kepada beliau, "Bagaimana dengan makan?" Beliau menjawab: "Terlebih lagi dalam makan." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. (HR. At Tirmidzi No.1800)

Larangan minum langsung dari mulut kendi/ceret/botol (Makruh).

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُشْرَبَ مِنْ فِي السِّقَاءِ

Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Isma'il telah mengabarkan kepada kami Ayyub dari Ikrimah dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang minum langsung dari mulut geribah." (HR. Bukhori No.5197)

حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ أَبُو بِشْرٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُشْرَبَ مِنْ فَمِ السِّقَاءِ

Telah menceritakan kepada kami Bakr bin Khalaf Abu Bisyr telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' telah menceritakan kepada kami Khalid Al Haddza` dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang minum langsung dari mulut bejana (ceret)." (HR. Ibnu Majah No.3412)

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/ 
Instagram : @shulfialaydrus 
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus 
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/ 

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Tasbih Sayyidina Jibril as.

Tasbih Sayyidina Jibril as.

Telah terdapat suatu riwayat mengenai adanya satu zikir Tasbih yang mustajab untuk siapa yang ingin melihat tempatnya disurga dalam mimpinya, jika dia adalah memang salah satu dari ahlinya. Dia adalah Zikir Tasbihnya Sayyidina Jibril A.S. Yang meriwayatkannya adalah As-Sayyid Al-Ajal Ali bin Thawus R.a, dan beliau mendapatkannya dari Abi Zahariah R.a. Dia menceritakan tentang apa yang dialaminya. Dia berkata ,” Pada suatu malam kami pernah melaksanakan sholat isya’ di masjid Baitul Maqdis, setelah itu kami duduk-duduk dengan bersandar kesebuah tiang dimasjid itu. Kemudian khadim pengurus masjid itu mulai menutup pintu-pintu dan jendela masjid dan menguncinya. Kami dibiarkannya saja, tidak diusirnya sebagaimana kebiasaan yang dilakukannya saat mengunci masjid. Maka masjid harus dikosongkan terlebih dahulu agar tidak ada yang terkurung disitu.

Akhirnya kami pun tertidur disitu. Dan kami terbangun oleh suatu suara asing. Yang akhirnya kami ketahui berasal dari suara sayap-sayapnya para malaikat yang telah memenuhi masjid itu. Diantara mereka ada yang sangat dekat dengan kami. Dilihatnya bahwa kami jadi terbangun. Maka dia berkata kepada kami,” Apakah engkau manusia?” kami jawab ,” Betul.” Kemudian kami beritahu alasan-alasan kenapa kami sampai berada dan tertidur disitu. Malaikat itu berkata lagi, “ Untukmu hal itu tidaklah menjadi suatu kesalahan bagimu.”

Kemudian kami mendengar malaikat yang berada disebelah kanan kami mengucapkan tasbih (seperti diatas). Setelah itu yang disebelah kiri kami juga mengucapkan ucapan yang sama. Maka kami memberanikan diri dan bertanya kepada malaikat yang berada didekat kami itu.” Demi Yang memberi kalian kekuatan beribadah , siapakah yang mengucapkan tasbih yang berada disebelah kanan kami ?” Malaikat itu berkata,” Dia adalah Jibril.” Kemudian kami bertanya lagi siapa pula yang berada disebelah kiri kami. Dijawabnya,” Dia adalah Mikail.”

Maka kami bertanya lagi padanya,” Demi yang memberi kalian kekuatan beribadah, apakah yang akan diperoleh bagi seseorang yang mengucapkan seperti yang kalian ucapkan itu ?”

Maka malaikat itu menjawab ,” Barangsiapa mengucapkan seperti apa yang telah kami ucapkan itu setiap hari satu kali dan itu dilakukannya selama satu tahun, maka dia tidak akan mati sehingga dia melihat terlebih dahulu tempat yang telah disediakan untuknya di surga.”

Ini Tasbih yang dimaksud:

 بسم الله الر حمن الرحيم
سبحان الدائم القائم
سبحان الواحد الاحد
سبحان الفرد الصمد
سبحان الحي القيوم
سبحان الحي الذي لا يموت
سبحان الله وبحمده
سبحان الملك القدوس
سبحان رب الملا ئكة والروح
سبحان العلي الاعلى
سبحانه وتعالى
 
SUBHAANAD DAA-IMIL QOO-IM(I), 
SUBHAANAL WAAHIDIL AHAD(I), 
SUBHAANAL FARDhISh ShOMAD(I), 
SUBHAANAL HAYYIL QOYYUUM(I), 
SUBHAANAL HAYYIL LADzII LAA YAMUUT(U), 
SUBHAANALLAHI WA BIHAMDIH(I), 
SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS(I), 
SUBHAANA ROBBIL MALAA-IKATI WAR-RUUH(I), 
SUBHAANAL ‘ALIYYIL A’LAA, 
SUBHAANAHU WA TA’ALAA. 
 
Artinya: 
Maha Suci Engkau Yang Maha Melanggengkan/Mengabadikan yang Berdiri Sendiri, 
Maha Suci Engkau Yang Maha Esa, 
Maha Suci Engkau Yang Tunggal yang menjadi tempat memohon, 
Maha Suci Engkau Yang Hidup dan Berdiri Sendiri, 
Maha Suci Engkau Yang Hidup dan Tidak akan Pernah Mati, 
Maha Suci Engkau Ya Allah dan Segala Puji Bagi-Mu, 
Maha Suci Engkau Yang Merajai dan Yang Maha Suci, 
Maha Suci Engkau yang menjadi Tuhannya para Malikat dan Ruh, 
Maha Suci Sang Maha Tinggi yang Luhur, 
Maha Suci Dia Yang Maha Luhur dan Agung. 

