Selasa, 01 September 2020

Amalan Rizki.

Amalan Rizki.

يَا كَرِيْمُ يَاوَهَّابُ يَا ذَاالطَّوْلِ يَا اللهُ

YAA KARIIMU YAA WAHHAABU YAA DzATH ThOULI YAA ALLAH.

Adapun khasiat dan kegunaannya banyak sekali, diantaranya : 

A. Barangsiapa yang berdzikir dengan nama tersebut, maka Allah akan memberinya rizqi banyak tanpa susah payah tak pernah tersentuh kefaqiran dan selalu mendapatkan kegembiraan dengan cara yang paling mudah dan ringan..
 
قال الامام احمد بن علي البوني رضي الله عنه في منبع اصول الحكمة ص 
 واما اسمه تعالى كريم : فمن لازم على ذكره اعطاه الله رزقه من غير تعب ولا تمسه فاقة الا ويعقبها الفرج على اسهل ما يكون واذا اضيف اليه الوهاب وذوالطول كان من العجائب

Artinya: Al Imam Ahmad bin Ali Al Buniy dalam kitab Mambaul Usulil Hikmah berkata: 
Adapun asma Allah AL KARIIM itu barangsiapa yang melanggengkan dzikir dengan asma tersebut maka Allah akan memberinya rizqi banyak tanpa susah payah, tak pernah tersentuh kesulitan, kefakiran dan selalu mendapatkan kegembiraan dengan cara yang paling mudah dan ringan, apa lagi kalau asma AL KARIIM di gabung dengan Al WAHHAAB dan DzATh ThOULLI itu merupakan keajaiban yang luar biasa.

 واعلم ان اسمه الكريم والوهاب وذالطول اسماء جليلة فان استدام ذكرها من قتر عليه رزق سهل الله له من حيث لايشعر 

Artinya: Dan ketahuilah bahwa asma Allah AL KARIIM AL WAHHAAB DzATh ThOULI adalah asma-asma yang agung bila mana orang yang lambat rizqinya berdzikir dengan asma-asma tersebut maka Allah memudahkan baginya rizqi banyak tanpa terasa. 

B. Memberinya keni`matan zhohir dan bathin dalam segala hal diatas kebutuhannya. 

وقال شمس العلماء ابو عبد الله الكوفي رحمه الله تعالى ذاكر الاسم يجد الزيادة في جميع احواله وبوسع الله عليه نعمه ظاهرة وباطنة منبع اصول الحكمة ص 

Artinya: Mataharinya Ulama` Syeikh Abu Abdillah Al Kufiy berkata: Orang yang berdzikir dengan nama tersebut (AL KARIIM, AL WAHHAAB, DzATh ThOULI) akan mendapatkan kelebihan dalam segala hal dan Allah akan memperluas/memperbanyak keni`matan zhohir dan bathin kepadanya. 

C. Mendapatkan keberkahan yang tiada tara,ilmu yang banyak, rizqi yang melimpah-limpah diatas kebutuhan yang tidak dapat terbayangkan oleh benak siapapun. 

وقال الامام احمد بن على البونى رضي الله عنه 
واما اسمه تعالى الكريم والوهاب وذواالطول فلا يذكرهم احد الا اتاه الله مالم يخطر على باله. من وسع الرزق والعلم. ولايدرى الطالب من اين اتاه ولا كيف رزقه 

Artinya: Al Imam Ahmad bin Ali Al Buniy penulis kitab Syamsul Ma`arif berkata: Adapun Asma Allah AL KARIIM, AL WAHHAAB, DzATh ThOULI itu, tak ada seorangpun yang mengucapkannya (berdzikir dengan Asma-asma tersebut) keculi Allah memberikan kepadanya keluasan rizqi dan ilmu yang tidak dapat terbayangkan oleh benaknya (saking luasnya dan banyaknya) dan orang itu tidak tahu darimana Allah memberinya dan bagaimana Allah mencurahkan rizqinya. 

Hikayah: Dari Al Imam Hasan Al Basriy murid shohabat Nabi Sayyidina Ali ra. 
Beliau berkata: Ada seorang shohabat Nabi yang selalu melanggengkan dzikir Asma-asma tersebut (YAA KARIIM YAA WAHHAABU YAA DZATh ThOULI YA ALLAH), lalu ia di do’akan oleh Rosulullah saww. dengan do’a barokah sehingga ia bersama empat istri dan keluarganya bisa hidup dalam keadaan serba kecukupan. Ketika ia mati, dibongkarlah peti uang tersebut dengan kapak, kemudian diambil uangnya untuk menafkahi 4 istrinya dan semua anak-anaknya, ternyata peti itu berisi uang, kemudian di bagikan pada semua keluargnya dan masing-masing mendapatkan 80 ribu dirham dari peti itu.

(Referensi Kitab Syamsul Ma’arif Al Kubro – Asy Syeikh Ahmad bin Ali Al Buniy, Halaman 183, Penerbit Maktabah Ilmiyyah Falakiyyah)

Alfaqir (Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus) ijazahkan amalan tersebut diatas bagi siapa saja yang mau mengamalkannya, dibaca sebanyak-banyaknya dalam setiap harinya atau minimal 100x setiap habis sholat Subuh.
Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/  
Instagram : http://www,instagram.com/shulfialaydrus/  
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : https://telegram.me/habibshulfialaydrus/
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/majlisnuurussaadah/   
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus atau http://www.facebook.com/habibshulfialaydrus/ 
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/  

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس


Minggu, 30 Agustus 2020

Hukum khataman Al Qur'an secara online.

Apakah hukum khataman Al Qur'an secara online seperti di group Whatsapp, Telegram, Dll.

Jawaban. 

Hukumnya mubah atau boleh, yang penting ikhlas dalam membacanya karena di dalam tinjauan fikih, praktek demikian dikenal dengan istilah Idaroh (membaca Al Qur’an bersama dengan cara membagi bacaan untuk dibaca sendiri-sendiri). 

Imam An Nawawi menjelaskan : 

فَصْلٌ فِي الْاِدَارَةِ بِالقُرْآنِ وَهُوَ أَنْ يَجْتَمِعَ جَمَاعَةٌ يَقْرَأُ بَعْضُهُم عَشرا أو جُزٰءًا أَو غَيْرَ ذَلِكَ ثُمَّ يَسْكُتُ وَيَقرَأُ الْآخَرُ مِنْ حَيْثُ انْتَهَى الأوَّلُ ثُمَّ يَقْرَأ الآخَرُ وَهَذَا جَائِزٌ حَسَن .

“Pasal menjelaskan praktek Idaroh Al Qur’an yaitu perkumpulan sebuah golongan yang mana sebagian dari mereka membaca sepuluh juz, satu juz, atau selainnya kemudian yang lain membaca kelanjutan dari bacaan sebagian yang lain. Hal ini diperbolehkan bahkan termasuk kebaikan.” (At Tibyan Fi Adab Hamalah Al Qur’an, hlm. 103)

Syekh Khatib Asy Syirbini juga menegaskan :

وَلَا بَأْسَ بِالْإِدَارَةِ لِلْقِرَاءَةِ بِأَنْ يَقْرَأَ بَعْضُ الْجَمَاعَةِ قِطْعَةً، ثُمَّ الْبَعْضُ قِطْعَةً بَعْدَهَا

“Tidak ada masalah dengan praktek Idaroh Al Qur’an yaitu sebagian kelompok membaca bacaan Al Qur’an tertentu kemudian sebagian yang lain membaca bacaan yang lain setelahnya.” (Mughni Al Muhtaj, VI/348)

Bahkan Imam Ash Shan’ani mengutarakan :

وَيَصْدقُ عَلَى جَمَاعَةٍ كُلٌّ يَتْلُو لِنَفْسِهِ عَلَى الٰاِسْتِقْلَالِ

“Dan (termasuk mudarosah) ialah sekelompok orang yang membaca Al Qur’an sendiri-sendiri secara mandiri.” (At Tahbir Li Idhah Ma’ani At Taysis, VI/554)

Dengan demikian, praktek khataman Al Qur’an online melalui grup media sosial dapat dibenarkan karena tergolong Idaroh Al Qur’an yang bernilai pahala. Yang tentunya dalam praktek Idaroh tidak memerlukan perkumpulan dalam tempat tertentu serta tidak memerlukan proses saling menyimak sebagaimana dalam tadarus. Wallahu a’lam.

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/ 
Instagram : @shulfialaydrus 
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus 
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/ 

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس



Hukum suara perempuan atau wanita.

Saya mau bertanya perihal suara perempuan. Apakah termasuk aurat? Masalah ini ramai diperbincangkan masyarakat karena berkaitan dengan sejumlah profesi atau karier seperti penyanyi perempuan, daiyah, ustadzah, qariah, resepsionis, dan profesi lainnya. Mohon penjelasan. 

Jawaban : 

Ulama fikih tidak memiliki pandangan tunggal perihal suara perempuan. Ulama berbeda pendapat perihal ini. Sebagian ulama memandang suara perempuan termasuk aurat. Sedangkan ulama lain memandangnya bukan aurat.

اختلف العلماء في صوت المرأة فقال بعضهم إنه ليس بعورة لأن نساء النبي كن يروين الأخبار للرجال وقال بعضهم إن صوتها عورة وهي منهية عن رفعه بالكلام بحيث يسمع ذلك الأجانب إذا كان صوتها أقرب إلى الفتنة من صوت خلخالها وقد قال الله تعالى: وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ فقد نهى الله تعالى عن استماع صوت خلخالها لأنه يدل على زينتها فحرمة رفع صوتها أولى من ذلك ولذلك كره الفقهاء أذان المرأة لأنه يحتاج فيه إلى رفع الصوت والمرأة منهية عن ذلك وعلى هذا فيحرم رفع صوت المرأة بالغناء إذا سمعها الأجانب سواء أكان الغناء على آلة لهو أو كان بغيرها وتزيد الحرمة إذا كان الغناء مشتملا على أوصاف مهيجة للشهوة كذكر الحب والغرام وأوصاف النساء والدعوة إلى الفجور وغير ذلك

Artinya, “Ulama berbeda pendapat perihal suara perempuan. Sebagian ulama mengatakan, suara perempuan bukan aurat karena para istri Rasulullah SAW meriwayatkan hadits kepada para sahabat atau tabi’in laki-laki. Sebagian ulama mengatakan bahwa suara perempuan termasuk aurat. Perempuan ketika berbicara dilarang untuk meninggikan suaranya sekira terdengar oleh laki-laki yang bukan mahram. Pasalnya, suaranya lebih mendekati fitnah daripada suara gemerincing gelang kakinya. Allah berfirman, ‘Janganlah mereka berjalan dengan mengentakkan kaki agar perhiasan mereka yang tersembunyi dapat diketahui,’ (Surat An-Nur ayat 31). Allah melarang laki-laki untuk mendengarkan suara gemerincing gelang kaki perempuan karena itu menunjukkan perhiasan mereka. Keharaman suara perempuan tentu lebih daripada keharaman (mendengarkan) suara gemerincing perhiasannya. Karena itu ahli fiqih memakruhkan azan perempuan karena azan membutuhkan suara yang keras. Sementara perempuan dilarang mengeraskan suaranya. Atas dasar ini, perempuan diharamkan bernyanyi dengan suara keras bila terdengar oleh laki-laki bukan mahram, sama saja nyanyi diiringi alat musik atau tidak diiringi. Keharaman itu bertambah bila nyanyian perempuan itu mengandung unsur yang dapat mengobarkan syahwat seperti menyebut cinta, rindu dendam, deskrispsi perempuan, mengajak pada maksiat, dan lain sebagainya,” (Lihat Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ‘ala Madzhahibil Arba‘ah, [Tanpa keterangan kota dan tahun], juz V, halaman 26).

Mayoritas ulama memandang suara perempuan tidak termasuk aurat. Hanya saja sekiranya dapat menimbulkan fitnah, mendengarkan suara perempuan yang dilagukan atau dibuat mendayu dan sebagainya bisa menjadi haram sebagaimana keterangan berikut ini:

صوت المرأة عند الجمهور ليس بعورة؛ لأن الصحابة كانوا يستمعون إلى نساء النبي صلّى الله عليه وسلم لمعرفة أحكام الدين، لكن يحرم سماع صوتها بالتطريب والتنغيم ولو بتلاوة القرآن، بسبب خوف الفتنة. وعبارة الحنفية: الراجح أن صوت المرأة ليس بعورة

Artinya, “Suara perempuan menurut mayoritas ulama bukan aurat karena para sahabat mendengarkan para istri Rasulullah SAW untuk memahami hukum agama. Tetapi (laki-laki) diharamkan mendengarkan suara perempuan dengan merdu dan lagu meskipun hanya membaca Al-Quran karena khawatir fitnah. Ulama Hanafiyah mengungkapkan, suara perempuan bukan aurat,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz, halaman 595).

Keharaman mendengarkan suara perempuan dalam bentuk apapun baik itu tadarus, tilawah, nyanyian, atau sendandung, terletak pada kemunculan fitnah.

Kalau seorang laki-laki mendengarkan perempuan yang bukan mahramnya bernyanyi sambil berkhalwat (hanya berdua dalam satu ruangan), tentu saja ini diharamkan. Di sini letak fitnahnya yang melahirkan keharaman, bukan karena mendengarkan suaranya.

وتخفض المرأة صوتها إن صلت بحضرة الرجال الأجانب، بحيث لا يسمعها من صلت بحضرته من الأجانب، دفعاً للفتنة، وإن كان الأصح أن صوتها ليس بعورة، فلا يحرم سماع صوت المرأة ولو مغنية، إلا عند خوف الفتنة، بأن كان لو اختلى الرجل بها، لوقع بينهما مُحرَّم

Artinya, “Perempuan merendahkan suaranya ketika shalat di dekat laki-laki yang bukan mahram sekira laki-laki tidak dapat mendengar suaranya untuk menghindari fitnah sekalipun menurut pendapat yang shahih suaranya bukan aurat. Mendengarkan suara perempuan tidak diharamkan sekalipun suara biduanita atau penyanyi perempuan kecuali bila dikhawatirkan menimbulkan fitnah, yaitu misalnya seorang laki-laki bukan mahram menyendiri bersama perempuan tersebut, tentu hal ini diharamkan,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz, halaman 747).

Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa suara perempuan bukan bagian dari aurat. Kaum laki-laki, menurut mereka, boleh mendengarkan suara perempuan yang bukan mahram sekalipun sebagai keterangan berikut ini:

أَمَّا صَوْتُ الْمَرْأَةِ فَلَيْسَ بِعَوْرَةٍ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ. وَيَجُوزُ الاِسْتِمَاعُ إِلَيْهِ عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ، وَقَالُوا: وَنُدِبَ تَشْوِيهُهُ إِذَا قُرِعَ بَابُهَا فَلاَ تُجِيبُ بِصَوْتٍ رَخِيمٍ

Artinya, “Suara perempuan bukan aurat menurut Ulama Syafiiyah. Ketika aman dari fitnah, (kita) boleh mendengarkan suaranya. Mereka mengatakan, perempuan dianjurkan untuk ‘menyamarkan’ suaranya. Bila pintu rumahnya diketuk, ia tidak menjawab dengan suara gemulai,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 31, halaman 47).

Secara eksplisit Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa suara perempuan bukan bagian dari aurat sehingga kita tidak diharamkan untuk mendengarkan suaranya.

فائدة) صوت المرأة ليس بعورة على الصحيح فلا يحرم سماعه ولا تبطل الصلاة به لو جهرت والخنثى كالأنثى رقا وحرية

Artinya, “Informasi, suara perempuan bukan aurat menurut pendapat yang shahih. (Kita) tidak haram mendengarkan suaranya. Shalat seorang perempuan tidak menjadi batal sekiranya ia mengeraskan suara. Kedudukan (hukum) banci setara dengan perempuan baik ia sebagai budak maupun merdeka,” (Lihat Syihabuddin Ahmad Al-Barlisi/Umairah, Hasyiyah Umairah, [Mesir, Syirkah Musthafa Al-Babi Al-Halabi: 1956 M/1375 H], cetakan ketiga, juz I, halaman 177).

Dari pelbagai keterangan ini, kita dapat mengambil simpulan bahwa ulama berbeda pendapat perihal suara perempuan.

Hanya saja mayoritas ulama mengatakan bahwa suara perempuan tidak termasuk aurat sehingga orang yang bukan mahram boleh mendengarkan suara perempuan dalam bentuk bicara, orasi, ceramah ilmiah, tilawah, tadarus, nyanyi, atau senandung sejauh aman dari fitnah. Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, kita dapat menyimpulkan bahwa perempuan dapat mengambil profesi atau membangun karier yang berkaitan dengan tarik suara atau menggunakan suaranya.

(Sumber Bahtsul Masail Nahdhatul Ulama)

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/ 
Instagram : @shulfialaydrus 
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus 
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/ 

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Hukum nyadran atau sedekah bumi.

KH Irham Suharto dari dukuh Traju desa Manggungsari kecamatan Weleri bertanya :

Di desa saya, setiap tanaman padi mulai berisi banyak warga yang menyembelih kambing di pinggir sawah, kemudian dagingnya dimakan secara bersama-sama dan sisanya dibagikan kepada masyarakat. Mereka menamakan hal seperti itu dengan nama Nyadran atau kadang dengan nama Sedekah Bumi. 
1. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan nyadran dan sedekah bumi?
2. Bagaimana hukumnya nyadran dan sedekah bumi dalam pandangan fiqih Islam?

Jawaban.

1. Nyadran merupakan reminisensi dari upacara sraddha Hindu yang dilakukan pada zaman dahulu kala. Tetapi ada juga yang mengatakan bahwa nyadran itu berasal dari bahasa Arab نذرا yang artinya nadzar, kosakata nadzran kemudian dibaca dengan dialek Jawa menjadi nyadran. Nyadran juga terkadang dinamakan sedekah laut. Dulu tradisi nyadran dilakukan masyarakat pantai, sedangkan tradisi sedekah bumi dilakukan masyarakat petani. Tetapi sekarang tradisi penyembelihan kambing oleh masyarakat petani juga dinamakan nyadran.

2. Apabila penyembelihan kambing yang disebut Nyadran atau sedekah bumi itu diniati sebagai rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang dilimpahkan-Nya berupa tumbuhnya tanaman padi yang subur dan berupa keadaan bumi yang aman dari malapetaka karena Allah, dan tidak diniati sebagai sesaji kepada Dewi Sri, atau kepada para dewa atau para danyang, maka hukumnya diperbolehkan, tidak diharamkan.
Tetapi apabila diniati sebagai sesaji kepada Dewi Sri, kepara para dewa atau para danyang, atau diniati sebagai persembahan kepada jin penjaga keamanan desa, maka hukumnya haram karena mengandung nilai kemusyrikan. 
Terlebih lagi, apabila kerbau, sapi atau kambing yang telah disembelih itu kemudian kepalanya ditanam di dalam bumi, maka hukumnya juga haram, karena membuang harta yang bermanfaat itu termasuk menyia-nyiakan harta benda (تضييع المال). Dengan demikian, dapat diketahui bahwa hukum haramnya nyadran itu bukan haram mutlak, tetapi haram bersyarat (muqoyyad). Dan penentuan hukum tradisi seperti nyadran dan sedekah bumi itu tergantung kepada tujuannya. Ada kaidah fiqhiyah yang berbunyi :

للوسائل حكم المقاصد

Perbuatan yang berupa sarana itu hukumnya sama dengan tujuannya.

Apabila ada yang mengatakan bahwa nyadran itu haram mutlak, karena berasal dari budaya Hindu, maka perkataan itu tidak benar. Tidak semua yang berasal dari non-Islam itu diharamkan. Hukum Qishos yang disyariatkan oleh Nabi SAW itu berasal dari kaum jahiliyah, tetapi kok malah diharuskan, tidak dilarang karena berdasarkan asal usulnya.

Sesaji bukanlah ajaran islam dan tujuannya sudah menyimpang dari Islam, yaitu hewan yang disembelih atau makanan yang tersedia itu diperuntukkan kepada para dewa, arwah-arwah tertentu atau para danyang, dan dilakukan hanya menurut kepercayaan orang tua, tanpa berdasarkan kepada dasar-dasar agama Islam.

Referensi :

قال الله تعالى : وَلاَتَدْعُ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ مَا لاَ يَنْفَعُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ فَاِنْ فَعَلْتَ فَاِنَّكَ اِذًا مِنَ الظَّالِمِيْنَ ، يونس١٠٦

Allah berfirman : “Dan janganlah kamu memohon (beribadah) kepada selain ALLOH, akan apa yang tidak memberi manfaat dan tidak pula memberi madharat, sebab jika kamu berbuat demikian, maka sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang dholim”.

عن أنس بن مالك رضي الله عنه انه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم : اَلصَّدَقَةُ تَمْنَعُ سَبْعِيْنَ نَوْعًا مِنَ اَنْوَاعِ الْبَلاَءِ اَهْوَنُهَا الْجَدَامُ وَالْبَرص ، حديث مرفوع

Dari Anas bin Malik RA, bahwasanya dia berkata : Rasululloh SAW bersabda : “Shodaqoh itu dapat menolak tujuh puluh macam bala’ (bencana) yang paling ringan ialah penyakit kusta dan belang (sopak)”.

عن طارق بن شهاب، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: دخل الجنة رجل في ذباب، ودخل النار رجل في ذباب ، قالوا: وكيف ذلك يا رسول الله؟! قال: مر رجلان على قوم لهم صنم لا يجوزه أحد حتى يقرب له شيئاً، فقالوا لأحدهما قرب قال: ليس عندي شيء أقرب قالوا له: قرب ولو ذباباً، فقرب ذباباً، فخلوا سبيله، فدخل النار، وقالوا للآخر: قرب، فقال: ما كنت لأقرب لأحد شيئاً دون الله عز وجل، فضربوا عنقه ف
دخل الجنة ، رواه أحمد

Dari Thariq bin Syihab menuturkan bahwa Rasulullah bersabda : “Ada seseorang masuk surga karena seekor lalat, dan ada seseorang yang masuk neraka karena seekor lalat pula”. Para sahabat bertanya: Bagaimana hal itu, ya Rasulallah. Beliau menjawab: “Ada dua orang berjalan melewati suatu kaum yang mempunyai berhala, tidak seorangpun boleh melewati berhala itu sebelum mempersembahkan kurban kepadanya. Ketika itu, berkatalah mereka kepada salah seorang dari kedua orang tersebut: Persembahkanlah kurban kepadanya. Dia menjawab: Aku tidak mempunyai sesuatu yang dapat kupersembahkan sebagai kurban kepadanya. Merekapun berkata kepadanya lagi: Persembahkan, sekalipun hanya seekor lalat. Lalu orang tersebut mempersembahkan seekor lalat dan merekapun memperkenankan dia untuk meneruskan perjalanannya. Maka orang itu masuk neraka karena lalat. Kemudian berkatalah mereka kepada seorang yang satunya lagi: Persembahkanlah kurban kepadanya. Dia menjawab : Aku tidak akan mempersembahkan kurban kepada selain Allah Azza wa Jalla. Kemudian mereka memenggal lehernya. Karenanya, orang ini masuk surga”. (HR. Ahmad)

Sumber : https://pcnukendal.id/hukum-nyadran-dan-sedekah-bumi/

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/ 
Instagram : @shulfialaydrus 
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus 
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/ 

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis ulang : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Kapan Saja Disunahkan Berpuasa?

Kapan Saja Disunahkan Berpuasa?

Tanggal dan bulan apa saja kita disunahkan puasa selama 12 bulan?

JAWAB:

Ada banyak macam puasa yang disunahkan dalam satu tahun. Macam puasa yang lebih disunnahkan (sunnah muakkad) ada lima belas, yaitu :

1. Puasa Hari Arafah, tanggal 9 Dzul Hijjah bagi yang tidak sedang menjalankan ibadah haji
2. Puasa Hari ‘Asyura, tanggal 10 Muharam
3. Puasa Hari Tasu’a’, tanggal 9 Muharam
4. Puasa enam hari pada bulan Syawal. Yang lebih utama dilakukan langsung setelah hari raya dan bersambung, tidak dipisah-pisah
5. Puasa setiap bulan pada saat bulan purnama, yakni tanggal 13, 14 dan 15 hijriyah. Kecuali pada bulan Dzul Hijah, maka dilakukan pada tanggal 14, 15 dan 16, sebab pada tanggal 13 Dzul Hijah diharamkan berpuasa karena bersamaan Hari Tasyriq, sehingga digantikan pada tanggal 16 Dzul Hijjah
6. Puasa setiap bulan pada saat bulan tidak bersinar, yakni pada tanggal 28, 29 dan 30 (jika hitungan bulan genap 30 hari) hijriyah
7. Puasa setiap hari Senin
8. Puasa setiap hari Kamis
9. Puasa delapan hari sebelum Hari Arafah
10. Puasa delapan hari pada awal bulan Muharam
11. Puasa pada hari-hari bulan Muharam, Rajab, Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah (kecuali pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyriq, maka diharamkan berpuasa
12. Puasa pada hari-hari bulan Sya’ban
13. Puasa sehari, dan tidak puasa pada hari berikutnya
14. Puasa sehari, dan tidak puasa pada dua hari berikutnya
15. Puasa pada saat tidak mendapatkan sesuatu yang dapat dimakan

Demikian beberapa macam puasa yang lebih disunnahkan. Semoga kita semua diberi kemampuan untuk menjalankannya. Aamiin.

Lihat: Nihâyatuz-Zaîn, 195-197.

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/ 
Instagram : @shulfialaydrus 
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus 
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/ 

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Rabu, 26 Agustus 2020

Amalan agar memiliki murid yang banyak.

Amalan agar memiliki murid yang banyak. 

Amalan Pertama. 

Setiap selesai shalat fardhu bacalah doa berikut ini sebanyak 3 kali. Lakukan secara istiqamah setiap hari setiap selesai shalat fardhu. Doa yang dimaksud adalah:

رَبَّنَا اِنَّك َجَامِعُ النَّاسِ لِيَوْمٍ لَا رَيْبَ فِيْهِ اِنَّ اللهَ لاَ يُخْلِفُ المِيْعَادِ

RABBANAA INNAKA JAAMI'UN NAASI LIYAUMI(N/L) LAA ROIBA FIIHI. INNALLAAHA LAA YUKHLIFUL MII'AAD(I). (3x)

Amalan Kedua.

Cara lain untuk memohon kepada Allah agar mendapatkan murid yang banyak yaitu istiqmah membaca shalawat "Shallallaahu 'Alaa Muhammad" sebanyak 313 kali setiap selesai shalat maghrib. Lakukan secara istiqamah setiap hari. Insya Allah akan dikaruniai murid dan santri yang banyak.

Amalan Ketiga. 

Amalan lain untuk memohon kepada Allah terkait hajat di atas yaitu dengan istiqamah membaca Asmaul Husna (seluruhnya) setiap selesai shalat maghrib. Setelah itu mohon kepada Allah sesuai hajat yang dimaksud dengan bahasa Arab atau bahasa yang dapat anda pahami. Insya Allah mujarab. 

Amalan Keempat.

Cara lain terkait hal di atas yaitu dengan membaca doa berikut ini setiap hari sebanyak 1000 kali. Doa yang dimaksud adalah:

رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَاَنْتَ خَيْرُ الوَارِثِيْنَ

ROBBI LAA TADzARNII FARDAN WA ANTA KhOIRUL WAARITsIIN(A). (1000x)

(Sumber : Kitab Jawahirul Hikmah - Syeikh Ahmad Jauhari Umar)

Alfaqir (Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus) ijazahkan amalan-amalan tersebut diatas bagi siapa saja yang mau mengamalkannya. 

Instagram : @shulfialaydrus
Instagram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @habibshulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Pin BBM : D45BD3BE
Pin BBM Channel Majelis Ta’lim Nuurus Sa’aadah : C003BF865
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 

Penulis dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Selasa, 25 Agustus 2020

Dzikir Dan Doa Sesudah Shalat.

Dzikir Dan Doa Sesudah Shalat. 

1. Membaca Istighfar. 

 أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّومَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ

ASTAGHFIRULLAAHAL 'AZHIIMA, ALLADZII LAA ILAAHA ILLA HUWAL HAYYUL QAYYUUM WA ATUUBU ILAIHI. 3x.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ الشَّنِّيُّ حَدَّثَنِي أَبِي عُمَرُ بْنُ مُرَّةَ قَال سَمِعْتُ بِلَالَ بْنَ يَسَارِ بْنِ زَيْدٍ مَوْلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّومَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ غُفِرَ لَهُ وَإِنْ كَانَ فَرَّ مِنْ الزَّحْفِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar Asy Syanni telah menceritakan kepadaku bapakku Umar bin Murrah dia berkata; saya mendengar Bilal bin Yasar bin Zaid bekas budak (yang telah dimerdekakan oleh) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menceritakan kepadaku ayahku dari kakekku, dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengucapkan; ASTAGHFIRULLAAHAL 'ADZIIM ALLADZII LAA ILAAHA ILLA HUWAL HAYYUL QAYYUUM WA ATUUBU ILAIH (Aku memohon ampun kepada Allah yang Maha Agung, dzat yang tiada Ilah melainkan Dia, yang Maha hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya) serta aku bertaubat kepada-Nya) Maka (dosa-dosanya) akan di ampuni sekalipun ia telah lari dari peperangan." Abu 'Isa berkata; "Hadits ini derajatnya gharib, dan kami tidak mengetahuinya melainkan dari jalur ini." (HR. At Tirmidzi No.3501) 

حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْوَصَّافِيِّ عَنْ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَالَ حِينَ يَأْوِي إِلَى فِرَاشِهِ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّومَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ذُنُوبَهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ وَإِنْ كَانَتْ عَدَدَ وَرَقِ الشَّجَرِ وَإِنْ كَانَتْ عَدَدَ رَمْلِ عَالِجٍ وَإِنْ كَانَتْ عَدَدَ أَيَّامِ الدُّنْيَا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ مِنْ حَدِيثِ الْوَصَّافِيِّ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ الْوَلِيدِ

Telah menceritakan kepada kami Shalih bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah? dari Al Washshafi? dari 'Athiyyah? dari Abu Sa'id? radliallahu 'anhu dari Nabi? shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barang siapa ketika (sebelum tidur) menuju tempat tidurnya mengucapkan; ASTAGHFIRULLAAHAL 'AZHIIM ALLADZII LAA ILAAHA ILLAA HUWAL HAYYUL QAYYUUM WA ATUUBU ILAIH (Aku memohon ampunan kepada Allah yang Maha Agung, Yang tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Dia, yang selalu hidup dan senantiasa mengurus makhukNya. Aku bertaubat kepadaNya) sebanyak tiga kali maka Allah mengampuni dosa-dosanya walaupun seperti buih lautan, walaupun sebanyak daun pohon, walaupun sebanyak kerikil, walaupun sebanyak hari-hari di dunia." Abu Isa berkata; hadits ini adalah hadits hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari sisi ini dari hadits Al Washshafi 'Ubaidullab bin Al Walid. (HR. Ahmad No.3319)

2.

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIKA LAHU LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA 'ALAA KULLI SYAI'IN QADIIR. Dibaca 3x setiap habis shalat dan 10x habis shalat subuh dan maghrib.

Artinya : Tiada tuhan selain Allah, Dialah Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada sekutu bagi-Nya, Dialah yang memiliki alam semesta dan segala puji hanya bagi-Nya. Allah adalah Maha Kuasa atas segaIa sesuatu. 
 
حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ عَشْرَ مَرَّاتٍ كَانَ كَمَنْ أَعْتَقَ أَرْبَعَ رِقَابٍ مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَبِي زَائِدَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي السَّفَرِ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنْ رَبِيعِ بْنِ خُثَيْمٍ بِمِثْلِ ذَلِكَ قَالَ فَقُلْتُ لِلَّربِيعِ مِمَّنْ سَمِعْتَهُ فَقَالَ مِنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ فَقُلْتُ لِعَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ مِمَّنْ سَمِعْتَهُ فَقَالَ مِنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى فَقُلْتُ لِابْنِ أَبِي لَيْلَى مِمَّنْ سَمِعْتَهُ قَالَ مِنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ يُحَدِّثُهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah menceritakan kepada kami Rauh telah menceritakan kepada kami Umar bin Abu Zaidah dari Abu Ishaq dari Amru bin Maimun berkata; barang siapa yang membaca LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA 'ALAA KULLI SYAI'IN QADIIR sebanyak sepuluh kali, maka sama seperti orang yang membebaskan empat orang budak dari keturunan Isma'il. Telah menceritakan kepada kami Rauh telah menceritakan kepada kami Umar bin Abu Zaidah telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abu Safar dari Asy Sya'bi dari Rabi' bin Hutsaim seperti itu. Perawi berkata; saya berkata kepada Rabi'; dari siapa engkau mendengarnya?, dia berkata; dari Amru bin Maimun maka aku berkata kepada Amru bin Maimun; dari siapa engkau mendengarnya?, dia berkata; dari Ibnu Abu Laila lalu aku berkata kepada Ibnu Abu Laila; dari siapa engkau mendengarnya?, dia berkata; dari Abu Ayyub Al Anshari menceritakan kepadanya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. (HR. Ahmad No.22480, Ahmad No.22418) 

3.

اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

ALLAHUMMA LAA MAANI'A LIMA A'THAITA WA LAA MU'THIA LIMAA MANA'TA WA LAA YANFA'U DZAL JADDI MINKAL JADDU (Tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah selian Allah yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Baginya segala kekuasaan dan pujian. Dia yang menghidupkan dan mematikan. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Wahai Allah, tidak ada yang bisa mencegah apa yang Engkau berikan, serta tidak ada yang bisa memberi sesutau yang Engkau halangi, serta tidak bermanfaat kekayaan di sisi-Mu, karena hanya dari-Mu lah kekayaan).

4.

اللَّهُمَّ اَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ وَاِلَيْكَ يَعُوْدُ السَّلاَمُ فَحَيِّنَا رَبَّنَا بِالسَّلاَمِ وَأَدْخِلْنَاالجَنَّةَ دَارَالسَلاَمِ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ يَادَ اْلجَلاَلٍ وَاْلإِكْراَمِ

ALLAHUMMA ANTAS-SALAAMU WA MINKAS-SALAAMU WA ILAIKA YA'UUDUS-SALAAMU FAHAYYINAA RABBANAA BIS-SALAAMI WA ADKHILNAAL-JANNATA DAARAS-SALAAMI TABAARAKTA RABBANAA WA TA'AALAITA YAA DZAL-JALAALI WAL-IKRAAM. 

Ya Allah, Engkau sumber keselamatan, dari Engkaulah datangnya keselamatan dan kepadaMu lah kembalinya keselamatan. Maka hidupkanlah kami wahai Tuhan dengan selamat sejahtera dan masukkanlah kami ke dalam surga negeri keselamatan, Maha banyak anugerahMu dan Maha Tinggi Engkau wahai Tuhan yang memiliki keagungan dan kehormatan/kemulyaan. 

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ لَا يَقْعُدُ إِلَّا مِقْدَارَ مَا يَقُولُ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْفَزَارِيُّ وَأَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ وَقَالَ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ثَوْبَانَ وَابْنِ عُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَأَبِي سَعِيدٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَالْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَائِشَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَى خَالِدٌ الْحَذَّاءُ هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ نَحْوَ حَدِيثِ عَاصِمٍ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ بَعْدَ التَّسْلِيمِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ وَرُوِيَ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani' berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari 'Ashim Al Ahwal dari Abdullah bin Al Harits dari 'Aisyah ia berkata; "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah selesai salam beliau tidak duduk kecuali sekadar ucapan: "ALLAHUMMA ANTAS SALAAM WA MINKAS SALAAM DZAL JALAALI WAL IKRAAM (Ya Allah, Engkau adalah keselamatan dan dari-Mu keselamatan itu, Engkaulah pemberi berkah dan Dzat yang mempunyai keagungan dan kemuliaan)." Telah menceritakan kepada kami Hannad Ibnu As Sari berkata; telah menceritakan kepada kami Marwan bin Mu'awiyah Al Fazari dan Abu Mu'awiyah dari 'Ashim Al Ahwal dengan sanad yang serupa, beliau mengucapkan: "TABAARAKTA YA DZAL JALAALI WAL IKRAM (Engkau Maha Pemberi berkah, wahai Dzat yang mempunyai keagungan dan kemuliaan)." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Tsauban, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Sa'id, Abu Hurairah dan Al Mughirah bin Syu'bah." Abu Isa berkata; "Hadits 'Aisyah ini derajatnya hasan shahih. Khalid juga telah meriwayatkan hadits ini dari hadits 'Aisyah dari Abdullah bin Al Harits sebagaimana hadits riwayat 'Ashim. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya setelah salam beliau mengucapkan: "LAA ILAAHA ILLAALLAH WAHDAHUU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU YUHYII WA YUMIT WA HUWA 'ALA KULLI SYAI'IN QADIIR, ALLAHUMMA LAA MAANI'A LIMA A'THAITA WA LAA MU'THIA LIMAA MANA'TA WA LAA YANFA'U DZAL JADDI MINKAL JADDU (Tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah selian Allah yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Baginya segala kekuasaan dan pujian. Dia yang menghidupkan dan mematikan. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Wahai Allah, tidak ada yang bisa mencegah apa yang Engkau berikan, serta tidak ada yang bisa memberi sesutau yang Engkau halangi, serta tidak bermanfaat kekayaan di sisi-Mu, karena hanya dari-Mu lah kekayaan)." Diriwayatkan juga darinya bahwa Rasulullah mengucapkan: "SUBHAANA RABBIKA RABBIL 'IZZATI 'AMMA YASHIFUUN WA SALAAMUN 'ALAL MURSALIIN WAL HAMDULILLAHI RABBIL 'ALAMIIN (Maha Suci Tuhanmu yang mempunyai keperkasaan dari apa yang mereka (orang-orang kafir) sifatkan. Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepada para utusan Allah, dan segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam)." (HR. At Tirmidzi No. 275)

5.

- Setelah itu, Anda bisa mengucapkan tasbih (سبحان الله), tahmid (الحمد لله), dan takbir (الله أكبر) sebanyak masing-masing 33 kali, kemudian menyempurnakannya sehingga genap menjadi seratus dengan mengucapkan,

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIKA LAHU LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA 'ALAA KULLI SYAI'IN QADIIR. 

“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan dan pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.”

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari shahabat Abu Hurairah; Rasulullah bersabda,

مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ

“Barang siapa yang bertasbih, bertahmid, dan bertakbir sebanyak 33 kali setelah melaksanakan shalat fardhu sehingga berjumlah 99 kemudian menggenapkannya untuk yang keseratus dengan ucapan : 

 لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ 

maka kesalahannya akan diampuni meskipun sebanyak buih di lautan.” (HR. Muslim)
 
6.

- Kemudian membaca Ayat Kursi serta surat Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Nas.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَرَأَ آيَةَ الْكُرْسِي دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةٍ لَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ دُخُوْلِ الْجَنَّةِ إِلاَّ أَنْ يَمُوْتَ

“Barang siapa yang membaca Ayat Kursi setiap selesai menunaikan shalat fardhu (wajib), maka tidak ada yang menghalanginya masuk surga selain kematian.” (Sahih; H.R. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir, no. 7532, Al-Jami’ush Shaghir wa Ziyadatuhu, no. 11410)

Uqbah bin Amir radhiallahu ‘anhu berkata,

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ بِالْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar membaca surat Al-Mu’awwidzat (Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas) setiap selesai menunaikan shalat.” (Sahih; H.R. Abu Daud, no. 1523; Shahih Sunan Abi Daud, no. 1348) 

7.

Lalu berdoa.. terserah berdoa apa saja karena banyak sekali doa-doa yang dibaca sama Nabi Muhammad saww. 

Atau silahkan dowanload kumpulan doa-doa dan dzikir yang disusun Al Habib Umar bin Muhammad bin Hafizh di : 


atau download macam-macam artikel dan doa :   


Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/ 
Instagram : @shulfialaydrus 
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus 
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/ 

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس