Rabu, 18 November 2020

Berpakaian panjang bagi wanita muslimah.

Pernah melihat muslimah yang berpakaian panjang hingga menyapu jalanan?

Ada yang bilang itu akan menjadi najis dan tidak sah shalatnya. Ada juga yang bilang itu sunnah.

Lantas Mana yang Benar? Berikut Penjelasanya!

Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menerangkan mengenai bagian bawah pakaian, 

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا ذَكَرَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذُيُولَ النِّسَاءِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرْخِينَ شِبْرًا قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ إِذًا يَنْكَشِفَ عَنْهَا قَالَ تُرْخِي ذِرَاعًا لَا تَزِيدُ عَلَيْهِ

Dari Ummu Salamah, bahwasanya ia pernah menanyakan tentang kain wanita kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mereka boleh memanjangkannya satu jengkal." Ummu Salamah berkata, "Jika begitu, maka kaki mereka akan terbuka!? Beliau menjawab: "Silahkan engkau panjangkan satu hasta dan jangan lebih." (HR. An Nasa’i No.5242 dan Abu Daud No.3590)

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ يُرْخِينَ شِبْرًا فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ قَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah bersabda: "Barangsiapa menjulurkan kainnya dengan rasa sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." 'Aisyah bertanya, "Lalu apa yang harus dilakukan kaum wanita dengan dzail (lebihan kain bagian bawah) mereka?" beliau menjawab: "Mereka boleh memanjangkannya satu jengkal." 'Aisyah kembali menyelah, "Kalau begitu telapak kaki mereka akan terlihat!" beliau bersabda: "Mereka boleh memanjangkannya sehasta, dan jangan lebih." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih." (HR. At Tirmidzi No.1653)

Pada hakikatnya, Rasulullah sudah menganjurkan kepada kita untuk mengenakan pakaian muslimah yang sesuai dengan Al Qur'an dan As Sunnah.

Diperbolehkannya memanjangkan ujung kain gamis sampai batas maksimal dua jengkal.

Dari manakah ukuran sejengkal itu dihitung pada pakaian wanita?
Ukuran sejengkal tersebut dimulai dari bagian tengah betis wanita, sebagaimana dijelaskan dengan terang dalam kitab “‘Aunul Ma’bûd.”

Yakni, karena ketika Rasulullah saw. mengatakan, “sejengkal,”
Ummu Salamah r.a. masih bertanya, “Jika betisnya masih terbuka?”
Pertanyaan ini menunjukkan bahwa sejengkal dari betis masih memungkinkan kain itu tersingkap dengan mudah.

Maka dari itu, Rasulullah saw. pun memberi keringanan padanya untuk memanjangkan bagian bawah pakaiannya hingga satu hasta.”

Bukankah pakaian tersebut rentan terkena najis?

Islam agama yang kamil (sempurna) dan syamil (lengkap) yang menjelaskan setiap urusan secara detail. 

Sehingga kita akan mengetahui berbagai solusi dari permasalahan yang kita hadapi dan belum kita ketahui. Ini sebagai bentuk kemudahan Islam.
عَنْ أُمِّ وَلَدٍ لِإِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّهَا سَأَلَتْ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ إِنِّي امْرَأَةٌ أُطِيلُ ذَيْلِي فَأَمْشِي فِي الْمَكَانِ الْقَذِرِ فَقَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ

Dari seorang ibu putra Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
'‘Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan (ukuran) pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat kotor?’. Jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi pernah bersabda, “Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya" (HR. Ibnu Majah No.524, Imam Malik No.41, dan At Tirmidzi, Hadits shahih).

Imam Syafi’i menjelaskan, bahwa ketentuan berlaku apabila najis yang diinjak adalah najis yang kering sehingga tidak ada najis yang melekat padanya. Maksudnya, najis tidak terlihat jelas secara fisik melekat pada pakaian (tanah telah menyucikannya). 

Apabila najis yang diinjak adalah najis yang basah, maka harus tetap dibersihkan dengan air hingga bersih.

Artinya, saat muslimah sedang berjalan-jalan mengenakan gamis panjangnya. Dan menyapu jalanan sehingga sempat terkena debu atau kotoran maka yang menjadi pembersihnya adalah tanah berikutnya. 

Artinya, tidak terdapat najis pada kasus ini.

Lain halnya jika ujung pakaian terkena kotoran yang basah. Kita wajib membersihkannya.

Bagaimana Ketika Akan sholat?

Jika ujung pakaian terkena kotoran yang basah kemudian ingin dipergunakan untuk sholat.

Maka najis basah harus dibersihkan dengan air hingga bersih di bagian yang terkena najis saja. Setelah itu, boleh shalat seperti biasa.

Islam telah memberikan kemudahan yang sedemikian rupa kepada seorang wanita.

Sehingga wanita dapat berpenampilan baik di mata masyarakat, selain juga tetap menjaga kehormatan diri.

Demikian, Wallahu A'lam.

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/  
Instagram : http://www.instagram.com/shulfialaydrus/  
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : https://telegram.me/habibshulfialaydrus/
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/majlisnuurussaadah/   
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus atau http://www.facebook.com/habibshulfialaydrus/ 
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/  

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

6 komentar: