Minggu, 07 November 2021

Agar dapat bermimpi bertemu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam.

Agar dapat bermimpi bertemu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam.

فَائِدَةٌ : هَذِهِ الصِّيْغَةُ لِلْحَبِيْبِ الْإِمَامِ عَلّي بنِ مُحَمَّدٍ الْحَبْشِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. وَقَالَ : إِنَّهَا مُجَرَّبَةٌ لِرُؤْيَاهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَرَّبَهَا جَمَاعَتُنَا فَرَأَوْهُ. فَلْيَقْرَأ الْإِنْسَانُ كُلَّ يَوْمٍ مَا تَيَسَّرَ مِنْ غَيْرِ عَدَدٍ مَحْصُوْرٍ، وَهِيَ:
اللهم صَلِّ وَسَلِّمْ عَىَي سَيِّدِنَا مُحًمَّدٍ وَعَىَ  آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ مِفْتَاحِ بَابِ رَحْمَةِ اللهِ، عَدَدَ مَا فِي عِلْمِ اللهِ ، صَلَاةً وَسَلَامًا دَائِمَيْنِ بِدَوَامِ مُلْكِ اللهِ

Faidah : Ini adalah bentuk bacaan Sholawatnya Habib Ali bin Muhammad bin Husain Al Habsyi Shohibul Maulid Simthud Duror, Beliau berkata : Sholawat ini mujarab (ampuh) agar bisa melihat Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam (dalam keadaan mimpi atau terjaga). Ini telah di coba (buktikan) oleh Jamaah kami dan mereka benar telah melihat Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam. Maka hendaknya dibaca setiap hari sebanyak hitungan yang ia bisa (mampu), tanpa batasan jumlah. Dan ini sholawatnya :

اللهم صَلِّ وَسَلِّمْ عَىَ  سَيِّدِنَا مُحًمَّدٍ وَعَىَ  آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ مِفْتَاحِ بَابِ رَحْمَةِ اللهِ، عَدَدَ مَا فِي عِلْمِ اللهِ ، صَلَاةً وَسَلَامًا دَائِمَيْنِ بِدَوَامِ مُلْكِ اللهِ

ALLAHUMMA ShOLLI WA SALLIM ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADIN WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA MUHAMMADIN MIFTAAHI BAABI ROHMATILLAAH(I), ‘ADADA MAA FII ‘ILMILLAAH(I), ShOLAATAN WA SALAAMAN DAA-IMAINI BIDAWAAMI MULKILLAAH(I).

Ya Allah, berilah rahmat dan salam atas junjungan kami Nabi Muhammad dan atas keluarga junjungan kami Nabi Muhammad, pintu rahmat Allah, sebanyak sesuatu yang ada dalam pengetahuan Allah, dengan rahmat dan salam selamanya tercurah selama tetapnya kerajaan Allah.

(Kitab An Nujumuz Zahiroh – Al Faqih Al Muhaqqiq Al Allamah Ad Da’i Ilallah Al Habib Zein bin Ibrohim Bin Sumaith, Halaman 142, Penerbit As Salam)

Adapun sanad yang bersambung kepada Kitab An Nujumuz Zahiroh – Al Allamah Al Habib Zein bin Ibrohim Bin Sumaith, yang Habib riwayatkan sebagai berikut :

الحبيب محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس عن كياهي زكريا الانصاري عن العلامة الحبيب زين بن إبراهيم بن سميط

Alfaqir (Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus) ijazahkan sholawat tersebut diatas bagi siapa saja yang mau mengamalkannya.

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : http://www.instagram.com/shulfialaydrus/
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : https://telegram.me/habibshulfialaydrus/   
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/majlisnuurussaadah/
LINE : shulfialaydrus   
Facebook : Muhammad Shulfi Al ‘Aydrus atau http://www.facebook.com/habibshulfialaydrusofficial/
Facebook Fanpage : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus atau http://www.facebook.com/shulfialaydrusofficial/
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
    
Penulis dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس


Amalan Agar cepat paham ilmu, banyak harta dan luas rezeki.

Amalan Agar cepat paham ilmu, banyak harta dan luas rezeki.

فَائِدَةٌ : لِفَهْمِ الْعِلْمِ وَكَثْرَةِ الْمَالِ وَسَعَةِ الرِّزْقِ مَرْوِيَّةٌ عَنِ الشَّيْخِ جَلَالِ الدِّيْنِ السُّيُوْطِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: اَنْ يَقُوْلَ فِي كُلِّ يَوْمٍ بَعْدَ صَلَاةِ الصُّبْحِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ : أَسْتَغْفِرُ اللهَ الَّذِيْ لَااِلَهَ اِلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّوْمَ بَدِيْعَ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا مِنْ جَمِيْعِ جُرْمِيْ وَ إِسْرَافِيْ عَلىَ نَفْسِيْ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ

Faidah : Agar cepat paham ilmu, banyak harta dan luas rezeki, diriwayatkan dari Al Imam Asy Syeikh Jalaluddin As Suyuthi rhm., yaitu setiap hari setelah shalat Shubuh membaca istighfar ini sebanyak tiga kali : ASTAGhFIRULLAAH(A), ALLADzII LAA ILAAHA ILLAA HUWAL HAYYAL QOYYUUMA BADII’AS SAMAAWAATI WAL ARDh(I), WA MAA BAINAHUMAA MIN JAMII’I JURMII WA ISROOFII ‘ALAA NAFSII WA ATUUBU ILAIHI (Aku memohon ampunan kepada Allah, yang tiada Tuhan melainkan Dia, Yang Maha Hidup dan Maha Berdiri Sendiri, Dzat yang menciptakan langit dan bumi dan semua isinya, dari semua kejahatanku dan kezalimanku atas diriku, dan aku bertaubat kepada-Nya). (Kitab An Nujumuz Zahiroh – Al Faqih Al Muhaqqiq Al Allamah Ad Da’I Ilallah Al Habib Zein bin Ibrohim Bin Sumaith, Halaman 129, Penerbit As Salam)

Adapun sanad yang bersambung kepada Kitab An Nujumuz Zahiroh – Al Allamah Al Habib Zein bin Ibrohim Bin Sumaith, yang Habib riwayatkan sebagai berikut :

الحبيب محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس عن كياهي زكريا الانصاري عن العلامة الحبيب زين بن إبراهيم بن سميط

Alfaqir (Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus) ijazahkan do’a atau istighfar tersebut diatas bagi siapa saja yang mau mengamalkannya.

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : http://www.instagram.com/shulfialaydrus/
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : https://telegram.me/habibshulfialaydrus/    
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/majlisnuurussaadah/
LINE : shulfialaydrus    
Facebook : Muhammad Shulfi Al ‘Aydrus atau http://www.facebook.com/habibshulfialaydrusofficial/
Facebook Fanpage : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus atau http://www.facebook.com/shulfialaydrusofficial/
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
    
Penulis dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس


Amalan agar dimudahkan rizqi.

Amalan agar dimudahkan rizqi.

فائدة :  ذَكَرَ بَعْـضُ الْعَارِ فِيْنَ: أَنَّ قِرَاءَةَ سُوْرَةِ (الْوَاقِعَةِ) بَعْدَ كُلِّ فَرِيْضَةٍ، وَ (إِحْدَى عَشْرَة مَرَّةً) مِنْ سُوْرَةِ (الْإِحْلَاصِ) مُجَرَّبَةٌ لِتَسْهِيْلِ الْأَرْزَاقِ الْحِسِّيَّةِ

Faidah : Telah disebutkan oleh sebagian Arifin (Ulama yang tegas, bijaksana, memiliki wawasan yang luas), bahwasanya membaca surat Al Waqiah sesudah tiap-tiap sholat lima waktu dan membaca sebelas kali surat Al Ikhlas, mujarab untuk memudahkan (datangnya) rizki Hissi (yang dijangkau panca indra, seperti uang, makanan, mobil, dll). (Kitab Nujumuz Zahiroh - Al Faqih Al Allamah Ad Da'i Ilallah Al Habib Zein bin Ibrohim bin Sumaith, Halaman 169, Penerbit As Salam)

Adapun sanad yang bersambung kepada Kitab An Nujumuz Zahiroh – Al Allamah Al Habib Zein bin Ibrohim Bin Sumaith, yang Habib riwayatkan sebagai berikut :

الحبيب محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس عن كياهي زكريا الانصاري عن العلامة الحبيب زين بن إبراهيم بن سميط

Alfaqir (Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus) ijazahkan amalan tersebut diatas bagi siapa saja yang mau mengamalkannya.

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : http://www.instagram.com/shulfialaydrus/
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : https://telegram.me/habibshulfialaydrus/    
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/majlisnuurussaadah/
LINE : shulfialaydrus    
Facebook : Muhammad Shulfi Al ‘Aydrus atau http://www.facebook.com/habibshulfialaydrusofficial/
Facebook Fanpage : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus atau http://www.facebook.com/shulfialaydrusofficial/
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
    
Penulis dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس


Senin, 13 September 2021

Istilah-istilah Dalam Hadits.

Istilah-istilah Dalam Hadits.

AL-HADITS ialah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan, taqrir, dan sebagainya.

ATSAR ialah sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat Nabi Muhammad SAW.

TAQRIR ialah keadaan Nabi Muhammad SAW yang mendiamkan, tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.

SHAHABAT ialah orang yang bertemu Rosulullah SAW dengan pertemuan yang wajar sewaktu beliau masih hidup, dalam keadaan islam lagi beriman dan mati dalam keadaan islam.

TABI’IN ialah orang yang menjumpai sahabat, baik perjumpaan itu lama atau sebentar, dan dalam keadaan beriman dan islam, dan mati dalam keadaan islam.

RAWI yaitu orang yang menyampaikan atau menuliskan hadits dalam suatu kitab apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang atau gurunya. Perbuatannya menyampaikan hadits tersebut dinamakan merawi atau meriwayatkan hadits dan orangnya disebut perawi hadits.

MATAN HADITS adalah pembicaraan atau materi berita yang berakhir pada sanad yang terakhir. Baik pembicaraan itu sabda Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, sahabat ataupun tabi’in. Baik isi pembicaraan itu tentang perbuatan Nabi, maupun perbuatan sahabat yang tidak disanggah oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam .

SANAD atau THARIQ adalah jalan yang dapat menghubungkan matan hadits kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

KUTUBUT TIS’AH adalah kitab hadits yang diriwayatkan oleh sembilan perawi, yaitu :

Ahmad
Bukhari
Muslim
Abu Dawud
Turmudzi
An-Nasa’i
Ibnu Majah
Imam Malik
Ad Darimy.

AS SAB’AH berarti diriwayatkan oleh tujuh perawi, yaitu :

Ahmad
Bukhari
Muslim
Abu Dawud
Turmudzi
An-Nasa’i
Ibnu Majah

AS SITTAH berarti diriwayatkan oleh enam perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab’ah) selain Ahmad.

AL KHOMSAH berarti diriwayatkan oleh lima perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab’ah) selain Bukhari dan Muslim

AL ARBA’AH berarti diriwayatkan oleh empat perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab’a) selain Ahmad, Bukhari dan Muslim.

ATS TSALASAH berarti diriwayatkan oleh tiga perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab’ah) selain Ahmad, Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah.

ASY SYAIKHON berarti diriwayatkan oleh dua orang perawi yaitu : Bukhari dan Muslim

AL JAMA’AH berarti diriwayatkan oleh para perawi yang banyak sekali jumlahnya (lebih dari tujuh perawi (As Sab’ah).

Istilah-Istilah Hadits Yang Dapat Dijadikan Sebagai Dalil.

HADITS SHAHIH adalah hadits yang  diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohihan suatu hadits.

HADITS MAQBUL adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah. Yang termasuk hadits makbul adalah Hadits Shohih dan Hadits Hasan.

HADITS MARFU’ adalah hadits yang diriwayatkan dari Nabi saw, oleh seorang rawi kepada seorang rawi hingga sampai pada ulama MUDAWWIN (pencatat hadits), seperti Bukhari, Muslim, Abu Daud dan lain-lain. Disebut marfu’ karena hadits yang riwayatnya diangkat sampai kepada Nabi SAW.

HADITS MAUSHUL adalah hadits yang sanadnya sampai/tersambung kepada Nabi saw, dengan tidak terputus. Sering juga disebut dengan MUTTASHIL.

HADITS MUTAWATIR adalah suatu hadits hasil tangkapan dari panca indra, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta.

HADITS AHAD adalah hadits yang tidak memenuhi syarat syarat hadits mutawatir.

HADITS MASYHUR adalah hadits yang diriwayatkan oleh 3 orang rawi atau lebih, serta belum mencapai derajat mutawatir.

HADITS AZIZ adalah hadits yang diriwayatkan oleh 2 orang rawi, walaupun 2 orang rawi tersebut pada satu thabaqah (lapisan) saja, kemudian setelah itu orang-orang meriwayatkannya.

HADITS GHARIB adalah hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkan, dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.

HADITS HASAN adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalan), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat serta kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang Makbul, biasanya dibuat hujjah buat sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau terlalu penting.

Istilah-Istilah Hadits Yang Memiliki Cacat.

HADITS DHOIF adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits Dho’if banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhinya.

HADITS MAUDHU’ adalah hadits yang diciptakan oleh seorang pendusta yang ciptaan itu mereka katakan bahwa itu adalah sabda Nabi SAW, baik hal itu disengaja maupun tidak.

HADITS MATRUK adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang dituduh dusta dalam perhaditsan.

HADITS MUNKAR adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak kesalahannya, banyak kelengahannya atau jelas kefasiqkannya yang bukan karena dusta. Di dalam satu jurusan jika ada hadits yang diriwayatkan oleh dua hadits lemah yang berlawanan, misal yang satu lemah sanadnya, sedang yang satunya lagi lebih lemah sanadnya, maka yang lemah sanadnya dinamakan hadits Ma’ruf dan yang lebih lemah dinamakan hadits Munkar.

HADITS MU’ALLAL (Ma’lul, Mu’allal) adalah hadits yang tampaknya baik, namun setelah diadakan suatu penelitian dan penyelidikan ternyata ada cacatnya. Hal ini terjadi karena salah sangka dari rawinya dengan menganggap bahwa sanadnya bersambung, padahal tidak. Hal ini hanya bisa diketahui oleh orang-orang yang ahli hadits.

HADITS MUDRAJ (saduran) adalah hadits yang disadur dengan sesuatu yang bukan hadits atas perkiraan bahwa saduran itu termasuk hadits.

HADITS MAQLUB adalah hadits yang terjadi mukhalafah (menyalahi hadits lain), disebabkan mendahului atau mengakhirkan.

HADITS MUDLTHARRIB adalah hadits yang menyalahi dengan hadits lain terjadi dengan pergantian pada satu segi yang saling dapat bertahan, dengan tidak ada yang dapat ditarjihkan (dikumpulkan).

HADITS MUHARRAF adalah hadits yang menyalahi hadits lain terjadi disebabkan karena perubahan Syakal kata, dengan masih tetapnya bentuk tulisannya.

HADITS MUSHAHHAF adalah hadits yang mukhalafahnya karena perubahan titik kata, sedang bentuk tulisannya tidak berubah.

HADITS MUBHAM adalah hadits yang didalam matan atau sanadnya terdapat seorang rawi yang tidak dijelaskan apakah ia laki-laki atau perempuan.

HADITS SYADZ (kejanggalan) adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang makbul (tsiqah) menyalahi riwayat yang lebih rajih, lantaran mempunyai kelebihan kedlabithan atau banyaknya sanad atau lain sebagainya, dari segi pentarjihan.

HADITS MUKHTALITH adalah hadits yang rawinya buruk hafalannya, disebabkan sudah lanjut usia, tertimpa bahaya, terbakar atau hilang kitab-kitabnya.

HADITS MU’ALLAQ adalah hadits yang gugur (inqitha’) rawinya seorang atau lebih dari awal sanad.

HADITS MURSAL adalah hadits yang gugur dari akhir sanadnya, seseorang setelah tabi’in.

HADITS MUDALLAS adalah hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan, bahwa hadits itu tiada bernoda. Rawi yang berbuat demikian disebut Mudallis.

HADITS MUNQATHI’ adalah hadits yang gugur rawinya sebelum sahabat, disatu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut.

HADITS MU’DLAL adalah hadits yang gugur rawi-rawinya, dua orang atau lebih berturut turut, baik sahabat bersama tabi’in, tabi’in bersama tabi’it tabi’in, maupun dua orang sebelum sahabat dan tabi’in.

HADITS MAUQUF adalah hadits yang hanya disandarkan kepada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung atau terputus.

HADITS MAQTHU’ adalah perkataan atau perbuatan yang berasal dari seorang tabi’in serta di mauqufkan padanya, baik sanadnya bersambung atau tidak.

MUHADDITS adalah orang yang menyibukkan diri dengan ilmu hadits secara riwayat dan dirayat (fiqih hadits), serta banyak mengetahui para rawi dan keadaan mereka.

AL-HAFIZH aalah orang yang kedudukannya lebih tinggi dari muhaddits, yang ia lebih banyak mengetahui rawi di setiap tingkatan sanad.

TSIQAH adalah (Rawi yang) tepercaya, artinya tepercaya kejujuran dan keadilannya serta kuat hafalan dan penjagaannya terhadap hadits.

MARDUD adalah hadis yang ditolak karena tidak memenuhi syarat-syarat hadis maqbul.

MUSNAD adalah Sebutan untuk kumpulan hadis dengan menyebutkan sanadnya. Sebutan untuk sebuah kitab yang menghimpun hadis-hadis dengan cara penyusunan berdasarkan nama-nama sahabat.

AMIRUL MU’MINIIN FIL HADITS
Gelar ini sebenarnya diberikan kepada para khalifah setelah Khalifah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Para khalifah diberikan gelar demikian mengingat jawaban Nabi shallahu ‘alaihi wasallam atas pertanyaan seorang sahabat tentang “Siapakah yang dikatakan khalifah”?, bahwa khalifah ialah orang-orang sepeninggal Nabi yang sama meriwayatkan haditsnya.

Para Muhadditsiin pada masa itu seolah-olah berfungsi khalifah dalam menyampaikan sunnah. Mereka yang memperoleh gelar ini antara lain : Syu’bah Ibnu al-Hajjaj. Sufyan ats-Tsauri.Ishaq bin Rahawaih ( Rohuyah).Ahmad bin Hambal.al-Bukhari, ad-Daruquthni dan Imam Muslim.

AL-HAKIM
yaitu, orang yang menguasai seluruh ilmu-ilmu hadits, sehingga tidak ada yang tertinggal darinya.[Taisir Musthalaahul hadits. Hal : 17] Yaitu, suatu gelar keahlian bagi imam-imam hadits yang menguasai seluruh hadits yang marwiyah (diriwayatkan), baik matan maupun sanadnya dan mengetahui ta’dil (terpuji) dan tarjih (tercelanya) rawi-rawi.

Setiap rawi diketahui sejarah hidupnya, perjalanannya, guru-guru dan sifat-sifatnya yang dapat diterima maupun yang ditolak. Ia harus dapat menghafal hadits lebih dari 300.000 hadits beserta sanadnya.[Tuhfatul ahwadzi bi Syarh Jaami’ at-Tarmidzi. Hal : 10] Para muhadditsiin yang mendapat gelar ini antara lain : Ibnu Dinar (meninggal 162 H).al-Laits bin Sa’ad.Seorang mawali yang menderita buta di akhir hayatnya meninggal 175 H).Imam Malik (179).dan Imam Syafii (204 H).

AL-HUJJAH
Yaitu, gelar keahlian bagi para Imam yang sanggup menghafal 300.000 hadits, [Tuhfatul ahwadzi bi Syarh Jaami’ at-Tarmidzi. Hal : 10] baik matan, sanad, maupun perihal si rawi tentang keadilannya, kecacatannya, biografinya (riwayat hidupnya). Para muhadditsiin yang mendapat gelar ini antara lain ialah :Hisyam bin Urwah (meninggal 146 H).Abu hudzail Muhammad bin al-Walid (meninggal 149 H).dan Muhammad Abdullah bin Amr (meninggal 242 H).

AL-HAFIZH
Ialah gelar untuk ahli hadits yang dapat menshahihkan sanad dan matan hadits dan dapat men-ta’dil-kan dan men-jarh-kan rawinya. Seorang al-hafidh harus menghafal hadits-hadits shahih, mengetahui rawi yang waham (banyak purbasangka), illat-illat hadits dan istilah-istilah para muhadditsiin.

Menurut sebagian pendapat, al-hafidh itu harus mempunyai kapasitas hafalan 100.000 hadits. [Tuhfatul ahwadzi bi Syarh Jaami’ at-Tarmidzi. Hal : 10] Para muhadditsiin yang mendapat gelar ini antara lain : al-Iraqi, Syarifuddin ad-Dimyathi.Ibnu Hajar al-Asqalani, dan Ibnu Daqiqi al-’Iegd.

AL-MUHADDITS
Menurut muhadditsiin-muhadditsiin mutaqaddimin, al-hafidh dan al-muhaddits itu searti. Tetapi, menurut muta’akhiriin, al-hafidh itu lebih khusus daripada al-muhaddits.

Kata at-Tajus Subhi, “al-muhaddits ialah orang yang dapat mengetahui sanad-sanad, illat-illat, nama-nama rijal (rawi-rawi), ‘ali (tinggi), dan naazil (rendah)-nya suatu hadits, memahami kutubus sittah, Musnad Ahmad, Sunan al-Baihaqi, Majmu Thabarani, dan menghafal hadits sekurang-kurangnya 100 hadits. Muhadisin yang mendapat gelar ini antara lain : Atha’ bin Abi Rabbah (wafat 115 H).Ibnu Katsir dan Imam az-Zabidi.

AL-MUSNID
adalah orang yang meriwayatkan hadist dengan (menyebutkan) sanadnya, baik dia mengetahui hadits itu atau tidak mengetahui kecuali hanya sekedar meriwayatkannya.

Para ulama juga tidak menjelaskan apakah seorang yang diistilahkan musnid harus mendapatkan riwayatnya dengan cara sama' dan qiraah atau tidak. 

Sehingga yang tampak dari perkataan para ulama, seorang musnid tidak mesti mendapatkan riwayatnya melalui sama' atau qiraah. Bahkan, kalaupun ia mendapatkan riwayatnya melalui ijazah, hal itu sudah mencukupi baginya untuk disebut sebagai seorang musnid, terutama pada zaman dimana orang-orang sudah kurang perhatian dalam permasalahan riwayah, dan sedikitnya manusia yang menjaga majlis sama' dan qiraah.

Hadits Qudsi atau Hadits Rabbani atau Hadits Ilahi

Adalah sesuatu yang dikabarkan oleh Allah kepada Nabi-Nya dengan melalui ilham atau impian, yang kemudian Nabi menyampaikan makna dari ilham atau impian tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri.

Perbedaan Hadits Qudsi dengan Hadits Nabawi

Pada hadits qudsi biasanya diberi ciri-ciri dengan dibubuhi kalimat-kalimat :

Qala ( yaqulu ) Allahu.
Fima yarwihi ‘anillahi Tabaraka wa Ta’ala.
Lafadz-lafadz lain yang semakna dengan apa yang tersebut diatas.

Perbedaan Hadits Qudsi dengan Al-Qur’an:

Semua lafadz-lafadz Al-Qur’an adalah mukjizat dan mutawatir, sedang hadits qudsi tidak demikian.

Ketentuan hukum yang berlaku bagi Al-Qur’an, tidak berlaku pada hadits qudsi. Seperti larangan menyentuh, membaca pada orang yang berhadats, dll.

Setiap huruf yang dibaca dari Al-Qur’an memberikan hak pahala kepada pembacanya.

Meriwayatkan Al-Qur’an tidak boleh dengan maknanya saja atau mengganti lafadz sinonimnya, sedang hadits qudsi tidak demikian.

Itulah beberapa istilah dalam hadits yang sering kita dengar yang sebenarnya masih banyak lagi istilah-istilah lain yang berhubungan dengan ilmu hadits.

(Referensi dari berbagai sumber)

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : http://www.instagram.com/shulfialaydrus/
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : https://telegram.me/habibshulfialaydrus/
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/majlisnuurussaadah/
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Muhammad Shulfi Al ‘Aydrus atau http://www.facebook.com/habibshulfialaydrusofficial/
Facebook Fanpage : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus atau http://www.facebook.com/shulfialaydrusofficial/
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس


Istilah-istilah Dalam Islam.

Istilah-istilah Dalam Islam.

Aqidah.

Kata "‘Aqidah" diambil dari kata dasar "al-‘aqdu" yaitu ar-rabth (ikatan), al-Ibraamal-ihkam (pengesahan), (penguatan), at-tawatstsuq (menjadi kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah (pengikatan dengan kuat), at-tamaasuk(pengokohan) dan al-itsbaatu (penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin (keyakinan) dan al-jazmu (penetapan).

Dalam bahasa Arab akidah berasal dari kata al-'aqdu (الْعَقْدُ) yang berarti ikatan, at-tautsiiqu (التَّوْثِيْقُ) yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ihkaamu (اْلإِحْكَامُ) yang artinya mengokohkan (menetapkan), dan ar-rabthu biquw-wah (الرَّبْطُ بِقُوَّةٍ) yang berarti mengikat dengan kuat. Sedangkan menurut istilah (terminologi), akidah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang meyakininya.

"Al-‘Aqdu" (ikatan) lawan kata dari al-hallu(penguraian, pelepasan). Dan kata tersebut diambil dari kata kerja: " ‘Aqadahu" "Ya'qiduhu" (mengikatnya), " ‘Aqdan" (ikatan sumpah), dan " ‘Uqdatun Nikah" (ikatan menikah). Allah Ta'ala berfirman, "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja ..." (Al-Maa-idah : 89).

Akidah (Bahasa Arab: اَلْعَقِيْدَةُ; transliterasi: al-'Aqīdah) dalam istilah Islam yang berarti iman. Semua sistem kepercayaan atau keyakinan bisa dianggap sebagai salah satu akidah. Pondasi akidah Islam didasarkan pada hadits Jibril, yang memuat definisi Islam, rukun Islam, rukun Iman, ihsan dan peristiwa hari akhir.

Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk jamak dari aqidah adalah aqa-id. (Lihat kamus bahasa: Lisaanul ‘Arab, al-Qaamuusul Muhiith dan al-Mu'jamul Wasiith: (bab: ‘Aqada).

Aqidah menurut istilah adalah urusan-urusan yang harus dibenarkan oleh hati dan diterima dengan rasa puas serta terhujam kuat dalam lubuk jiwa yang tidak dapat digoncangkan oleh badai subhat (keragu-raguan). Dalam definisi yang lain disebutkan bahwa aqidah adalah sesuatu yang mengharapkan hati membenarkannya, yang membuat jiwa tenang tentram kepadanya dan yang menjadi kepercayaan yang bersih dari kebimbangan dan keraguan.

Jadi, Akidah Islamiyyah adalah keimanan yang teguh dan bersifat pasti kepada Allah dengan segala pelaksanaan kewajiban, bertauhid dan taat kepadaNya, beriman kepada para malaikatNya, rasul-rasulNya, kitab-kitabNya, hari Akhir, takdir baik dan buruk dan mengimani seluruh apa-apa yang telah shahih tentang prinsip-prinsip Agama (Ushuluddin), perkara-perkara yang ghaib, beriman kepada apa yang menjadi ijma' (konsensus) dari salafush shalih, serta seluruh berita-berita qath'i (pasti), baik secara ilmiah maupun secara amaliyah yang telah ditetapkan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih serta ijma' salaf as-shalih.

Ushuluddin (Ushul).

Ushuluddin adalah pokok-pokok / dasar-dasar ajaran agama Islam yang sangat prinsip dan amat mendasar serta fundamental, baik terkait Aqidah, Syariat mau pun Akhlaq, karena berdiri di atas dalil qoth’i yang mutlak benar, yaitu yang keyakinan kebenarannya mencapai tingkat kepastian, sehingga tidak diperkenankan adanya perbedaan. Setiap perbedaan dalam Ushul merupakan Inhiraf yaitu penyimpangan yang wajib diluruskan.

Furu’uddin (Furu).

Sedang Furu’uddin adalah cabang-cabang / ranting-ranting ajaran agama Islam yang sangat penting tapi tidak prinsip dan tidak mendasar serta tidak fundamental, baik terkait Aqidah, Syariat mau pun Akhlaq, karena berdiri di atas dalil zhonni yang tidak mutlak benar, yaitu yang keyakinan kebenarannya tidak mencapai tingkat kepastian, sehingga diperkenankan adanya perbedaan selama ada dalil syar’i yang mu’tabar. Setiap perbedaan dalam Furu’ merupakan Ikhtilaf yaitu khilafiyah yang wajib dihargai.

Manhaj.

Minhaj atau Manhaj, menurut bahasa arab artinya metode, jalan yang jelas dan terang. 

Menurut istilah syar'i, Manhaj ialah kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan yang digunakan bagi setiap pelajaran-pelajaran ilmiyyah, seperi kaidah-kaidah bahasa arab, ushul ‘aqidah, ushul fiqih, dan ushul tafsir di mana dengan ilmu-ilmu ini pembelajaran dalam islam beserta pokok-pokoknya menjadi teratur dan benar. 

Tasawuf.

Tasawuf (Tasawwuf) atau Sufisme (bahasa Arab: تصوف ) adalah ilmu untuk mengetahui bagaimana cara menyucikan jiwa, menjernihan akhlaq, membangun dhahir dan batin serta untuk memperoleh kebahagian yang abadi. 

Syariat.

Syariat adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah Swt., hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar berdasarkan Al Quran dan Hadis. Bentuk kata tidak bakunya: sarengat, sariat, sereat, syariah.

Tarekat.

Tarekat (Bahasa Arab: طرق, transliterasi: Tariqah) berarti "jalan" atau "metode", dan mengacu pada aliran kegamaan tasawuf atau sufisme dalam Islam. 

Hakikat.

Kata hakikat (Haqiqat) merupakan kata benda yang berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata “Al-Haqq”, dalam bahasa indonesia menjadi kata pokok yaitu kata “hak“ yang berarti milik (kepunyaan), kebenaran, atau yang benar-benar ada, sedangkan secara etimologi Hakikat berarti inti sesuatu, puncak atau sumber dari segala sesuatu.

Ma’rifat.

Ma'rifat berasal dari kata "Al-Ma'rifah" yang berarti mengetahui atau mengenal sesuatu. Dan apabila dihubungkan dengan pengamalan Tasawuf, maka istilah ma'rifat di sini berarti mengenal Allah ketika Shufi mencapai maqam dalam Tasawuf.

Nifaq.

Secara bahasa, kata Nifaq berarti pura-pura pada agamanya, lain : Lubang tikus di padang pasir yang sulit ditebak tembusannya. 

Secara Istilah, Nifaq berarti sikap yang tidak menentu, tidak sesuai antara ucapan dan perbuatannya. Orang yang mempunyai sifat Nifaq disebut Munafiq.

Hijrah.

Kata hijrah berasal dari Bahasa Arab, yang berarti meninggalkan, menjauhkan dari dan berpindah tempat. Dalam konteks sejarah hijrah, hijrah adalah kegiatan perpindahan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw bersama para sahabat beliau dari Mekah ke Madinah, dengan tujuan mempertahankan dan menegakkan risalah Allah, berupa akidah dan syari’at Islam.

Dengan merujuk kepada hijrah yang dilakukan Rasulullah Saw tersebut sebagaian ulama ada yang mengartikan bahwa hijrah adalah keluar dari “darul kufur” menuju “darul Islam”. Keluar dari kekufuran menuju keimanan.

Syubhat.

Syubhat, Syubuhat, atau Subhat merupakan istilah di dalam Islam yang menyatakan tentang keadaan yang samar tentang kehalalan atau keharaman dari sesuatu. 

Syubhat juga dapat merujuk kepada sebuah keadaan kerancuan berpikir dalam memahami sesuatu hal, yang mengakibatkan sesuatu yang salah terlihat benar atau sebaliknya. Dalam permasalahan kontemporer seringkali umat yang awam menghadapi permasalahan yang belum jelas dan meragukan sehingga dibutuhkan keterangan atau penelitian lebih lanjut, syariat Islam menuntut segala sesuatu dilakukan atas dasar keyakinan bukan keragu-raguan. Sering kali dibutuhkan fatwa dan ijtihad ulama untuk menentukan status hukumnya.

Ijtihad.

Ijtihad berasal dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadan artinya mengerahkan kemampuan dalam menanggung beban. 

Pengertian Ijtihad terbagi atas 2 yaitu pengertian ijtihad menurut bahasa dan pengertian ijtihad menurut istilah. 

Pengertian ijtihad menurut bahasa adalah bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. 

sedangkan pengertian ijtihad menurut istilah adalah mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran dengan sungguh-sungguh dalam menetapkan hukum syariat. 

Jadi, Ijtihad dapat terjadi jika pekerjaan yang dilakukan terdapat unsur-unsur kesulitan.

Ijma'.

Ijmak atau Ijma' (Arab:إجماع) adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis dalam suatu perkara yang terjadi.

Qiyas.

Kias (bahasa Arab: qiyas) artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.

Dalam Islam, Ijmak dan Kias sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya

Bai’at.

Bai’at adalah janji kesetiaan, biasanya dilakukan dengan cara mempertemukan telapak tangan/berjabat tangan  terutama dengan tangan pimpinan. Janji terhadap Tuhan yang dibuat oleh anggota thareqat baru dengan dibantu oleh sang guru sufi (Mursyid)

Kasyaf.

Kasyaf yaitu tembusnya mata hati, sebuah anugerah dari Allah swt kepada hambanya berupa disingkapnya tabir jarak ruang dan waktu sehingga dapat melihat kejadian yang sangat jauh. Singkatnya, pandangan orang-orang tertentu (khos) yang dapat menembus alam ghaib. 

Salik.

salik adalah seseorang yang menjalani disiplin spiritual dalam menempuh jalan sufisme Islam untuk membersihkan dan memurnikan jiwanya, yang disebut juga dengan jalan suluk. Dengan kata lain, seorang salik adalah seorang penempuh jalan suluk.

Suluk.

Suluk secara harfiah berarti menempuh (jalan). Dalam kaitannya dengan agama Islam dan sufisme, kata suluk berarti menempuh jalan (spiritual) untuk menuju Allah. Menempuh jalan suluk (bersuluk) mencakup sebuah disiplin seumur hidup dalam melaksanakan aturan-aturan eksoteris agama Islam (syariat) sekaligus aturan-aturan esoteris agama Islam (hakikat). Ber-suluk juga mencakup hasrat untuk Mengenal Diri, Memahami Esensi Kehidupan, Pencarian Tuhan, dan Pencarian Kebenaran Sejati (ilahiyyah), melalui penempaan diri seumur hidup dengan melakukan syariat lahiriah sekaligus syariat batiniah demi mencapai kesucian hati untuk mengenal diri dan Tuhan.

Kata suluk dan salik biasanya berhubungan dengan tasawuf, tarekat dan sufisme.

Mursyid.

Perkataan mursyid berasal dari kata irsyada, yaitu memberi tunjuk-ajar. Dengan kata lain, mursyid berarti, seseorang yang ahli dalam memberi tunjuk-ajar terutama dalam bidang spiritual, dalam istilah para sufi.

Mursyid secara istilahnya (menurut kaum sufi) adalah mereka yang bertanggung jawab memimpin murid dan membimbing perjalanan rohani murid untuk sampai kepada Allah swt., dalam proses tarbiah yang teratur, dalam bentuk tarekat sufiyah.

Para mursyid merupakan golongan pewaris Nabi s.a.w. dalam bidang pentarbiah umat dan pemurnian jiwa mereka (tazkiyah an-nafs), yang mendapat izin irsyad (izin untuk memberi bimbingan kepada manusia) dari para mursyid mereka sebelum mereka, yang mana mereka juga mendapat izin irsyad dari mursyid sebelum mereka dan seterusnya, sampai silsilah izin irsyad tersebut sampai kepada Rasulullah s.a.w. (tanpa terputus turutannya). Jadi pada kebiasaannya, ia dari keturunan ulama.

Para mursyid bertanggung jawab untuk mengajar dari sudut zahir (syariat) dan makna (batin). Antara fitur seseorang yang digelar mursyid adalah:

* Memiliki ilmu agama yang jelas tentang hal-hal Fardu Ain.
* Dia adalah seorang yang kamil dari sudut muamalah dengan Allah swt.
* Mendapat pengakuan atau konfirmasi dari mursyidnya (guru) yang diakui (tidak putus dalam urutan pengajaran).
* Manhaj tarbiah yang sejalan dengan panduan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Al - Wara’ (Waro).

Secar harfiyah Al – Wara’ artinya Shaleh, menjauhkan diri dari perbuatan dosa. Kata ini selanjutnya mengandung arti menjahui hal – hal yang tidak baik. Dan dalam pengertian sufi al-wara’ adalah meninggalkan segala yang didalamnya terdapat keragu-raguan antara halal dan haram.

Ittiba’.

Ittiba’.Ialah menerima perkataan orang lain dengan mengetahui sumber-sumber atau alasan perkataan tersebut, orangnya disebut muttabi’.

Taqlid.

Taqlid.Ialah mengikuti pandapat orang lain tanpa mengetahui sumber atau alasannya.

Muqallid.

Muqallid ialah: orang-orang awam yang belum atau tidak sampai kepada derajat ijtihad. Mereka ini diwajibkan bertaqlid kepada seorang mujtahid atau marja' yang telah memenuhi syarat. Pendeknya bahwa muqallid adalah orang yang ber-taqlid atau mengikuti seorang mujtahid. Sedangkan arti taqlid itu sendiri beramal ibadah, bermu'amalah, bermasyarakat dan bertingkah laku sessuai dengan fatwa-fatwa seorang mujtahid atau marja'.

Mujtahid.

Mujtahid adalah orang yang -dengan ilmunya yang tinggi dan lengkap- telah mampu menggali dan menyimpulkan hukum-hukum Islam dari sumber-sumbernya yang asli seperti Al Qur'an dan Hadits. Mujtahid inilah yang menjadi rujukan (marja') bagi orang awam dan kelompok muqallid.

Muhtath.

Muhtath ialah orang yang juga belum mencapai peringkat ijtihad, akan tetapi lebih tinggi derajatnya dari muqallid karena ia telah mampu mengkaji dan membandingkan antara fatwa-fatwa seorang marja' dengan fatwa-fatwa marja' lainnya, sehingga ia dapat memilih fatwa yang lebih hati-hati dan lebih berat untuk diamalkan. Singkatnya definisi muhtath adalah orang yang berhati-hati dalam segala amal ibadah dan perbuatannya. Kelompok muhtath jumlahnya sangat sedikit, karena berihtiyath adalah termasuk pekerjaan yang berat. Oleh karena itu, kelompok ini pun dibolehkan bertaqlid kepada seorang marja'.

Dalil.

Dalil adalah suatu hal yang menunjuk pada apa yang dicari; berupa alasan, keterangan dan pendapat yang merujuk pada pengertian, hukum dan hal-hal yang berkaitan dengan apa yang dicari. 

Dalam Islam dalil dapat dibagi menjadi dua yaitu dalil naqli yang adalah Al-Quran dan hadis Nabi dan dalil aqli yang adalah pemikiran ulama. 

Al-Quran dan hadis Nabi disebut dalil naqli karena isinya diambil dari Nabi Muhammad SAW yang berasal dari Allah serta dari perbuatan Nabi dan sahabatnya. Keduanya bukan berasal dari manusia karena merupakan wahyu Allah. Dalil naqli sudah pasti benar hukumnya. Sementara, dalil aqli merupakan pendapat dan argumen yang dihasilkan oleh para pemikir Islam atau disebut sebagai ijtihad ulama. Pemikiran para ulama ini bisa benar bisa salah.

Sanad.

Secara bahasa sanad (السند) berarti sandaran. Adapun secara istilah adalah :

سِلْسِلَةُ الرجَالِ الْموصلة لِلْمَتن

Rangkaian para periwayat hadits yang menghubungkan sampai kepada redaksi hadits.

Atau bisa juga didefinisikan :

رَوَاةُ الْحَدِيْث الِّذِيْنَ نَقَلُوْهُ إِلَيْنَا

Para periwayat hadits yang menukilkan (menyampaikan) hadits kepada kita.

Jadi Isnad atau sanad adalah silsilah nama-nama perawi (pewarta) yang membawakan suatu berita tentang hadits Nabi ﷺ atau kejadian-kejadian sejarah. Dinamakan sanad, karena para penghafal menjadikannya acuan dalam menilai kualitas suatu berita atau ucapan. Apakah ucapan tersebut shahih (valid) atau dha’if (tidak valid).

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : http://www.instagram.com/shulfialaydrus/
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : https://telegram.me/habibshulfialaydrus/
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/majlisnuurussaadah/
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Muhammad Shulfi Al ‘Aydrus atau http://www.facebook.com/habibshulfialaydrusofficial/
Facebook Fanpage : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus atau http://www.facebook.com/shulfialaydrusofficial/
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Minggu, 18 Juli 2021

Takbir Ied (Hari Raya Ied).

Takbir Ied (Hari Raya Ied).

Id menurut Ibrahim Al Bajuri dari akar kata العود (al-'aud) yang berarti kembali. Artinya, di waktu ini setiap hamba kembali menjadi bersih. Idul fitri yaitu kembali bersih setelah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh, sedangkan idul adha merupakan kembali bersih bagi orang-orang yang menjalankan ibadah haji. 

Dalam kedua hari raya ini, di antara amalan yang disunahkan bagi umat Islam adalah menghidupkan malam hari raya dengan ibadah. Dalam sebuah hadits disebutkan:

من أحْيَا لَيلَةَ الْعِيد، أَحْيَا اللهُ قَلْبَهُ يَوْمَ تَمُوْت القُلُوبُ 

“Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya, Allah akan menghidupkan hatinya di saat hati-hati orang sedang mengalami kematian. (Lihat: Ibrahim Al Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri, [Thaha Putra], h:227)

Minimal, dalam menghidupkan malam id, seseorang bisa menjalankan shalat isya' berjamaah serta niat kuat ingin menjalankah shalat shubuh berjamaah. Lebih baik lagi menjalankan ibadah-ibadah lain seperti membaca Al-Qur'an, dzikir dan lain sebagainya.

Di antara kesunahan pada hari raya ini adalah mengumandangkan takbir. Syekh Abu Abdillah Muhammad ibn Qasim as-Syafi'I dalam Fathul Qarib al-Mujib menjelaskan, takbir dalam 'id terbagi menjadi dua macam, yaitu takbir Mursal dan takbir Muqayyad.

Takbir Mursal adalah takbir yang tidak dibaca mesti setelah shalat. Takbir ini dibaca sejak terbenamnya matahari ketika di penghujung bulan Ramadan (malam hari raya) sampai keesokan harinya sebelum shalat ‘Id dilaksanakan.

Sedangkan takbir Muqayyad adalah takbir yang dibaca setiap selesai shalat wajib ataupun sunnah sejak pagi setelah shalat subuh pada hari Arafah (9 Dzul Hijjah) sampai sore hari di penghujung hari tasyrik (13 Dzul Hijjah) waktu ashar.

Bacaan takbir yang dibaca pada kedua jenis takbir tersebut adalah:

الله أكبر الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله والله أكبر الله أكبر ولله الحمد الله أكبر كبيراً والحَمْدُ لِلهِ كَثِيْراً وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً، لا إله إلا الله وَحْدَهُ صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَأَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ

Imam Muhammad bin Qasim al-Ghazi di dalam Fathul Qarib menyatakan bahwa membaca takbir pada kedua momen di atas adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan dan ditekankan. Sebab pada waktu itu umat Islam sedang bersenang-senang dan merayakan hari rayanya, maka sebagai bentuk syi’arnya adalah dengan membaca takbir tersebut di mana saja, seperti masjid, rumah, pasar, toko, dsb.

Jadi, membaca takbir setelah shalat lima waktu sangat dianjurkan. Di mana anjuran ini hanya pada saat bulan Dzul Hijjah, lebih tepatnya dari tanggal 9 sampai 13 Dzul Hijjah. Dan anjuran ini berlaku untuk seluruh umat Islam, baik sedang sendirian, bepergian, orang merdeka maupun budak, dan termasuk perempuan.

(Referensi Dari Berbagai Sumber)

Website : http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/ 

Instagram : @shulfialaydrus 

Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi

Telegram : @shulfialaydrus

Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus

LINE : shulfialaydrus 

Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus

Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah. 

Bank BRI Cab. JKT Joglo. 

Atas Nama : Muhamad Shulfi.

No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 

Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Minggu, 16 Mei 2021

Zhihar.

Zhihar.

Zhihar (Ejaan lain: zhihar, dzihar, dhihar; Arab, الظهار) adalah suami menyerupakan istri dengan perempuan mahram dinikah baik mahram karena nasab seperti ibu, saudara perempuan kandaung, bibi; atau mahram karena perkawinan seperti ibunya istri; atau mahram karena sesusuan (radha'ah). Hukum zihar adalah haram dan pelaku zihar harus membayar kafarat atau tebusan agar dia kembali dapat melakukan hubungan intim dengan istrinya. Dari segi pengucapan (sighat) zihar ada dua macam yaitu zihar sharih (jelas/eksplisit) dan dhihar kinayah (kiasan / implisit). Sebagaimana talak, zihar sharih tidak memerlukan niat. Sedang zihar kinayah memerlukan niat. Perkataan suami pada istri: "Engkau haram bagiku" bisa disebut zihar kinayah kalau diniati zihar. Bisa berarti talak kalau diniati talak.

ZIHAR (DHIHAR) ERA ARAB JAHILIYAH.

Dhihar atau zihar dalam pengertian bahasa adalah suami berkata pada istrinya: Kamu seperti punggung ibuku (أنت علي كظهر أمي). Kata dhihar (zihar) berasal dari kata dhahr atau zahr (Arab, الظهر) karena menyerupakan wanita dengan sesuatu yang dinaiki pada punggungnya. Karena suami menaikinya ketika hubungan intim. Walaupun saat menaiki pada perutnya bukan pada punggung. Perkataan ini pada zaman Arab pra Islam (Jahiliyah) memiliki akibat hukum yang serius yaitu suami dan pria lain haram berhubungan intim dengan istrinya selamanya.

Zihar pada masa Jahiliyah dipakai suami untuk mengharamkan menjimak (hubungan intim) istrinya. Hukumnya adalah haramnya hubungan badan selamanya baik antara perempuan itu dengan suaminya dan dengan pria lain.

ZIHAR (DHIHAR) MASA ISLAM.

Setelah Islam datang, praktik zihar tidak dihapus total hanya saja ada beberapa perubahan. Islam menjadikan zihar sebagai hukum akhirat dan hukum duniawi sekaligus. Yang dimaksud dengan hukum akhirat adalah bahwa melakukan zihar adalah haram dan pelakunya berdosa. Sedangkan hukum duniawi adalah bahwa haram hukumnya melakukan hubungan intim dengan istri yang di-zihar kecuali setelah mengeluarkan tebusan (kafarat) sebagai pembelajaran bagi suami.

Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim, terutama bagi mereka yang sudah berumah tangga, untuk memahami apa itu zihar dan akibat hukum yang terkait dengannya. Karena, tidak pantas menurut perspektif syariah seorang suami berkata pada istrinya: "Kamu bagiku seperti punggung ibuku" atau "Kamu bagiku seperti ibuku" atau "Kamu bagiku seperti saudara perempuanku" atau "Kamu bagiku seperti bibiku", dll. Karena kata-kata ini hukumnya haram dan berakibat adanya sanksi duniawi berupa kafarat yang relatif berat.

DALIL ZIHAR (DHIHAR)

Allah membahas masalah zihar dan hukumnya dalam beberapa ayat berikut:

- Haramnya Zihar (Dhihar) QS. Al-Mujadalah 58 : 2.

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَراً مِّنَ الْقَوْلِ وَزُوراً وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

Artinya: Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

- Kafarat (tebusan) bagi pelaku Zihar (dhihar) QS Al-Mujadalah 58 : 3.

والذين يظاهرون منكم من نسائهم ثم يعودون لما قالوا فتحرير رقبة من قبل أن يتماسا

Artinya: Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

- Dalil hadits sebab disyariatkannya zihar adalah peristiwa Khaulah binti Tsa'labah yang di-zihar oleh suaminya yang bernama Aus bin Shamit.

DEFINISI ZIHAR DALAM ISTILAH ULAMA FIKIH.

Zihar (dhihar) menurut ulama madzhab Syafi'i adalah suami menyerupakan istrinya dengan wanita mahram dalam segi haramnya dinikah.

Sedangkan menurut ulama madzhab Hanbali Zihar (dhihar) adalah suami menyerupakan istrinya dengan wanita lain yang haram baginya selamanya atau sementara, atau suami menyerupakan istrinya dengan salah satu anggota tubuh dari wanita yang mahram dengan suami baik mahram selamanya atau mahram sementara atau diserupakan dengan anggota tubuh yang selain punggung atau suami menyerupakan istrinya atau anggota tubuh istrinya dengan seorang laki-laki atau anggota tubuh laki-laki sama saja laki-laki itu kerabatnya suami atau orang lain.

SYARAT DAN RUKUN ZIHAR (DHIHAR).

SYARAT ZIHAR (DHIHAR).

Syarat dan rukun zihar (dhihar) menurut ulama madzhab Syafi'i adalah sebagai berikut:

Syarat muzahir (mudhahir) atau pelaku zihar adalah : (a) suami, (b) berakal sehat alias tidak gila; (c) kehendak sendiri alias tidak terpaksa.

Syarat muzahar (mudhahar) minha atau perempuan yang di-zihar adalah: istri.

Syarat musyabbah bih (sosok yang dijadikan penyerupaan) ada tiga yaitu:

(a) Harus perempuan. Apabila yang dijadikan penyerupaan itu laki-laki baik kerabat dekat atau jauh maka itu tidak sah alias sia-sia karena mereka bukan tempat untuk istimta'

(b) Harus perempuan mahram yang tidak halal dinikah karena nasab seperti ibu, anak permepuan, atau karena sesusuan (radha'ah) seperti ibu susuan atau yang menyusui ayahnya; atau karena kemertuaan seperti ibu istrinya atau istrinya.

(c) Wanita itu tidak halal sebelumnya. Seperti perempuan yang dinikah oleh ayahnya sebelum atau bersamaan dengan kelahirannya. Adapun wanita yang dinikah ayahnya setelah lahirnya dia maka wanita itu halal baginya sebelum dinikah oleh ayahnya. Contoh lain, istri dari anaknya. Maka ia halal baginya sebelum dinikah oleh anaknya.

Syarat sighat (lafaz) adalah harus berupa kata atau kalimat yang mengandung arti zihar (dhihar).

Sighat (lafaz) Zihar ada dua macam :

(a) Zihar sharih (ekplisit / jelas) yaitu kalimat yang sudah umum diketahui dipakai untuk arti zihar (dhihar) seperti "Kamu bagiku bagikan punggung ibuku" atau "Kepalamu bagiku seperti punggung ibuku" atau "... seperti tangan ibuku"

(b) Zihar kinayah (implisit / kiasan / implisit) yaitu kalimat yang tidak umum dipakai untuk zihar. Seperti "Engkau seperti ibuku" atau "Engkau seperti mata ibuku" dan kalimat lain yang bisa dipakai untuk zihar dan memuji. Zihar kinayah tidak terjadi kecuali dengan niat.

Apabila suami berkata pada istri: "Engkau haram bagiku sebagaimana haramnya ibuku" ini termasuk zihar kinayah apabila niat zihar. Dan bisa juga menjadi talak kinayah apabila niat talak.

Apabila penyerupaan itu dengan salah satu dari bagian dalam yang tidak bisa di-istimta' maka itu tidak disebut zihar (dhihar). Disyaratkan juga dalam bagian anggota tubuh tersebut tidak boleh berupa benda lebih seperti susu, mani, air ludah, dll. Kalau suami menyamakan air ludah istrinya dengan punggung istrinya maka ziharnya tidak sah. Sedangkan bagian tubuh yang bertambah maka hukumnya sah zihar dengannya seperti kuku, rambut dan gigi. Intinya, setiap sesuatu yang tampak maka sah dijadikan penyerupaan. Dan setiap bagian yang tidak tampak (batin) yang tidak bisa dinikmati (istimta') maka penyerupaan dengannya tidak disebut zihar (dhihar).

RUKUN ZIHAR (DHIHAR).

Rukun zihar ada empat yaitu (a) muzahir (pelaku zihar) yaitu sumai; (b) muzahar minha (yang dizihar) yaitu istri; (c) musyabbah bih (orang yang dijadikan penyerupaan) yaitu wanita mahram; (d) shighat atau lafal (lafaz) atau kalimat zihar.

KAFARAT ZIHAR (DHIHAR).

Zihar adalah haram dan berdosa. Perilaku ini harus dijauhi oleh suami. Bagi yang terlanjur melakukannya, maka diwajibkan membayar kafarat atau tebusan. Kafaran zihar ada tiga macam yaitu:

(a) Memerdekakan budak (hamba sahaya) kalau ada dan mampu; atau
(b) Puasa dua bulan berturut-turut tanpa putus satu hari pun kalau mampu; atau
(c) Memberi makan 60 (enampuluh) orang miskin.

Catatan :

Menurut madzhab Syafi'i seorang dianggap tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut apabila memenuhi salah satu dari empat syarat yaitu: (a) menderita sakit yang menurut dokter akan terjadi selama dua bulan atau menurut kebiasaannya, apalagi kalau sakit parah yang sulit sembuh; (b) dikuatirkan sakitnya tambah parah karena puasa; (c) mengalami kesulitan berat kalau harus puasa selama 60 hari dalam arti tidak mampu menanggungnya; (d) memiliki kelemahan tertentu seperti tidak bisa menahan diri untuk melakukan hubungan intim selama masa puasa. Apabila demikian, maka kafarat pindah ke yang ketiga yaitu memberi makan 60 orang miskin.

REFERENSI DAN BACAAN LANJUTAN.

- Imam Syafi'i dalam Al-Umm.
- Imam Nawawi dalam Al-Majmuk Syarah Muhadzab.
- Al-Jaziri dalam Al-fiqh alal Madzahib Al-Baah.

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : http://www.instagram.com/shulfialaydrus/
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : https://telegram.me/habibshulfialaydrus/    
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/majlisnuurussaadah/
LINE : shulfialaydrus    
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus atau http://www.facebook.com/habibshulfialaydrus/
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
    
Penulis ulang : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس


Senin, 19 April 2021

Lafadz Niat Puasa Mana Yang Benar, Romadhona Atau Romadhoni ?

Lafadz Niat Puasa Mana Yang Benar, Romadhona Atau Romadhoni ?

Jawab :

Menurut gramatikal bahasa arab, lafadz رمضان adalah derivasi (musytaq) dari lafadz رمض yang berarti teramat panas, sedangkan bentuk jamaknya (plural) yaitu رمضانات و ارمضاء, artinya boleh dijamak muannas salimkan atau dijamak taksirkan (Ahmad Bin Muhammad Al Fayyumi dalam kitab Al Misbah)

Sedangkan menurut Sulaiman Bin As Suwaifi dalam kitab Tuhfatul Habib menjelaskan bahwa lafadzرمضان  musytaq dari lafadz الرمض yang berarti membakar, tentu yang dikehendaki dalam konteksnya adalah membakar dosa.

Kalau kita mengupas lafadz رمضان dari sisi nahwunya kata ROMADHON termasuk Isim Ghairu Munshorif (karena isim alam dan tambahan alif dan nun), yang apabila dalam kondisi i’rob Jer maka alamatnya menggunakan FATHAH menjadi (ROMADHONA), namun apabila isim tersebut disandarkan kepada lafadz setelahnya (diidlofahkan) atau kemasukan Alif-Lam (AL) maka tanda i’rob Jernya menggunakan KASROH menjadi ROMADHONI (NI) bukan (NA).

Imam Ibnu Malik di dalam bait alfiyahnya berkata

وَجُرَّ بِالْفَتْحَةِ مَا لاَ يَنْصَرِفْ * مَا لَمْ يُضَفْ أَوْ يَكُ بَعْدَ أَلْ رَدِف

Dan dijerkan dengan FATHAH terhadap isim yang tidak menerima tanwin (Isin Ghairu Munshorif), selama tidak dimudhofkan atau berada setelah AL yang mengiringinya.

Jadi redaksi niat puasa Romadhon yang benar adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّه تَعَالَى

NAWAITU ShOUMA GhODIN ‘AN ADAA-I FARDhI SyAHRI ROMADhOONI HADzIHIS SANATI LILLAAHI TA’ALA.

Yang kalau diterjemahkan adalah : aku niat puasa besok untuk melaksanakan kewajiban bulan Romadhon dari tahun ini, karena Allah ta’ala.

Nah, dalam redaksi niat di atas, apabila lafadz Romadlon dibaca Fathah (ROMADHONA) bukan (Ni) dengan tidak mengidlofahkan kepada lafadz setelahnya yaitu lafadz (HADZIHIS SANATI) maka lafadz (HADZIHIS SANATI) secara ilmu nahwu (gramatika bahasa arab) seharusnya menjadi Zhorof, yang harus dibaca HADZIHIS SANATA (TA) bukan (TI), karena status i’robnya adalah Nashob, sehingga redaksi niatnya menjadi sebagai berikut :

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةَ لِلّه تَعَالَى

NAWAITU ShOUMA GhODIN ‘AN ADAA-I FARDhI SyAHRI ROMADhOONA HADzIHIS SANATA LILLAAHI TA’ALA.

Maka jika redaksinya sebagaimana di atas ini, secara bahasa arab terjadi perubahan makna, menjadi sebagai berikut :

Aku niat puasa besok, untuk melaksanakan kewajiban bulan Romadhon, selama setahun ini.

Kenapa begitu ?

Karena lafadz HADZIHIS SANATA status sebagai Zhorof yang menunjukkan waktu dilaksanakannya suatu pekerjaan yang dalam hal ini pekerjaannya adalah niat atau puasa, padahal niat hanya membutuhkan waktu beberapa detik, demikian halnya puasa hanya butuh beberapa jam tidak sampai satu tahun.

Sehingga apa bila niat puasa menggunakan redaksi sebagaimana di atas ROMADHONA (NA) dan HADZIHIS SANATA (TA), maka redaksi yang salah.

Oleh karena itulah redaksi niat yang benar adalah sebagaimana yang pertama di atas yaitu :

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّه تَعَالَى

NAWAITU ShOUMA GhODIN ‘AN ADAA-I FARDhI SyAHRI ROMADhOONI HADzIHIS SANATI LILLAAHI TA’ALA.

Di dalam Kitab I’anatu at-Tholibin, juz 2/253, dijelaskan sebagai berikut :

يُقْرَأُ رَمَضَانِ بِالْجَرِّ بِالْكَسْرَةِ لِكَوْنِهِ مُضَافًا إِلَى مَا بَعْدَهُ وَهُوَ إِسْمُ اْلإِشَارَة

Romadhoni (ni) dibaca jer dengan KASROH karena statusnya menjadi Mudhof kepada kalimat setelahnya yaitu isim isyaroh.

Kitab I’anah Thalibin.

خبر عن أكملها: أي أكملها هذا اللفظ. (قوله: صوم غد) هو الـيوم الذي يـلـي اللـيـلة التـي نوى فـيها. (قوله: عن أداء فرض رمضان) قال فـي النهاية: يغنـي عن ذكر الأداء أن يقول عن هذا الرمضان. اهــــ. (قوله: بـالـجرّ لإِضافته لـما بعده) أي يقرأ رمضان بـالـجرّ بـالكسرة، لكونه مضافاً إلـى ما بعده، وهو اسم الإِشارة. قال فـي التـحفة: واحتـيج لإِضافة رمضان إلـى ما بعده لأن قطعه عنها يصير هذه السنة مـحتـملاً لكونه ظرفاً لنويت، فلا يبقـى له معنى، فتأمله، فإنه مـما يخفـى. اهــــ. ووجهه: أن النـية زمنها يسير، فلا معنى لـجعل هذه السنة ظرفاً لها. (قوله: هذه السنة) .(إن قلت) : إن ذكر الأداء يغنـي عنه. (قلت) لا يغنـي، لأن الأداء يطلق علـى مطلق الفعل، فـيصدق بصوم غير هذه السنة. وعبـارة النهاية: واحتـيج لذكره ــــ أي الأداء ــــ مع هذه السنة، وإن اتـحد مـحترزهما، إذ فرض غير هذه السنة لا يكون إلا قضاء، لأن لفظ الأداء يطلق ويراد به الفعل. اهــــ.وفـي البرماوي: ويسن أن يزيد: إيـماناً واحتساباً لوجه الله الكريـم عزّ وجلّ. اهــــ.

ROMADHONI dibaca jer dengan tanda kasroh, karena dimudhofkan pada lafadz setelahnya yaitu isim isyaroh (HADZIHI).

Keterangan :
Isim ghoiru munsharif itu tidak ditanwin dan tidak dikasroh karena punya illat yang menyebabkan sifat keisimannya lemah, lebih cenderung mirip fi’il. Namun ketika dimudhofkan maka sifat keisimannya menjadi kuat, sehingga tanda jer nya kembali memakai kasroh.-

Dalam Kitab Kasyifatussaja hlm 7, dijelaskan bahwa secara redaksi ada juga pendapat sebagian kecil ulama’ yang mengatakan bahwa kalau lafadz Romadhon dibaca kasroh (ROMADHONI) maka lafadz hadzihis sanah juga dibaca kasroh (HADZIHIS SANATI), jika di baca fathah (ROMADHONA) maka lafad setelah juga dibaca fathah (HADZIHIS SANATA), setatusnya tidak sebagai Zhorof tapi dibaca Nashob karena terjadi Qot’u atau pemutusan dari lafadz sebelumnya, dan menurut pendapat ini jika lafadz ROMADHON di idhofahkan kepada lafadz setelahnya itu sangat menjanggalkan karena ‘ALAM tidak bisa diidhofahkan.

(تنبـيه) (قَوْلُهُ : بِإِضَافَةِ رَمَضَانَ) أَيْ لِمَا بَعْدَهُ فَنُونُهُ مَكْسُورَةٌ ؛ لِأَنَّهُ مَخْفُوضٌ وَإِنَّمَا اُحْتِيجَ لِإِضَافَتِهِ إلَى مَا بَعْدَهُ ؛ لِأَنَّ قَطْعَهُ عَنْهَا يُصَيِّرُ هَذِهِ السَّنَةَ مُحْتَمَلًا لِكَوْنِهِ ظَرْفًا لِقَوْلِهِ : أَنْ يَنْوِيَ وَلَا مَعْنَى لَهُ ؛ لِأَنَّ النِّيَّةَ زَمَنُهَا يَسِيرٌ ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ : إنْ جَرَرْت رَمَضَانَ بِالْكَسْرِ جَرَرْت السَّنَةَ وَإِنْ جَرَرْته بِالْفَتْحِ نَصَبْت السَّنَةَ وَحِينَئِذٍ فَنَصْبُهَا عَلَى الْقَطْعِ ، وَعَلَيْهِ فَفِي إضَافَةِ رَمَضَانَ إلَى مَا بَعْدَهُ نَظَرٌ ؛ لِأَنَّ الْعَلَمَ لَا يُضَافُ فَلْيُتَأَمَّلْ ا هـ

Yang lebih salah lagi adalah redaksi niat yang banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat yaitu :

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّه تَعَالَى

Pada lafadz Romadhon dibaca ROMADHONA (NA) sementara pada lafadz Hadzihis sanah dibaca HADZIHIS SANATI (TI), ini secara ilmu gramatika bahasa Arab tidak ada jalurnya.

Lalu bagaimana dengan hukum puasanya jika redaksi niatnya salah ?

Puasanya tetap SAH walaupun terjadi kesalahan dalam membaca harokat di dalamnya, selama yang dikehendaki dengan HADZIHIS SANATI adalah bulan Romadhon tahun ini, karena letak niat itu di dalam hati, sebagaimana shalat Zhuhur dengan mengucapkan redaksi niat shalat Ashar akan tetapi niatnya dalam hati adalah shalat Zhuhur maka juga SAH sebagai shalat Zhuhur.

Namun apabila kita sudah tahu, maka hendaknya tidak salah dalam i’robnya dalam pengucapannya.

Sekian, semoga bermanfaat.

(Referensi dari berbagai sumber)

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : http://www.instagram.com/shulfialaydrus/
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : https://telegram.me/habibshulfialaydrus/    
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/majlisnuurussaadah/
LINE : shulfialaydrus    
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus atau http://www.facebook.com/habibshulfialaydrus/
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
    
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Minggu, 28 Maret 2021

Amalan Agar Rizkinya Bertambah Dan Di Berikan Kecukupan Sama Allah.

Amalan Agar Rizkinya Bertambah Dan Di Berikan Kecukupan Sama Allah.

من واظب على قراءته في كل يوم تسعا وثلاثين مرة زاد رزقه وصب عليه الخير من حيث لا يحتسب وأغناه الله عن خلقه

Barangsiapa membaca doa ini sebanyak 39x dalam setiap hari (bagusnya dibaca habis sholat Subuh atau tengah malam sehabis sholat Tahajud) maka dengan ijin Allah rizkinya bertambah, mendapatkan kebaikan yang tidak disangka-sangka dan insya Allah diberi kecukupan (tidak butuh bantuan atau pemberian makhluk), ini doanya yang dibaca sebanyak 39x :

وَصُبَّ عَليَّ الرِّزْقَ صُبَّةَ رَحْمَةٍ فَاَنْتَ رَجَا قَلْبِى الْكَسِيْرِ مِنَ الْخَبت

WA ShUBBA 'ALAYYAR RIZQO ShUBBATA ROHMATIN FA-ANTA ROJAA QOLBIL KASIIRI MINAL KhOBAT.

"(Ya Allah) Siramilah untukku dengan siraman rezeki dan siraman rahmat, dan Engkaulah harapan hati yang retak karena hancur/banyak dosa".

(Kitab Mambaul Ushulul Hikmah - Al Imam Al Hakim Abul Abbas Ahmad bin Ali Al Buniy, Bab Syarah Jaljalutiyyah Al Kubro, Hal.136, Penerbit Darul Kutub Ilmiyyah, dan Kitab Ijazah Kubro - KH. Ahmad Yasin bin Asymuniy Al Jarwaniy (Ponpes Hidayatuth Thulab), Juz 2, Hal.6, Penerbit Ponpes Hidayatuth Thulab - Kediri)

Silahkan di amalkan, Alfaqir (Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus) ijazahkan bagi siapa saja yang mau mengamalkannya, yang ijazahnya habib dapatkan kitab tersebut dari guru-guru Alfaqir, salah satunya Alm. Al Allamah Al Musnid KH. Rizqi Dzulqornain bin Asmad Al Batawiy dan Alm. Al Allamah KH. Ahmad Yasin Asmuni, yang insya Allah sanadnya bersambung melalui beliau berdua sampai ke Imam Ahmad bin Ali Al Buniy. Ajaztukum.

Adapun sanad muttashil (bersambung) sampai ke Syeikh Ahmad bin Ali Al Buniy pengarang kitab Mambaul Ushulul Hikmah sebagai berikut :

الحبيب محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس عن الحاج رزقي ذو القرنين اصمت عن العلامة كياهي الحاج عبد الرزاق امام خليل الجاوي عن العلامة المحدث حسن محمد المشاط المكي عن العلامة عبد الله بن محمد غازي الهندي المكي عن العلامة الحبيب حسين بن السيد محمد بن حسن بن عبد الله الحبشي العلوي عن الشريف محمد بن ناصر عن السيد عبد الرحمن بن سليمان بن يحيى بن عمر مقبول الاهدال عن العلامة عبد القادر بن خليل كدك زاده المدني عن العلامة محمد حياة السندي عن العلامة عبد الله بن سالم البصري عن العلامة ابي عبد الله محمد بن علاء الدين البابلي عن العلامة سالم بن محمد السنهوري عن النجم الغيطي عن الامام زكريا الانصاري عن العز عبد الرحيم بن الفرات عن التاج عبد الوهاب بن علي السبكي عن والده علي بن عبد الكافي السبكي عن الامام ابن عطاء الله السكندري عن العارف بالله ابي العباس احمد المرسي عن الامام احمد بن علي البوني المالكي رضي الله عنه

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/  
Instagram : http://www.instagram.com/shulfialaydrus/  
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : https://telegram.me/habibshulfialaydrus/
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/majlisnuurussaadah/   
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus atau http://www.facebook.com/habibshulfialaydrus/ 
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/  

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس


Amalan Agar Menjadi Ahli Hikmah Dan Kasyaf.

Amalan Agar Menjadi Ahli Hikmah Dan Kasyaf.

من واظب على قراءته في كل يوم سبعا وأربعين مرة في الصباح ومثلها في المساء صار من أهل الحكمة والكشف

Al Imam Al Hakim Asy Syeikh Abul Abbas Ahmad bin Ali Al Buniy dalam kitabnya Mambaul Ushulul Hikmah berkata : 

Barangsiapa dengan istiqomah membaca setiap pagi hari (habis sholat Subuh) sebanyak 47x dan setiap sore hari (habis sholat Maghrib) sebanyak 47x amalan ini : 

وَصُبَّ عَلَى قَلْبِي شَآَبِيْبَ رَحْمَةٍ بِحِكْمَةِ مَوْلَانَا الْحَكِيْمِ فَأَحْكَمَتْ

WA ShUBBA 'ALAA QOLBII SyA-AABIIBA ROHMATIN BIHIKMATI MAULAANAL HAKIIMI FA-AHKAMAT.

"(Ya Allah) Siramilah atas hatiku dengan bertumbuhnya berbagai macam rahmat dengan hikmahMu (kebijaksanaanMu) Wahai Tuhan kami Yang Maha Bijaksana maka bijaksanakanlah hati aku".

Maka akan menjadi ahli hikmah dan dapat menyingkap rahasia alam ghaib (kasyaf).

(Kitab Mambaul Ushulul Hikmah - Al Imam Al Hakim Abul Abbas Ahmad bin Ali Al Buniy, Bab Syarah Jaljalutiyyah Al Kubro, Hal.116, Penerbit Darul Kutub Ilmiyyah)

Silahkan di amalkan, Alfaqir (Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus) ijazahkan bagi siapa saja yang mau mengamalkannya, yang ijazahnya habib dapatkan kitab tersebut dari guru-guru Alfaqir, salah satunya Alm. Al Allamah Al Musnid KH. Rizqi Dzulqornain bin Asmad Al Batawiy dan Alm. Al Allamah KH. Ahmad Yasin Asmuni, yang insya Allah sanadnya bersambung melalui beliau berdua sampai ke Imam Ahmad bin Ali Al Buniy. Ajaztukum.

Adapun sanad muttashil (bersambung) sampai ke Syeikh Ahmad bin Ali Al Buniy pengarang kitab Mambaul Ushulul Hikmah sebagai berikut :

الحبيب محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس عن الحاج رزقي ذو القرنين اصمت عن العلامة كياهي الحاج عبد الرزاق امام خليل الجاوي عن العلامة المحدث حسن محمد المشاط المكي عن العلامة عبد الله بن محمد غازي الهندي المكي عن العلامة الحبيب حسين بن السيد محمد بن حسن بن عبد الله الحبشي العلوي عن الشريف محمد بن ناصر عن السيد عبد الرحمن بن سليمان بن يحيى بن عمر مقبول الاهدال عن العلامة عبد القادر بن خليل كدك زاده المدني عن العلامة محمد حياة السندي عن العلامة عبد الله بن سالم البصري عن العلامة ابي عبد الله محمد بن علاء الدين البابلي عن العلامة سالم بن محمد السنهوري عن النجم الغيطي عن الامام زكريا الانصاري عن العز عبد الرحيم بن الفرات عن التاج عبد الوهاب بن علي السبكي عن والده علي بن عبد الكافي السبكي عن الامام ابن عطاء الله السكندري عن العارف بالله ابي العباس احمد المرسي عن الامام احمد بن علي البوني المالكي رضي الله عنه

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/  
Instagram : http://www.instagram.com/shulfialaydrus/  
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : https://telegram.me/habibshulfialaydrus/
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/majlisnuurussaadah/   
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus atau http://www.facebook.com/habibshulfialaydrus/ 
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/  

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Amalan agar mendapatkan ilmu dihatinya, kedudukan tinggi, dicintai manusia dan berkah atas dirinya, harta bendanya dan pengikutnya.

Amalan agar mendapatkan ilmu dihatinya, kedudukan tinggi, dicintai manusia dan berkah atas dirinya, harta bendanya dan pengikutnya.

  علي عظيم يا عفو وعالم  * عليم فعلمني العلوم بما حوت

  من واظب على ذكر هذا البيت بعد كل صلاة ثمانية عشر مرة رزق الهيبة والقبول والعز والجاه وأحبه كل من رآه ونور الله بالعلوم قلبه وأنطق بها لسانه ونال خيرا كثيرا وبركة وسعة في نفسه وماله وأتباعه

Al Imam Al Hakim Asy Syeikh Abul Abbas Ahmad bin Ali Al Buniy dalam kitabnya Mambaul Ushulul Hikmah berkata : 

Barangsiapa menekuni / mengistiqomahkan atas dzikir bait nazhom ini : 

علي عظيم يا عفو وعالم * عليم فعلمني العلوم بما حوت

'ALIYYUN 'AZhIIMUN YAA 'AFUWWU WA 'AALIMU, 'ALIIMUN FA'ALLIMNII AL 'ULUUMA BIMAA HAWAT.

(Yaa Allah) Yang Maha Tinggi, Yang Maha Agung, Wahai Yang Memaafkan dan Mengetahui, Wahai Yang Maha Mengetahui, maka ajarkanlah kepadaku ilmu syariat dan haqiqat yang bermanfaat.

setiap habis sholat lima waktu sebanyak delapan belas (18) kali, Allah akan memberi kewibawaan, kemakmuran, kemuliaan, kehormatan, kecintaan setiap orang yang melihatnya, dan Allah memberikan cahaya ilmu di hatinya, dan pembicaraannya dengan cahaya ilmu dilisannya, dan memperoleh kebaikan yang banyak, dan mendapat keberkahan yang melimpah pada dirinya, hartanya dan pengikutnya. 

(Kitab Mambaul Ushulul Hikmah - Al Imam Al Hakim Asy Syeikh Abul Abbas Ahmad bin Ali Al Buniy, Halaman 224, Penerbit Darul Kutub Al Ilmiyyah)

Silahkan di amalkan, Alfaqir (Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus) ijazahkan bagi siapa saja yang mau mengamalkannya, yang ijazahnya habib dapatkan kitab tersebut dari guru-guru Alfaqir, salah satunya Alm. Al Allamah Al Musnid KH. Rizqi Dzulqornain bin Asmad Al Batawiy dan Alm. Al Allamah KH. Ahmad Yasin Asmuni, yang insya Allah sanadnya bersambung melalui beliau berdua sampai ke Imam Ahmad bin Ali Al Buniy. Ajaztukum.

Adapun sanad muttashil (bersambung) sampai ke Syeikh Ahmad bin Ali Al Buniy pengarang kitab Mambaul Ushulul Hikmah sebagai berikut :

الحبيب محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس عن الحاج رزقي ذو القرنين اصمت عن العلامة كياهي الحاج عبد الرزاق امام خليل الجاوي عن العلامة المحدث حسن محمد المشاط المكي عن العلامة عبد الله بن محمد غازي الهندي المكي عن العلامة الحبيب حسين بن السيد محمد بن حسن بن عبد الله الحبشي العلوي عن الشريف محمد بن ناصر عن السيد عبد الرحمن بن سليمان بن يحيى بن عمر مقبول الاهدال عن العلامة عبد القادر بن خليل كدك زاده المدني عن العلامة محمد حياة السندي عن العلامة عبد الله بن سالم البصري عن العلامة ابي عبد الله محمد بن علاء الدين البابلي عن العلامة سالم بن محمد السنهوري عن النجم الغيطي عن الامام زكريا الانصاري عن العز عبد الرحيم بن الفرات عن التاج عبد الوهاب بن علي السبكي عن والده علي بن عبد الكافي السبكي عن الامام ابن عطاء الله السكندري عن العارف بالله ابي العباس احمد المرسي عن الامام احمد بن علي البوني المالكي رضي الله عنه

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/  
Instagram : http://www.instagram.com/shulfialaydrus/  
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : https://telegram.me/habibshulfialaydrus/
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/majlisnuurussaadah/   
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus atau http://www.facebook.com/habibshulfialaydrus/ 
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/  

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس