Senin, 13 Juli 2020

Kitab Lubabul Hadits Bab 7.


Kitab Lubabul Hadits Bab 7.

في فضيلة السواك

Keutamaan Bersiwak.

قال النبي صلى الله عليه وسلم:  رَكْعَتَانِ بِسِوَاكٍ خَيْرٌ مِنْ سَبْعِينَ رَكْعَةً بِغَيْرِ سِوَاكٍ

Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : (Sholat) Dua roka`at dengan bersiwak itu lebih baik daripada tujuh puluh roka`at tanpa dengan bersiwak.

وقال صلى الله عليه وسلم:  تَسَوَّكُوا فإنَّ السِّوَاك مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Bersiwaklah kalian, karena sesungguhnya siwak itu mensucikan mulut dan diridloi oleh Allah.

وقال صلى الله عليه وسلم:  سِتَّةٌ مِنْ سُنَنِ المُرْسَلِينَ الحَيَاءُ  والحِلْمُ والحِجَامَةُ والسِّواكُ والتَّعَطُّرُ وَكَثْرَةُ الأَزْوَاجِ

Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Enam hal merupakan sunnah para Rasul : Malu, Bijaksana, Bekam, Bersiwak, Memakai minyak wangi dan banyak istri.

وَقَالَ صلى الله عليه وسلم:  ثَلاَثَةٌ واجِبَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ الغُسْلُ يَوْمَ الجُمُعَةِ والسِّواكُ وَمَسُّ الطِّيبِ

Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Tiga hal wajib atas setiap muslim : Mandi hari jum`at, bersiwak dan menyentuh (memakai) wewangian.

وَقَالَ صلى الله عليه وسلم:  طَيِّبُوا أفْوَاهَكُمْ بالسِّواكِ فإنَّهُ طَرِيقُ القُرْآنِ

Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Harumkanlah mulut kalian dengan siwak karena sesungguhnya mulut adalah jalannya Al-Qur`an.

Penjelasan : Di anjurkan seseorang bila ingin membaca Al Qur’an untuk bersiwak sebelum membacanya.

وقال صلى الله عليه وسلم:  رَحِمَ الله المُتَخَلِّلينَ مِنْ أمَّتِي في الوُضُوءِ وَالطَّعامِ

Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Semoga Allah merahmati umatku yang menyela-nyelai dalam wudhu dan makanan.

Penjelasan : Orang yang sehabis makan untuk membersihkannya dengan bersiwak begitupula saat berwudhu untuk menyela-nyela (bersiwak) giginya agar bersih dari bekas sisa makanan yang ada di gigi.

وقال صلى الله عليه وسلم:  لاَ تَتَخَلَّلُوا بِالآسِ والرَّيحَانِ والقَصَبِ فَإنَّهُ يُورِثُ الإكلَةَ

Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Janganlah kalian menyela-nyela (bersiwak) gigi dengan kayu As, kayu Raihan dan kayu Qoshob (bambu) karena bisa menyebabkab gigi rontok (rusak).

Penjelasan : Kayu As adalah setiap kayu yang berbau harum, kayu Raihan adalah setiap tetumbuhan yang berbau harum (seperti bunga), adapun kayu Qoshob adalah setiap tetumbuhan yang pada ruasnya terdapat mata dan sendi-sendi seperti bambu dan sebagainya.

وقال صلى الله عليه وسلم:  صَلاَةٌ بِسِواكٍ خَيْرٌ مِنْ سَبْعِينَ صَلاَةً بِغَيْرِ سِوَاكٍ

Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Sholat dengan bersiwak itu lebih baik daripada tujuh puluh sholat tanpa bersiwak.

وقال صلى الله عليه وسلم:  مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصيني بالسِّواكِ حَتَّى خَشِيتُ أَنْ يَدْرَدْنَّ أسْنَانِي

Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Jibril selalu mewasiatiku untuk bersiwak sehingga aku khawatir gigi-gigiku rontok.

وقال صلى الله عليه وسلم:  أمرت بالسِّوَاكِ حَتَّى خِفْتُ عَلَى أسْنَانِي

Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Aku diperintahkan bersiwak sehingga aku takut gigi-gigiku rontok.

(Kitab Lubabul Hadits – Al Imam Al Hafizh Jalaluddin Abdrurrahman bin Abi Bakar As Suyuthiy, Bab Keutamaan Bersiwak, Halaman 24, Penerbit Darul Kutub Al Islamiyyah)

Website : http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : @shulfialaydrus
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus
LINE : shulfialaydrus         
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
           
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس


HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU.


HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU.

(Disarikan dari tausiah Habib Ahmad bin Novel bin Salim bin Jindan
pada Jalsatul Isnain di masjid Al Munawar Pancoran)

Pembaca yang dimuliakan Allah SWT,

Di dalam kitab Risalatul Jami’ah, dibahas mengenai hal-hal yang membatalkan wudhu (نواقض الوضوء). Hal-hal yang membatalkan wudhu ada 4 perkara sebagai berikut :

Hal pertama:

الخارج من احد السبيلين القبل و الدبر على ما كان الا المني

Hal yang membatalkan wudhu yang pertama adalah keluar sesuatu dari kemaluan depan maupun kemaluan belakang, apapun itu, baik cair maupun benda padat kecuali air mani. Air mani tidak membatalkan wudhu tapi mewajibkan seseorang untuk mandi hadats (mandi besar). Jadi yang membatalkan wudhu adalah sesuatu yang keluar dari kemaluan depan ataupun kemaluan belakang, baik normal maupun tidak normal, cair maupun padat ataupun angin. Selama ada sesuatu keluar dari kemaluan depan ataupun belakang selain mani maka hal tersebut membatalkan wudhu.

Hal kedua :

-زوال العقل بنوم و غيره الا نوم ممكن مقعدته من الأرض

Di antara hal yang membatalkan wudhu ialah hilang kesadaran (hilang akal) dengan tidur atau selain tidur. Selama kesadarannya hilang total maka keadaan semacam itu membatalkan wudhu. Termasuk juga tidur, gila, pingsan, ayan atau penyakit lain yang dapat menghilangkan kesadaran seseorang secara total maka membatalkan wudhu. Untuk tidur, ada pengecualian yakni tidur dalam keadaan duduk dengan syarat tertentu.

الا نوم ممكن مقعدته من الارض

Syarat tidurnya ada 4 :

Syarat tidur pertama adalah posisi duduknya mantap, sehingga tidak ada rongga yang membuat angin atau sesuatu keluar dari lobang duburnya (kemaluan belakang). Duduknya benar-benar mantap dengan tanah dan tidak ada rongga yang memungkinkan untuk keluar angin.

ان يكون ممكنا مقعدته من الأرض

Syarat tidur kedua :

ان يكون معتدلا حلقه

Orangnya harus memiliki postur tubuh standar (sedang), tidak terlalu gemuk dan juga tidak terlalu kurus.

Syarat tidur ketiga:

ان يستيقظ على الحالة التي نام عليها

Kondisi saat bangunnya sama dengan posisi waktu dia tidur. Jika seseorang tidur dalam posisi duduknya mantap (misal bersila), postur tubuhnya standar, dan posisi bangunnya pun masih sama dengan keadaan awal dia tidur (masih tetap bersila),hal semacam ini tidak membatalkan wudhu. Namun bila seseorang tidur dalam keadaan duduk, kaki bersila (ditekuk), lalu bangun dalam keadaan duduk kaki berubah menjadi lurus (selunjur), maka batal wudhu karena berubah posisi. Penjelasannya adalah karena ketika dia mengubah posisi duduknya secara tidak sadar saat tertidur, tidak ada yang tahu, ada rongga yang terbuka atau tidak. Demikian juga misalkan ada seseorang tidur dengan duduk bersila di shof pertama, lalu terbangun dengan posisi duduk bersila namun di shof kedua, maka orang tersebut batal wudhunya, walaupun bangunnya tetap dalam keadaan bersila karena dia telah berpindah posisi.

Syarat tidur keempat:

Tidak ada orang yang dapat dipercaya yang memberitahukan kepadanya bahwa wudhunya batal. Misalnya tidak ada yang mengatakan, “Hai, wudhumu batal” . Jika tidak ada yang memberi tahu seperti itu, maka dia bangun masih dalam keadaan berwudhu. Artinya, orang itu tidur dalam posisi duduk yang mantap, berpostur tubuh standar, bangun tetap dalam posisinya, tidak ada yang memberi tahu bahwa wudhunya batal, maka memenuhi empat syarat tadi. Silahkan bangun dari tidur dan langsung sholat tanpa mengulang wudhu lagi, tidak ada masalah, sebab orang itu tidur dalam berwudhu telah memenuhi empat syarat yang disebutkan oleh para ulama, dalam hal pengecualian tidur yang tidak membatalkan wudhu. Namun, kalau ada orang yang terpercaya memberi tahu dia kalau wudhunya batal, maka wudhunya batal, sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibn Hajar.

Hal ketiga :

-التقاء بشرتي رجل و امرأة كبيرين اجنبيين من غير حائل

Bersentuhan secara langsung kulit laki-laki dan perempuan dimana keduanya adalah dewasa dan keduanya adalah ajnabiyayn (tak ada hubungan mahramiyah) tanpa penghalang yakni secara langsung. Hal yang demikian membatalkan wudhu.

Apa yang dimaksud dewasa? Apakah artinya sudah baligh? Bukan itu yang dimaksud dewasa. Dalam hal ini (yakni dalam hal yang membatalkan wudhu), yang dimaksud dengan dewasa yang dianggap dapat membatalkan wudhu adalah seperti contoh berikut. Misalnya ada anak laki-laki, kemudian ada wanita normal yang tabiat, kelakuan dan nafsunya tidak berlebihan dan tidak juga kurang (nafsunya normal). Ketika anak laki-laki tadi dipandang oleh wanita tersebut, apakah akan bangkit nafsu wanita tadi atau tidak? Kalau nafsunya tidak bangkit, anak ini masih dianggap belum dewasa, dianggap masih kecil. Maka ketika bersentuhan dengan anak ini, tidak membatalkan wudhu. Tetapi jika anak laki-laki ini dapat membangkitkan gairah wanita tersebut ketika memandang anak laki-laki ini, maka anak ini sudah dianggap dewasa walaupun belum baligh. Maka, ketika bersentuhan dengannya dapat membatalkan wudhu.

Demikian juga untuk menentukan anak perempuan dewasa atau masih kecil. Bukan dengan ukuran apakah sudah haidh atau sudah baligh. Untuk menentukannya, panggillah laki-laki yang normal, yakni laki-laki yang tabiat, kelakuan dan nafsunya normal tidak berlebihan dan juga tidak kurang. Ketika melihat anak perempuan tadi. Jika pada saat melihat anak perempuan itu, nafsu laki-laki ini bangkit, gairahnya bangkit, maka ini perempuan sudah dianggap dewasa sehingga bersentuhan kulit dengannya dapat membatalkan wudhu. Tapi kalau laki-laki normal itu ketika memandang anak perempuan ini tidak ada gairah yang bangkit, syahwatnya tidak bangkit, maka anak perempuan tadi dianggap masih anak kecil, sehingga ketika bersentuhan dengannya tidak membatalkan wudhu. Walaupun anak perempuan ini belum baligh namun ketika telah memenuhi kategori ini maka bersentuhan kulit antara laki-laki dengan perempuan dewasa semacam ini, dimana kedua duanya ada,a dewasa, maka dapat membatalkan wudhu.

Hal lain yang dapat membatal wudhu adalah jika antara laki-laki dan perempuan ini tidak ada hubungan mahromiyah. Apa itu mahromiyah? Mahrom adalah orang yang tidak boleh (haram) kita nikahi, karena hubungan darah, dan beberapa hubungan lainnya,dan mahrom kita telah disebutkan Allah di dalam Al Qur’an secara jelas dan terperinci.

Berikut penjelasan mahrom untuk laki-laki. Ketika laki-laki bersentuhan kulit dengannya tidak membatalkan wudhu dan juga tidak boleh dinikahi oleh laki-laki tersebut :

حرمت عليكم امهاتكم وبناتكم واخواتكم وعماتكم وخالاتكم وبنات الاخ وبنات الاخت

Disebutkan oleh Allah SWT di dalam Al Qur an, ada tujuh mahrom bagi laki-laki yang mempunyai hubungan nasab dengan laki-laki tersebut (hubungan darah) yaitu:

1. Ibu. Laki-laki bersentuhan kulit dengan ibu kita tidak membatalkan wudhu.
2. Albint (anak perempuan)
3. Alukht (saudara perempuan), kakak atau adik perempuan
4. Al’ammah (bibi atau saudara perempuan dari bapak)
5. Alkholah (bibi atau saudara perempuan dari ibu)
6. Bintul akh (anak perempuan dari saudara laki laki atau keponakan)
7. Bintul ukht (anak perempuan dari saudara perempuan atau keponakan)

Bagi perempuan, mahromnya kebalikannya, maka mahromnya perempuan adalah sebagai berikut:
1. Bapaknya
2. Anak laki-lakinya
3. Saudara laki-lakinya
4. Saudara laki-laki bapaknya (pamannya)
5. Saudara laki-laki ibunya (pamannya)
6. Ibnul akh (anak laki dari saudara laki-lakinya atau keponakan laki-laki)
7. Ibnul ukht (anak laki dari saudara perempuannya atau keponakan laki-laki).

Selain itu ada yang berasal dari hubungan mushoharoh (hubungan perkawinan), yaitu:

1. Ummu zaujah (ibu dari istri atau ibu mertua). Bagi perempuan mahromnya, bapaknya suami (bapak mertua).
2. Bintuzaujah (anak tiri perempuan). Seorang perempuan (janda) yang memiliki anak, kemudian dinikahi, maka anaknya disebut bintuzaujah.
3. Zaujatul abb (ibu tiri). Istri dari ayah dan bukan ibu kandung.
4. Zaujatul ibn (menantu perempuan). Jika kita memiliki anak laki-laki, anak laki-laki kita menikah dengan perempuan, istri anak kita tidak batal wudhu dengan kita. Sebaliknya perempuan, misalnya kita mempunyai anak perempuan kemudian menikah, berarti kita punya menantu laki-laki, maka menantu laki-laki itu tidak batal wudhu dengan ibu mertuanya.

Penjelasan di atas tentang al maharim dari segi nasab dan mushoharoh. Masih ada lagi yang akan dijelaskan panjang lebar. Kurang lebih sama seperti yang tujuh dari segi nasab, namanya mahrom minarrdho’ah atau karena susuan. Biasanya saat masih bayi menyusu dengan orang lain maka ibu susunya jadi mahrom baginya, dan seterusnya saudara dari susuan ‘ammah dari susuan kholah, dan membutuhkan penjelasan yang agak panjang panjang, namun intinya seperti tadi.

Dalam penjelasan alur mahrom di atas disebutkan, ketika kita bersentuhan maka tidak membatalkan wudhu dan kita juga tidak boleh menikahinya. Hanya ini yang dinyatakan oleh Allah dalam Al Qur’an. Selain mereka, ketika kita bersentuhan kulit, maka batal wudhu kita. Bersentuhan yang membatalkan wudhu adalah yang min ghoyri haa il, (tanpa ada penghalang). Kalau ada penghalang, misalnya baju dengan baju maka tidak ada masalah. Tapi kalau secara langsung maka membatalkan wudhu. Ada yang bertanya, “Apakah batal wudhu saya bila bersentuhan dengan istri?”. Dalam masalah ini terlihat bahwa ada laki-laki dan perempuan, keduanya bersentuhan kulit, keduanya dewasa, keduanya ajnabiyayn (tidak ada hubungan mahromiyah), maka hal tersebut membatalkan wudhu?. “bukankan dia istri saya?”. Justru karena boleh dinikahi, artinya tidak ada hubungan mahromiyah, maka batal wudhunya. Suami dengan istri batal wudhunya.

Tiga hal tadi yang kita bahas tentang bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan itu hanya dari segi hal yang membatalkan wudhu. Hukum batal atau tidak batal. Saya tidak berbicara halal-haram. Halal-haram adalah masalah lain. Bersentuhan kulit dengan wanita yang tidak ada hubungan mahromiyah atau tidak ada hubungan sebagai istri kita, hukumnya diharamkan oleh syariat. Bersalaman dengan perempuan yang tidak ada ikatan mahromiyah, bukan anak kita, bukan ibu kita, bukan mahrom kita, dan juga bukan istri kita, apa hukumnya? Dilarang di dalam agama Islam. Rasulullah saw, seumur hidupnya tidak pernah menyentuh wanita yang tidak ada hubungan mahromiyah dengannya atau hubungan perkawinan dengannya. Seumur hidupnya tidak pernah menyentuh wanita yang semacam itu. Beliau membaiat para sahabat termasuk wanita-wanita. Membaiat laki-laki dengan salaman dan membaiat perempuan cukup dengan ucapan. Tanpa menyentuh tangan mereka, tanpa bersalaman dengan mereka. Bila ada orang yang berdalih “hati saya bersih, syahwat saya tidak bergerak”, Guru Mulia Al Habib Zen bin Ibrahim bin Sumaith ketika membahas ucapan seperti itu, beliau menjawab:

قلبك انجس القلوب

“Hatimu itu hati adalah yang paling najis”. Habib Zen mengatakan demikian. Beliau melanjutkan “kalau hatimu bersih, maka kamu tidak akan melanggar syariat Allah”. Itu cuma alasan untuk mensucikan diri. Namanya aturan Allah, tetap aturan Allah.

Hal keempat adalah menyentuh kemaluan depan ataupun lubang kemaluan belakang dengan telapak tangannya. Ketika seseorang menyentuh kemaluan, baik kemaluan depan ataupun ataupun lubang kemaluan belakang laki-laki maupun perempuan, baik kemaluannya sendiri maupun kemaluannya orang lain dengan telapak tangannya maka hal semacam ini membatalkan wudhu, contoh Ibu memiliki wudhu akan batal wudhunya bila dia mengusap atau menggosok kemaluan anaknya, membersihkan setelah buang air besar (istinja anaknya). Hal tersebut dikarenakan dia memegang kemaluan anaknya dengan telapak tangannya. Hal yang harus diperhatikan, yang membatalkan wudhu selain telapak tangan, misal kaki, siku, atau punggung tangan, hal tersebut itu tidak membatalkan wudhu. Yang membatalkan wudhu apabila menyentuhnya dengan telapak tangannya. Telapak tangan adalah perut (bagian dalam) daripada telapak tangan kita ini, ظهر الكف punggungnya telapak tangan ini tidak membatalkan wudhu. Yang membatalkan wudhu ini perut daripada telapak tangan, tapi kalau menyentuh kemaluan dengan punggung telapak tangan serta punggung dari jari-jari tidak membatalkan wudhunya. Bagaimana dengan pinggiran telapak tangan dan pinggiran jari-jari bila menyentuh kemaluan, apakah membatalkan wudhu? berikut penjelasannya: satukan perut dari telapak tangan kanan Anda dengan perut telapak tangan kiri, bagian yang tertutup adalah bagian yang membatalkan wudhu apabila digunakanuntuk memegang kemaluan, sedangkan bagian yang tidak tertutup, pinggiran telapak tangan pinggiran jari-jari, itu tidak membatalkan wudhu. Bila jari jempol diletakkan berpasangan bagian perutnya adalah bagian yang tertutup, itu yang membatalkan wudhu. Lalu bagaimana bila ada orang sedang buang air kecil memegang kemaluannya menggunakan dua jari bagian sisi luarnya, apakah batal wudhunya?. Tentu saja dia batal wudhunya namun bukan karena dia menyetuh kemaluannya namun karena buang air kecilnya.

seringkali ada yang mengatakan perkara terkena najis setelah berwudhu berkata, ”wah saya harus wudhu lagi karena batal wudhu“. Tidak, terkena najis tidak membatalkan wudhu karena tidak termasuk 4 hal yang membatalkan wudhu. Najis harus disucikan tetapi bukan artinya najis membatalkan wudhu. Wudhu hanya batal dengan empat perkara yang telah disebutkan di atas.

Demikian pembahasan hal-hal yang membatalkan wudhu, semoga dapat dipahami dan membawa manfaat.

Website : http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : @shulfialaydrus
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus
LINE : shulfialaydrus         
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
           
Penulis ulang : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Kitab Lubabul Hadits Bab 6.


Kitab Lubabul Hadits Bab 6.

في فضيلة الوضوء

Keutamaan Wudhu.

قال النبي صلى الله عليه وسلم: مَنْ تَوَضَّأ للصَّلاةِ فأحْسَنَ الوُضُوءَ، ثُمَّ قَامَ إلى الصَّلاةِ فإنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ خَطِيئَتِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أمُّهُ

Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Barangsiapa berwudhu untuk sholat dan membagus kan wudhunya, kemudian mendirikan sholat, maka dia keluar (di ampuni) dari dosa-dosanya seperti ketika dilahirkan ibunya.

وقال النبي صلى الله عليه وسلم: مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلاةِ وَصَلَّى كَفَّرَ الله ذُنُوبَهُ ما بَيْنَهُ وَبَيْنَ الصَّلاةِ الأُخْرَى التي تليها

Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Barangsiapa berwudhu untuk sholat kemudian dia mengerjakan sholat, maka Allah menghapus dosa-dosanya antara sholat tersebut dan sholat yang lain yaitu sholat sesudah sholat yang dilakukan itu.

وقال صلى الله عليه وسلم: مَنْ نامَ عَلَى وُضُوءٍ فَأَدْرَكَهُ الموتُ في تلكَ الليلةِ فَهُوَ عِنْدَ الله شَهِيدٌ

Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Barangsiapa tidur dalam keadaan wudhu, lalu meninggal pada malam itu, maka dia syahid di sisih Allah.

وقال صلى الله عليه وسلم: النَّائَمُ الطَّاهِرُ كَالصائِمِ القَائِمِ

Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda : Orang yang tidur dalam keadaan suci itu seperti orang puasa yang bangun beribadah malam.

وقال صلى الله عليه وسلم: مَنْ تَوَضَّأَ عَلَى طُهْرٍ كُتِبَ لَهُ عَشْرُ حَسَنَاتٍ

Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Barangsiapa wudhu masih dalam keadaan suci maka ditulis untuknya sepuluh kebaikan.

وقال صلى الله عليه وسلم: لاَ صَلاةَ لِمَنْ لا وُضُوءَ لَهُ، وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ الله عَلَيْهِ

Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Tidak ada (sah) sholat bagi orang yang tidak punya wudhu dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut Asma Allah atas wudhu tersebut.

وقال صلى الله عليه وسلم: الوُضُوءُ شَطْرُ الإيمان

Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Wudlu itu separuh iman.

وقال صلى الله عليه وسلم: صِبْغَةُ الوُضُوْءِ مرَّةٌ، فَمَنْ تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ كانَ لَهُ كِفْلان مِنَ الأجْرِ، وَمَنْ تَوَضَّأَ ثلاثا فَهُوَ وُضُوءُ الأنْبِيَاء مِنْ قَبْلِي

Nabi Shollallohu alaihi wasallam bersabda : “Pokoknya wudhu itu sekali, barangsiapa berwudhu dua kali maka mendapat pahala dua kali lipat. Siapa berwudhu tiga kali maka itulah wudhu para Nabi sebelumku.

Penjelasan : Berwudhu itu wajibnya adalah 1x dalam dalam membasuhnya, jika sudah merata terkena wudhu maka sah wudhunya, sedangkan pada basuhan ke 2 dan ke 3 adalah Sunnah, orang yang melakukan wudhu dengan membasuh 3x maka telah melakukan Sunnah yang di lakukan Rasulullah dan para Nabi sebelumnya,

وقال صلى الله عليه وسلم: لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أحَدِكُمْ إذا أحْدَثَ حَتَّى يَتَوضَّأَ

Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Allah tidak akan menerima sholat salah satu dari kalian ketika berhadats sehingga dia berwudhu.

Penjelasan : Hukum berwudhu adalah sunnah, dan menjadi wajib ketika akan melakukan sholat kalau mempunyai hadats kecil, sebab sholat tidak diterima sama Allah atau tidak sah sholatnya bila ada hadats baik hadats besar maupun hadats kecil.

وقَالَ صلى الله عليه وسلم: الوُضُوءُ عَلَى الوُضُوءِ نُورٌ عَلى نُورٍ

Nabi Shollallohu alaihi wasallam bersabda : “Wudhu atas wudhu adalah cahaya diatas cahaya.

(Kitab Lubabul Hadits – Al Imam Al Hafizh Jalaluddin Abdrurrahman bin Abi Bakar As Suyuthiy, Bab Keutamaan Wudhu, Halaman 22, Penerbit Darul Kutub Al Islamiyyah)

Website : http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : @shulfialaydrus
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus
LINE : shulfialaydrus         
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
           
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Kitab Lubabul Hadits Bab 5.


Kitab Lubabul Hadits Bab 5.

ﻓﻲ ﻓﻀﻴﻠﺔ ﺍﻹﻳﻤﺎﻥ

Keutamaan Iman,

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ  : ﺍﻹﻳﻤﺎﻥُ ﻣَﻌْﺮِﻓَﺔٌ ﺑﺎﻟﻘَﻠْﺐِ، ﻭَﻗَﻮْﻝٌ ﺑِﺎﻟﻠِّﺴَﺎﻥِ، ﻭﻋَﻤَﻞٌ ﺑﺎﻷَﺭْﻛَﺎﻥِ

Nabi Shollallohu alaihi wasallam bersabda : Iman itu mengetahui dengan hati, mengucapkan dengan lisan dan menjalankan dengan anggota badan.

ﻭﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ  : ﺍﻹﻳﻤﺎﻥُ ﻋُﺮْﻳَﺎﻥٌ ﻭَﻟِﺒَﺎﺳُﻪُ ﺍﻟﺘَّﻘْﻮَﻯ، ﻭَﺯِﻳﻨَﺘُﻪُ ﺍﻟﺤَﻴَﺎﺀُ، ﻭﺛَﻤَﺮَﺗُﻪ ﺍﻟﻌِﻠْﻢُ

Nabi Shollallohu alaihi wasallam bersabda :

“Iman itu telanjang dan pakaiannya adalah takwa, perhiasannya adalah rasa malu dan buahnya adalah ilmu”.

ﻭﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ  : ﻻ ﺇﻳﻤﺎﻥَ ﻟِﻤَﻦْ ﻻ ﺃﻣَﺎﻧَﺔَ ﻟَﻪُ

Nabi Shollallohu alaihi wasallam bersabda :

“Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki amanat sama sekali”.

ﻭﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ  : ﻻ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺤِﺐَّ ﻷﺧِﻴﻪِ ﻣَﺎ ﻳُﺤِﺐُّ ﻟِﻨَﻔْﺴِﻪِ

Nabi Shollallohu alaihi wasallam bersabda :

“Salah satu dari kalian tidaklah beriman sehingga mencintai untuk saudara kalian apa yang kalian cintai untuk diri kalian sendiri”.

ﻭﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﺍﻹﻳﻤﺎﻥُ ﻓﻲ ﺻَﺪْﺭِ ﺍﻟﻤُﺆْﻣِﻦِ، ﻭﻻ ﻳَﺘِﻢُّ ﺍﻹﻳﻤﺎﻥُ ﺇﻻَّ ﺑِﺘَﻤَﺎﻡِ ﺍﻟﻔَﺮَﺍﺋِﺾ ﻭَﺍﻟﺴُّﻨَﻦِ، ﻭَﻻَ ﻳَﻔْﺴُﺪُ ﺍﻹﻳﻤﺎﻥُ ﺇﻻَّ ﺑِﺠُﺤُﻮﺩِ ﺍﻟﻔَﺮَﺍﺋِﺾِ ﻭَﺍﻟﺴُّﻨَﻦِ، ﻓَﻤَﻦْ ﻧَﻘَﺺَ ﻓَﺮِﻳﻀَﺔً ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺟُﺤُﻮﺩٍ ﻋُﻮﻗِﺐَ ﻋَﻠَﻴْﻬﺎ، ﻭَﻣَﻦْ ﺃﺗَﻢَّ ﺍﻟﻔَﺮَﺍﺋِﺾَ ﻭَﺟَﺒَﺖْ ﻟَﻪُ ﺍﻟﺠَﻨَّﺔُ

Nabi Shollallohu alaihi waallam bersabda :

“ Iman itu dalam dada orang mu`min. Iman takkan sempurna terkecuali dengan sempurnanya fardlu-fardlu dan sunat-sunat. Iman takkan rusak terkecuali dengan mengingkari fardlu-fardlu dan sunat-sunat.

Barang siapa mengurangi satu fardlu tanpa inkar maka dia disiksa karena hal tersebut. Barang siapa menyempurnakan fardlu-fardlu maka wajib baginya surga”.

ﻭﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ  : ﺍﻹﻳﻤﺎﻥُ ﻻ ﻳَﺰِﻳﺪُ ﻭَﻻ ﻳَﻨْﻘُﺺُ ﻭَﻟِﻜﻦْ ﻟَﻪُ ﺣَﺪٌّ، ﺃﻱ ﺗﻌﺮﻳﻒ ﺑﺬﻛﺮ ﺃﻓﺮﺍﺩ ﻓﺮﻭﻉ ﺍﻹﻳﻤﺎﻥ، ﻓﺈﻥْ ﻧَﻘَﺺَ ﻓَﻔِﻲْ ﺣَﺪِّﻩ . ﻭَﺃَﺻْﻠُﻪُ ﺷَﻬَﺎﺩَﺓُ ﺃﻥْ ﻻ ﺇﻟٰﻪَ ﺇﻻَّ ﺍﻟﻠﻪ ﻭَﺣْﺪُﻩُ ﻻ ﺷَﺮِﻳﻚَ ﻟَﻪُ ﻭﺃﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪﺍ ﻋَﺒْﺪُﻩُ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟُﻪُ، ﻭﺇﻗَﺎﻡُ ﺍﻟﺼَّﻼﺓِ، ﻭﺇﻳﺘَﺎﺀُ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓِ، ﻭَﺻَﻮْﻡُ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ، ﻭﺍﻟﺤَﺞُّ، ﻭَﻏَﺴْﻞُ ﺍﻟﺠَﻨَﺎﺑَﺔِ، ﻓَﻤَﻦْ ﺯَﺍﺩ ﻓﻲ ﺣَﺪِّﻩِ ﺯَﺍﺩَﺕْ ﺣَﺴَﻨَﺎﺗُﻪُ، ﻭَﻣَﻦْ ﻧَﻘَﺺَ ﻓِﻴﻪِ ﻓَﻔِﻴﻪ

Nabi Shollallohu alaihi wasallam bersabda :

“Iman itu tidak bertambah dan tidak berkurang, akan tetapi iman ada batasnya, maksudnya diketahui dengan menyebutkan cabang – cabangnya iman. Jika iman berkurang, maka ia pada batasnya. Pokoknya iman adalah bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah semata dan tiada sekutu bagi-NYA, Nabi Muhammad itu hamba dan utusan-NYA, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa ramadhan, naik haji, dan mandi janabah. Barang siapa tambah dalam batasannya, maka bertambahlah kebaikan-kebaikannya. Barang siapa berkurang imannya maka hanya berkurang batasanya”.

ﻭﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ  : ﺍﻹﻳﻤﺎﻥُ ﻧِﺼْﻔَﺎﻥِ، ﻓَﻨِﺼْﻒٌ ﻓﻲ ﺍﻟﺼَّﺒْﺮِ، ﻭَﻧِﺼﻒٌ ﻓﻲ ﺍﻟﺸُّﻜْﺮِ

Nabi Shollallohu alaihi wasallam bersabda :

“Iman itu ada dua bagian, satu bagian dalam sabar dan satu bagian dalam sykur”

ﻭﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ  : ﺍﻹﻳﻤﺎﻥُ ﻗَﻴْﺪُ ﺍﻟﻔَﺘْﻚِ ﻻ ﻳَﻔْﺘِﻚُ ﻣُﺆْﻣِﻦٌ

Nabi Shollallohu alaihi wasallam bersabda :

“Iman itu kendali perbuatan jahat, seorang mukmin tidak akan berbuat kejahatan”.

ﻭﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ  : ﺧَﻠَﻖَ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻹﻳﻤَﺎﻥَ ﻭَﺣَﻔَّﻪُ ﻭَﻣَﺪَﺣَﻪُ ﺑﺎﻟﺴَّﻤَﺎﺣَﺔِ ﻭَﺍﻟﺤَﻴَﺎﺀِ، ﻭَﺧَﻠَﻖَ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻜُﻔْﺮَ ﻭَﺫَﻣَّﻪُ ﺑﺎﻟﺒُﺨْﻞِ ﻭَﺍﻟﺠَﻔَﺎﺀِ

Nabi Shollallohu alaihi wasallam bersabda :

“Allah menciptakan iman dan menghiasinya dan memujinya dengan murah hati dan rasa malu dan Allah menciptakan kufur dan mencelanya dengan bakhil dan durhaka”

ﻭﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ  : ﺇﺫَﺍ ﺩَﺧَﻞَ ﺃﻫْﻞُ ﺍﻟﺠَﻨَّﺔِ ﺍﻟﺠَﻨَّﺔَ، ﻭَﺃَﻫْﻞُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ، ﺃﻣَﺮَ ﺍﻟﻠﻪ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺑﺄﻥْ ﻳَﺨْﺮُﺝَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨﺎﺭِ ﻣَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻓِﻲ ﻗَﻠْﺒِﻪِ ﻣِﺜْﻘَﺎﻝُ ﺫَﺭَّﺓٍ ﻣِﻦَ ﺍﻹﻳْﻤَﺎﻥِ

Nabi Shollallohu alaihi wasallam bersabda :

“Ketika penghuni surga telah masuk ke surga dan penghuni neraka telah masuk keneraka, Allah ta’ala memerintahkan agar mengeluarkan orang – orang yang dari neraka yg di dalam hatinya ada iman walaupun hanya sebesar atom”.

(Kitab Lubabul Hadits – Al Imam Al Hafizh Jalaluddin Abdrurrahman bin Abi Bakar As Suyuthiy, Bab Keutamaan Iman, Halaman 20, Penerbit Darul Kutub Al Islamiyyah)

Website : http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : @shulfialaydrus
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus
LINE : shulfialaydrus         
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
           
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Kamis, 09 Juli 2020

Do’a.


Do’a.          

اللهم اجْعَلْ دِيْنَنَا دِيْنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِسْلَامَنَا إِسْلَامَ الْمُسْلِمِيْنَ وَإِيْمَانَنَا إِيْمَانَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَصَلَاتَنَا صَلَاةَ الْخَاشِعِيْنَ وَقِيَامَنَا قِيَامَ الْخَائِفِيْنَ وَرُكُوْعَنَا رُكُوْعَ الْمُتَوَرِّعِيْنَ وَسُجُوْدَنَا سُجُوْدَ الْمُتَضَرِّعِيْنَ وَأَعْمَالَنَا أَعْمَالَ الصَّالِحِيْنَ وَنِيَّتَنَا نِيَّةَ الْمُخْلِصِيْنَ وَذُنُوْبَنَا ذُنُوْبَ الْمُسْتَغْفِرِيْنَ وَدُعَاءَنَا دُعَاءَ الْمُسْتَجَابِيْنَ وَحَيَاتَنَا بِحَيَاةِ اْلعُلَمَاءِ وَأَمِتْنَا بِمَوْتِ الشُّهَدَاءِ وَاحْشُرْنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيْ زُمْرَةِ الْأَوْلِيَاءِ وَالْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ بِرَحْمَتِكَ يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

ALLAHUMMAJ’AL DIINANAA DIINAN NABIYYI ShOLLALLAAHU ‘ALAIHI WA SALLAM(A), WA ISLAAMANAA ISLAAMAL MUSLIMIIN(A), WA IIMAANANAA IIMAANAL MU’MINIIN(A), WA ShOLAATANAA ShOLAATAL KhOOSYI’IIN(A), WA QIYAAMANAA QIYAAMAL KhOO-IFIIN(A), WA RUKUU’ANAA RUKUU’AL MUTAWARRI’IIN(A), WA SUJUUDANAA SUJUUDAL MUTADhORRI’IIN(A), WA A’MAALANAA A’MAALASh ShOOLIHOON(A), WA NIYYATANAA NIYYATAL MUKhLIShIIN(A), WA DzUNUUBANAA DzUNUUBAL MUSTAGhFIRIIN(A), WA DU’AA-ANAA DU’AA-AL MUSTAJAABIIN(A), WA HAYAATANAA BIHAYAATIL ‘ULAMAA-(I), WA AMITNAA BIMAUTISy SyUHADAA-(I), WAHSyURNAA YAUMAL QIYAAMATI FII ZUMROTIL AULIYAA-I WAL ANBIYAA-I WAL MURSALIIN(A), BIROHMATIKA YAA ARHAMAR ROOHIMIIN(A).

Ya Allah, jadikanlah Agama kami ini Agama Nabi Muhammad SAW., Islam kami, Islamnya orang-orang Muslim, Iman kami, Imannya orang-orang Mukmin, sholat kami, sholatnya orang-orang yang khusyu', qiam (berdiri) kami, qiamnya orang-orang yang takut, ruku' kami, ruku'nya orang-orang yang waro’, sujud kami, sujudnya orang-orang yang tundukkan diri (merintih memohon pada Allah), amalan kami, amalan orang-orang yang sholeh, niat kami, niatnya orang-orang yang ikhlas, dosa-dosa kami, dosanya orang orang yang Engkau ampuni, do’a kami, do’anya orang-orang yang mustajab, kehidupan kami, kehidupan para ulama', matikan kami, dengan matinya para syuhada’, dan kumpulkan kami di hari kiamat bersama para Aulia, para Nabi dan para Rasul, Dengan RahmatMu Wahai Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.

Website : http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : @shulfialaydrus
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus
LINE : shulfialaydrus         
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
                              
Penulis dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس