Rabu, 15 Juli 2020

Tanda Hitam di Dahi Bekas Sujud.


Tanda Hitam di Dahi Bekas Sujud.

Assalamu’alaikum wr. wb Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang terhormat, saya mau menanyakan tentang tanda hitam di jidat. Ada yang bilang kepada saya bahwa tanda di jidat itu menunjukkan kesalehannya. Akibatnya banyak kita jumpai orang-orang dengan sengaja menciptakan tanda hitam di jidatnya dengan cara ketika bersujud menekan jidatnya kuat-kuat sehingga menimbulkan luka yang pada akhirnya muncul tanda hitam di jidatnya. Apakah tindakan seperti dapat dibenarkan? Saya Mohon penjelasan dari Redaksi Bahtsul Masail NU Online, dan atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum wr. wb.

Jawaban :

Assalamu’alaikum wr. wb Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Biasanya orang yang memiliki tanda hitam di jidat itu sering diasumsikan sebagai orang yang rajin shalat sehingga dianggap sebagai perlambang kesalehan seorang muslim.

Namun sepanjang yang kami ketahui, ukuran kesalehan seorang muslim tidaklah ditunjukkan dengan adanya tanda hitam di jidat. Kesalehan selalu mengandaikan prilaku, akhlak, dan moralitas yang luhur. Kendati demikian kami tidak menafikan bahwa ada sebagian orang saleh memiliki tanda hitam di jidatnya tetapi bukan tanda yang dibuat dengan sengaja tetapi lebih karena seringnya bersujud.

Tanda hitam di jidat dalam keterangan yang kami ketahui diserupakan dengan tsafinatul ba’ir sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abi Darda` RA yang terdapat dalam kitab an-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar karya Ibnul Atsir.

 أَنَّهُ رَأَى رَجُلاً بَيْنَ عَيْنَيْهِ مِثْلَ ثَفِنَةِ الْبَعِيرِ فَقَالَ : لَوْ لَمْ يَكُنْ هَذَا كَانَ خَيْراً يَعْنِي كَانَ عَلَى جَبْهَتِهِ أَثَرُ السُّجُودِ وَإِنَّمَا كَرِهَهَا خَوْفاً مِنَ الرِّيَاءِ عَلَيْهِ.

Bahwa beliau melihat seorang laki-laki yang di antara kedua matanya terdapat tanda seperti tsafinatul ba’ir. Lantas beliau berkata, “Seandainya tidak ada ini maka ia lebih baik.” Maksudnya adalah di keningnya ada bekas sujud. Beliau tidak menyukainya karena khawatir hal tersebut menimbulkan riya. (Lihat Ibnul Atsir, an-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, Beirut al-Maktabah al-‘Ashriyyah, cet ke-1, 1426 H/2005 M, juz, I, h. 200).

Lantas apa makna tsafinatul ba’ir? Sebelum menjelaskan maknanya terlebih dahulu kami akan menyuguhkan penjelasan Ibnul Atsir tentang makna dari kata tsafinah. Menurutnya makna kata tsafinah adalah bagian tubuh yang menempel tanah dari setiap hewan berkaki empat ketika menderum seperti lutut dan selainnya dan terdapat ketebalan sebagai bekas menderum.

 اَلثَّفِنَةُ بِكَسْرِ الْفَاءِ مَا وَلِيَ الأَرْضَ مِنْ كُلِّ ذَاتِ اَرْبَعٍ إِذَا بَرَكَتْ كَالرُّكْبَتَيْنِ وَغَيْرِهِمَا وَيَحْصُلُ فِيهِ غِلَطٌ مِنْ أَثَرِ الْبُرُوكِ

“At-Tsafinah dengan di-kasrah huruf fa’-nya adalah bagian tubuh yang menempel tanah dari hewan berkaki empat ketika menderum seperti kedua lutut dan selainnya dan terdapat padanya ketebalan dari bekas menderum”. (Lihat, Ibnul Atsir, an-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, Beirut al-Maktabah al-‘Ashriyyah, cet ke-1, 1426 H/2005 M, juz, I, h. 200).

Dengan mengacu pada penjelasan Ibnul Atsir, dapat disimpulkan bahwa makna kata tsafinatul ba’ir adalah bagian tubuh unta yang menempel tanah ketika menderum dan menjadi tebal sebagai akibat menderumnya.

Di samping itu mengenai tanda hitam di jidat sebagai bekas sujud yan terdapat dalam hadits riwayat Abi Darda` RA di atas ternyata tidak disukai karena dikhawatirkan akan menimbulkan riya pada pemiliknya. Dengan kata lain, jika dalam hatinya ada riya maka tidak diperbolehkan atau haram, karenanya harus dihilangkan.Senada dengan hadits riwayat Abi Darda` ra adalah hadits riwayat Anas bin Malik RA yang menyatakan bahwa Rasulullah saw tidak menyukai seseorang yang memiliki tanda di antara kedua matanya sebagai bekas sujud.

 عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : إِنِّي لَأَبْغَضُ الرَّجُلَ وَأْكْرَهُهُ إِذَا رَأَيْتُ بَيْنَ عَيْنِيهِ أَثَرُ السُّجُودِ

Dari Anas bin Malik ra dari Nabi saw bersabda, “Sungguh aku marah dan tidak menyukai seorang laki-laki yang ketika aku melihatnya terdapat bekas sujud di antara kedua matanya.” (Lihat, Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, Tafsir as-Sirajul Munir, Beirut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, juz, IV, h. 31).

Sedangkan mengenai orang yang secara sengaja membuat tanda hitam di jidat, misalnya ketika ia melakukan sholat bersujud dengan menekan jidat dan menggesekkannya di tempat sujud sehingga menimbulkan tanda hitam di jidat maka jelas tidak dibenarkan. Bahkan al-Biqa`i mengakui adanya sebagian orang-orang yang riya yang dengan sengaja membuat tanda hitam di jidat dari bekas sujud mereka. Padahal itu adalah salah satu identitas orang Khawarij.

 وَلَا يُظَنُّ أَنَّ مِنَ السِّيمَا مَا يَصْنَعُهُ بَعْضُ الْمُرَائِينَ مِنْ أَثَرِ هَيْئَةِ السُّجُودِ فِي جَبْهَتِهِ فَإِذًا ذَلِكَ مِنْ سِيمَا الْخَوَارِجِ

“Tak disangka bahwa termasuk tanda bekas sujud adalah tanda bekas sujud di jidat yang sengaja dibuat oleh sebagian orang-orang yang riya. Jika demikian maka itu adalah termasuk identitas atau tanda orang Khawarij”. (Lihat, Burhanuddin Ibrahim bin Umar al-Biqa`i, Nazhmud Durar fi Tanasubil Ayat wal Atsar, Beirut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1415 H/1995 M, juz, IIV, h. 216).

Apa yang dikemukakan al-Biqa’i hemat kami sangat menarik. Sebab, pernyataan dia setidaknya menjelaskan kepada kita bahwa salah satu perbuatan yang digandrungi kaum Khawarij adalah membuat tanda hitam di jidat dari bekas sujudnya untuk menunjukkan bahwa mereka adalah ahli ibadah. Perbuatan kaum Khawarij seperti ini tentunya harus kita hindari.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Buanglah jauh-jauh sifat riya dalam hal ibadah karena itu merugikan kita sendiri. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu’alaikum wr. wb

(Mahbub Ma’afi Ramdlan)



Bekas Sujud.

Pertanyaan :

Bapak ustadz yang saya muliakan, kita sering melihat adanya orang yang jidadnya hitam, yang hal ini katanya dikarenakan ia kuat beribadah. Tetapi saya sering melihat para ulama (juga termasuk bapak pengasuh) tidak memiliki tanda hitam di dahi ? saya jadi bingung, apa ia sih ibadah shalat para ulama ‘kalah’ banyak dengan mereka sehingga tidak berbekas di keningnya. Pernah sih saya iseng-iseng bertanya kepada pemilik jidat hitam katanya itu adalah atsar sujud (bekas sujud ?) yang dilukiskan oleh al Qur’an sebagai ciri orang beriman. Benarkah demikian ustadz ? Mohon pencerahannya..