Syaikh Abi Zahariah melanjutkan ceritanya,” Ketika pagi harinya timbullah satu pikiran dibenak kami, mungkin saja umur kami yang tertinggal sudah tidak mencukupi masa satu tahun. Mengingat hal itu maka kami ambil satu keputusan untuk tetap saja duduk disitu dan membacanya sebanyak 360 x yaitu sebanyak bilangan hari-hari dalam setahun. Setelah dia dapat kami selesaikan, malam berikutnya diperlihatkan Allah Ta’Ala kepada kami tempat kami disurga. Benarlah apa yang telah dikatakan oleh malaikat tersebut.

Begitu pula Syaikh Al-Juaini R.A, beliau mengatakan ,” Pada saat kami pergi untuk menunaikan ibadah Haji, kami bertemu dengan Ar-Rabii dan kami ceritakan tentang riwayat itu padanya. Kemudian pada musim haji tahun berikutnya kami berjumpa lagi. Dan dia berkata pada kami,” Saya sangat berterima kasih kepadamu atas riwayat yang telah engkau ceritakan kepada saya, dan semoga Allah membalasnya untukmu dengan segala kebaikan. Saya telah mengucapkan apa yang engkau suruhkan kepada saya itu dan telah saya lihat tempat untuk saya disurga.”

Dan banyak lagi dari para As-Sholihin yang mendengar riwayat tersebut, mereka telah mencoba dan mendapatkan hasilnya seperti yang dikatakan Syaikh Abi Zaharia R.A. 

Alfaqir (Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus) ijazahkan amalan tersebut diatas bagi siapa saja yang mau mengamalkannya. 

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/ 
Instagram : @shulfialaydrus 
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus 
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/ 

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Mencapai keselamatan pada hari kiamat.

Mencapai keselamatan pada hari kiamat.

ذكر العلامة نجم الغيطي أن الأمام أبا حنيفة (رضى الله عنه) قال : رأيت الله فى منامى تسعة وتسعون مرة . وبعدها قلت لنفسى ، لو رأيت الله فى المرة المائه ، سأسأل الله كيف تكون النجاة والخلاص للخلق يوم القيامة ؟ وبعدها رأيت الله فى المرة المائة ، وهكذا سألته ؟ أى ربى تعالى جدك و تقدست أسماؤك : كيف يكون للخلق النجاة والخلاص يوم القيامة ؟ فقال الله تعالى من قرأ فى الصباح والمساء "سبحان الابدى الابد ،سبحان الواحد الأحد ، سبحان الفرد الصمد ، سبحان رافع السماء بغيرعمد ، سبحان من بسط الارض على ماء جمد ، سبحان من قسم الرزق ولم ينسى أحد ، سبحان الذى لم يتخذ صاحبة ولا ولد ، سبحان الذى لم يلد ولم يولد ولم يكن له كفواً أحد " سينجو من عذابى . مقدمة نوالٌإيضاح ، صفحة اربعة  .

Allaamah Najm Al Ghaytee berkata bahwa Al Imam Abu Hanifah ra. telah berkata : "Saya melihat Allah dalam mimpi saya sembilan puluh sembilan kali", lalu saya berkata pada diriku sendiri jika saya melihat Allah keseratus kalinya, saya akan bertanya-Nya, bagaimana cara mencapai keselamatan pada hari Qiyamat?, lalu aku melihat Allah keseratus kalinya, sehingga saya bertanya : "Wahai Robb-ku, bagaimana cara mencapai keselamatan pada hari kiamat?", Allaa Ta'ala menjawab : "Barangsiapa membaca pada pagi dan sore : 

سبحان الابدى الابد،
 سبحان الواحد الاحد،
 سبحان الفرد الصمد،
 سبحان رافع السماء بغير عمد،
 سبحان من بسط الارض على ماء جمد،
سبحان من خلق الخلق فاحصاهم عدد،
 سبحان من قسم الرزق ولم ينس أحد،
 سبحان الذى لم يتخذ صاحبة ولا ولد،
 سبحان الذى لم يلد ولم يولد ولم يكن له كفوا أحد.‏‎‎

SUBHAANAL ABADIYYIL ABAD, 
SUBHAANAL WAAHIDIL AHAD, 
SUBHAANAL FARDISh ShOMAD, 
SUBHAANA ROOFI'IS SAMAA'I BIGhOIRI 'AMAD, 
SUBHAANA MAN BASAThOL ARDhO 'ALAA MAA'IN JAMAD, 
SUBHAANA MAN KhOLAQOL KhOLQO FA AHShOOHUM 'ADAD, 
SUBHAANA MAN QOSAMAR RIZQO WA LAM YANGSA AHAD, 
SUBHAANAL LADzII LAM YATAKhIDz ShOOHIBATAN WA LAA WALAD, 
SUBHAANAL LADZII LAM YALID WA LAM YUULAD WA LAM YAKUN LAHU KUFUWAN AHAD. 

