Jumat, 01 Mei 2020

Zakat (Kitab Sullamut Taufiq)


Zakat (Kitab Sullamut Taufiq)

)فصل) وتجب الزكاة فى الابل والبقر والغنم والتمر والزبيب والزروع المقتاتة حالة الاختيار والذهب والفضة والمعدن والركاز منهما واموال التجارة والفطرة * واول نصاب الابل خمس ومن البقر ثلاثون ومن الغنم اربعون فلا زكاة قبل ذلك ولا بد من الحول بعد ذلك ولابد من السوم فى كلأ مباح وان لا تكون عاملة فيجب فى كل خمس من الابل شاة جذع ضأنأو ثنى معز وفى كل ثلاثين من البقر تبيع ثم إن زادت ماشيته على ذلك ففى ذلك الزائدة ويجب عليه أن يتعلم ما أوجبه اللّٰه تعالى عليه فيها 

Pasal menerangkan tentang zakat. 

Wajib mengeluarkan zakat didalam onta, sapi, kambing, kurma, anggur, tanaman yang dapat memberi kekuatan (makanan pokok) pada saat ikhtiyar (bukan saat terpaksa), emas, perak, barang tambang (dari emas dan perak), harta simpanan orang jahiliyah (rikaz) dari emas dan perak, harta dagangan dan zakat badan (fitrah). Awal nisabnya onta adalah lima ekor, nisabnya sapi adalah tiga puluh ekor, nisabnya kambing adalah empat puluh ekor. 

Oleh karena itu sebelum mencapai nisab tersebut maka tidak wajib dizakati. Dan harus mencapai satu tahun, harus mencari makan sendiri dipenggembalaan yang dibolehkan dan harus tidak dipekerjakan. Didalam setiap onta lima ekor maka wajib mengeluarkan zakat berupa satu ekor kambing. Didalam setiap empat puluh ekor kambing wajib mengeluarkan zakat berupa kambing kibas yang berusia satu tahun atau kambing kacang yang berusia dua tahun. Didalam setiap tiga puluh ekor sapi wajib mengeluarkan zakat berupa anak sapi (tabi') yang berusia satu tahun penuh. 

Kemudian setiap ternak yang melibihi nisab tersebut maka jika lebih tersebut mencapai satu nisab maka wajib menzakatinya, jika tidak mencapai satu nisab maka tidak wajib menzakatinya. Wajib bagi setiap mukallaf untuk mengetahui setiap sesuatu yang diwajibkan oleh Alloh didalam masalah zakat. 

Keterangan: 
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah: 
1. Unta,
2. Sapi,
3. Kambing (kambing kacang atau kibas),
4. Kurma dan anggur karena keduanya termasuk buah yang bisa menguatkan,
5. Tanaman makanan pokok seperti beras dan lain sebagainya,
6. Emas dan perak.
7. Ma’dan yakni hasil pertambangan emas dan perak,
8. Rikaz yakni temuan harta emas dan perak dari pendaman orang-orang jahiliyah,
9. Harta dagangan yakni memutar balikkan harta dengan cara saling menukar karena tujuan mendapatkan hasil dengan niat untuk diperdagangkan setiap kali menggunakan harta tersebut,
10. Zakat badan (fitrah). 

1) Onta. Permulaan nisab onta adalah lima ekor dan setiap lima ekor dan setiap kelipatan dari lima sampai dua puluh lima ekor wajib mengeluarka zakat berupa satu ekor kambing kibas yang berusia satu tahun atau kambing kacang yang berusia dua tahun seperti: lima ekor onta zakatnya satu kambing (kibas berusia satu tahun atau kambing kacang berusia dua tahun) Sepuluh ekor onta zakatnya dua kambing (kibas berusia satu tahun atau kambing kacang berusia dua tahun) Lima belas ekor onta zakatnya tiga ekor kambing (kibas berusia satu tahun atau kambing kacang berusia dua tahun) Dua puluh ekor onta sampai dua puluh empat ekor unta zakatnya empat ekor kambing (kibas berusia satu tahun atau kambing kacang berusia dua tahun). Bila mencapai dua puluh lima ekor onta maka zakatnya adalah satu ekor onta bintu makhadh betina. Bila mencapai tiga puluh enam ekor onta maka zakatnya adalah satu ekor onta bintu labun betina. Jika mencapai empat puluh enam ekor onta maka zakatnya adalah satu ekor onta hiqqah yang sudah siap dibuahi oleh onta pejantan. Jika telah mencapai enam puluh satu ekor onta maka zakatnya adalah satu ekor onta jadza’ah. Jika telah mencapai tujuh puluh enam ekor onta maka zakatnya adalah dua ekor bintu labun. Jika telah mencapai sembilan puluh satu ekor onta maka zakatnya adalah dua ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi onta jantan. Bila sudah lebih dari seratus dua puluh ekor maka ketentuannya adalah pada setiap kelipatan empat puluh ekornya maka zakatnya adalah satu ekor onta bintu labun dan setiap kelipatan lima puluh ekornya zakatnya adalah satu ekor hiqqah contohnya jika memiliki onta seratus empat puluh maka zakatnya adalah dua ekor onta hiqqoh dan satu ekor onta bintu labun karena 140 terdiri dari pecahan 50, 50 dan 40. jika memliliki seratus lima puluh ekor onta maka zakatnya adalah tiga ekor onta hiqqoh karena 150 terdiri dari pecahan 50, 50, 50 dan begitu seterusnya. 

Penjelasan: 
a. Bintu makhad adalah onta betina yang telah genap berusia setahun dan sudah masuk tahun.kedua.
b. Bintu labun adalah onta betina yang sudah genap berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
c. Hiqqah adalah onta betina yang telah genap berusia tiga tahun dan sudah memasuki tahun keempat.
d. Jadza’a adalah onta betina yang telah genap berusia empat tahun dan sudah memasuki tahun kelima. 

2) Sapi Permulaan nisab sapi adalah tiga puluh ekor dan setiap tiga puluh ekor sapi zakatnya adalah satu ekor anak sapi yang berusia satu tahun penuh (tabi'). Dan didalam empat puluh ekor sapi zakatnya adalah satu ekor anak sapi yang berusia dua tahun(musinnah) atau dua ekor tabi'. Didalam enam puluh ekor sapi zakatnya adalah dua ekor anak sapi yang berusia satu tahun(tabi'). Didalam tujuh puluh ekor sapi zakatnya adalah satu ekot musinnah dan satu ekor tabi'. Didalam delapan puluh ekor sapi zakatnya adalah dua ekor musinnah. Didalam seratus ekor sapi zakatnya adalah satu ekor musinnah dan dua ekor tabi' dan hal ini berubah setiap bertambah sepuluh ekor. 

3) Kambing Permulaan nisabnya kambing adalah empat puluh ekor sedangkan didalam empat puluh ekor kambing zakatnya adalah satu ekor kambing (kibas yqng berusia satu tahun atau kambing kacang yang berusia dua tahun). 
Didalam seratus dua puluh satu ekor kambing zakatnya adalah dua ekor kambing (kibas yang berusia satu tahun atau kambing kacang yang berusia dua tahun). 
 Didalam dua ratus satu ekor kambing zakatnya adalah tiga ekor kambing kibas yang berusia satu tahun atau kambing kacang yang berusia dua tahun) Didalam empat ekor kambing zakatnya adalah empat ekor kambing (kibas yang berusia satu tahun atau kambing kacang yang berusia dua tahun), dan begitu seterusnya setiap kelipatan dari seratus maka ditambah satu ekor kambing. 

Syarat wajib keluarnya zakat hewan tersebut ada tiga: 
1. Mencapai nisab seperti yang diterangkan di atas .
2. Hewan tersebut telah dimiliki selama setahun (haul).
3. Hewan tersebut merupakan hewan yang digembalakan di padang rumput (gratis) sepanjang tahun atau sebagian besarnya. 

ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺘﻤﺮ ﻭﺍﻟﺰﺑﻴﺐ ﻭﺍﻟﺰﺭﻭﻉ ﻓﺄﻭﻝ ﻧﺼﺎﺑﻬﺎ ﺧﻤﺴﺔ اوسق ﻭﻫﻰ ﺛﻼﺛﻤﺎﺋﺔ ﺻﺎﻉ ﺑﺼﺎعه ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻭﻳﻀﻢ ﺯﺭﻉ ﺍﻟﻌﺎﻡ ﺑﻌﻀﻪ ﺍﻟﻰ ﺑﻌﺾ ﻻ ﻳﻜﻤﻞ ﺟﻨﺲ ﺑﺠﻨﺲ ﻭ ﺗﺠﺐ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﺑﺒﺪو ﺍﻟﺼﻼﺡ ﻭﺍﺷﺘﺪﺍﺩ ﺍﻟﺤﺐ ﻭﻳﺠﺐ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻌﺸﺮﺍن ﻟﻢ ﺗﺴﻖ ﺑﻤﺆﻧﺔ ﻭﻧﺼﻔﻪ ﺍﻥ سقيت ﺑﻬﺎ ﻭﻣﺎ ﺯﺍﺩ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺼﺎﺏ اخرج منه بقسطه ولا زكاة فيهما دون النصاب ﺍﻻ ﺍﻥ ﻳﺘﻄﻮﻉ ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﻓﻨﺼﺎﺑﻪ ﻋﺸﺮﻭﻥ ﻣﺜﻘﺎﻻ ﻭﺍﻟﻔﻀﺔ ﻣﺎﺋﺘﺎ ﺩﺭﻫﻢ ﻭﻳﺠﺐ ﻓﻴﻬﻤﺎ رﺑﻊ ﺍﻟﻌﺸﺮ ﻭﻣﺎ ﺯﺍﺩ فبحسابه ﻭﻻ ﺑﺪ فيهما ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻮﻝ ﺍﻻ ﻣﺎ ﺣﺼﻞ ﻣﻦ ﻣﻌﺪﻥ ﺃﻭ ﺭﻛﺎﺯ ﻓﻴﺨﺮﺟﻬﺎ ﺣﺎﻻ ﻭﻓﻰ ﺍﻟﺮﻛﺎﺯ ﺍﻟﺨﻤﺲ

Adapun awal nisabnya kurma, anggur, tanaman (yang dapat menjadi kekuatan) adalah lima wasaq.

Lima wasaq adalah tiga ratus sha’ dengan sha’nya rasululloh. Hasil panen dalam masa satu tahun apabila satu jenis maka dikumpulkan dalam menjumlah nishab dan menentukan kadar zakatnya. Satu jenis tanaman tidak dapat menyempurnakan pada jenis tanaman lain didalam menjumlah nisab. Tanaman wajib dizakati apabila sudah tampak baik dan bijinya sudah mengeras. Di dalam tanaman (kurma, anggur, tanaman yang dapat menguatkan) wajib mengeluarkan zakat sepersepuluhnya jika tanaman tersebut disiram dengan tanpa biaya. Dan wajib mengeluarkan zakat separuhnya sepersepuluh (seperdua puluh) jika tanaman tersebut disiram dengan adanya biaya. 

Dan apabila tanaman tersebut melebihi nisab maka lebihnya wajib dizakati sesuai kelebihannya.

Namun apabila tanaman tersebut belum mencapai nisab maka tidak wajib dizakati kecuali untuk berbuat sunah (shodaqoh sunah). Adapun nisabnya emas adalah dua puluh mitsqol, sedangkan nisabnya perak adalah dua ratus dirham, dan didalam keduanya (emas dan perak) wajib mengeluarkan zakat sebesar seperempat sepersepuluh. Jika keduanya (emas dan perak) melebihi nisab maka lebihnya dizakati sesuai hitungan lebihnya.

Dan didalam keduanya (emas dan perak) diharuskan mencapai satu tahun kecuali emas dan perak yang dihasilkan dari pertambangan (ma'dan) dan dari peninggalan jahiliyah (rikaz), oleh karena itu maka zakat keduanya (ma'dan dan rikaz) harus dikeluarkan seketika, sedangkan zakatnya adalah seperlima. 
Keterangan: 

Diantara yang wajib dizakati adalah kurma, anggur, tanaman yang dapat dijadikan kekuatan disaat ikhtiyar (bukan musim paceklik).  Sedangkan nisabnya adalah lima wasaq yakni yang sudah dibersihkan dari kulit dan dedaknya, lima wasaq jika ditakar adalah tiga ratus sha’ dengan sha’nya rasul. 

Sedangkan rinciannya adalah 1 wasaq sama dengan 60 sha’, sedangkan 1 sha’ sama dengan 4 mud sedangkan 1 mud sama dengan 6 ons (kurang-lebih), Jadi 6 ons x 4 = 24 ons x 60 = 1,440 ons x 5 = 7,200 ons (720 kg). Jadi kadar nishab zakat buah-buahan dan tanaman adalah 5 wasaq sama dengan 7,200 ons (720 kg). Sedangkan Kadar atau jumlah yang wajib dikeluarkan yaitu tergantung dari cara penyiramannya. 

Jika penyiramannya dengan tanpa biaya seperti dengan air hujan, mata air, aliran sungai dan sebagainya maka kadar atau jumlah yang wajib dikeluarkannya adalah sesepersepuluh atau 10 %, sedangkan kalau cara penyiramannya dengan biaya seperti dengan air yang dibeli, alat penyiram dan lain sebagainya maka kadar atau jumlah yang wajib dikeluarkannya yaitu sebanyak seperduapuluh atau sebanyak 5 %. Jika tanaman atau buah-buahan lebih dari 5 wasaq (satu nisab) maka lebihnya tetap wajib dizakati sesuai kadarnya. Sedangkan tanaman dan buah - buahan yang belum mencapai 5 wasaq maka tidak wajib dizakati kecuali shodaqoh sunah. Dan juga yang wajib dizakati adalah emas dan perak. Sedangkan nisab emas adalah dua puluh mitskal dengan timbangan kota mekah. Adapun rinciannya menurut sebgian versi (karena banyak versinya) adalah 1 mitskol sama dengan 72 biji gandum, sedangkan 1 biji sama dengan 0,06 gr, jadi 0,06 x 72 = 4,35 gr x 20 = 86,4 gr. Jadi nisabnya emas adalah 86,4 gr. Sedangkan nisabnya perak adalah dua ratus dirham, 1 dirham sama dengan 50 biji gandum, sedangkan 1 biji sama denga 0,06 gr. Jadi 0,06 X 50 = 3 gr X 200 = 600 gr. Jadi nisab perak adalah 600 gr. Sedangkan zakat yang harus dikeluarkan dari keduanya (emas dan perak) adalah seperempatnya sepersepuluh (2,5%). Jadi rumusannya adalah: Untuk emas: 86,4 : 10 = 8,64 : 4 = 2,16 gr (zakatnya). Untuk perak 600 gr : 10 = 60 gr : 4 = 15 gr (zakatnya). Untuk selebihnya tetap wajib dizakati menurut perhitungannya. Dan disyarat dalam zakat keduanya (emas dan perak, harus mencapai satu tahun penuh kecuali emas dan perak yang diperoleh dari tambang (ma'dan) atau dari simpanan jahiliyah (rikaz). Maka tidak disyaratkan mencapai setahun. Oleh karena itu wajib mengeluarkan zakat ma'dan dan rikaz seketika. Sedangkan nisab emas yang dihasilkan dari tambang (ma'dan) atau dari simpanan jahiliyah adalah sama dengan nisab eman di atas. Begitu juga nisab perak yang dihasilkan dari tambang (ma'dan) atau dari simpanan jahiliya adalah sama dengan nisab perak diatas. Sedangkan kadar zakat dari ma'dan (emas dan perak) adalah seperempatnya sepersepuluh, sedangkan kadar zakatnya rikaz (emas dan perak) adalah seperlima (20%) Wallohu A'lam. 

ﻭﺃﻣﺎ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﺘﺠﺎﺭﺓ ﻓﻨﺼﺎﺑﻬﺎ ﻧﺼﺎﺏ ﻣﺎ ﺍﺷﺘﺮﻳﺖ ﺑﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﻘﺪﻳﻦ ﻭﻻ ﻳﻌﺘﺒﺮ ﺍﻻ ﺃﺧﺮ ﺍﻟﺤﻮﻝ ﻭﻳﺠﺐ فيها ﺭﺑﻊ ﻋﺸﺮ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﻭﻣﺎﻝ ﺍﻟﺨﻠﻴﻄﻴﻦ ﺃﻭ ﺍﻟﺨﻠﻄﺎﺀ ﻛﻤﺎﻝ ﺍﻟﻤﻨﻔﺮﺩ ﻓﻰ ﺍﻟﻨﺼﺎﺏ ﻭﺍﻟﻤﺨﺮﺝ ﺍﺫﺍ ﻛﻤﻠﺖ ﺷﺮﻭﻁ ﺍﻟﺨﻠﻄﺔ ﻭﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺗﺠﺐ ﺑﺎﺩﺭﺍﻙ ﺟﺰﺀ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻭﺟﺰﺀ ﻣﻦ ﺷﻮﺍﻝ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﺴﻠﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻔﻘﺘﻬﻢ ﺍﺫﺍ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻣﺴﻠﻤﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻭﺍﺣﺪ ﺻﺎﻉ ﻣﻦ ﻏﺎﻟﺐ ﻗﻮﺕ ﺍﻟﺒﻠﺪ ﺍﺫﺍ ﻓﻀﻠﺖ ﻋﻦ ﺩﻳﻨﻪ ﻭ ﻛﺴﻮﺗﻪ ﻭ ﻣﺴﻜﻨﻪ ﻭ ﻗﻮﺕ ﻣﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻔﻘﺘﻬﻢ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻌﻴﺪ ﻭ ﻟﻴﻠﺘﻪ ﺗﺠﺐ ﺍﻟﻨﻴﺔ ﻓﻰ ﺟﻤﻴﻊ ﺃﻧﻮﺍﻉ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﺑﻌﺪ ﺍﻻﻓﺮﺍﺯ ﻭﻳﺠﺐ ﺻﺮﻓﻬﺎ ﺍﻟﻰ ﻣﻦ ﻭﺟﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻘﺮﺍﺀ ﻭﺍﻟﻤﺴﺎﻛﻴﻦ ﻭﺍﻟﻌﺎﻣﻠﻴﻦ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭﺍﻟﻤﺆﻟﻔﺔ ﻓﻠﻮﺑﻬﻢ ﻭفى ﺍﻟﺮﻗﺎﺏ ﻭﺍﻟﻐﺎﺭﻣﻴﻦ ﻭﻓﻰ ﺍﻟﺴﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﺴﺒﻴﻞ ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻭﻻ ﻳﺠﺰﻯﺀ ﺻﺮﻓﻬﺎ ﻟﻐﻴﺮﻫﻢ

Adapun nisabnya zakat dagangan adalah sesuai dengan sesuatu yang digunakan untuk membeli dagangan yakni dari emas dan perak (artinya nisabnya sesuai dengan nisabnya emas dan perak). Dan nisab tidak diperhitungkan kecuali di akhir tahun. Harta dagangan yang wajib dizakati adalah seperempatnya sepersepuluhnya harga dagangan. Harta yang bercampur yang dimiliki dua orang atau lebih, itu sama dengan milik satu orang dalam menentukan nisab dan kadar zakat yang dikeluarkan apabila sudah memenuhi syarat-syaratnya khiltah (pencampuran harta). 

Zakat badan (fitrah) wajib disebabkan menjumpai sebagian dari bulan ramadhan dan sebagian dari bulan sawal, atas setiap orang islam dan orang-orang yan menjadi kewajibanya memberi nafkah jika mereka islam. Dan setiap satu orang zakatnya adalah satu sha' dari makanan yang biasa dijadikan kekuatan dinegaranya (makanan pokok), apabila sudah melebihi dari bayar hutangnya, pakaiannya, tempat tinggalnya dan dari makanan pokoknya orang-orang yang wajib dinafkahi disaat siang dan malamnya hari raya. Dan wajib berniat disemua macamnya zakat setelah dipisah. 

Wajib mengalokasikan zakat kepada orang yang ia jumpai dari orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat (amil zakat), orang yang lembutkan hatinya (muallaf), budak yang mukatab, pejuang dalam agama Alloh dan anak perjalanan (musafir). Tidak boleh dan tidak mencukupi mengalokasikan zakat kepada selain orang-orang tersebut. 
Keterangan:

Diantara yang wajib dizakati adalah harta dagangan (tijaroh). Tijaroh adalah memutar balikkan harta benda yang dimiliki melalui penukaran dengan tujuan meraup laba disertai niat tijaroh dalam setiap transaksinya. 

Intinya benda-benda bisa dikatakan harta dagangan apabila mencakup dua syarat: 
1- Benda tersebut dimiliki melalui akad yang didalamnya terdapat pertukaran atau transaksi seperti jual beli, sewa menyewa, khuluk dan lain sebagainya  
2- Disetiap transaksi berniat bahwa benda yang akan dia miliki bertujuan untuk diperdagangkan.

Sedangkan nisab tijaroh adalah disamakan dengan nilai nishobnya emas atau perak yang lebih dominan di daerah (negara) tersebut. Dan yang diperhitungkan dalam menentukan nisab adalah barang dagangan (modal diputar), keuntungan, piutang yang dapat dicairkan. Jumlah nisab dihitung diakhir tahun karena wajibnya zakat tijarah kaitannya dengan harga bukan dengan barang tijarohnya sedangkan untuk menentukan harga disetiap waktu sangat sulit karena membutuhkan penelitian dan selalu menetap dipasar. Oleh karena itu maka yang diperhitungkan adalah harga diwaktu wajibnya zakat (akhir tahun) dan hal ini masih diperselisihkan. 

Dan adapun kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah seperempat seperpuluhnya harga dagangan atau sebesar 2.5%.
Hartanya dua orang atau lebih yang bercampur itu sama dengan hartanya satu orang dalam menentukan nisab dan kadar zakat yang akan dikeluarkan apabila memenuhi syarat pencapuran, seperti:

Adanya tempat peristirahatan, tempat gembala, tempat minum, tempat memerah susu, pengembala dan penjantannya adalah sama (Tidak dipisah)
kedua orang tersebut termasuk ahli mengeluarkan zakat, 
Melewati satu tahun dari pencampuran harta tersebut bagi harta yang wajib mencapai satu tahun (haul), 4- Mencapai satu nisab.

Sedangkan harta yang tidak wajib mencapai satu tahun (haul) seperti buah-buahan, biji-bijian maka didalam pencampurannya disyaratkan harus sampai tampak matangnya buah-buahan dan kerasnya biji-bijian, juga orang yang menjaga, tempat pengeringannya adalah sama (tidak boleh berbeda.)

Sedangkan syarat pencampuran didalam emas, perak dan harta dagangan diantaranya adalah toko, tempat penyimpanan, timbangan, orang yang menimbang, perkakas jual beli dan lain sebagainya harus sama (tidak berbeda)

Zakat badan (fitrah) wajib bagi setiap orang islam baik atas dirinya dan orang yang wajib dinafkahi, sebab menjumpai sebagian dari bulan ramadhan dan sebagian dari bulan syawal. Oleh karena itu jika sesorang meninggal setelah terbenamnya mataharinya akhir bulan ramadhan sebelum terbitnya matahari diawal bulan syawal atau lahir setelah terbenamnya mataharinya akhir bulan ramadhan maka keduanya tidak wajib membayar zakat fitrah, dan juga memiliki kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan di hari raya dan malamnya. Maksudnya memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok dirinya sendiri dan orang- orang yang wajib ditanggung nafkahnya pada hari raya dan malam berikutnya, yang dimaksud kebutuhan adalah seperti tempat tinggal yang layak, perkakas rumah tangga yang diperlukan, pakaian sehari-hari. 

Sedangkan yang wajib dikeluarkan berupa bahan makanan yang menjadi makanan pokok daerah orang yang ditunaikan zakatnya (muadda’anh) Sedangkan jumlah kewajiban Zakat fitrah adalah satu sho’ untuk satu orang. 
1 sho' sama dengan 27,2 ons (kurang lebih)
Zakat wajib dialokasikan kepada delapan golongan yang telah disebutkan oleh Alloh di dalam al-Qur'an:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah diberikan kepada : 
1- Orang-orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta atau mata pencaharian yang layak yang bisa mencukupi kebutuhan-kebutuhannya baik   
2- Orang-orang miskin yakni orang yang mempunyai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi.
3- Para pekerja urusan zakat (amil zakat) yakni seorang diberi mandat oleh pemerintah untuk menangani masalah zakat dengan segala persoalannya
4- Orang- orang yang dijinakkan hatinya (karena baru memeluk Islam) dengan semua rinciannya.
5- Hamba sahaya yang sedang berikhtiar menebus dirinya untuk jadi orang merdeka,
6- Orang-orang yang punya hutang (karena kepentingan agama)
7- Orang yang berperang untuk agama Alloh (tanpa gaji dari pemerintah)
8- Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

(Kitab Sullamut Taufiq – Al Habib Abdullah bin Husien Bin Thohir, Bab Zakat, Halaman 27, Penerbit Maktabah Al Hidayah Surabaya).

Website : http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : @shulfialaydrus
Instagram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi   
Telegram : @habibshulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Facebook : https://www.facebook.com/habibshulfialaydrus/
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.

Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس





Tidak ada komentar:

Posting Komentar