Jawaban :

Ayat yang terkait masalah atsar sujud adalah firman Allah ta’ala : “Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. kamu Lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari atsarussujud (bekas sujud).” (QS. Al Fath : 29).

Penjelasan mufassirin (ulama tafsir) tentang makna bekas sujud.

Bagaimanakah penafsiran para ulama mengenai makna atsarussujud (bekas sujud) dalam ayat diatas ?

Jawabanya : Dalam kitab-kitab tafsir mu’tabarah (yang terkenal) tidak ada satupun yang mengkaitkan makna atsarussujud dengan hitamnya dahi (jidat). Berikut ini diantaranya :

- Tafsir Al-Qurthubi (16/291) : Disebutkan dalam tafsir tersebut bahwa Ibnu Abbas dan Mujahid menafsirkan kata atsarussujud (bekas sujud) sebagai : khusyu’ dan tawadlu’.

- Tafsir Fathul Qadir (5/ 55) : juga memaknai dengan arti yang sama.

- Jami’ al-Bayan (26/ 141) : sang penulis kitab ini -Ibn Jarir al-Thabari - mengutip perkataan Muqatil bin Hayyan dan Ali bin Mubarak dari al-Hasan bahwa yang dimaksud “min atsari sujud” disana adalah cahaya yang tampak pada wajah orang-orang beriman pada Hari Kiamat kelak sebagai bekas shalat dan wudlu’nya. Bahkan di dalam Tafsirnya tersebut, Ibn Jarir juga mengutip perkataan sahabat Ibn Abbas yang menolak penafsiran ayat secara literal dengan kata-kata : “Hal itu bukanlah seperti yang kalian kira, karena maksudnya (dari kalimat min atsari sujud) adalah tanda-tanda ke-islaman (ketundukan dan kepasarahan) serta kekhusyu’an.”

- Thabari juga meriwayatkan dengan sanad hasan dari Qatadah, beliau berkata, “Ciri mereka adalah shalat” (Tafsir Mukhtashar Shahih hal 546).

- Tafsir Zâdul Mâsir (7/ 172) : Ibn Jauzi mengatakan, “Apakah tanda-tanda itu (bekas sujud) itu merupakan tanda-tanda di dunia atau di akhirat?”  Dari banyak mufassir yang mengatakan bahwa tanda-tanda itu tampak di dunia ini hanya sedikit saja penafsir yang mengatakan bahwa tanda sujud itu tampak karena adanya bekas turbah (tanah) yang melekat di kening mereka. Itu pun penfasiran alternatif bukan satu-satunya penafsiran yang mereka yakini. Lagi pula jika penafsiran seperti itu menjadi argumen mereka, maka hal itu justru akan menjadi muskilah, karena kaum yang sujud di atas tanah pada masa ini hanyalah kalangan  Syi’ah saja, sementara kaum Muslim Sunni tidak lagi sujud di atas tanah, tetapi di atas kain sajadah atau yang semacamnya. Dan penafsiran ini pun tidak bisa menjadi dalil bagi kaum Khawarij, karena bekas sujud yang ada dikening mereka bukanlah bekas tanah, tetapi karena kulit yang baal (tebal) karena ditekan secara paksa. Kita sudah banyak mengetahui bahwa banyak ulama yang rajin melakukan shalat malam tetapi kening mereka tidak hitam seperti yang ada pada kening kaum Khawarij dan pengikutnya.

- Demikian juga Allamah Thabathaba’i di dalam Tafsir al-Mizan-nya, Juz 18, halaman 326, menafsirkan ayat tersebut dengan penafsiran maknawi bukan zhahiri.

- Dan terakhir, Tafsir Al-Nur al-Tsaqalayn, menafsirkan kalimat min atsari sujud pada ayat tersebut dengan mengutip perkataan al-Shadiq : “huwa al-sahr fi al-shalah” : itu (bekas sujud) adalah banyaknya shalat malam pada waktu sebelum fajar/subuh.

Hadits yang menyebutkan bekas sujud.

Selain ayat diatas, adapula hadits Rasulullah dan yang terkait tentang masalah ini, berikut haditsnya : Rasulullah saw bersabda : “Tak satu orangpun di antara umatku yang tidak kukenali pada Hari Kiamat. Mereka (para sahabat) bertanya, “Bagaimana engkau dapat mengetahuinya wahai Rasulullah, sedangkan engkau berada di tengah-tengah banyaknya makhluk? Beliau bersabda: “Apakah kalian dapat mengetahui sekiranya kalian memasuki tumpukan makanan yang di dalamnya terdapat sekumpulan kuda berwarna hitam pekat yang tidak dapat tertutup oleh warna lain, dan di dalamnya terdapat pula kuda putih bersih, dapatkah kalian dapat melihatnya? Mereka berkata: “Tentu!” Beliau bersabda : “Sesungguhnya umatku pada hari itu berwajah putih bersih karena (bekas) sujud dan karena (bekas) wudlu’. (Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dengan sanad yang sahih; Tirmidzi juga meriwayatkan hadis ini, dengan komentar : shahih).

Lantas bagaimanakah penjelasan para muhaditsin mengenai maknanya ? Justru Hadis ini dijadikan dalil bahwa tanda (sima) dari bekas sujud, bukanlah apa yang Nampak di dunia ini, tetapi hanya tampak pada hari Kiamat.

Namun adapula sebagian yang memaknai bekas sujud pada ayat dan hadits diatas dengan makna dhahir yakni bekas tanah di dahi, seperti yang dikatakan Malik bin Dinar dari shahabat Ikrimah. (
Diriwayatkan oleh Ath-Thahawiy dalam Musykilul-Aatsaar No. 305 ; Shahih)

Sikap para ulama terhadap bekas hitam di dahi.

Meskipun mayoritas ulama berpendapat bahwa bekas sujud tidak ada kaitannya dengan tanda hitam di dahi. Namun, mereka berbeda pendapat tentang kondisi seseorang yang ada bekas hitam di dahi, sebahagiannya tidak mempermasalahkan sedangkan yang lainnya membenci hal tersebut. (Ibnu Abi Syaibah bahkan membuat dua bab dalam kitab Al-Mushannaf yang memuat ulama-ulama yang membenci dan membolehkan tanda hitam di wajah).

Ulama yang membencinya.

Para ulama yang tidak menyukai adanya bekas hitam di dahi diantaranya bahkan dari kalangan shahabat Nabi, diantaranya adalah Ibnu Umar, Abu Darda, Saib bin Yazid dll.

1. Ibnu Umar beliau adalah Abdullah bin Umar bin Khattab ra., salah seorang shahabat terkemuka. Diriwayatkan beberapa riwayat dari Ibnu Umar, beliau membenci adanya bekas hitam di dahi seorang muslim. Berikut diantara riwayat-riwayatnya :

- Dari Salim Abu Nadhr, ada seorang yang datang menemui Ibnu Umar.

عَنْ سَالِمٍ أَبِى النَّضْرِ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ قَالَ : مَنْ أَنْتَ؟ قَالَ : أَنَا حَاضِنُكَ فُلاَنٌ. وَرَأَى بَيْنَ عَيْنَيْهِ سَجْدَةً سَوْدَاءَ فَقَالَ : مَا هَذَا الأَثَرُ بَيْنَ عَيْنَيْكَ؟ فَقَدْ صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَهَلْ تَرَى هَا هُنَا مِنْ شَىْءٍ؟

Dari Salim Abu Nadhr, ada seorang yang datang menemui Ibnu Umar. Setelah orang tersebut mengucapkan salam, Ibnu Umar bertanya kepadanya, “Siapakah anda?”.
“Aku adalah anak asuhmu”, jawab orang tersebut. Ibnu Umar melihat ada bekas sujud yang berwarna hitam di antara kedua matanya. Beliau berkata kepadanya, “Bekas apa yang ada di antara kedua matamu? Sungguh aku telah lama bershahabat dengan Rasulullah, Abu Bakr, Umar dan Utsman. Apakah kau lihat ada bekas tersebut pada dahiku?” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro No.3698)

- Beliau melihat ada seorang yang pada dahinya terdapat bekas sujud.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّهُ رَأَى أَثَرًا فَقَالَ : يَا عَبْدَ اللَّهِ إِنَّ صُورَةَ الرَّجُلِ وَجْهُهُ ، فَلاَ تَشِنْ صُورَتَكَ.

Dari Ibnu Umar, beliau melihat ada seorang yang pada dahinya terdapat bekas sujud. Ibnu Umar berkata, “Wahai hamba Allah, sesungguhnya penampilan seseorang itu terletak pada wajahnya. Janganlah kau jelekkan penampilanmu!” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro No.3699).

-  Ibnu ‘Umar berkata : “Sesungguhnya rupa seorang itu ada di wajahnya. Maka, janganlah salah seorang di antara kalian memburukkan rupanya” (HR. Abi Syaibah 1/308).

2. Abu Darda ra.

عَنْ أَبِى عَوْنٍ قَالَ : رَأَى أَبُو الدَّرْدَاءِ امْرَأَةً بِوَجْهِهَا أَثَرٌ مِثْلُ ثَفِنَةِ الْعَنْزِ ، فَقَالَ : لَوْ لَمْ يَكُنْ هَذَا بِوَجْهِكِ كَانَ خَيْرًا لَكِ.

Dari Abi Aun, Abu Darda’ melihat seorang perempuan yang pada wajahnya terdapat ‘kapal’ semisal ‘kapal’ yang ada pada seekor kambing. Beliau lantas berkata, ‘Seandainya bekas itu tidak ada pada dirimu tentu lebih baik” (Riwayat Bahaqi dalam Sunan Kubro No.3700).

3. As Saib bin Yazid ra.

عَنْ حُمَيْدٍ هُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ : كُنَّا عِنْدَ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ إِذْ جَاءَهُ الزُّبَيْرُ بْنُ سُهَيْلِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فَقَالَ : قَدْ أَفْسَدَ وَجْهَهُ ، وَاللَّهِ مَا هِىَ سِيمَاءُ ، وَاللَّهِ لَقَدْ صَلَّيْتُ عَلَى وَجْهِى مُذْ كَذَا وَكَذَا ، مَا أَثَّرَ السُّجُودُ فِى وَجْهِى شَيْئًا.

Dari Humaid bin Abdirrahman, aku berada di dekat as Saib bin Yazid ketika seorang yang bernama az Zubair bin Suhail bin Abdirrahman bin Auf datang. Melihat kedatangannya, as Saib berkata, “Sungguh dia telah merusak wajahnya. Demi Allah bekas di dahi itu bukanlah bekas sujud. Demi Allah aku telah shalat dengan menggunakan wajahku ini selama sekian waktu lamanya namun sujud tidaklah memberi bekas sedikitpun pada wajahku” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3701).

4. Mujahid.

عَنْ مَنْصُورٍ قَالَ قُلْتُ لِمُجَاهِدٍ (سِيمَاهُمْ فِى وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ) أَهُوَ أَثَرُ السُّجُودِ فِى وَجْهِ الإِنْسَانِ؟ فَقَالَ : لاَ إِنَّ أَحَدَهُمْ يَكُونُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ مِثْلُ رُكْبَةِ الْعَنْزِ وَهُوَ كَمَا شَاءَ اللَّهُ يَعْنِى مِنَ الشَّرِّ وَلَكِنَّهُ الْخُشُوعُ.

Dari Manshur, Aku bertanya kepada Mujahid tentang maksud dari firman Allah, ‘tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari ATSARIS SUJUUD (bekas sujud)’ apakah yang dimaksudkan adalah bekas di wajah? Jawaban beliau, “Bukan, bahkan ada orang yang ‘kapalen’ yang ada di antara kedua matanya itu bagaikan ‘kapalen’ yang ada pada lutut onta namun dia adalah orang bejat. Tanda yang dimaksudkan adalah kekhusyu’an” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3702).

5. Ahmad Ash Showi

وليس المراد به ما بصنعه بعض الجهلة المرائين من العلامة في الجبهة فانه من فعل الخوارج وفي الحديث اني لابغض الرجل واكرهه اذا رايت بين عينيه اثر السجود

“Bukanlah yang dimaksudkan oleh ayat adalah sebagaimana perbuatan orang-orang bodoh dan TUKANG RIYA’ yaitu tanda hitam yang ada di dahi karena hal itu adalah ciri khas khawarij" dalam sebuah hadits disebutkan sungguh saya benci seseorang yang saya lihat diantara kedua matanya terdapat bekas sujud. (Hasyiah Ash Shawi 4/134, Darul Fikr).

Ulama yang membolehkannnya.

Sebagian ulama memandang bahwa ada bekas sujud di dahi bukanlah hal yang di benci, selama bukan untuk maksud kesombongan atau riya. Bahkan beberapa riwayat telah menyebutkan bahwa sebagian ulama salaf memiliki bekas sujud di dahi mereka. Berikut diantara riwayatnya :

- Shafwaan bin ‘Amru, ia berkata : “Aku pernah melihat dahi ‘Abdullah bin Busr (
‘Abdullah bin Busr adalah salah seorang shahabat kecil (shighaarush-shahaabah)) ada tanda/bekas sujud’. (At-Taariikh : 178; shahih).

- Al-‘Alaa’ bin ‘Abdil-Kariim Al-Ayaamiy, ia berkata : “Kami pernah mendatangi Murrah Al-Hamdaaniy (
Murrah bin Syaraahiil Al-Hamdaaniy, seorang ulama dari kalangan kibaarut-taabi’iin), lalu ia pun keluar menemui kami. Kami melihat bekas sujud di dahinya, kedua telapak tangannya, kedua lututnya, dan kedua kakinya”. (Al-Hilyah, 4/162; shahih).

-  Bilaal bin Muslim, ia berkata : “Aku melihat Abaan ‘Utsmaan, di antara kedua matanya terdapat sedikit bekas sujud.” (
Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dalam Al-Kubraa, 5/78; namun sanadnya dha’if karena Bilaal bin Abi Muslim, seorang yang majhuul)

- Shafwaan bin ‘Amru ia berkata : “Aku melihat di dahi Hakiim bin ‘Umair (
Al-Hakiim bin ‘Umair Al-Ahwash Al-‘Ansiy adalah seorang ulama generasi taabi’iin pertengahan) ada bekas/tanda sujud”. (Al-Kubraa, 7/212; shahih).

Kesimpulan :

Sesuatu yang sangat keliru bila seseorang mengkaitkan hitamnya dahi dengan tingkat keshalihan seseorang. Lebih keliru lagi bila sengaja seseorang menekan dahinya untuk mendapatkan ‘bekas sujud’ pada dahinya. Karena nyatanya, mayoritas ulama tidak memaknai bekas sujud dengan hitamnya dahi.

Bahkan lebih selamatnya munculnya hitam di dahi karena efek sujud hendaknya dihindari karena sangat mungkin bisa memunculkan sikap riya diri kita dihadapan manusia. Hal ini bisa dilakukan dengan menghindari sebab-sebab yang bisa memberikan bekas pada sujud, seperti melazimi sujud ditempat yang keras. Rasulullah SAW mengingatkan : “Tidak akan masuk sorga orang yang dalam hatinya terdapat kesombongan meskipun seberat biji atom”. (HR. Muslim).

Namun sebaliknya, juga adalah sikap yang salah jika seseorang mengedepankan su’uzhon, bahkan sampai terlontar kata-kata, bahwa orang yang mempunyai bekas/tanda hitam di dahinya merupakan orang yang tidak ikhlas dalam beramal, ingin dipuji dll. Apakah ada nash dari Allah dan Rasul-Nya bahwasannya tanda hitam di dahi merupakan tanda kemunafikan lagi ketidak ikhlasan ? Karena boleh jadi adanya bekas sujud dikening tersebut memang faktor tipisnya kulit atau sebab-sebab lainnya. Ingatlah wahai saudaraku firman Allah ta’ala : “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa”.(QS. Al Hujuraat : 12).

Wallahu a’lam.


Instagram : @shulfialaydrus
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus          
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/gsayyiroups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
           
Penulis ulang : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس



Tidak ada komentar:

Posting Komentar