Artinya: 
Mahasuci Dia Yang Kekal Abadi, 
Mahasuci Dia Yang Esa lagi satu-satunya, 
Mahasuci Dia Yang Tunggal lagi tempat dipinta, 
Mahasuci Dia Yang Mengangkat/mendirikan langit dengan tanpa tiang, 
Mahasuci Dia Yang meluaskan bumi atas air yang membeku, 
Mahasuci Dia Yang menciptakan makhluk yang tidak terhitung jumlahnya, 
Mahasuci yang membagikan rizky yang tidak sama satu sama lainya, 
Mahasuci Dia Yang tidak mengambil sahabat (istri) dan anak, 
Mahasuci Dia Yang tidak beranak dan tidak diperanakan dan tidak ada satupun yang menyamainya.

Akan diselamatkan dari hukuman saya.". (Muqoddamat Nurul Idhaah)

Alfaqir (Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus) ijazahkan amalan tersebut diatas bagi siapa saja yang mau mengamalkanya. 

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/ 
Instagram : @shulfialaydrus 
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus 
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/ 

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Dzikir Fidyah (Tebusan Api Neraka).

Dzikir Fidyah (Tebusan Api Neraka)

Seorang ulama tasawwuf, tokoh besar dalam tarekat Asy Syadziliyah Imam Ahmad Bin Ajibah Al Hasaniy rahimahullah (wafat tahun 1244 Hijriyah) pengarang kitab Tafsir Al Bahrul Madid Fi Tafsiril Qur'anil Majid menyebutkan dalam kitab Al Lawaqihul Qudsiyah Syarh Al Wazhifatiz Zarruqiyah: ada satu redaksi dzikir kombinasi shalawat dari imam Muhammad Bin Sulaiman Al Jazuliy As Samlaliy radhiyallahu anhu (wafat tahun 870 Hijriyah):

لا اله الا الله سيدنا محمد رسول الله صلى الله عليه وسلم وعلى آله عدد ما خلقت يا ربنا وما انت له خالق من يوم خلقت الدنيا الى يوم القيامة في كل يوم وليلة سبعين ألف مرة

 

LAA ILAAHA ILLALLAAHU SAYYIDUNA MUHAMMADUR ROSUULULLAH(I) ShOLLALLAHU ALAIHI WA SALLAM WA ‘ALAA AALIHI ADADA MAA KhOLAQTA YAA ROBBANA WA MAA ANTA LAHU KhOLIQUN MIN YAUMI KhOLAQTAD DUNYA ILAA YAUMIL QIYAMA(TI/H) FII KULLI YAUMIN WA LAILATIN SAB'INA ALFI MARROH.

Artinya: Tidak ada Tuhan selain Allah, Sayyiduna Muhammad utusan Allah Semoga sholawat dan salam tercurah kepada beliau dan keluarganya seada-adanya makhluq yang telah Kau ciptakan dan sejumlah yang akan Kau ciptakan dari mula Kau adakan dunia sampai hari kiamat setiap hari dan malamnya tujuh puluh ribu kali.

Imam Ibn Ajibah Al Hasaniy rahimahullah berkata: Siapa saja membaca dzikir tahlil kombinasi shalawat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam beserta keluarga beliau di atas satu kali, maka cukup menjadi fidyah (tebusan) dirinya untuk bebas dari api neraka, Bila ia baca dua kali, ia telah jadikan tebusan buat kedua orang tuanya, Jika tiga kali, sungguh ia telah menjadikan tebusan dari api neraka buat seada-adanya orang mu'min.

Keutamaan dari asrar dzikir tahlil dan shalawat tersebut hanya bisa didapat oleh orang yang telah diberikan idzin (ijazah) oleh orang yang memang memiliki idzin untuk memberikan ijazah.

Adapun sanad Muttashil (bersambung) kepada Imam Muhammad Bin Sulaiman Al Jazuliy, yang alfaqir (Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus) riwayatkan sebagai berikut:

الحبيب محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس عن الحاج رزقي ذو القرنين أصمت البتاوي عن العلامة المحدث السيد عبد الرحمن الكتاني عن والده الحافظ السيد عبد الحي الكتاني عن شيخه العلامة سيدي عبد الله الكامل بن محمد الأمراني المكناسي الفاسي عن شيخه مولانا العربي بن السائح الشرقاوي الرباطي عن شيخه سيدي عبد القادر بن احمد بن أبي جيدة الكوهن الفاسي عن شيخه العلامة يحي بن عبد الله بن شعيب البكري السوسي عن والده عن جده عن القطب أبي العباس احمد بن موسى السملالي عن الشيخ الغزواني عن الشيخ التباع عن الامام محمد سليمان الجزولي رضي الله عنه .


Sedangkan sanad muttashil (bersambung) kepada Imam Ahmad Bin Muhammad Bin Al Mahdiy Bin Ajibah Al Hasaniy At Tethwaniy Al Fasiy Al Maghribiy (1151-1224 H) yang alfaqir (Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus) riwayatkan sebagai berikut:


الحبيب محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس عن الحاج رزقي ذو القرنين أصمت البتاوي عن العلامة المحدث السيد عبد الرحمن الكتاني عن والده الحافظ السيد عبد الحي الكتاني عن والده السيد عبد الكبير الكتاني عن الشيخ عبد القادر بن احمد بن عجيبة عن الشيخ ابي الحسن علي اللغميش عن الامام احمد بن محمد بن المهدي بن عجيبة الحسني رضي الله عنه

 

Silahkan diamalkan doa atau dzikir atau amalan tersebut di atas, alfaqir (Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus) ijazahkan amalan dan sanadnya tersebut di atas bagi siapa saja yang mau mengamalkannya, dan boleh di ijazahkan lagi kepada siapapun bagi yang telah mengatakan qobiltu kepada yang memberi ijazah ini.

 

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/

Instagram : @shulfialaydrus

Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi

Telegram : @shulfialaydrus        

Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus

LINE : shulfialaydrus         

Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus

Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

 

Donasi atau infak atau sedekah.

Bank BRI Cab. JKT Joglo.

Atas Nama : Muhamad Shulfi.

No.Rek : 0396-01-011361-50-5.

           

Penulis dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.

 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

 

Beberapa hewan yang dilarang dibunuh dan yang boleh dibunuh.

Beberapa hewan yang dilarang dibunuh dan yang boleh dibunuh.

ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنْ الدَّوَابِّ النَّمْلَةِ وَالنَّحْلِ وَالْهُدْهُدِ وَالصُّرَدِ

Dari Ibnu Abbas dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membunuh empat jenis binatang melata; semut, lebah, hudhud dan Shurad (sejenis burung pipit)." (HR. Ibnu Majah No.3215, Abu Daud No.4583, Ahmad No.2907 dan Daerami No.1915)

أ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ أَنَّ طَبِيبًا ذَكَرَ ضِفْدَعًا فِي دَوَاءٍ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهِ

Dari Abdurrahman bin Utsman bahwa terdapat seorang dokter menyebutkan kodok sebagai obat di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau melarang dari membunuhnya. (HR. An Nasa’i No.4280 dan Ahmad No.15197)

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

لَا تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ وَلَا تَقْتُلُوا الْخُفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ : يَا رَبِّ سَلِّطْنِي عَلَى الْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ

“Janganlah kalian membunuh katak karena suaranya adalah tasbih. Janganlah kalian membunuh kelelawar karena ketika Baitul Maqdis dihancurkan (oleh kaum kafir) ia berdoa: “Wahai Rabbku, berilah aku kekuasaan terhadap laut agar aku dapat menenggelamkan mereka.” (HR Al Baihaqi, sanadnya shahih)

Mayoritas ulama mengatakan bahwa hewan yang dilarang membunuhnya, maka dilarang juga mengkonsumsi atau memakannya. Seperti hadist yang melarang membunuh katak ditafsirkan bahwa itu juga mengindikasikan larangan memakannya, maka para ulama sepakat melarang makan katak.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

Dari 'Aisyah Radliallahu 'anha dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing galak". (HR. Bukhori No.3067 dan Muslim No.2071)

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْحُدَيَّا وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْغُرَابُ

Dari 'Aisyah berkata: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lima binatang yang harus dibunuh di tanah haram; kalajengking, tikus, ular, anjing, hewan yang suka menggigit dan gagak. (HR. Ahmad No.22923)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً وَمَنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً لِدُونِ الْأُولَى وَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً لِدُونِ الثَّانِيَةِ 

Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membunuh cecak satu kali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan. Dan barang siapa yang membunuhnya dua kali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan berkurang dari pukulan pertama. Dan siapa yang membunuhnya tiga kali pukul, maka pahalanya kurang lagi dari itu.". (HR. muslim No.4156, Abu Daud No.4579, Ibnu Majah No.3220 dan Ahmad No.8305)

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ حَيَّةً فَلَهُ سَبْعُ حَسَنَاتٍ وَمَنْ قَتَلَ وَزَغًا فَلَهُ حَسَنَةٌ وَمَنْ تَرَكَ حَيَّةً مَخَافَةَ عَاقِبَتِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

Dari Ibnu Mas'ud ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh ular maka baginya sepuluh kebaikan dan barangsiapa membunuh tokek maka baginya sepuluh kebaikan serta barangsiapa yang membiarkan ular karena takut serangannya, maka ia bukan termasuk golongan kami." (HR. Ahmad No.3787)

Saya mau tanya apa hukumnya makan Semut (mengingat sering makanan kita tercampur oleh semut)?

Khatabi dan Baghawi menegaskan bahwa semut pada hadits diatas bukan semua jenis semut, tapi semut Sulaimaniyah, yaitu semut besar yang tidak membahayakan dan tidak menyerang manusia. Adapun semut-semut kecil yang kadang termasuk wabah dan mengganggu serta menyerang manusia, maka boleh dibunuh. Imam Malik mengatakan makruh hukumnya membunuh semut yang tidak membahayakan. Namun meskipun boleh membunuh semut, tapi sebaiknya membunuh semut dengan cara tidak membakarnya, karena ada hadist yang menegaskan bahwa yang berhak menyiksa dengan api adalah Tuhan api. (HR. Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud).
 
Bagaimana dengan semut yang kadang masuk di makanan kita? Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Syah Minhaj (40/403) karangan Imam Zakariya al-Anshori dijelaskan bahwa apabila semut jatuh ke madu kemudian madu itu dimasak, maka boleh memakan semut tadi bersama madu, tetapi kalau jatuh di daging yang memungkinkan memisahkan bangkai semut tadi, maka tidak boleh memakannya dan harus dipisahkan dari daging yang dimasak. Sangat jelas, alasan diperbolehkan makan bangkai semut bersama makanan yang tercampur adalah karena sulit memisahkannya, sejauh bisa dipisahkan dan mungkin untuk mengeluarkannya dari makanan, maka harus dilakukan dan tidak boleh memakannya. Imam Ghozali dalam kitab Ihya Ulumuddin (1/438) juga menegaskan bahwa apabila semut atau lalat terjatuh ke dalam periuk makanan, maka tidak harus menumpahkan dan membuang semua makanan yang ada dalam periuk makanan tadi, karena yang dianggap menjijikkan adalah fisik bangkai semut atau lalat tadi, sejauh keduanya tidak mempunyai darah maka tidak najis, ini juga menunjukkan bahwa larangan makan keduanya karena dianggap menjijikkan.

Wallahu a’lam bish showwab.

(Referensi dari berbagai macam sumber).

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/ 
Instagram : @shulfialaydrus 
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus 
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/ 

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Senin, 24 Agustus 2020

Bolehkah satu sapi buat beberapa niat, seperti niat kurban dan aqiqah?

Assalamu'alaikum wr. wb. Redaksi bahtsul masail NU Online, kami sekeluarga ingin berkurban. Tetapi sebagian anggota keluarga kami ada yang belum sempat diaqiqahkan oleh orang tua kami. Ia ingin melangsungkan aqiqah terlebih dahulu. Bolehkah saudara kami berniat aqiqah sementara kami yang lain berniat ibadah kurban pada seekor sapi yang sama? Mohon penjelasan. Terima kasih. Wassalamu 'alakum wr. wb. 

Jawaban. 

Assalamu ‘alaikum wr. wb. Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Pertama kali yang perlu kami sampaikan bahwa sejumlah orang boleh bersekutu dalam ibadah kurban pada seekor sapi. Hal ini pernah diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah berikut ini:

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها 

Artinya, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang,” (HR Muslim).

Hal serupa juga diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim melalui sahabat Ibnu Abbas RA:

 كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya, “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW. Di tengah perjalanan hari raya Idul Adha tiba. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk ibadah kurban,” (HR Al-Hakim). 

Ulama Syafi’iyah kemudian memutuskan bahwa sejumlah orang boleh bersekutu dalam kepemilikan seekor sapi. Mereka juga boleh menyembelihnya di hari raya Idul Adha dengan niat masing-masing.

 اشتركوا في التضحية بها) أي بالبدنة ومثلها الهدي والعقيقة وغيرهما فالتقييد بالتضحية لخصوص المقام سواء اتفقوا في نوع القربة أم اختلفوا فيه كما إذا قصد بعضهم التضحية وبعضهم الهدي وبعضهم العقيقة وكذلك ما لو أراد التضحية وبعضهم الأكل

Artinya, “(Mereka bersekutu dalam ibadah kurban dengannya) maksudnya dengan unta. Serupa dengan ibadah kurban adalah dam, aqiqah, dan selain keduanya. Pembatasan ibadah kurban dilakukan karena kekhususan kedudukannya, sama saja apakah mereka memiliki kesamaan dalam jenis ibadah atau memiliki perbedaan di dalamnya. Sebagaimana bila sebagian mereka berniat kurban, sebagian lagi berniat bayar dam, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menunaikan aqiqah; demikian juga kalau sebagian dari mereka berniat kurban, sebagian lagi bermaksud untuk memakannya, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menjualnya. Seandainya salah seorang peserta sekutu itu adalah dzimmi atau non-Muslim, maka itu tidak mencederai niat peserta sekutu lainnya, baik itu niat kurban maupun niat yang lain,” (Lihat Syekh M Ibrahim Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 306). 

Mereka yang bersekutu juga berhak mengambil bagiannya masing-masing dan men-tasharruf-kannya sesuai dengan niat dan maksudnya:

 ولهم قسمة اللحم لأنها قسمة إفراز على الأصح كما في المجموع وللجزار بيع حصته بعد ذلك

Artinya, “Mereka (peserta sekutu) berhak membagi daging karena pembagian daging itu adalah pembagian secara terpisah menurut pendapat yang shahih sebagaimana tersebut di dalam Al-Majemuk. Petugas jagalnya juga boleh menjual jatah bagiannya setelah itu,” (Lihat Syekh M Ibrahim Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 306). 

Dari pelbagai keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa seekor sapi dapat disembelih untuk sekeluarga tujuh orang dengan niat kurban bagi sebagian orang dan dengan niat aqiqah sekaligus bagi anggota keluarga yang belum aqiqah. 

Hal ini tidak mengurangi dan mencederai ibadah kurban atau ibadah aqiqah sesuai dengan niat dan maksud masing-masing anggota keluarga. 

Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. 

Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, 

Wassalamu ’alaikum wr. wb. 

(Alhafiz Kurniawan)

Instagram : @shulfialaydrus 
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus 
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/ 

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis ulang : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس



Bagaimana hukum anak yang belum di aqiqah.

Ada yang bertanya kepada Habib Muhammad Shulfi Alaydrus.

Pertanyaan : 

Assalamualaikum.... Ijin bertanya... Bagaimana hukumx anak yg belum d aqiqah hingga anak ini dah tumbuh dewasa bahkan dah menikah...

Jawaban : 

Wa'alaikumussalam.. Hukumnya aqiqah adalah sunnah muakkadah, sunnah yang di kuatkan, Disunnahkan di aqiqah pada hari ke 7, atau ke 14, atau ke 21 dan kelipatan 7, Jika seorang ayah tidak mengaqiqahkan anaknya maka anak tersebut tergadaikan, 

لَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »

Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5/12)

tergadaikan ulama menafsirkan beragam, ada yang mengatakan jika si anak meninggal sebelum dewasa (baligh) dan belum di aqiqah maka orangtuanya tidak bisa mendapatkan syafaat dari si anak, ada yang mengatakan maksud tergadaikan terselamatkan dari bahaya bagi si anak, ada juga yang mengatakan tergadaikan yaitu belum selamat dari (kekangan) syaitan, dll jika orangtuanya tidak mampu mengaqiqahkan anaknya maka tidak berdosa, tetapi belum gugur sunnah aqiqahnya.. Jika si anak sudah dewasa jika dirinya mampu untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri untuk menggugurkan sunnah mengaqiqahkan atas dirinya sendiri maka tidak mengapa, alias dibolehkan. 

Dalil :

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 8/412, berkata:

قَالَ أَصْحَابُنَا: وَلَا تَفُوتُ بِتَأْخِيرِهَا عَنْ السَّبْعَةِ. لَكِنْ يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يُؤَخِّرَ عَنْ سِنِّ الْبُلُوغِ. قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْبُوشَنْجِيُّ مِنْ أَئِمَّةِ أَصْحَابِنَا: إنْ لَمْ تُذْبَحْ فِي السَّابِعِ ذُبِحَتْ فِي الرَّابِعَ عَشَرَ، وَإِلَّا فَفِي الْحَادِي وَالْعِشْرِينَ، ثُمَّ هَكَذَا فِي الْأَسَابِيعِ. وَفِيهِ وَجْهٌ آخَرُ أَنَّهُ إذَا تَكَرَّرَتْ السَّبْعَةُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَاتَ وَقْتُ الِاخْتِيَارِ. قَالَ الرَّافِعِيُّ: فَإِنْ أَخَّرَ حَتَّى بَلَغَ سَقَطَ حُكْمُهَا فِي حَقِّ غَيْرِ الْمَوْلُودِ. وَهُوَ مُخَيَّرٌ فِي الْعَقِيقَةِ عَنْ نَفْسِهِ قَالَ: وَاسْتَحْسَنَ الْقَفَّالُ وَالشَّاشِيُّ أَنْ يَفْعَلَهَا، لِلْحَدِيثِ الْمَرْوِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم: عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ" وَنَقَلُوا عَنْ نَصِّهِ فِي "الْبُوَيْطِيِّ" أَنَّهُ لَا يَفْعَلُهُ وَاسْتَغْرَبُوهُ. هَذَا كَلَامُ الرَّافِعِيِّ وَقَدْ رَأَيْت أَنَا نَصَّهُ فِي "الْبُوَيْطِيِّ" قَالَ: وَلَا يَعُقُّ عَنْ كَبِيرٍ. هَذَا لَفْظُهُ بِحُرُوفِهِ نَقَلَهُ مِنْ نُسْخَةٍ مُعْتَمَدَةٍ عَنْ الْبُوَيْطِيِّ وَلَيْسَ هَذَا مُخَالِفًا لِمَا سَبَقَ. ؛ لِأَنَّ مَعْنَاهُ "لَا يَعُقُّ عَنْ الْبَالِغِ غَيْرُهُ" وَلَيْسَ فِيهِ نَفْيُ عَقِّهِ عَنْ نَفْسِهِ.

Ulama Syafi'iyah menyatakan: mengakhirkan aqiqah dari hari ketujuh tidak dianggap terlambat. Akan tetapi disunnahkan tidak mengakhirkannya sampai usia akil baligh. Abu Abdillah Al-Busyanji, salah satu ulama mazhab Syafi'i, berkata: Apabila aqiqah tidak dilakukan pada hari ketujuh maka dilakukan di hari ke-14, kalau tidak pada hari ke-21, demikian seterusnya kelipatan tujuh. Ada pendapat lain bahwa apabila tujuh berulang sampai tiga kali maka habislah masa memilih.

Imam Rofi'i berkata: Apabila mengakhirkan aqiqah sampai akil baligh maka gugur hukum aqiqah bagi selain anak yang lahir. Ia boleh akikah untuk dirinya sendiri. Imam Rafi'i berkata: Al-Qoffal dan Al-Syasyi menganggap baik melakukannya (akikah untuk diri sendiri) berdasarkan hadits yang diriwayatkan bahwa Nabi mengakikahi dirinya sendiri setelah kenabian. Para perawi menukil dari Al-Buwaity bahwa Nabi tidak melakukannya dan menganggap hadits ini gharib (dhaif). Ini pendapat Rofi'i. Saya (Imam Nawawi) telah melihat sendiri teks pendapat ini dalam Al-Buwaiti ia berkata: 'Tidak perlu akikah untuk orang yang sudah baligh.' Ini kutipan langsung yang dikutip oleh Al-Buwaiti dari naskah yang dapat dipercaya dan ini tidak berlawanan dengan keterangan yang sudah lalu, karena maksudnya adalah "Orang baligh tidak perlu diaqiqahi oleh orang lain." Ini bukan berarti melarang orang baligh akikah untuk dirinya sendiri.

Instagram : @shulfialaydrus 
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus 
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/ 

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Mana yang lebih utama kurban atau aqiqah, atau boleh menggabung niat aqiqah dan kurban?

Jika kita sampai dewasa belum diaqiqahi oleh orang tua kita manakah yang harus kita dahulukan antara kurban dan aqiqah?

Jawaban. 

Wa’alaikum salam warahamatullah wa barakatuh. 

Saudara yang mudah-mudahan selalu disayangi Allah. Sebenarnya dalam aqiqah dan kurban ada persamaan di antara kedua ibadah ini, yakni sama-sama sunnah hukumnya menurut mazhab Syafi’i (selama tidak nazar), serta adanaya aktivitas penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong. 

Sementara perbedaan yang ada di antara keduanya lebih pada waktu pelaksanaannya. Kurban hanya dapat dilakukan pada bulan DzulHijjah saja, sedangkan aqiqah dilaksanakan pada saat mengiringi kelahiran seorang bayi dan lebih dianjurkan lagi pada hari ketujuh dari kelahirannya. 

Saudara yang kami hormati. Pada dasarnya aqiqah merupakan hak seorang anak atas orang tuanya. Artinya, anjuran untuk menyembelih hewan aqiqah sangat ditekankan kepada orang tua bayi yang diberi kelapangan rezeki untuk sekadar berbagi dalam rangka menyongsong kelahiran anaknya.

Hal ini sesuai sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

  مَعَ الغُلاَمِ عَقِيقَةٌ 

Artinya: "Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi," (HR. Bukhari). 

Para ulama memberi kelonggaran pelaksanaan aqiqah oleh orang tua hingga si bayi tumbuh sampai dengan baligh.

Setelah itu, anjuran aqiqah tidak lagi dibebankan kepada orang tua melainkan diserahkan kepada sang anak untuk melaksanakan sendiri atau meninggalkannya. Dalam hal ini tentunya melaksanakan aqiqah sendiri lebih baik daripada tidak melaksanakanya. 

Terkait dengan pertanyaan saudara, manakah yang didahulukan antara kurban dan aqiqah? 

Menurut hemat kami jawabannya adalah tergantung momentum serta situasi dan kondisi. Apabila mendekati hari raya Idul Adha seperti sekarang ini, maka mendahulukan kurban adalah lebih baik daripada malaksanakan aqiqah. Ada baiknya pula--apabila saudara menginginkan kedua-keduanya (kurban dan aqiqah)--saudara mengikuti pendapat Imam Ramli yang membolehkan dua niat dalam menyembelih seekor hewan, yakni niat kurban dan aqiqah sekaligus. 

Adapun referensi yang kami gunakan mengacu pada kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani:

قال ابن حجر لو أراد بالشاة الواحدة الأضحية والعقيقة لم يكف خلافا للعلامة الرملى حيث قال ولو نوى بالشاة المذبوحة الأضحية والعقيقة حصلا   

Artinya, "Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang meginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-‘Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi." 

Konsekuensi yang mungkin kotradiktif dari pendapat Imam Ramli ini adalah dalam pembagian dagingnya, mengingat daging kurban lebih afdhal dibagikan dalam kondisi belum dimasak (masih mentah), sementara aqiqah dibagikan dalam kondisi siap saji. Problem ini tentunya tidak perlu dipermasalahkan karena cara pembagian tersebut bukanlah termasuk hal yang subtantif. Kedua cara pembagian daging tersebut adalah demi meraih keutamaan, bukan menyangkut keabsahan ibadah. 

Wallahu a’lam bisshawab. 

Instagram : @shulfialaydrus 
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus 
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/ 

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis ulang : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس


Selasa, 18 Agustus 2020

Do’a Akhir Tahun dan Awal Tahun.

Do’a Akhir Tahun dan Awal Tahun.

Dikatakan barangsiapa membaca do’a akhir tahun maka berkatalah syaitan: “Kesusahanlah bagiku dan sia-sialah pekerjaanku menggoda anak adam (manusia) pada tahun ini”, maka dibinasakanlah dengan satu saat saja, sebab membaca do’a akhir tahun, dan dosa-dosanya diampuni oleh Allah Ta’ala dalam setahun ini. Sedangkan barangsiapa membaca do’a awal tahun maka Allah akan memberikan perlindungan dan pertolongan dari segala macam bencana dan godaan syaitan, sehingga dalam tahun itu akan membawa perubahan, kebahagian dan ketentraman lahir dan bathin, Allah juga mengutus dua malaikat yang selalu menyertainya, agar tidak terjerumus ke dalam tipu daya syaitan dan terhindar dari fitnahnya, serta nafsu angkara murka yang dapat membawa kepada kehancuran dirinya.

Do’a Akhir Tahun.

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسلَّمَ اَللَّهُمَّ مَاعَمِلْتُ فيِ هَذِهِ السَّنَةِ مِمَّا نَهَيْتَنِي عَنْهُ فَلَمْ أَتُبْ مِنْهُ وَلَمْ تَرْضَهُ وَلَمْ تَـنْسَهُ وَحَلِمْتَ عَلَيَّ بَعْدَ قُدْرَتِكَ عَلَى عُقُوْبَتِي وَ دَعَوْتَنِي إِلىَ التَّوْبَةِ مِنْهُ بَعْدَ جُرْأَتِي عَلَى مَعْصِيَتِكَ فَإِنِّي أَسْتَـغْفِرُكَ فَاغْفِرْلِي وَ مَا عَمِلْتُ فِيْهَا مِمَّا تَرْضَاهُ وَوَعَدْتَنِي عَلَيْهِ الثَوَابَ فَأَسْأَلُكَ اللَّهُمَّ يَا كَرِيْمَ يَا ذَا اْلجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ أَنْ تَتَقَبَّلَهُ مِنِّي وَلاَ تَقْطَعْ رَجَائِي مِنْكَ يَا كَرِيْمَ وَصَلَّى اللهُ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحبِهِ وَسَلَّمَ اَمِيْن

WAShALLALLOOHU ‘ALAA SAYYIDINAA WA MAULAANAA MUHAMMADIN WA ‘ALAA AALIHII WA ShOHBIHII WASALLAM. ALLAAHUMMA MAA ‘AMILTU FII HAADzIHIS-SANATI MIMMAA NAHAITANII ‘ANHU FALAM ATUB MINHU WALAM TARDhOHU WALAM TANSAHU WAHALIMTA ‘ALAYYA BA’DA QUDROTIKA ‘ALAA ‘UQUUBATII WA DA’AUTANII ILAT-TAUBATI MINHU BA’DA JUR’ATII ‘ALAA MA’ShIYATIKA FA’INNII ASTAGhFIRUKA FAAGhFIRLII WA MAA ‘AMILTU FIIHAA MIMMAA TARDhOOHU WA WA’ADTANII ‘ALAIHITs-TsAWAABA FAAS’ALUKA ALLAAHUMMA YAA KARIIMU YAA DzALJALAALI WAL-IKROOMI AN TATAQOBBALAHU MINNII WALAA TAQThO’ ROJAA’II MINKA YAA KARIIMU. WAShALLALLAAHU ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADIN WA ‘ALAA AALIHII WAShOHBIHII WASALLAM. AAMIIN.


Artinya : Dan semoga rahmat dan salam Allah tercurah kepada junjungan kami nabi Muhammad serta keluarga dan sahabatnya.Ya Allah apa yang telah kuperbuat dari perbuatan yang melanggar larangan-Mu di tahun ini lalu aku belum bertaubat darinya dan engkau belum ridho atasnya dan aku telah lupa namun belum engkau lupakan dan engkau masih bermurah hati padaku padahal engkau kuasa untuk menhukumku lalu engkau memanggilku untuk bertaubat setelah kelancanganku dalam bermaksiat pada-Mu, Maka sungguh kini aku beristigfar memohon ampunan-Mu maka ampunilah dosaku Dan apa yang telah aku lakukan di tahun ini dari amal yang Engkau ridhoi dan  Engkau janjikan pahala untukku karena amal itu maka aku memohon pada-Mu Wahai Dzat yang maha pemurah Yang memiliki keagungan dan kemulyaan, terimalah amal itu dariku jangan  Kau putus harapanku dari-Mu wahai Dzat yang maha pemurah. Semoga rahmat dan salam tetap tercurahkan pada junjungan kami Muhammad beserta keluarga dan sahabatnya, aamiin.

Do’a Awal Tahun.

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا وَ مَوْلَنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسلَّمَ اَللَّهُمَّ أَنْتَ اْلأَبَدِيُّ الْقَدِيْمُ اْلأَوَّلُ وَ عَلَى فَضْلِكَ اْلعَظِيْمِ وَ جُوْدِكَ اْلُمعَوَّلِ  وَ هَذَا عَامٌ جَدِيْدٌ قَدْ أَقْبَلَ أَسْأَلُكَ اْلعِصْمَةَ فِيْهِ مِنَ الشَّيْطَانِ وَ أَوْلِيَائِهِ وَ جُنُوْدِهِ وَ اْلعَوْنَ عَلَى هَذِهِ النَّفْسِ اْلأَمَّارَةِ بِالسُّوْءِ وَ اْلاِشْتِغَالِ بِمَا يُقَرِّبُنِي إِلَيْكَ زُلْفَى يَاذَا اْلجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ يَااَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا وَ مَوْلَنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ وَ سَلَّمَ اَمِيْن

WAShALLALLOOHU ‘ALAA SAYYIDINAA WA MAULAANAA MUHAMMADIN WA ‘ALAA AALIHII WA ShAHBIHII WASALLAM. ALLAAHUMMA ANTAL-ABADIYYUL-QADIIMUL-AWWALU WA’ALAA FADhLIKAL-‘AZhIIMI WA JUUDIKAL-MU’AWWALI WAHAADzAA ‘AAMUN JADIIDUN QAD AQBALA AS’ALUKAL’IShMATA FIIHI MINASy-SyAITHOONI WA AULIYAA’IHI WAJUNUUDIHII WAL’AUNA ‘ALAA HAADzIHIN-NAFSIL-AMMAAROTI BIS-SUU’I WAL-ISyTIGhOOLA BIMAA YUQORRIBUNII ILAIKA ZULFAA. YAA DzAALJALAALI WAL-IKROOMI YAA ARHAMAR-ROOHIMIIN. WAShALLALLOOHU ‘ALAA SAYYIDINAA WA MAULAANAA MUHAMMADIN WA ‘ALAA AALIHII WA ShOHBIHII WASALLAM. AAMIIN.


Artinya : Dan semoga rahmat dan salam Allah tercurah kepada junjungan kami nabi Muhammad serta keluarga dan sahabatnya. Ya Allah Engkaulah Dzat yang Maha Abadi, Dzat yang Terdahulu dan Dzat yang Pertama, hanya pada keutamaan-Mu yang Agung dan mulyanya kemurahan-Mu yang sempurnalah tempat meminta pertolongan. Tahun baru ini telah datang, maka aku meminta dari-Mu penjagaan di dalamnya dari syaitan dan para pengikutnya, dan aku juga meminta pertolongan-Mu atas nafsu amarah ini serta aku minta kesibukan yang mendekatkanku pada-Mu Wahai dzat Yang memiliki keagungan dan kemulyaan. Dan semoga rahmat dan salam tercurah kepada junjungan kita nabi Muhammad juga keluarga dan sahabatnya, aamiin.

Silahkan diamalkan, do’a akhir tahun dibacanya 3x sehabis ashar diakhir bulan Dzulhijah sedangkan do’a awal tahunnya dibaca 3x sehabis maghrib diakhir bulan Dzulhijah.

Instagram : @shulfialaydrus 
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus 
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/ 

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس