Senin, 23 Mei 2022

Tanya Jawab Tentang Musik.

Berikut ini adalah Tanya jawab tentang musik yang di ajukan oleh Al Habib Mundzir bin Fuad Al Musawa rhm.

Pertanyaan. 

Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

saya ingin menanyakan dua hal tentang seni tarik suara;

1. yang pertama mengenai hukum musik dan bermain alat-alat musik dalam
islam dan dasarnya baik itu Al-Qur’an maupun hadits (kalau bisa dengan
sanad, derajat, serta kitabnya).
karena saya sering menemukan kesimpangsiuran dalam hal ini, ada yang
menyatakan haram karena termasuk perbuatan yang sia-sia dan ada yang
menyatakan halal karena Allah tidak melarang seni.

2. kemudian bagimana hukum mengenai nasyid yang sama sekali tidak
menggunakan alat musik.

jazakumullah khairan katsira

Jawaban Al Habib Mundzir bin Fuad Al Musawa.

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Anugerah Nya semoga selalu menyinari setiap aktifitas anda,

Sebagian ulama ada yang mengharamkan lagu dan memakruhkannya dan bermain alat-alat musik tertentu sebagaimana Firman Allah : QS Luqman-6 sebagaimana disebutkan dalam :
Tafsir Imam Qurtubi Juz 14 hal.51.
Tafsir Imam Thabari Juz 21 hal 60.
Tafsir Ibn Katsir Juz 3 hal 442
Juga hadist yang dikeluarkan Imam Bukhari, bahwa ia berkata : telah berkata kepada kami Hisyam bin Ammar, bahwa ia berkata : telah berkata kepada kami Shadaqah bin Khalid, bahwa ia berkata : telah berkata kepada kami Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, telah berkata Athiyyah bin Qeis Alkalaabiy, bahwa ia berkata : telah berkata kepada kami Abdurrahman bin Ghanm Al Asy’ariy bahwa ia berkata : telah berkata kepadaku Abu Malik atau Abu Amir Al Asy’ariy dan demi Allah ia tak berdusta kepadaku bahwa ia mendengar Nabi saw bersabda : “Kelak akan datang masa ummatku akan menghalalkan farj (berzina) dan kain sutra, dan arak dan lagu”.  (Shahih Bukhari Juz V hal.2123 hadits no.5268) dan hadits serupa pada (Shahih Ibn Hibban Hadits Juz XV halaman 154 no.6754).

namun adapula yang membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu yang tercantum pada Kitab Ihya Ulumuddien bab Sima’.

2. hukum mengenai nasyid yang sama sekali tidak menggunakan alat musik pun diharamkan bila keluar dari norma norma syariah, yaitu ucapan-ucapan syair yang diharamkan Allah swt, namun kalimat Nasyid, atau Qasidah merupakan dua kalimat yang umumnya berisikan Kemuliaan Allah, kemuliaan Nabi saw dan kemuliaan orang orang shalih, atau syair syair yang mengajak kepada ketaatan, maka hal ini merupakan hal yang diperbolehkan dan telah ada di zaman Rasul saw dilakukan oleh para sahabat Radhiyallahu ‘anhum, dan mereka pun teriwayatkan menggunakan alat musik rebana dan hal itu dibolehkan oeh Rasul saw.

wallahu a’lam


Pertanyaan.

Assalamu’alaikum Warohamtulloh Wabarokatuh

Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam, dengan kehendak-NYA pulalah adanya forum ini sehingga di bumi Indonesia kita yang tercinta bertambah sandaran bertanya ttg Islam.

Habib Munzir yang saya hormati, saya ingin bertanya.
bagaimana hukumnya jika mendegarkan musik yang lirik-liriknya berisi pujian-pujian kepada Allah, Rasulullah saw, atau kepada keluarga/sahabat Rasulullah saw, atau juga kepada orang tua, seperti musiknya Sami Yusuf, atau Yasin, yang memang tidak jarang menambah perasaan cinta kepada Allah dan mereka semua yang tersebut.

apakah hal itu diperbolehkan atau diharamkan?

Mohon atas jawabannya.

Wassalamu’alaikum.

Jawaban Al Habib Mundzir bin Fuad Al Musawa.

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pada hari hari anda,

saudaraku yang kumuliakan,
mengenai musik itu, saya ringkaskan saja, bahwa hukum musik itu terbagi dua, yaitu terikat alat musik dan terikat dengan syair yang diucapkannya.

I. hukum alat musik terbagi tiga :
1. Haram secara Mutlak yaitu Mizmar (seruling yang ada ditengahnya perut yang menggembung).
2. Halal secara Mutlak yaitu hadroh / rebana.
3. Khilaf / berbeda pendapat yaitu alat musik lainnya.

II. syair yang diucapkannya.
bila untaian lagunya itu menjurus pada maksiat maka haram hukumnya dengan alat musik apapun,

bila untaian lagunya menjurus pada kebaikan maka halal untuk selain menggunakan mizmar, dan ikhtilaf bila dengan alat musik lainnya, dan halal bila dengan hadroh.

mengenai Gitar maka sebagian besar ulama mengharamkannya karena alat musik petik. namun ada yang menghalalkannya walau sebagian kecil.

selain gitar dan mizmar, seperti Organ, dan lain sebagainya ikhtilaf para fuqaha dalam halal dan haramnya, ada yangg menghalalkan ada yang mengharamkan,

sebagian mengharamkan.

Demikian saudaraku yang kumuliakan, semoga sukses dengan segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam.

Website : http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : @shulfialaydrus
Instagram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @habibshulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Pin BBM : D45BD3BE
Pin BBM Channel Majelis Ta’lim Nuurus Sa’aadah : C003BF865
Facebook : https://www.facebook.com/habibshulfialaydrus/
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 

Penulis Ulang : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Tidak ada komentar:

Posting Komentar