Rabu, 02 September 2020

Permasalahan hamil di luar nikah.

Assalamualaikum. 

Habib, afwan mohon pencerahannya.

Ada pertanyaan. 

Kisah : ada laki-laki dan perempuan yg melakukan hubungan badan diluar pernikahan (zina), lalu si perempuan ini hamil, namun sampai lahir anak dalam kandungan keduanya tidak melangsungkan pernikahan. Usia anak 6 tahun sang ibu meninggal dunia.

Pertanyaan : 

1. Bagaimana dengan nasab anak tsb.??

2. Siapa yg bertanggung jawab dalam nafaqohnya sebelum ibunya meninggal??

3. Siapa yg bertanggung jawab nafaqoh setelah ibunya meninggal??

4. Kalo anak tsb perempuan maka siapa yg menjadi wali saat pernikahannya??

5. Saat nikah dengan wali hakim maka siapa yg menyerahkan perwaliannya?

6. Apakah anak tersebut bisa mendapat warisan?

7. Apakah boleh dinikahi dengan yang menghamilnya?

8. Apakah anak tersebut (anak yang lahir dari hasil zinanya) boleh di nikahi oleh ayahnya?

Mohon penjelasannya.

Jawaban.

Wa'alaikumussalam.

1. Nasabnya ke ibunya, jika anak lahir di luar nikah, jika tidak menikah ataupun kurang dari 6 bulan 2 detik dari pernikahannya si anak lahir maka nasabnya ke ibunya, jika pernikahannya lebih dari 6 bulan 2 detik si anak lahir maka tetap nasabnya ke ayahnya.

2. Jika tidak menikah dan nasabnya ke ibunya maka nafaqohnya ditanggung ibunya, tidak ada keharusan lelaki yang menghamilnya untuk memberi nafaqoh kepada anak tersebut.

3. Jika tidak menikah atau nasabnya ke ibunya maka jika si ibu meninggal maka nafaqohnya ke keluarga ibunya.

4. Yang menjadi wali jika nasabnya ke Ibunya maka saat menikah jika anak itu lahir perempuan maka walinya harus dengan wali hakim.

Rasulullah saw. bersabda : 

 اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ 

“Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. (HR. Ahmad)

5. Ibunya atau keluarga Ibunya dengan menceritakan kepada wali hakim atas kejadian yang di alaminya.

6. Anak yang tidak bernasab kepadanya maka tidak mendapat waris atasnya.

7. Boleh dinikahinya dan sah nikahnya, walaupun sedang hamil karena zina. Akan tetapi alangkah baiknya, jika telah melahirkan nanti di ulang akad nikahnya, untuk keluar dari pada khilaf.

8. Boleh, pendapat mayoritas mujtahid dalam madzhab Syafi’i memandang bahwa tidak ada hubungan kemahraman antara anak perempuan hasil zina dengan lelaki yang menjadi ayah biologisnya, walaupun lelaki itu tau bahwa anak itu adalah anak yang lahir dari perbuatan zina yang dia lakukan.

Wallahu A’lam Bish Showab.


Dasar Pengambilan Dalil.

Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya. (HR. Ahmad No.7042, Abu Daud No. 2267).

Bidayah Al Mujtahid Wa Nihayah Al Muqtashid, Juz, 2, halaman 358)

  وَاتَّفَقَ الْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ أَوْلَادَ الزِّنَا لَا يُلْحَقُونَ بِآبَائِهِمْ إِلَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ عَلَى مَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ عَلَى اخْتِلَافٍ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الصَّحَابَةِ 

Mayoritas ulama sepakat bahwa anak zina tidak di-ilhaq-kan (dinasabkan) kepada bapak mereka kecuali anak-anak yang lahir pada masa jahiliyah sebagaimana yang diriwayatkan dari sayyidina Umar bin Khaththab ra, dan dalam hal ini terjadi perbedaan di antara shahabat. 

Ghoyatul Talkhishil Murad Min Fatawa Ibni Ziyad, pada Hamisi Bughyatul Murtasyidin, Halaman 242.

نكح حاملا من الزنا فأتت بولد لزمن إمكان منه بأن ولدت لستة أشهر ولحظتين من عقده وإمكان وطئه لحقه وكذا إن جهلت المدة ولم يدر هل ولدته لمدة الإمكان أو لدونها على الراجح وإن ولدته لدونها لم يلحقه

Seorang lelaki yang mengawini wanita hamil dari zina, maka wanita itu mendapat anak, dalam masa yang mungkin anak itu dari padanya, dengan bahwa ia melahirkan sesudah 6 bulan dan 2 detik, dari mulai akad nikahnya dan mungkin mewathi'nya, terbangsalah (bernasab)anak itu kepadanya. Dan demikian pula, jika tidak di ketahui apakah perempuan itu melahirkan dalam masa yang mungkin atau kurang dari masa itu atas qoul yang rajih. Dan jika di lahirkannya kurang dari masa itu (6 bulan dan 2 detik dari perkawinannya), tidaklah terbangsa kepadanya.

Hasyiatul Bajuri, Juz II, Halaman 169.

لو نكح حاملا من زنا صح نكاحه قطعا وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح.

Jika seorang laki-laki menikahi wanita yang tengah hamil karena zina, pastilah shah nikahnya. Boleh mewathi'nya (mensetubuhi), atas qoul yang paling shahih.

Qutul Habibil Gharib, Tausyih Ala Fathil Qaribil Mujib.

 ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأص

Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan.

Hasyiyah Qolyubi wa ‘Umairah jilid 3 hal. 241. 

Mereka mengatakan bahwa apabila seorang lelaki berzina dengan seorang wanita, baik perbuatan itu dilakukan dengan paksa ataupun dengan suka sama suka, kemudian dari perzinaan itu lahir anak perempuan, maka anak itu halal untuk dinikahi oleh si lelaki yang menjadi ayah biologisnya.

Sebab anak itu tidak menjadi mahram baginya, dan tidak ada hubungan nasab diantara keduanya, serta tidak saling mewarisi ketika salah satu pihak meninggal dunia. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ar Rafi’i, salah satu mujtahid dalam madzhab As-Syafi’i.

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/  
Instagram : http://www,instagram.com/shulfialaydrus/  
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : https://telegram.me/habibshulfialaydrus/
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/majlisnuurussaadah/   
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus atau http://www.facebook.com/habibshulfialaydrus/ 
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/  

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis dan di jawab oleh : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس


Tidak ada komentar:

Posting Komentar