Selasa, 25 Agustus 2020

Larangan makan dan minum berdiri (Makruh).

Larangan makan dan minum berdiri (Makruh).

Ilmu kedokteran modern mengungkapkan bahwa minum dalam keadaan berdiri menyebabkan air yang mengalir berjatuhan dengan keras pada dasar lambung dan menumbuknya, menjadikan lambung kendor dan menjadikan pencernaan sulit. Sebagaimana terus-menerus makan dan minum sambil berdiri dapat menimbulkan luka pada dinding lambung. Penemuan ini menjelaskan kepada manusia bahaya yang telah diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits berikut ini.

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا

Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Qatadah dari Anas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang seorang laki-laki minum dalam keadaan berdiri." (HR. Abu Daud No.3229) 

عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا قَالَ قَتَادَةُ فَقُلْنَا فَالْأَكْلُ فَقَالَ ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ 

Dari Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau melarang seseorang minum sambil berdiri. Qatadah berkata; 'Maka kami tanyakan, bagaimana dengan makan? ' Anas menjawab: 'Apalagi makan, itu lebih buruk, atau lebih jelek'. (HR. Muslim No.3772)

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا فَقِيلَ الْأَكْلُ قَالَ ذَاكَ أَشَدُّ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Dari Anas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang seseorang minum dalam keadaan berdiri. Kemudian ditanyakan kepada beliau, "Bagaimana dengan makan?" Beliau menjawab: "Terlebih lagi dalam makan." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. (HR. At Tirmidzi No.1800)

Larangan minum langsung dari mulut kendi/ceret/botol (Makruh).

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُشْرَبَ مِنْ فِي السِّقَاءِ

Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Isma'il telah mengabarkan kepada kami Ayyub dari Ikrimah dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang minum langsung dari mulut geribah." (HR. Bukhori No.5197)

حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ أَبُو بِشْرٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُشْرَبَ مِنْ فَمِ السِّقَاءِ

Telah menceritakan kepada kami Bakr bin Khalaf Abu Bisyr telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' telah menceritakan kepada kami Khalid Al Haddza` dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang minum langsung dari mulut bejana (ceret)." (HR. Ibnu Majah No.3412)

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/ 
Instagram : @shulfialaydrus 
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus 
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/ 

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Tasbih Sayyidina Jibril as.

Tasbih Sayyidina Jibril as.

Telah terdapat suatu riwayat mengenai adanya satu zikir Tasbih yang mustajab untuk siapa yang ingin melihat tempatnya disurga dalam mimpinya, jika dia adalah memang salah satu dari ahlinya. Dia adalah Zikir Tasbihnya Sayyidina Jibril A.S. Yang meriwayatkannya adalah As-Sayyid Al-Ajal Ali bin Thawus R.a, dan beliau mendapatkannya dari Abi Zahariah R.a. Dia menceritakan tentang apa yang dialaminya. Dia berkata ,” Pada suatu malam kami pernah melaksanakan sholat isya’ di masjid Baitul Maqdis, setelah itu kami duduk-duduk dengan bersandar kesebuah tiang dimasjid itu. Kemudian khadim pengurus masjid itu mulai menutup pintu-pintu dan jendela masjid dan menguncinya. Kami dibiarkannya saja, tidak diusirnya sebagaimana kebiasaan yang dilakukannya saat mengunci masjid. Maka masjid harus dikosongkan terlebih dahulu agar tidak ada yang terkurung disitu.

Akhirnya kami pun tertidur disitu. Dan kami terbangun oleh suatu suara asing. Yang akhirnya kami ketahui berasal dari suara sayap-sayapnya para malaikat yang telah memenuhi masjid itu. Diantara mereka ada yang sangat dekat dengan kami. Dilihatnya bahwa kami jadi terbangun. Maka dia berkata kepada kami,” Apakah engkau manusia?” kami jawab ,” Betul.” Kemudian kami beritahu alasan-alasan kenapa kami sampai berada dan tertidur disitu. Malaikat itu berkata lagi, “ Untukmu hal itu tidaklah menjadi suatu kesalahan bagimu.”

Kemudian kami mendengar malaikat yang berada disebelah kanan kami mengucapkan tasbih (seperti diatas). Setelah itu yang disebelah kiri kami juga mengucapkan ucapan yang sama. Maka kami memberanikan diri dan bertanya kepada malaikat yang berada didekat kami itu.” Demi Yang memberi kalian kekuatan beribadah , siapakah yang mengucapkan tasbih yang berada disebelah kanan kami ?” Malaikat itu berkata,” Dia adalah Jibril.” Kemudian kami bertanya lagi siapa pula yang berada disebelah kiri kami. Dijawabnya,” Dia adalah Mikail.”

Maka kami bertanya lagi padanya,” Demi yang memberi kalian kekuatan beribadah, apakah yang akan diperoleh bagi seseorang yang mengucapkan seperti yang kalian ucapkan itu ?”

Maka malaikat itu menjawab ,” Barangsiapa mengucapkan seperti apa yang telah kami ucapkan itu setiap hari satu kali dan itu dilakukannya selama satu tahun, maka dia tidak akan mati sehingga dia melihat terlebih dahulu tempat yang telah disediakan untuknya di surga.”

Ini Tasbih yang dimaksud:

 بسم الله الر حمن الرحيم
سبحان الدائم القائم
سبحان الواحد الاحد
سبحان الفرد الصمد
سبحان الحي القيوم
سبحان الحي الذي لا يموت
سبحان الله وبحمده
سبحان الملك القدوس
سبحان رب الملا ئكة والروح
سبحان العلي الاعلى
سبحانه وتعالى
 
SUBHAANAD DAA-IMIL QOO-IM(I), 
SUBHAANAL WAAHIDIL AHAD(I), 
SUBHAANAL FARDhISh ShOMAD(I), 
SUBHAANAL HAYYIL QOYYUUM(I), 
SUBHAANAL HAYYIL LADzII LAA YAMUUT(U), 
SUBHAANALLAHI WA BIHAMDIH(I), 
SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS(I), 
SUBHAANA ROBBIL MALAA-IKATI WAR-RUUH(I), 
SUBHAANAL ‘ALIYYIL A’LAA, 
SUBHAANAHU WA TA’ALAA. 
 
Artinya: 
Maha Suci Engkau Yang Maha Melanggengkan/Mengabadikan yang Berdiri Sendiri, 
Maha Suci Engkau Yang Maha Esa, 
Maha Suci Engkau Yang Tunggal yang menjadi tempat memohon, 
Maha Suci Engkau Yang Hidup dan Berdiri Sendiri, 
Maha Suci Engkau Yang Hidup dan Tidak akan Pernah Mati, 
Maha Suci Engkau Ya Allah dan Segala Puji Bagi-Mu, 
Maha Suci Engkau Yang Merajai dan Yang Maha Suci, 
Maha Suci Engkau yang menjadi Tuhannya para Malikat dan Ruh, 
Maha Suci Sang Maha Tinggi yang Luhur, 
Maha Suci Dia Yang Maha Luhur dan Agung. 

Syaikh Abi Zahariah melanjutkan ceritanya,” Ketika pagi harinya timbullah satu pikiran dibenak kami, mungkin saja umur kami yang tertinggal sudah tidak mencukupi masa satu tahun. Mengingat hal itu maka kami ambil satu keputusan untuk tetap saja duduk disitu dan membacanya sebanyak 360 x yaitu sebanyak bilangan hari-hari dalam setahun. Setelah dia dapat kami selesaikan, malam berikutnya diperlihatkan Allah Ta’Ala kepada kami tempat kami disurga. Benarlah apa yang telah dikatakan oleh malaikat tersebut.

Begitu pula Syaikh Al-Juaini R.A, beliau mengatakan ,” Pada saat kami pergi untuk menunaikan ibadah Haji, kami bertemu dengan Ar-Rabii dan kami ceritakan tentang riwayat itu padanya. Kemudian pada musim haji tahun berikutnya kami berjumpa lagi. Dan dia berkata pada kami,” Saya sangat berterima kasih kepadamu atas riwayat yang telah engkau ceritakan kepada saya, dan semoga Allah membalasnya untukmu dengan segala kebaikan. Saya telah mengucapkan apa yang engkau suruhkan kepada saya itu dan telah saya lihat tempat untuk saya disurga.”

Dan banyak lagi dari para As-Sholihin yang mendengar riwayat tersebut, mereka telah mencoba dan mendapatkan hasilnya seperti yang dikatakan Syaikh Abi Zaharia R.A. 

Alfaqir (Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus) ijazahkan amalan tersebut diatas bagi siapa saja yang mau mengamalkannya. 

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/ 
Instagram : @shulfialaydrus 
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus 
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/ 

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Mencapai keselamatan pada hari kiamat.

Mencapai keselamatan pada hari kiamat.

ذكر العلامة نجم الغيطي أن الأمام أبا حنيفة (رضى الله عنه) قال : رأيت الله فى منامى تسعة وتسعون مرة . وبعدها قلت لنفسى ، لو رأيت الله فى المرة المائه ، سأسأل الله كيف تكون النجاة والخلاص للخلق يوم القيامة ؟ وبعدها رأيت الله فى المرة المائة ، وهكذا سألته ؟ أى ربى تعالى جدك و تقدست أسماؤك : كيف يكون للخلق النجاة والخلاص يوم القيامة ؟ فقال الله تعالى من قرأ فى الصباح والمساء "سبحان الابدى الابد ،سبحان الواحد الأحد ، سبحان الفرد الصمد ، سبحان رافع السماء بغيرعمد ، سبحان من بسط الارض على ماء جمد ، سبحان من قسم الرزق ولم ينسى أحد ، سبحان الذى لم يتخذ صاحبة ولا ولد ، سبحان الذى لم يلد ولم يولد ولم يكن له كفواً أحد " سينجو من عذابى . مقدمة نوالٌإيضاح ، صفحة اربعة  .

Allaamah Najm Al Ghaytee berkata bahwa Al Imam Abu Hanifah ra. telah berkata : "Saya melihat Allah dalam mimpi saya sembilan puluh sembilan kali", lalu saya berkata pada diriku sendiri jika saya melihat Allah keseratus kalinya, saya akan bertanya-Nya, bagaimana cara mencapai keselamatan pada hari Qiyamat?, lalu aku melihat Allah keseratus kalinya, sehingga saya bertanya : "Wahai Robb-ku, bagaimana cara mencapai keselamatan pada hari kiamat?", Allaa Ta'ala menjawab : "Barangsiapa membaca pada pagi dan sore : 

سبحان الابدى الابد،
 سبحان الواحد الاحد،
 سبحان الفرد الصمد،
 سبحان رافع السماء بغير عمد،
 سبحان من بسط الارض على ماء جمد،
سبحان من خلق الخلق فاحصاهم عدد،
 سبحان من قسم الرزق ولم ينس أحد،
 سبحان الذى لم يتخذ صاحبة ولا ولد،
 سبحان الذى لم يلد ولم يولد ولم يكن له كفوا أحد.‏‎‎

SUBHAANAL ABADIYYIL ABAD, 
SUBHAANAL WAAHIDIL AHAD, 
SUBHAANAL FARDISh ShOMAD, 
SUBHAANA ROOFI'IS SAMAA'I BIGhOIRI 'AMAD, 
SUBHAANA MAN BASAThOL ARDhO 'ALAA MAA'IN JAMAD, 
SUBHAANA MAN KhOLAQOL KhOLQO FA AHShOOHUM 'ADAD, 
SUBHAANA MAN QOSAMAR RIZQO WA LAM YANGSA AHAD, 
SUBHAANAL LADzII LAM YATAKhIDz ShOOHIBATAN WA LAA WALAD, 
SUBHAANAL LADZII LAM YALID WA LAM YUULAD WA LAM YAKUN LAHU KUFUWAN AHAD. 

Artinya: 
Mahasuci Dia Yang Kekal Abadi, 
Mahasuci Dia Yang Esa lagi satu-satunya, 
Mahasuci Dia Yang Tunggal lagi tempat dipinta, 
Mahasuci Dia Yang Mengangkat/mendirikan langit dengan tanpa tiang, 
Mahasuci Dia Yang meluaskan bumi atas air yang membeku, 
Mahasuci Dia Yang menciptakan makhluk yang tidak terhitung jumlahnya, 
Mahasuci yang membagikan rizky yang tidak sama satu sama lainya, 
Mahasuci Dia Yang tidak mengambil sahabat (istri) dan anak, 
Mahasuci Dia Yang tidak beranak dan tidak diperanakan dan tidak ada satupun yang menyamainya.

Akan diselamatkan dari hukuman saya.". (Muqoddamat Nurul Idhaah)

Alfaqir (Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus) ijazahkan amalan tersebut diatas bagi siapa saja yang mau mengamalkanya. 

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/ 
Instagram : @shulfialaydrus 
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus 
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/ 

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Dzikir Fidyah (Tebusan Api Neraka).

Dzikir Fidyah (Tebusan Api Neraka)

Seorang ulama tasawwuf, tokoh besar dalam tarekat Asy Syadziliyah Imam Ahmad Bin Ajibah Al Hasaniy rahimahullah (wafat tahun 1244 Hijriyah) pengarang kitab Tafsir Al Bahrul Madid Fi Tafsiril Qur'anil Majid menyebutkan dalam kitab Al Lawaqihul Qudsiyah Syarh Al Wazhifatiz Zarruqiyah: ada satu redaksi dzikir kombinasi shalawat dari imam Muhammad Bin Sulaiman Al Jazuliy As Samlaliy radhiyallahu anhu (wafat tahun 870 Hijriyah):

لا اله الا الله سيدنا محمد رسول الله صلى الله عليه وسلم وعلى آله عدد ما خلقت يا ربنا وما انت له خالق من يوم خلقت الدنيا الى يوم القيامة في كل يوم وليلة سبعين ألف مرة

 

LAA ILAAHA ILLALLAAHU SAYYIDUNA MUHAMMADUR ROSUULULLAH(I) ShOLLALLAHU ALAIHI WA SALLAM WA ‘ALAA AALIHI ADADA MAA KhOLAQTA YAA ROBBANA WA MAA ANTA LAHU KhOLIQUN MIN YAUMI KhOLAQTAD DUNYA ILAA YAUMIL QIYAMA(TI/H) FII KULLI YAUMIN WA LAILATIN SAB'INA ALFI MARROH.

Artinya: Tidak ada Tuhan selain Allah, Sayyiduna Muhammad utusan Allah Semoga sholawat dan salam tercurah kepada beliau dan keluarganya seada-adanya makhluq yang telah Kau ciptakan dan sejumlah yang akan Kau ciptakan dari mula Kau adakan dunia sampai hari kiamat setiap hari dan malamnya tujuh puluh ribu kali.

Imam Ibn Ajibah Al Hasaniy rahimahullah berkata: Siapa saja membaca dzikir tahlil kombinasi shalawat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam beserta keluarga beliau di atas satu kali, maka cukup menjadi fidyah (tebusan) dirinya untuk bebas dari api neraka, Bila ia baca dua kali, ia telah jadikan tebusan buat kedua orang tuanya, Jika tiga kali, sungguh ia telah menjadikan tebusan dari api neraka buat seada-adanya orang mu'min.

Keutamaan dari asrar dzikir tahlil dan shalawat tersebut hanya bisa didapat oleh orang yang telah diberikan idzin (ijazah) oleh orang yang memang memiliki idzin untuk memberikan ijazah.

Adapun sanad Muttashil (bersambung) kepada Imam Muhammad Bin Sulaiman Al Jazuliy, yang alfaqir (Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus) riwayatkan sebagai berikut:

الحبيب محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس عن الحاج رزقي ذو القرنين أصمت البتاوي عن العلامة المحدث السيد عبد الرحمن الكتاني عن والده الحافظ السيد عبد الحي الكتاني عن شيخه العلامة سيدي عبد الله الكامل بن محمد الأمراني المكناسي الفاسي عن شيخه مولانا العربي بن السائح الشرقاوي الرباطي عن شيخه سيدي عبد القادر بن احمد بن أبي جيدة الكوهن الفاسي عن شيخه العلامة يحي بن عبد الله بن شعيب البكري السوسي عن والده عن جده عن القطب أبي العباس احمد بن موسى السملالي عن الشيخ الغزواني عن الشيخ التباع عن الامام محمد سليمان الجزولي رضي الله عنه .


Sedangkan sanad muttashil (bersambung) kepada Imam Ahmad Bin Muhammad Bin Al Mahdiy Bin Ajibah Al Hasaniy At Tethwaniy Al Fasiy Al Maghribiy (1151-1224 H) yang alfaqir (Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus) riwayatkan sebagai berikut:


الحبيب محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس عن الحاج رزقي ذو القرنين أصمت البتاوي عن العلامة المحدث السيد عبد الرحمن الكتاني عن والده الحافظ السيد عبد الحي الكتاني عن والده السيد عبد الكبير الكتاني عن الشيخ عبد القادر بن احمد بن عجيبة عن الشيخ ابي الحسن علي اللغميش عن الامام احمد بن محمد بن المهدي بن عجيبة الحسني رضي الله عنه

 

Silahkan diamalkan doa atau dzikir atau amalan tersebut di atas, alfaqir (Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus) ijazahkan amalan dan sanadnya tersebut di atas bagi siapa saja yang mau mengamalkannya, dan boleh di ijazahkan lagi kepada siapapun bagi yang telah mengatakan qobiltu kepada yang memberi ijazah ini.

 

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/

Instagram : @shulfialaydrus

Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi

Telegram : @shulfialaydrus        

Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus

LINE : shulfialaydrus         

Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus

Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

 

Donasi atau infak atau sedekah.

Bank BRI Cab. JKT Joglo.

Atas Nama : Muhamad Shulfi.

No.Rek : 0396-01-011361-50-5.

           

Penulis dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.

 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

 

Beberapa hewan yang dilarang dibunuh dan yang boleh dibunuh.

Beberapa hewan yang dilarang dibunuh dan yang boleh dibunuh.

ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنْ الدَّوَابِّ النَّمْلَةِ وَالنَّحْلِ وَالْهُدْهُدِ وَالصُّرَدِ

Dari Ibnu Abbas dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membunuh empat jenis binatang melata; semut, lebah, hudhud dan Shurad (sejenis burung pipit)." (HR. Ibnu Majah No.3215, Abu Daud No.4583, Ahmad No.2907 dan Daerami No.1915)

أ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ أَنَّ طَبِيبًا ذَكَرَ ضِفْدَعًا فِي دَوَاءٍ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهِ

Dari Abdurrahman bin Utsman bahwa terdapat seorang dokter menyebutkan kodok sebagai obat di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau melarang dari membunuhnya. (HR. An Nasa’i No.4280 dan Ahmad No.15197)

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

لَا تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ وَلَا تَقْتُلُوا الْخُفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ : يَا رَبِّ سَلِّطْنِي عَلَى الْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ

“Janganlah kalian membunuh katak karena suaranya adalah tasbih. Janganlah kalian membunuh kelelawar karena ketika Baitul Maqdis dihancurkan (oleh kaum kafir) ia berdoa: “Wahai Rabbku, berilah aku kekuasaan terhadap laut agar aku dapat menenggelamkan mereka.” (HR Al Baihaqi, sanadnya shahih)

Mayoritas ulama mengatakan bahwa hewan yang dilarang membunuhnya, maka dilarang juga mengkonsumsi atau memakannya. Seperti hadist yang melarang membunuh katak ditafsirkan bahwa itu juga mengindikasikan larangan memakannya, maka para ulama sepakat melarang makan katak.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

Dari 'Aisyah Radliallahu 'anha dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing galak". (HR. Bukhori No.3067 dan Muslim No.2071)

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْحُدَيَّا وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْغُرَابُ

Dari 'Aisyah berkata: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lima binatang yang harus dibunuh di tanah haram; kalajengking, tikus, ular, anjing, hewan yang suka menggigit dan gagak. (HR. Ahmad No.22923)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً وَمَنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً لِدُونِ الْأُولَى وَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً لِدُونِ الثَّانِيَةِ 

Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membunuh cecak satu kali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan. Dan barang siapa yang membunuhnya dua kali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan berkurang dari pukulan pertama. Dan siapa yang membunuhnya tiga kali pukul, maka pahalanya kurang lagi dari itu.". (HR. muslim No.4156, Abu Daud No.4579, Ibnu Majah No.3220 dan Ahmad No.8305)

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ حَيَّةً فَلَهُ سَبْعُ حَسَنَاتٍ وَمَنْ قَتَلَ وَزَغًا فَلَهُ حَسَنَةٌ وَمَنْ تَرَكَ حَيَّةً مَخَافَةَ عَاقِبَتِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

Dari Ibnu Mas'ud ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh ular maka baginya sepuluh kebaikan dan barangsiapa membunuh tokek maka baginya sepuluh kebaikan serta barangsiapa yang membiarkan ular karena takut serangannya, maka ia bukan termasuk golongan kami." (HR. Ahmad No.3787)

Saya mau tanya apa hukumnya makan Semut (mengingat sering makanan kita tercampur oleh semut)?

Khatabi dan Baghawi menegaskan bahwa semut pada hadits diatas bukan semua jenis semut, tapi semut Sulaimaniyah, yaitu semut besar yang tidak membahayakan dan tidak menyerang manusia. Adapun semut-semut kecil yang kadang termasuk wabah dan mengganggu serta menyerang manusia, maka boleh dibunuh. Imam Malik mengatakan makruh hukumnya membunuh semut yang tidak membahayakan. Namun meskipun boleh membunuh semut, tapi sebaiknya membunuh semut dengan cara tidak membakarnya, karena ada hadist yang menegaskan bahwa yang berhak menyiksa dengan api adalah Tuhan api. (HR. Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud).
 
Bagaimana dengan semut yang kadang masuk di makanan kita? Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Syah Minhaj (40/403) karangan Imam Zakariya al-Anshori dijelaskan bahwa apabila semut jatuh ke madu kemudian madu itu dimasak, maka boleh memakan semut tadi bersama madu, tetapi kalau jatuh di daging yang memungkinkan memisahkan bangkai semut tadi, maka tidak boleh memakannya dan harus dipisahkan dari daging yang dimasak. Sangat jelas, alasan diperbolehkan makan bangkai semut bersama makanan yang tercampur adalah karena sulit memisahkannya, sejauh bisa dipisahkan dan mungkin untuk mengeluarkannya dari makanan, maka harus dilakukan dan tidak boleh memakannya. Imam Ghozali dalam kitab Ihya Ulumuddin (1/438) juga menegaskan bahwa apabila semut atau lalat terjatuh ke dalam periuk makanan, maka tidak harus menumpahkan dan membuang semua makanan yang ada dalam periuk makanan tadi, karena yang dianggap menjijikkan adalah fisik bangkai semut atau lalat tadi, sejauh keduanya tidak mempunyai darah maka tidak najis, ini juga menunjukkan bahwa larangan makan keduanya karena dianggap menjijikkan.

Wallahu a’lam bish showwab.

(Referensi dari berbagai macam sumber).

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/ 
Instagram : @shulfialaydrus 
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus 
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/ 

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Senin, 24 Agustus 2020

Bolehkah satu sapi buat beberapa niat, seperti niat kurban dan aqiqah?

Assalamu'alaikum wr. wb. Redaksi bahtsul masail NU Online, kami sekeluarga ingin berkurban. Tetapi sebagian anggota keluarga kami ada yang belum sempat diaqiqahkan oleh orang tua kami. Ia ingin melangsungkan aqiqah terlebih dahulu. Bolehkah saudara kami berniat aqiqah sementara kami yang lain berniat ibadah kurban pada seekor sapi yang sama? Mohon penjelasan. Terima kasih. Wassalamu 'alakum wr. wb. 

Jawaban. 

Assalamu ‘alaikum wr. wb. Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Pertama kali yang perlu kami sampaikan bahwa sejumlah orang boleh bersekutu dalam ibadah kurban pada seekor sapi. Hal ini pernah diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah berikut ini:

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها 

Artinya, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang,” (HR Muslim).

Hal serupa juga diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim melalui sahabat Ibnu Abbas RA:

 كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya, “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW. Di tengah perjalanan hari raya Idul Adha tiba. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk ibadah kurban,” (HR Al-Hakim). 

Ulama Syafi’iyah kemudian memutuskan bahwa sejumlah orang boleh bersekutu dalam kepemilikan seekor sapi. Mereka juga boleh menyembelihnya di hari raya Idul Adha dengan niat masing-masing.

 اشتركوا في التضحية بها) أي بالبدنة ومثلها الهدي والعقيقة وغيرهما فالتقييد بالتضحية لخصوص المقام سواء اتفقوا في نوع القربة أم اختلفوا فيه كما إذا قصد بعضهم التضحية وبعضهم الهدي وبعضهم العقيقة وكذلك ما لو أراد التضحية وبعضهم الأكل

Artinya, “(Mereka bersekutu dalam ibadah kurban dengannya) maksudnya dengan unta. Serupa dengan ibadah kurban adalah dam, aqiqah, dan selain keduanya. Pembatasan ibadah kurban dilakukan karena kekhususan kedudukannya, sama saja apakah mereka memiliki kesamaan dalam jenis ibadah atau memiliki perbedaan di dalamnya. Sebagaimana bila sebagian mereka berniat kurban, sebagian lagi berniat bayar dam, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menunaikan aqiqah; demikian juga kalau sebagian dari mereka berniat kurban, sebagian lagi bermaksud untuk memakannya, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menjualnya. Seandainya salah seorang peserta sekutu itu adalah dzimmi atau non-Muslim, maka itu tidak mencederai niat peserta sekutu lainnya, baik itu niat kurban maupun niat yang lain,” (Lihat Syekh M Ibrahim Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 306). 

Mereka yang bersekutu juga berhak mengambil bagiannya masing-masing dan men-tasharruf-kannya sesuai dengan niat dan maksudnya:

 ولهم قسمة اللحم لأنها قسمة إفراز على الأصح كما في المجموع وللجزار بيع حصته بعد ذلك

Artinya, “Mereka (peserta sekutu) berhak membagi daging karena pembagian daging itu adalah pembagian secara terpisah menurut pendapat yang shahih sebagaimana tersebut di dalam Al-Majemuk. Petugas jagalnya juga boleh menjual jatah bagiannya setelah itu,” (Lihat Syekh M Ibrahim Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 306). 

Dari pelbagai keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa seekor sapi dapat disembelih untuk sekeluarga tujuh orang dengan niat kurban bagi sebagian orang dan dengan niat aqiqah sekaligus bagi anggota keluarga yang belum aqiqah. 

Hal ini tidak mengurangi dan mencederai ibadah kurban atau ibadah aqiqah sesuai dengan niat dan maksud masing-masing anggota keluarga. 

Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. 

Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, 

Wassalamu ’alaikum wr. wb. 

(Alhafiz Kurniawan)

Instagram : @shulfialaydrus 
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus 
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/ 

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis ulang : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس



Bagaimana hukum anak yang belum di aqiqah.

Ada yang bertanya kepada Habib Muhammad Shulfi Alaydrus.

Pertanyaan : 

Assalamualaikum.... Ijin bertanya... Bagaimana hukumx anak yg belum d aqiqah hingga anak ini dah tumbuh dewasa bahkan dah menikah...

Jawaban : 

Wa'alaikumussalam.. Hukumnya aqiqah adalah sunnah muakkadah, sunnah yang di kuatkan, Disunnahkan di aqiqah pada hari ke 7, atau ke 14, atau ke 21 dan kelipatan 7, Jika seorang ayah tidak mengaqiqahkan anaknya maka anak tersebut tergadaikan, 

لَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »

Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5/12)

tergadaikan ulama menafsirkan beragam, ada yang mengatakan jika si anak meninggal sebelum dewasa (baligh) dan belum di aqiqah maka orangtuanya tidak bisa mendapatkan syafaat dari si anak, ada yang mengatakan maksud tergadaikan terselamatkan dari bahaya bagi si anak, ada juga yang mengatakan tergadaikan yaitu belum selamat dari (kekangan) syaitan, dll jika orangtuanya tidak mampu mengaqiqahkan anaknya maka tidak berdosa, tetapi belum gugur sunnah aqiqahnya.. Jika si anak sudah dewasa jika dirinya mampu untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri untuk menggugurkan sunnah mengaqiqahkan atas dirinya sendiri maka tidak mengapa, alias dibolehkan. 

Dalil :

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 8/412, berkata:

قَالَ أَصْحَابُنَا: وَلَا تَفُوتُ بِتَأْخِيرِهَا عَنْ السَّبْعَةِ. لَكِنْ يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يُؤَخِّرَ عَنْ سِنِّ الْبُلُوغِ. قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْبُوشَنْجِيُّ مِنْ أَئِمَّةِ أَصْحَابِنَا: إنْ لَمْ تُذْبَحْ فِي السَّابِعِ ذُبِحَتْ فِي الرَّابِعَ عَشَرَ، وَإِلَّا فَفِي الْحَادِي وَالْعِشْرِينَ، ثُمَّ هَكَذَا فِي الْأَسَابِيعِ. وَفِيهِ وَجْهٌ آخَرُ أَنَّهُ إذَا تَكَرَّرَتْ السَّبْعَةُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَاتَ وَقْتُ الِاخْتِيَارِ. قَالَ الرَّافِعِيُّ: فَإِنْ أَخَّرَ حَتَّى بَلَغَ سَقَطَ حُكْمُهَا فِي حَقِّ غَيْرِ الْمَوْلُودِ. وَهُوَ مُخَيَّرٌ فِي الْعَقِيقَةِ عَنْ نَفْسِهِ قَالَ: وَاسْتَحْسَنَ الْقَفَّالُ وَالشَّاشِيُّ أَنْ يَفْعَلَهَا، لِلْحَدِيثِ الْمَرْوِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم: عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ" وَنَقَلُوا عَنْ نَصِّهِ فِي "الْبُوَيْطِيِّ" أَنَّهُ لَا يَفْعَلُهُ وَاسْتَغْرَبُوهُ. هَذَا كَلَامُ الرَّافِعِيِّ وَقَدْ رَأَيْت أَنَا نَصَّهُ فِي "الْبُوَيْطِيِّ" قَالَ: وَلَا يَعُقُّ عَنْ كَبِيرٍ. هَذَا لَفْظُهُ بِحُرُوفِهِ نَقَلَهُ مِنْ نُسْخَةٍ مُعْتَمَدَةٍ عَنْ الْبُوَيْطِيِّ وَلَيْسَ هَذَا مُخَالِفًا لِمَا سَبَقَ. ؛ لِأَنَّ مَعْنَاهُ "لَا يَعُقُّ عَنْ الْبَالِغِ غَيْرُهُ" وَلَيْسَ فِيهِ نَفْيُ عَقِّهِ عَنْ نَفْسِهِ.

Ulama Syafi'iyah menyatakan: mengakhirkan aqiqah dari hari ketujuh tidak dianggap terlambat. Akan tetapi disunnahkan tidak mengakhirkannya sampai usia akil baligh. Abu Abdillah Al-Busyanji, salah satu ulama mazhab Syafi'i, berkata: Apabila aqiqah tidak dilakukan pada hari ketujuh maka dilakukan di hari ke-14, kalau tidak pada hari ke-21, demikian seterusnya kelipatan tujuh. Ada pendapat lain bahwa apabila tujuh berulang sampai tiga kali maka habislah masa memilih.

Imam Rofi'i berkata: Apabila mengakhirkan aqiqah sampai akil baligh maka gugur hukum aqiqah bagi selain anak yang lahir. Ia boleh akikah untuk dirinya sendiri. Imam Rafi'i berkata: Al-Qoffal dan Al-Syasyi menganggap baik melakukannya (akikah untuk diri sendiri) berdasarkan hadits yang diriwayatkan bahwa Nabi mengakikahi dirinya sendiri setelah kenabian. Para perawi menukil dari Al-Buwaity bahwa Nabi tidak melakukannya dan menganggap hadits ini gharib (dhaif). Ini pendapat Rofi'i. Saya (Imam Nawawi) telah melihat sendiri teks pendapat ini dalam Al-Buwaiti ia berkata: 'Tidak perlu akikah untuk orang yang sudah baligh.' Ini kutipan langsung yang dikutip oleh Al-Buwaiti dari naskah yang dapat dipercaya dan ini tidak berlawanan dengan keterangan yang sudah lalu, karena maksudnya adalah "Orang baligh tidak perlu diaqiqahi oleh orang lain." Ini bukan berarti melarang orang baligh akikah untuk dirinya sendiri.

Instagram : @shulfialaydrus 
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus 
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/ 

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس