Senin, 13 September 2021

Istilah-istilah Dalam Hadits.

Istilah-istilah Dalam Hadits.

AL-HADITS ialah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan, taqrir, dan sebagainya.

ATSAR ialah sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat Nabi Muhammad SAW.

TAQRIR ialah keadaan Nabi Muhammad SAW yang mendiamkan, tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.

SHAHABAT ialah orang yang bertemu Rosulullah SAW dengan pertemuan yang wajar sewaktu beliau masih hidup, dalam keadaan islam lagi beriman dan mati dalam keadaan islam.

TABI’IN ialah orang yang menjumpai sahabat, baik perjumpaan itu lama atau sebentar, dan dalam keadaan beriman dan islam, dan mati dalam keadaan islam.

RAWI yaitu orang yang menyampaikan atau menuliskan hadits dalam suatu kitab apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang atau gurunya. Perbuatannya menyampaikan hadits tersebut dinamakan merawi atau meriwayatkan hadits dan orangnya disebut perawi hadits.

MATAN HADITS adalah pembicaraan atau materi berita yang berakhir pada sanad yang terakhir. Baik pembicaraan itu sabda Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, sahabat ataupun tabi’in. Baik isi pembicaraan itu tentang perbuatan Nabi, maupun perbuatan sahabat yang tidak disanggah oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam .

SANAD atau THARIQ adalah jalan yang dapat menghubungkan matan hadits kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

KUTUBUT TIS’AH adalah kitab hadits yang diriwayatkan oleh sembilan perawi, yaitu :

Ahmad
Bukhari
Muslim
Abu Dawud
Turmudzi
An-Nasa’i
Ibnu Majah
Imam Malik
Ad Darimy.

AS SAB’AH berarti diriwayatkan oleh tujuh perawi, yaitu :

Ahmad
Bukhari
Muslim
Abu Dawud
Turmudzi
An-Nasa’i
Ibnu Majah

AS SITTAH berarti diriwayatkan oleh enam perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab’ah) selain Ahmad.

AL KHOMSAH berarti diriwayatkan oleh lima perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab’ah) selain Bukhari dan Muslim

AL ARBA’AH berarti diriwayatkan oleh empat perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab’a) selain Ahmad, Bukhari dan Muslim.

ATS TSALASAH berarti diriwayatkan oleh tiga perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab’ah) selain Ahmad, Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah.

ASY SYAIKHON berarti diriwayatkan oleh dua orang perawi yaitu : Bukhari dan Muslim

AL JAMA’AH berarti diriwayatkan oleh para perawi yang banyak sekali jumlahnya (lebih dari tujuh perawi (As Sab’ah).

Istilah-Istilah Hadits Yang Dapat Dijadikan Sebagai Dalil.

HADITS SHAHIH adalah hadits yang  diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohihan suatu hadits.

HADITS MAQBUL adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah. Yang termasuk hadits makbul adalah Hadits Shohih dan Hadits Hasan.

HADITS MARFU’ adalah hadits yang diriwayatkan dari Nabi saw, oleh seorang rawi kepada seorang rawi hingga sampai pada ulama MUDAWWIN (pencatat hadits), seperti Bukhari, Muslim, Abu Daud dan lain-lain. Disebut marfu’ karena hadits yang riwayatnya diangkat sampai kepada Nabi SAW.

HADITS MAUSHUL adalah hadits yang sanadnya sampai/tersambung kepada Nabi saw, dengan tidak terputus. Sering juga disebut dengan MUTTASHIL.

HADITS MUTAWATIR adalah suatu hadits hasil tangkapan dari panca indra, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta.

HADITS AHAD adalah hadits yang tidak memenuhi syarat syarat hadits mutawatir.

HADITS MASYHUR adalah hadits yang diriwayatkan oleh 3 orang rawi atau lebih, serta belum mencapai derajat mutawatir.

HADITS AZIZ adalah hadits yang diriwayatkan oleh 2 orang rawi, walaupun 2 orang rawi tersebut pada satu thabaqah (lapisan) saja, kemudian setelah itu orang-orang meriwayatkannya.

HADITS GHARIB adalah hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkan, dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.

HADITS HASAN adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalan), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat serta kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang Makbul, biasanya dibuat hujjah buat sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau terlalu penting.

Istilah-Istilah Hadits Yang Memiliki Cacat.

HADITS DHOIF adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits Dho’if banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhinya.

HADITS MAUDHU’ adalah hadits yang diciptakan oleh seorang pendusta yang ciptaan itu mereka katakan bahwa itu adalah sabda Nabi SAW, baik hal itu disengaja maupun tidak.

HADITS MATRUK adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang dituduh dusta dalam perhaditsan.

HADITS MUNKAR adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak kesalahannya, banyak kelengahannya atau jelas kefasiqkannya yang bukan karena dusta. Di dalam satu jurusan jika ada hadits yang diriwayatkan oleh dua hadits lemah yang berlawanan, misal yang satu lemah sanadnya, sedang yang satunya lagi lebih lemah sanadnya, maka yang lemah sanadnya dinamakan hadits Ma’ruf dan yang lebih lemah dinamakan hadits Munkar.

HADITS MU’ALLAL (Ma’lul, Mu’allal) adalah hadits yang tampaknya baik, namun setelah diadakan suatu penelitian dan penyelidikan ternyata ada cacatnya. Hal ini terjadi karena salah sangka dari rawinya dengan menganggap bahwa sanadnya bersambung, padahal tidak. Hal ini hanya bisa diketahui oleh orang-orang yang ahli hadits.

HADITS MUDRAJ (saduran) adalah hadits yang disadur dengan sesuatu yang bukan hadits atas perkiraan bahwa saduran itu termasuk hadits.

HADITS MAQLUB adalah hadits yang terjadi mukhalafah (menyalahi hadits lain), disebabkan mendahului atau mengakhirkan.

HADITS MUDLTHARRIB adalah hadits yang menyalahi dengan hadits lain terjadi dengan pergantian pada satu segi yang saling dapat bertahan, dengan tidak ada yang dapat ditarjihkan (dikumpulkan).

HADITS MUHARRAF adalah hadits yang menyalahi hadits lain terjadi disebabkan karena perubahan Syakal kata, dengan masih tetapnya bentuk tulisannya.

HADITS MUSHAHHAF adalah hadits yang mukhalafahnya karena perubahan titik kata, sedang bentuk tulisannya tidak berubah.

HADITS MUBHAM adalah hadits yang didalam matan atau sanadnya terdapat seorang rawi yang tidak dijelaskan apakah ia laki-laki atau perempuan.

HADITS SYADZ (kejanggalan) adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang makbul (tsiqah) menyalahi riwayat yang lebih rajih, lantaran mempunyai kelebihan kedlabithan atau banyaknya sanad atau lain sebagainya, dari segi pentarjihan.

HADITS MUKHTALITH adalah hadits yang rawinya buruk hafalannya, disebabkan sudah lanjut usia, tertimpa bahaya, terbakar atau hilang kitab-kitabnya.

HADITS MU’ALLAQ adalah hadits yang gugur (inqitha’) rawinya seorang atau lebih dari awal sanad.

HADITS MURSAL adalah hadits yang gugur dari akhir sanadnya, seseorang setelah tabi’in.

HADITS MUDALLAS adalah hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan, bahwa hadits itu tiada bernoda. Rawi yang berbuat demikian disebut Mudallis.

HADITS MUNQATHI’ adalah hadits yang gugur rawinya sebelum sahabat, disatu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut.

HADITS MU’DLAL adalah hadits yang gugur rawi-rawinya, dua orang atau lebih berturut turut, baik sahabat bersama tabi’in, tabi’in bersama tabi’it tabi’in, maupun dua orang sebelum sahabat dan tabi’in.

HADITS MAUQUF adalah hadits yang hanya disandarkan kepada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung atau terputus.

HADITS MAQTHU’ adalah perkataan atau perbuatan yang berasal dari seorang tabi’in serta di mauqufkan padanya, baik sanadnya bersambung atau tidak.

MUHADDITS adalah orang yang menyibukkan diri dengan ilmu hadits secara riwayat dan dirayat (fiqih hadits), serta banyak mengetahui para rawi dan keadaan mereka.

AL-HAFIZH aalah orang yang kedudukannya lebih tinggi dari muhaddits, yang ia lebih banyak mengetahui rawi di setiap tingkatan sanad.

TSIQAH adalah (Rawi yang) tepercaya, artinya tepercaya kejujuran dan keadilannya serta kuat hafalan dan penjagaannya terhadap hadits.

MARDUD adalah hadis yang ditolak karena tidak memenuhi syarat-syarat hadis maqbul.

MUSNAD adalah Sebutan untuk kumpulan hadis dengan menyebutkan sanadnya. Sebutan untuk sebuah kitab yang menghimpun hadis-hadis dengan cara penyusunan berdasarkan nama-nama sahabat.

AMIRUL MU’MINIIN FIL HADITS
Gelar ini sebenarnya diberikan kepada para khalifah setelah Khalifah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Para khalifah diberikan gelar demikian mengingat jawaban Nabi shallahu ‘alaihi wasallam atas pertanyaan seorang sahabat tentang “Siapakah yang dikatakan khalifah”?, bahwa khalifah ialah orang-orang sepeninggal Nabi yang sama meriwayatkan haditsnya.

Para Muhadditsiin pada masa itu seolah-olah berfungsi khalifah dalam menyampaikan sunnah. Mereka yang memperoleh gelar ini antara lain : Syu’bah Ibnu al-Hajjaj. Sufyan ats-Tsauri.Ishaq bin Rahawaih ( Rohuyah).Ahmad bin Hambal.al-Bukhari, ad-Daruquthni dan Imam Muslim.

AL-HAKIM
yaitu, orang yang menguasai seluruh ilmu-ilmu hadits, sehingga tidak ada yang tertinggal darinya.[Taisir Musthalaahul hadits. Hal : 17] Yaitu, suatu gelar keahlian bagi imam-imam hadits yang menguasai seluruh hadits yang marwiyah (diriwayatkan), baik matan maupun sanadnya dan mengetahui ta’dil (terpuji) dan tarjih (tercelanya) rawi-rawi.

Setiap rawi diketahui sejarah hidupnya, perjalanannya, guru-guru dan sifat-sifatnya yang dapat diterima maupun yang ditolak. Ia harus dapat menghafal hadits lebih dari 300.000 hadits beserta sanadnya.[Tuhfatul ahwadzi bi Syarh Jaami’ at-Tarmidzi. Hal : 10] Para muhadditsiin yang mendapat gelar ini antara lain : Ibnu Dinar (meninggal 162 H).al-Laits bin Sa’ad.Seorang mawali yang menderita buta di akhir hayatnya meninggal 175 H).Imam Malik (179).dan Imam Syafii (204 H).

AL-HUJJAH
Yaitu, gelar keahlian bagi para Imam yang sanggup menghafal 300.000 hadits, [Tuhfatul ahwadzi bi Syarh Jaami’ at-Tarmidzi. Hal : 10] baik matan, sanad, maupun perihal si rawi tentang keadilannya, kecacatannya, biografinya (riwayat hidupnya). Para muhadditsiin yang mendapat gelar ini antara lain ialah :Hisyam bin Urwah (meninggal 146 H).Abu hudzail Muhammad bin al-Walid (meninggal 149 H).dan Muhammad Abdullah bin Amr (meninggal 242 H).

AL-HAFIZH
Ialah gelar untuk ahli hadits yang dapat menshahihkan sanad dan matan hadits dan dapat men-ta’dil-kan dan men-jarh-kan rawinya. Seorang al-hafidh harus menghafal hadits-hadits shahih, mengetahui rawi yang waham (banyak purbasangka), illat-illat hadits dan istilah-istilah para muhadditsiin.

Menurut sebagian pendapat, al-hafidh itu harus mempunyai kapasitas hafalan 100.000 hadits. [Tuhfatul ahwadzi bi Syarh Jaami’ at-Tarmidzi. Hal : 10] Para muhadditsiin yang mendapat gelar ini antara lain : al-Iraqi, Syarifuddin ad-Dimyathi.Ibnu Hajar al-Asqalani, dan Ibnu Daqiqi al-’Iegd.

AL-MUHADDITS
Menurut muhadditsiin-muhadditsiin mutaqaddimin, al-hafidh dan al-muhaddits itu searti. Tetapi, menurut muta’akhiriin, al-hafidh itu lebih khusus daripada al-muhaddits.

Kata at-Tajus Subhi, “al-muhaddits ialah orang yang dapat mengetahui sanad-sanad, illat-illat, nama-nama rijal (rawi-rawi), ‘ali (tinggi), dan naazil (rendah)-nya suatu hadits, memahami kutubus sittah, Musnad Ahmad, Sunan al-Baihaqi, Majmu Thabarani, dan menghafal hadits sekurang-kurangnya 100 hadits. Muhadisin yang mendapat gelar ini antara lain : Atha’ bin Abi Rabbah (wafat 115 H).Ibnu Katsir dan Imam az-Zabidi.

AL-MUSNID
adalah orang yang meriwayatkan hadist dengan (menyebutkan) sanadnya, baik dia mengetahui hadits itu atau tidak mengetahui kecuali hanya sekedar meriwayatkannya.

Para ulama juga tidak menjelaskan apakah seorang yang diistilahkan musnid harus mendapatkan riwayatnya dengan cara sama' dan qiraah atau tidak. 

Sehingga yang tampak dari perkataan para ulama, seorang musnid tidak mesti mendapatkan riwayatnya melalui sama' atau qiraah. Bahkan, kalaupun ia mendapatkan riwayatnya melalui ijazah, hal itu sudah mencukupi baginya untuk disebut sebagai seorang musnid, terutama pada zaman dimana orang-orang sudah kurang perhatian dalam permasalahan riwayah, dan sedikitnya manusia yang menjaga majlis sama' dan qiraah.

Hadits Qudsi atau Hadits Rabbani atau Hadits Ilahi

Adalah sesuatu yang dikabarkan oleh Allah kepada Nabi-Nya dengan melalui ilham atau impian, yang kemudian Nabi menyampaikan makna dari ilham atau impian tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri.

Perbedaan Hadits Qudsi dengan Hadits Nabawi

Pada hadits qudsi biasanya diberi ciri-ciri dengan dibubuhi kalimat-kalimat :

Qala ( yaqulu ) Allahu.
Fima yarwihi ‘anillahi Tabaraka wa Ta’ala.
Lafadz-lafadz lain yang semakna dengan apa yang tersebut diatas.

Perbedaan Hadits Qudsi dengan Al-Qur’an:

Semua lafadz-lafadz Al-Qur’an adalah mukjizat dan mutawatir, sedang hadits qudsi tidak demikian.

Ketentuan hukum yang berlaku bagi Al-Qur’an, tidak berlaku pada hadits qudsi. Seperti larangan menyentuh, membaca pada orang yang berhadats, dll.

Setiap huruf yang dibaca dari Al-Qur’an memberikan hak pahala kepada pembacanya.

Meriwayatkan Al-Qur’an tidak boleh dengan maknanya saja atau mengganti lafadz sinonimnya, sedang hadits qudsi tidak demikian.

Itulah beberapa istilah dalam hadits yang sering kita dengar yang sebenarnya masih banyak lagi istilah-istilah lain yang berhubungan dengan ilmu hadits.

(Referensi dari berbagai sumber)

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : http://www.instagram.com/shulfialaydrus/
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : https://telegram.me/habibshulfialaydrus/
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/majlisnuurussaadah/
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Muhammad Shulfi Al ‘Aydrus atau http://www.facebook.com/habibshulfialaydrusofficial/
Facebook Fanpage : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus atau http://www.facebook.com/shulfialaydrusofficial/
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس


Istilah-istilah Dalam Islam.

Istilah-istilah Dalam Islam.

Aqidah.

Kata "‘Aqidah" diambil dari kata dasar "al-‘aqdu" yaitu ar-rabth (ikatan), al-Ibraamal-ihkam (pengesahan), (penguatan), at-tawatstsuq (menjadi kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah (pengikatan dengan kuat), at-tamaasuk(pengokohan) dan al-itsbaatu (penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin (keyakinan) dan al-jazmu (penetapan).

Dalam bahasa Arab akidah berasal dari kata al-'aqdu (الْعَقْدُ) yang berarti ikatan, at-tautsiiqu (التَّوْثِيْقُ) yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ihkaamu (اْلإِحْكَامُ) yang artinya mengokohkan (menetapkan), dan ar-rabthu biquw-wah (الرَّبْطُ بِقُوَّةٍ) yang berarti mengikat dengan kuat. Sedangkan menurut istilah (terminologi), akidah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang meyakininya.

"Al-‘Aqdu" (ikatan) lawan kata dari al-hallu(penguraian, pelepasan). Dan kata tersebut diambil dari kata kerja: " ‘Aqadahu" "Ya'qiduhu" (mengikatnya), " ‘Aqdan" (ikatan sumpah), dan " ‘Uqdatun Nikah" (ikatan menikah). Allah Ta'ala berfirman, "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja ..." (Al-Maa-idah : 89).

Akidah (Bahasa Arab: اَلْعَقِيْدَةُ; transliterasi: al-'Aqīdah) dalam istilah Islam yang berarti iman. Semua sistem kepercayaan atau keyakinan bisa dianggap sebagai salah satu akidah. Pondasi akidah Islam didasarkan pada hadits Jibril, yang memuat definisi Islam, rukun Islam, rukun Iman, ihsan dan peristiwa hari akhir.

Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk jamak dari aqidah adalah aqa-id. (Lihat kamus bahasa: Lisaanul ‘Arab, al-Qaamuusul Muhiith dan al-Mu'jamul Wasiith: (bab: ‘Aqada).

Aqidah menurut istilah adalah urusan-urusan yang harus dibenarkan oleh hati dan diterima dengan rasa puas serta terhujam kuat dalam lubuk jiwa yang tidak dapat digoncangkan oleh badai subhat (keragu-raguan). Dalam definisi yang lain disebutkan bahwa aqidah adalah sesuatu yang mengharapkan hati membenarkannya, yang membuat jiwa tenang tentram kepadanya dan yang menjadi kepercayaan yang bersih dari kebimbangan dan keraguan.

Jadi, Akidah Islamiyyah adalah keimanan yang teguh dan bersifat pasti kepada Allah dengan segala pelaksanaan kewajiban, bertauhid dan taat kepadaNya, beriman kepada para malaikatNya, rasul-rasulNya, kitab-kitabNya, hari Akhir, takdir baik dan buruk dan mengimani seluruh apa-apa yang telah shahih tentang prinsip-prinsip Agama (Ushuluddin), perkara-perkara yang ghaib, beriman kepada apa yang menjadi ijma' (konsensus) dari salafush shalih, serta seluruh berita-berita qath'i (pasti), baik secara ilmiah maupun secara amaliyah yang telah ditetapkan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih serta ijma' salaf as-shalih.

Ushuluddin (Ushul).

Ushuluddin adalah pokok-pokok / dasar-dasar ajaran agama Islam yang sangat prinsip dan amat mendasar serta fundamental, baik terkait Aqidah, Syariat mau pun Akhlaq, karena berdiri di atas dalil qoth’i yang mutlak benar, yaitu yang keyakinan kebenarannya mencapai tingkat kepastian, sehingga tidak diperkenankan adanya perbedaan. Setiap perbedaan dalam Ushul merupakan Inhiraf yaitu penyimpangan yang wajib diluruskan.

Furu’uddin (Furu).

Sedang Furu’uddin adalah cabang-cabang / ranting-ranting ajaran agama Islam yang sangat penting tapi tidak prinsip dan tidak mendasar serta tidak fundamental, baik terkait Aqidah, Syariat mau pun Akhlaq, karena berdiri di atas dalil zhonni yang tidak mutlak benar, yaitu yang keyakinan kebenarannya tidak mencapai tingkat kepastian, sehingga diperkenankan adanya perbedaan selama ada dalil syar’i yang mu’tabar. Setiap perbedaan dalam Furu’ merupakan Ikhtilaf yaitu khilafiyah yang wajib dihargai.

Manhaj.

Minhaj atau Manhaj, menurut bahasa arab artinya metode, jalan yang jelas dan terang. 

Menurut istilah syar'i, Manhaj ialah kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan yang digunakan bagi setiap pelajaran-pelajaran ilmiyyah, seperi kaidah-kaidah bahasa arab, ushul ‘aqidah, ushul fiqih, dan ushul tafsir di mana dengan ilmu-ilmu ini pembelajaran dalam islam beserta pokok-pokoknya menjadi teratur dan benar. 

Tasawuf.

Tasawuf (Tasawwuf) atau Sufisme (bahasa Arab: تصوف ) adalah ilmu untuk mengetahui bagaimana cara menyucikan jiwa, menjernihan akhlaq, membangun dhahir dan batin serta untuk memperoleh kebahagian yang abadi. 

Syariat.

Syariat adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah Swt., hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar berdasarkan Al Quran dan Hadis. Bentuk kata tidak bakunya: sarengat, sariat, sereat, syariah.

Tarekat.

Tarekat (Bahasa Arab: طرق, transliterasi: Tariqah) berarti "jalan" atau "metode", dan mengacu pada aliran kegamaan tasawuf atau sufisme dalam Islam. 

Hakikat.

Kata hakikat (Haqiqat) merupakan kata benda yang berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata “Al-Haqq”, dalam bahasa indonesia menjadi kata pokok yaitu kata “hak“ yang berarti milik (kepunyaan), kebenaran, atau yang benar-benar ada, sedangkan secara etimologi Hakikat berarti inti sesuatu, puncak atau sumber dari segala sesuatu.

Ma’rifat.

Ma'rifat berasal dari kata "Al-Ma'rifah" yang berarti mengetahui atau mengenal sesuatu. Dan apabila dihubungkan dengan pengamalan Tasawuf, maka istilah ma'rifat di sini berarti mengenal Allah ketika Shufi mencapai maqam dalam Tasawuf.

Nifaq.

Secara bahasa, kata Nifaq berarti pura-pura pada agamanya, lain : Lubang tikus di padang pasir yang sulit ditebak tembusannya. 

Secara Istilah, Nifaq berarti sikap yang tidak menentu, tidak sesuai antara ucapan dan perbuatannya. Orang yang mempunyai sifat Nifaq disebut Munafiq.

Hijrah.

Kata hijrah berasal dari Bahasa Arab, yang berarti meninggalkan, menjauhkan dari dan berpindah tempat. Dalam konteks sejarah hijrah, hijrah adalah kegiatan perpindahan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw bersama para sahabat beliau dari Mekah ke Madinah, dengan tujuan mempertahankan dan menegakkan risalah Allah, berupa akidah dan syari’at Islam.

Dengan merujuk kepada hijrah yang dilakukan Rasulullah Saw tersebut sebagaian ulama ada yang mengartikan bahwa hijrah adalah keluar dari “darul kufur” menuju “darul Islam”. Keluar dari kekufuran menuju keimanan.

Syubhat.

Syubhat, Syubuhat, atau Subhat merupakan istilah di dalam Islam yang menyatakan tentang keadaan yang samar tentang kehalalan atau keharaman dari sesuatu. 

Syubhat juga dapat merujuk kepada sebuah keadaan kerancuan berpikir dalam memahami sesuatu hal, yang mengakibatkan sesuatu yang salah terlihat benar atau sebaliknya. Dalam permasalahan kontemporer seringkali umat yang awam menghadapi permasalahan yang belum jelas dan meragukan sehingga dibutuhkan keterangan atau penelitian lebih lanjut, syariat Islam menuntut segala sesuatu dilakukan atas dasar keyakinan bukan keragu-raguan. Sering kali dibutuhkan fatwa dan ijtihad ulama untuk menentukan status hukumnya.

Ijtihad.

Ijtihad berasal dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadan artinya mengerahkan kemampuan dalam menanggung beban. 

Pengertian Ijtihad terbagi atas 2 yaitu pengertian ijtihad menurut bahasa dan pengertian ijtihad menurut istilah. 

Pengertian ijtihad menurut bahasa adalah bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. 

sedangkan pengertian ijtihad menurut istilah adalah mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran dengan sungguh-sungguh dalam menetapkan hukum syariat. 

Jadi, Ijtihad dapat terjadi jika pekerjaan yang dilakukan terdapat unsur-unsur kesulitan.

Ijma'.

Ijmak atau Ijma' (Arab:إجماع) adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis dalam suatu perkara yang terjadi.

Qiyas.

Kias (bahasa Arab: qiyas) artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.

Dalam Islam, Ijmak dan Kias sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya

Bai’at.

Bai’at adalah janji kesetiaan, biasanya dilakukan dengan cara mempertemukan telapak tangan/berjabat tangan  terutama dengan tangan pimpinan. Janji terhadap Tuhan yang dibuat oleh anggota thareqat baru dengan dibantu oleh sang guru sufi (Mursyid)

Kasyaf.

Kasyaf yaitu tembusnya mata hati, sebuah anugerah dari Allah swt kepada hambanya berupa disingkapnya tabir jarak ruang dan waktu sehingga dapat melihat kejadian yang sangat jauh. Singkatnya, pandangan orang-orang tertentu (khos) yang dapat menembus alam ghaib. 

Salik.

salik adalah seseorang yang menjalani disiplin spiritual dalam menempuh jalan sufisme Islam untuk membersihkan dan memurnikan jiwanya, yang disebut juga dengan jalan suluk. Dengan kata lain, seorang salik adalah seorang penempuh jalan suluk.

Suluk.

Suluk secara harfiah berarti menempuh (jalan). Dalam kaitannya dengan agama Islam dan sufisme, kata suluk berarti menempuh jalan (spiritual) untuk menuju Allah. Menempuh jalan suluk (bersuluk) mencakup sebuah disiplin seumur hidup dalam melaksanakan aturan-aturan eksoteris agama Islam (syariat) sekaligus aturan-aturan esoteris agama Islam (hakikat). Ber-suluk juga mencakup hasrat untuk Mengenal Diri, Memahami Esensi Kehidupan, Pencarian Tuhan, dan Pencarian Kebenaran Sejati (ilahiyyah), melalui penempaan diri seumur hidup dengan melakukan syariat lahiriah sekaligus syariat batiniah demi mencapai kesucian hati untuk mengenal diri dan Tuhan.

Kata suluk dan salik biasanya berhubungan dengan tasawuf, tarekat dan sufisme.

Mursyid.

Perkataan mursyid berasal dari kata irsyada, yaitu memberi tunjuk-ajar. Dengan kata lain, mursyid berarti, seseorang yang ahli dalam memberi tunjuk-ajar terutama dalam bidang spiritual, dalam istilah para sufi.

Mursyid secara istilahnya (menurut kaum sufi) adalah mereka yang bertanggung jawab memimpin murid dan membimbing perjalanan rohani murid untuk sampai kepada Allah swt., dalam proses tarbiah yang teratur, dalam bentuk tarekat sufiyah.

Para mursyid merupakan golongan pewaris Nabi s.a.w. dalam bidang pentarbiah umat dan pemurnian jiwa mereka (tazkiyah an-nafs), yang mendapat izin irsyad (izin untuk memberi bimbingan kepada manusia) dari para mursyid mereka sebelum mereka, yang mana mereka juga mendapat izin irsyad dari mursyid sebelum mereka dan seterusnya, sampai silsilah izin irsyad tersebut sampai kepada Rasulullah s.a.w. (tanpa terputus turutannya). Jadi pada kebiasaannya, ia dari keturunan ulama.

Para mursyid bertanggung jawab untuk mengajar dari sudut zahir (syariat) dan makna (batin). Antara fitur seseorang yang digelar mursyid adalah:

* Memiliki ilmu agama yang jelas tentang hal-hal Fardu Ain.
* Dia adalah seorang yang kamil dari sudut muamalah dengan Allah swt.
* Mendapat pengakuan atau konfirmasi dari mursyidnya (guru) yang diakui (tidak putus dalam urutan pengajaran).
* Manhaj tarbiah yang sejalan dengan panduan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Al - Wara’ (Waro).

Secar harfiyah Al – Wara’ artinya Shaleh, menjauhkan diri dari perbuatan dosa. Kata ini selanjutnya mengandung arti menjahui hal – hal yang tidak baik. Dan dalam pengertian sufi al-wara’ adalah meninggalkan segala yang didalamnya terdapat keragu-raguan antara halal dan haram.

Ittiba’.

Ittiba’.Ialah menerima perkataan orang lain dengan mengetahui sumber-sumber atau alasan perkataan tersebut, orangnya disebut muttabi’.

Taqlid.

Taqlid.Ialah mengikuti pandapat orang lain tanpa mengetahui sumber atau alasannya.

Muqallid.

Muqallid ialah: orang-orang awam yang belum atau tidak sampai kepada derajat ijtihad. Mereka ini diwajibkan bertaqlid kepada seorang mujtahid atau marja' yang telah memenuhi syarat. Pendeknya bahwa muqallid adalah orang yang ber-taqlid atau mengikuti seorang mujtahid. Sedangkan arti taqlid itu sendiri beramal ibadah, bermu'amalah, bermasyarakat dan bertingkah laku sessuai dengan fatwa-fatwa seorang mujtahid atau marja'.

Mujtahid.

Mujtahid adalah orang yang -dengan ilmunya yang tinggi dan lengkap- telah mampu menggali dan menyimpulkan hukum-hukum Islam dari sumber-sumbernya yang asli seperti Al Qur'an dan Hadits. Mujtahid inilah yang menjadi rujukan (marja') bagi orang awam dan kelompok muqallid.

Muhtath.

Muhtath ialah orang yang juga belum mencapai peringkat ijtihad, akan tetapi lebih tinggi derajatnya dari muqallid karena ia telah mampu mengkaji dan membandingkan antara fatwa-fatwa seorang marja' dengan fatwa-fatwa marja' lainnya, sehingga ia dapat memilih fatwa yang lebih hati-hati dan lebih berat untuk diamalkan. Singkatnya definisi muhtath adalah orang yang berhati-hati dalam segala amal ibadah dan perbuatannya. Kelompok muhtath jumlahnya sangat sedikit, karena berihtiyath adalah termasuk pekerjaan yang berat. Oleh karena itu, kelompok ini pun dibolehkan bertaqlid kepada seorang marja'.

Dalil.

Dalil adalah suatu hal yang menunjuk pada apa yang dicari; berupa alasan, keterangan dan pendapat yang merujuk pada pengertian, hukum dan hal-hal yang berkaitan dengan apa yang dicari. 

Dalam Islam dalil dapat dibagi menjadi dua yaitu dalil naqli yang adalah Al-Quran dan hadis Nabi dan dalil aqli yang adalah pemikiran ulama. 

Al-Quran dan hadis Nabi disebut dalil naqli karena isinya diambil dari Nabi Muhammad SAW yang berasal dari Allah serta dari perbuatan Nabi dan sahabatnya. Keduanya bukan berasal dari manusia karena merupakan wahyu Allah. Dalil naqli sudah pasti benar hukumnya. Sementara, dalil aqli merupakan pendapat dan argumen yang dihasilkan oleh para pemikir Islam atau disebut sebagai ijtihad ulama. Pemikiran para ulama ini bisa benar bisa salah.

Sanad.

Secara bahasa sanad (السند) berarti sandaran. Adapun secara istilah adalah :

سِلْسِلَةُ الرجَالِ الْموصلة لِلْمَتن

Rangkaian para periwayat hadits yang menghubungkan sampai kepada redaksi hadits.

Atau bisa juga didefinisikan :

رَوَاةُ الْحَدِيْث الِّذِيْنَ نَقَلُوْهُ إِلَيْنَا

Para periwayat hadits yang menukilkan (menyampaikan) hadits kepada kita.

Jadi Isnad atau sanad adalah silsilah nama-nama perawi (pewarta) yang membawakan suatu berita tentang hadits Nabi ﷺ atau kejadian-kejadian sejarah. Dinamakan sanad, karena para penghafal menjadikannya acuan dalam menilai kualitas suatu berita atau ucapan. Apakah ucapan tersebut shahih (valid) atau dha’if (tidak valid).

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : http://www.instagram.com/shulfialaydrus/
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : https://telegram.me/habibshulfialaydrus/
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/majlisnuurussaadah/
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Muhammad Shulfi Al ‘Aydrus atau http://www.facebook.com/habibshulfialaydrusofficial/
Facebook Fanpage : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus atau http://www.facebook.com/shulfialaydrusofficial/
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس