Selasa, 30 Juni 2020

Apakah diperbolehkan kurban seekor kambing untuk beberapa orang?


BAGAIMANA QURBAN MENURUT PAKAR ULAMA.

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang saya hormati. Belakangan ini saya resah atas beredarnya kabar seorang ustadz yang membolehkan kurban seekor kambing untuk beberapa orang karena Rasulullah SAW pernah melakukannya. Padahal yang saya tahu sejak dulu, kurban kambing hanya untuk satu orang.

Pertanyaan saya, bolehkah kita berkurban satu kambing untuk beberapa orang karena mengikuti kurban Rasulullah SAW? Mohon penjelasannya. Kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Nurul Yaqin/Jakarta)

Jawaban.

Assalamu ’alaikum wr. wb.

Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan di musim-musim haji. Para ulama telah menentukan waktu penyembelihan, cara penyembelihan, ketentuan pembagian daging kurban, dan juga hewan mana yang bisa menjadi hewan kurban.

Rasulullah SAW pernah menyembelih satu hewan kurban yang diperuntukkan untuk dirinya dan umatnya yang demikian banyak itu. Hal ini bisa diketahui dari doa yang dibaca Rasulullah saat menyembelih hewan kurbannya sebagai berikut.

اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

Artinya, “Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku.”

Hadits Rasulullah SAW ini dipahami oleh para ulama sebagai bentuk kepedulian Rasulullah SAW yang menyertakan umatnya dalam pahala kurban kambing yang dia sembelih. Sedangkan kurbannya itu sendiri hanya diperuntukkan bagi dirinya. Dengan kurban Rasulullah, gugurlah tuntutan ibadah kurban terhadap semua orang. Dari sini ulama menyimpulkan bahwa hukum ibadah kurban itu pada dasarnya sunah kifayah yang bila dikerjakan oleh salah seorang dari mereka, maka tuntutan berkurban dari mereka sudah memadai. Lain soal kalau kurban diniatkan nadzar, maka hukumnya menjadi wajib. Karenanya para ulama sepakat bahwa satu kambing hanya bisa diperuntukkan kurban bagi satu orang. Imam An-Nawawi menyebutkannya sebagai berikut.

 تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب

Artinya, “Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab,” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397).

Secara lebih jauh, Ibnu Hajar mengulas praktik kurban Rasulullah SAW. Menurutnya, kurban memang untuk satu orang. Tetapi orang yang berkurban dapat berbagi pahala kepada orang lain.

 تُجْزِئُ ( الشَّاةُ ) الضَّائِنَةُ وَالْمَاعِزَةُ ( عَنْ وَاحِدٍ ) فَقَطْ اتِّفَاقًا لَا عَنْ أَكْثَرَ بَلْ لَوْ ذَبَحَا عَنْهُمَا شَاتَيْنِ مُشَاعَتَيْنِ بَيْنَهُمَا لَمْ يَجُزْ ؛ لِأَنَّ كُلًّا لَمْ يَذْبَحْ شَاةً كَامِلَةً وَخَبَرُ اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّةِ مُحَمَّدٍ مَحْمُولٌ عَلَى التَّشْرِيكِ فِي الثَّوَابِ وَهُوَ جَائِزٌ وَمِنْ ثَمَّ قَالُوا لَهُ أَنْ يُشْرِكَ غَيْرَهُ فِي ثَوَابِ أُضْحِيَّتِهِ وَظَاهِرُهُ حُصُولُ الثَّوَابِ لِمَنْ أَشْرَكَهُ وَهُوَ ظَاهِرٌ إنْ كَانَ مَيِّتًا قِيَاسًا عَلَى التَّصَدُّقِ عَنْهُ وَيُفَرَّقُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَا يَأْتِي فِي الْأُضْحِيَّةِ الْكَامِلَةِ عَنْهُ بِأَنَّهُ يُغْتَفَرُ هُنَا لِكَوْنِهِ مُجَرَّدَ إشْرَاكٍ فِي ثَوَابِ مَا لَا يُغْتَفَرُ ثُمَّ رَأَيْت مَا يُؤَيِّدُ ذَلِكَ وَهُوَ مَا مَرَّ فِي مَعْنَى كَوْنِهَا سُنَّةَ كِفَايَةٍ الْمُوَافِقُ لِمَا بَحَثَهُ بَعْضُهُمْ أَنَّ الثَّوَابَ فِيمَنْ ضَحَّى عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ لِلْمُضَحِّي خَاصَّةً لِأَنَّهُ الْفَاعِلُ كَالْقَائِمِ بِفَرْضِ الْكِفَايَةِ

Artinya, “(Seekor kambing) baik domba maupun kambing kacang itu memadai untuk kurban (satu orang) saja berdasarkan kesepakatan ulama, tidak untuk lebih satu orang. Tetapi kalau misalnya ada dua orang menyembelih dua ekor kambing yang membaur sebagai kurban bagi keduanya, maka tidak boleh karena masing-masing tidak menyembelihnya dengan sempurna. Hadits ‘Tuhanku, inilah kurban untuk Muhammad dan umat Muhammad SAW,’ mesti dipahami sebagai persekutuan dalam pahala. Ini boleh saja. Dari sini para ulama berpendapat bahwa seseorang boleh menyertakan orang lain dalam pahala kurbannya. Secara tekstual, pahala itu didapat bagi orang menyertakan orang lain. Ini jelas, meskipun orang yang disertakan itu sudah wafat. Hal ini didasarkan pada qiyas sedekah atas mayit. Tentu harus dibedakan antara sedekah biasa dan ibadah kurban sempurna. Karena di sini sekadar berbagi pahala kurban dibolehkan. Saya melihat dalil yang memperkuat pernyataan ini seperti pernah dijelaskan di mana hukum ibadah kurban adalah sunah kifayah. Hal ini sejalan dengan bahasan sejumlah ulama yang menyebutkan bahwa pahala orang yang berkurban untuknya dan keluarganya itu sejatinya untuk dirinya sendiri. Karena, orang pertama lah yang berkurban, sama halnya dengan orang yang menunaikan ibadah fardhu kifayah,” (Lihat Ahmad bin Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan keempat, tahun 2011, juz 4, halaman 354-355).

Bagaimana memahami kurban untuk satu orang sementara pahalanya bisa untuk orang lain? Sulaiman Al-Bujairimi menyelesaikan pernyataan yang tampak kontradiksi itu. Menurutnya, dua pernyataan itu tidak saling menegasikan. Demikian keterangannya.

قَوْلُهُ : ( وَتُجْزِئُ الشَّاةُ ) فَإِنْ قُلْت إنَّ هَذَا مُنَافٍ لِمَا بَعْدَهُ حَيْثُ قَالَ : فَإِنْ ذَبَحَهَا عَنْهُ ، وَعَنْ أَهْلِهِ أَوْ عَنْهُ وَأَشْرَكَ غَيْرَهُ فِي ثَوَابِهَا جَازَ . أُجِيبُ : بِأَنَّهُ لَا مُنَافَاةَ لِأَنَّ قَوْلَهُ هُنَا عَنْ وَاحِدٍ أَيْ مِنْ حَيْثُ حُصُولِ التَّضْحِيَةِ حَقِيقَةً وَمَا بَعْدَهُ الْحَاصِلُ لِلْغَيْرِ إنَّمَا هُوَ سُقُوطُ الطَّلَبِ عَنْهُ ، وَأَمَّا الثَّوَابُ وَالتَّضْحِيَةُ حَقِيقَةً فَخَاصَّانِ بِالْفَاعِلِ عَلَى كُلِّ حَالٍ

Artinya, “(Satu ekor kambing [untuk satu orang, tidak lebih]). Kalau Anda bertanya, ‘Pernyataan ini menafikan kalimat setelahnya yang menyebutkan (Kalau seseorang menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya, atau menyertakan orang lain dalam pahala kurbannya, maka boleh)’, kami akan menjawab bahwa pernyataan pertama tidak menafikan pernyataan kedua. Karena, frasa ‘untuk satu orang’ di sini maksudnya adalah hakikat kurban. Sementara frasa selanjutnya hanya menerangkan gugurnya anjuran sunah ibadah kurban ‘untuk orang lain’. Sedangkan perihal pahala dan kurban secara hakiki bagaimanapun itu khusus hanya untuk mereka yang berkurban,” (Lihat Sulaiman bin Muhammad Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Khathib, Beirut, Darul Fikr, 2007 M/1427-1428 H, juz 4, halaman 333).

Ada baiknya kami sertakan di sini argumentasi yang diajukan Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki. Ia menjelaskan kenapa ulama sepakat kurban satu ekor kambing hanya untuk satu orang.

وذلك أن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، ولذلك اتفقوا على منع الاشتراك في الضأن. وإنما قلنا إن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، لأن الأمر بالتضحية لا يتبعض إذ كان من كان له شرك في ضحية ليس ينطلق اسم مضح إلا إن قام الدليل الشرعي على ذلك

Artinya, “Karena memang pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang. Karenanya para ulama sepakat dalam menolak persekutuan kurban beberapa orang atas seekor kambing. Kenapa kami katakan ‘pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang?' Pasalnya, perintah kurban tidak terbagi (untuk kolektif, tetapi per orang). Ketika orang bersekutu atas seekor hewan kurban, maka sebutan ‘orang berkurban’ tidak ada pada mereka. Lain soal kalau ada dalil syara’ yang menunjukkan itu,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, halaman 396).

Dari pelbagai keterangan di atas, kita dapat memahami bahwa ulama sepakat atas kurban satu ekor kambing hanya untuk seorang. Hanya saja pahalanya bisa dibagi kepada orang lain. Jadi dua hal ini harus dipisahkan, antara kurban dan pahala.

Dari sini pula kita dapat memahami bahwa hadits adakalanya dapat langsung dipahami secara tekstual. Tetapi adakalanya pemahaman sebuah hadits tertunda karena menuntut analisa dan kajian lebih mendalam, tidak sekadar tekstual.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu’alaikum wr. wb

(Alhafiz Kurniawan)

Website : http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : @shulfialaydrus
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa’aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/gsayyiroups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.

Penulis Ulang : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

FIQIH QURBAN MENURUT ULAMA AHLUSSUNNAH.


FIQIH QURBAN MENURUT ULAMA AHLUSSUNNAH.
Oleh : Buya Yahya.
(Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)

I. Pengertian.

Qurban bahasa arabnya adalah الأضحية (al-udhiyah) diambil dari kata أَضْحَى (adh-ha).
Makna أَضْحَى (adh-ha) adalah permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu sholat dhuha di saat terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang. 

Adapun الأضحية (al-udhiyah / qurban) menurut syariat adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik adalah hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ (رواه الدارقطنى و البيهقى)

“Semua hari-hari Tasyriq adalah (waktu) menyembelih qurban” (HR. Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi didalam As-Sunanul Kubro)

II. Hukum Qurban.

Hukum menyembelih qurban menurut madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama adalah sunnah yang sangat diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama dan yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan. 
Dan sunnah disini ada 2 macam :
1. Sunnah ‘Ainiyah, yaitu : Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.
2. Sunnah Kifayah, yaitu : Disunnahkan dilakukan oleh sebuah keuarga dengan menyembelih 1 ekor atau 2 ekor untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah. 

Hukum Qurban menurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Perintah qurban datang pada tahun ke-2 (dua) Hijriyah. Adapun qurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi beliau. 

Kapan qurban menjadi wajib dalam madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama?

Qurban akan menjadi wajib dengan 2 hal :

1. Dengan bernadzar, seperti : Seseorang berkata : “Aku wajibkan atasku qurban tahun ini.” Atau “Aku bernadzar qurban tahun ini.” Maka saat itu qurban menjadi wajib bagi orang tersebut. 
2. Dengan menentukan, maksudnya : Jika seseorang mempunyai seekor kambing lalu berkata : “Kambing ini aku pastikan menjadi qurban.” Maka saat itu qurban dengan kambing tersebut adalah wajib.
Dalam hal ini sangat berbeda dengan ungkapan seseorang : “Aku mau berqurban dengan kambing ini. “ Maka dengan ungkapan ini tidak akan menjadi wajib karena dia belum memastikan dan menentukan. Dan sangat berbeda dengan kalimat yang sebelumnya, yaitu “Aku jadikan kambing ini kambing qurban.”

Dan mohon diperhatikan hal ini, karena hal ini sangat penting. 

III. Waktu Menyembelih Qurban.

Waktu menyemblih qurban itu diperkirakan dimulai dari : Setelah terbitnya matahari di hari raya qurban dan setelah selesai 2 roka’at sholat hari raya idul adha ringan dan 2 khutbah ringan (mulai matahari terbit + 2 rokaat + 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk menyemblih qurban. Bagi yang tidak melakukan sholat hari raya ia harus memperkirakan dengan perkiraan tersebut atau menunggu selesainya sholat dan khutbah dari masjid yang ada di daerah tersebut atau sekitarnya. Dan waktu menyembelih qurban berakhir saat terbenamnya matahari di hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah. 

Sebaik-baik waktu menyembelih qurban adalah setelah sholat dan khutbah hari Idul Adha. 

عَنِ البَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ (رواه البخارى : 5545 )
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Barangsiapa menyembelih hewan kurban setelah shalat Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah kaum muslimin.” 
(HR. Bukhari no. 5545)

Catatan penting :
Jika seseorang menyembelih sebelum waktunya, atau sudah kelewat waktunya, misalnya : menyembelih di malam hari raya raya idul adha atau menyembelih setelah terbenamnya matahari tanggal 13 hari tasryik maka semblihan itu tidak menjadi qurban dan menjadi sedekah biasa. Maka hendaknya bagi panitia qurban untuk memperhatikan masalah ini. 

عَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسْكِ فِي شَيْءٍ (رواه البخارى : 965 )
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Sesungguhnya hal pertama yang kita mulai pada hari ini adalah kita melaksanakan shalat (Idul Adha), kemudian kita pulang dan menyembelih. Barangsiapa melakukan hal itu niscaya ia telah sesuai dengan as-sunnah. Adapun barangsiapa menyembelih hewan sebelum shalat Idul Adha, maka sembelihannya tersebut adalah daging yang ia berikan untuk keluarganya, bukan termasuk daging hewan kurban (untuk mendekatkan diri kepada Allah).” 
(HR. Bukhari no. 965)

IV. Syarat Orang Yang Berqurban. 

1. Seorang muslim  / muslimah.
2. Usia baligh.

Baligh ada 3 tanda, yaitu :

a. Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun hijriah.
b. Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan)
c. Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun

Dan jika ada anak yang belum baligh maka tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama anak tersebut.

3. Berakal , maka orang gila tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama orang gila tersebut.
4. Mampu
Mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik. 

Maka bagi siapapun yang memenuhi syarat-syarat tersebut, sunnah baginya untuk melakukan ibadah qurban.

V. Macam-Macam Binatang Yang Boleh Dijadikan Qurban. 

1. Unta, diperkiraan umurnya 5 – 6 tahun.
2. Sapi, atau kerbau diperkirakan umurnya2 tahun ke atas.
3. Kambing / domba dengan bermacam- macam jenisnya, diperkirakan umurnya 1- 2 tahun.

VI. Himbauan Pemilihan Bintang Qurban 
Dihimbau ( tapi tidak wajib) :
- Gemuk dan Sehat, dengan warna apapun.

VII. Sifat-sifat Binatang yang Tidak Boleh Dijadikan Qurban. 

1. Bermata sebelah / buta 
2. Pincang yang sangat 
3. Yang amat kurus, karena penyakit.
4. Berpenyakit yang parah

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: - "أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي
( رَوَاهُ اَلْخَمْسَة. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان )

Dari Al Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, "Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging dan bersum-sum.” 
( Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban )

Keterangan :
Boleh berqurban dengan kambing / sapi/ unta BETINA. 
Harap diperhatikan : Banyak masyarakat yang menganggap bahwa qurban dengan sapi /kambing /unta betina adalah tidak sah. 

VIII. Kesunahan Dalam Menyembelih Qurban. 

1. Dalam keadaan bersuci
2. Menghadap qiblat
3. Membaca : 
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ....
بِسْمِ اللهِ، واللهُ أَكْبَرُ، اللهُمَّ مِنْكَ، وَلَكَ.... 
Dan setelah itu berdoa : 
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّى ....

Kalau untuk mewakili nama orang :
(Disebut namanya) اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ .... 

4. Kesunnahan lain saat menyembelih qurban, hendaknya : Mulai awal bulan Dzulhijah tanggal 1 hingga saat menyembelih qurban agar tidak memotong / mencabut rambut atau kukunya, seperti yang disabdakan Nabi SAW :

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ (رواه مسلم)
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (H.R. Muslim)

5. Jika bisa, menyembelih sendiri bagi yang mampu.
6. Mempertajam kembali pisaunya
7. Mempercepat cara penyembelihan
8. Membaca Bismillah dan Takbir (seperti yang telah disebutkan) sebelum membaca doa. 
9. Di depan warga, agar semakin banyak yang mendo’akannya.
10. Untuk qurban yang sunnah (bukan nadzar) disunnahkan bagi yang qurban untuk mengambil bagian dari daging qurban biarpun hanya sedikit. 

IX. Cara Membagi Daging Qurban.

- Jika qurban wajib karena nadzar : Maka semua dari daging qurban harus dibagikan kepada fakir miskin. Dan jika orang yang berqurban atau orang yang wajib dinafkahinya ikut makan, maka wajib baginya untuk menggantinya sesuai dengan yang dimakannya.

- Adapun jika qurban sunnah : Maka tidak disyaratkan sesuatu apapun dalam pembagiannya, asalkan ada bagian uintuk orang fakir miskin, seberapaun bagian tersebut. Dan dianjurkan untuk bisa membagi menjadi 3 bagian. 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin. Dan semakin banyak yang dikeluarkan tentu semakin besar pahalanya. 

X. Hukum Menjual Daging Qurban.

Hukum menjual daging qurban adalah harom sebelum dibagikan. Adapun jika daging qurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi si fakir yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya. Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih, akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging qurban sebagai bagian haknya akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah. 

Website : http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/

Instagram : @shulfialaydrus
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa’aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/gsayyiroups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.

Penulis ulang : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Senin, 29 Juni 2020

Amalan agar memiliki murid yang banyak.


Amalan agar memiliki murid yang banyak.

Amalan Pertama.

Setiap selesai shalat fardhu bacalah doa berikut ini sebanyak 3 kali. Lakukan secara istiqamah setiap hari setiap selesai shalat fardhu. Doa yang dimaksud adalah:

رَبَّنَا اِنَّك َجَامِعُ النَّاسِ لِيَوْمٍ لَا رَيْبَ فِيْهِ اِنَّ اللهَ لاَ يُخْلِفُ المِيْعَادِ

RABBANAA INNAKA JAAMI'UN NAASI LIYAUMI(N/L) LAA ROIBA FIIHI. INNALLAAHA LAA YUKHLIFUL MII'AAD(I). (3x)

Amalan Kedua.

Cara lain untuk memohon kepada Allah agar mendapatkan murid yang banyak yaitu istiqmah membaca shalawat "Shallallaahu 'Alaa Muhammad" sebanyak 313 kali setiap selesai shalat maghrib. Lakukan secara istiqamah setiap hari. Insya Allah akan dikaruniai murid dan santri yang banyak.

Amalan Ketiga.

Amalan lain untuk memohon kepada Allah terkait hajat di atas yaitu dengan istiqamah membaca Asmaul Husna (seluruhnya) setiap selesai shalat maghrib. Setelah itu mohon kepada Allah sesuai hajat yang dimaksud dengan bahasa Arab atau bahasa yang dapat anda pahami. Insya Allah mujarab.

Amalan Keempat.

Cara lain terkait hal di atas yaitu dengan membaca doa berikut ini setiap hari sebanyak 1000 kali. Doa yang dimaksud adalah:

رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَاَنْتَ خَيْرُ الوَارِثِيْنَ

ROBBI LAA TADzARNII FARDAN WA ANTA KhOIRUL WAARITsIIN(A). (1000x)

Sumber : Kitab Jawahirul Hikmah.

Alfaqir (Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus) ijazahkan amalan-amalan tersebut diatas bagi siapa saja yang mau mengamalkannya.

Website : http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : @shulfialaydrus
Instagram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi   
Telegram : @habibshulfialaydrus
LINE : shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Facebook : https://www.facebook.com/habibshulfialaydrus/
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.

Penulis dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Keutamaan Hauqalah (Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billah).

Keutamaan Hauqalah (Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billah).

Di antara amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan memiliki fadhilah besar adalah Hauqalah yakni ucapan:

 لا حوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ العلي العظيم

Jika urusan dunia menghimpitmu, ketakutan menghantuimu, hutang mencekikmu, penyakit menyiksamu, orang-orang yang dicintai mengkhianatimu, kejahatan orang hasut atau tukang sihir menggebukmu, masa depan dan karir membuat gelisah dirimu, gagal dalam asmara atau jodoh belum kunjung datang, belum punya keturunan, ujian hidup bertubi-tubi menyerangmu perbanyaklah membaca Hauqalah.

Diriwayatkan ketika Allah Ta’ala menciptakan Arsy, Allah Taala memerintahkan para malaikat untuk memikul Arsy, ketika Hamalatul Arsy (malaikat pemikul Arsy) memanggulnya mereka merasakan hal yang sangat berat di pundak mereka. Allah Ta’ala mengetahui keadaan mereka sehingga Allah memerintahkan mereka untuk membaca kalimat Hauqalah. Setelah Hamalatul Arsy membacanya, mereka tidak lagi merasakan beban yang berat sama sekali dalam memikulnya.

Sayyiduna Abdullah Bin Mas’ud radhiyallahu anhu menjelaskan makna kalimat Hauqalah;

لا حول عن معصية الله إلا بعصمته، ولا قوة على طاعته إلا بمعونته

“Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada salah seorang sahabat beliau bernama Sayyiduna ‘Abdullah bin Qois yang terkenal dengan julukan Abu Musa al-Asy'ariy radhiyallahu anhu untuk memperbanyak membaca Hauqalah;

يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ قَيْسٍ قُلْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ . فَإِنَّهَا كَنْزٌ مِنْ كُنُوزِ الْجَنَّةِ

“Wahai ‘Abdullah bin Qois, katakanlah ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’, karena ia merupakan simpanan pahala berharga di surga” (HR. Bukhari no. 7386)

Kanzun min Kunuz al-jannah, maksudnya: pahalanya disimpan bagi yang mengucapkannya. Pahalanya atau balasan amal zikir terebut disimpan di surga sebagaimana dikumpulkan, disimpan, dan dijaganya harta kekayaan.

Imam An Nawawiy berkata:

قال العلماء:سبب ذلك انها كلمه استسلام وتفويض الى الله تعالى واعتراف بالاذعان له وانه لاصانع غيره ولاراد لامره وان العبد لايملك شيئا من الامر ومعنى الكنز هنا انه ثواب مدخر في الجنه

“Para ulama mengatakan bahwa kalimat Laa haula wa laa quwwata illaa billah (memiliki keutamaan agung) karena kalimat tersebut adalah ungkapan penerimaan dan penyerahan diri kepada Allah dan pengakuan bahwasanya tak ada pencipta selain-Nya, tak ada yang mampu menolak ketentuan-Nya dan seorang hamba tak mampu menguasai apapun. Makna dari al-Kanz (simpanan kekayaan, seperti yang tertera dalam hadits-hadits di atas -ed) adalah pahala yang tersimpan di Surga.”

Ibnu Rajab mengungkapkan:

فان المعنى لاتحول العبدمن حال الى حال ولاقوه له على ذلك الابالله وهذه كلمه عظيمه وهي كنز من كنوز الجنه

“Makna ungkapan Laa haula wa laa quwwata illaa billah adalah bahwa seorang hamba tak mampu berpindah dari satu keadaan ke keadaan yang lain dan tak memiliki daya upaya dalam melakukan hal tersebut kecuali dengan kekuatan dan taufik dari Allah. Kalimat tersebut adalah ungkapan agung dan merupakan salah satu simpanan kekayaan Surga.”

Ibnul Qayyim berkata:

هذه الكلمه لها تاثير عجيب في معاناة الاشغال الصعبه وتحمل المشاق والدخول على الملوك ومن يخاف

“Kalimat ini mengandung pengaruh yang luar biasa dalam menanggung beban pekerjaan yang sulit dan keras, atau saat menghadap raja dan orang yang ditakuti”

Imam At Tirmidziy meriwayatkan perkataan imam Makhul rahimahullah berkata,

فمن قال : (( لا حول ولا قوة إلا بالله ولا منجا من الله إلا إليه ، كشف الله عنه سبعين بابا من الضر أدناها الفقر ))

“Siapa yang mengucapkan ‘laa haula wala quwwata illa billah wa laa manjaa minallah illa ilaih’ maka Allah akan mengangkat darinya 70 pintu bahaya dan mencegah kefakiran darinya.

Hauqalah juga menjadi amalan utama para wali quthb dan para pengamal thariqah shufiyyah. Syekh Muhammad al-Hafizh al-Mishriy Seorang Ulama besar dalam thoriqah Tijaniyah yang juga merupakan guru dari Syekh Muhammad Yasin al-Fadaniy dan Sayyid Muhammad Bin Alawi Bin Abbas al-Malikiy Radhiyallahu anhuma menyebutkan; Di antara amalan dzikir yang diperbanyak oleh Sayyidi Syekh Ahmad Tijani Radhiyallahu anhu adalah Hauqalah.

Salah satu pelayan Sayyidi Syekh Ahmad Tijaniy Radhiyallahu anhu yang bernama Sidi Mas'ud rahimahullah yang juga merupakan mertua dari Sidi Ahmad Al-Abdalawiy radhiyallahu anhu, mendapat ijazah dari Sayyidi Syekh Ahmad Tijani Radhiyallahu anhu membaca Hauqalah;

لا حول ولا قوة الا بالله العلي العظيم

Untuk dijadikan wirid ikhtiariy (dzikir suplemen) shobahan dan masaan (pagi sore) pagi 500 kali, sore 500 kali.

Sanad muttashil (bersambung) kepada Imam Al Bukhariy dan berestafet kepada sayyiduna Abu Musa Al Asy'ariy (Abdullah Bin Qais dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam;

الحبيب محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس عن الحاج رزقي ذو القرنين أصمت البتاوي عن المعمر العلامة السيد احمد بن ابي بكر الحبشي عن العلامة الشيخ عمر حمدان المحرسي عن الشيخ فالح بن محمد الظاهري عن الشيخ محمد بن علي الخطابي السنوسي عن الامام السيد محمد مرتضى الزبيدي عن الشيخ شمس الدين محمد بن سالم الحفني عن الشيخ عبد العزيز الزيادي عن الشيخ شمس الدين محمد بن العلاء البابلي عن الشيخ سالم بن محمد السنهوري عن النجم محمد بن احمد الغيطي عن القاضي زكريا الانصاري عن الحافظ احمد بن علي بن حجر العسقلاني عن ابي اسحاق ابراهيم بن احمد التنوخي عن ابي العباس احمد بن ابي طالب الحجار قال اخبرنا الحسين بن المبارك الزبيدي قال اخبرنا ابو الوقت عبد الاول بن عيسى بن شعيب السجزي الهروي قال اخبرنا ابو الحسين عبد الرحمن بن محمد بن المظفر الداودي عن ابي محمد عبد الله بن احمد بن حمويه السرخسي سماعا قال اخبرنا ابو عبد الله محمد بن يوسف الفربري اخبرنا صاحب الجامع الصحيح الامام الحافظ الحجة ابو عبد الله محمد بن اسماعيل بن ابراهيم الجعفي البخاري قال حدثنا سليمان بن حرب حدثنا حماد بن زيد عن ايوب عن ابي عثمان عن ابي موسى الاشعري عن رسول الله صلى الله عليه واله وسلم

Alfaqir (Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus) ijazahkan sanad tersebut bagi siapa saja yang mau mengambil sanad tersebut untuk menyambungkan sanad tersebut dengan alfaqir maka katakan qobiltu.

Website : http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : @shulfialaydrus
Instagram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi 
LINE : shulfialaydrus
Telegram : @habibshulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Facebook : https://www.facebook.com/habibshulfialaydrus/
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.

Penulis dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

MUTIARA HIKMAH 29

MUTIARA HIKMAH 29














Selasa, 23 Juni 2020

Amalan Rizqi.


Amalan Rizqi.

Amalan rizqi ini untuk memohon kepada Allah dengan perantara Bismillahir Rohmanir Rohiim yang bila diamalkan dengan istiqomah maka akan memudahkan datangnya rizki, kedudukan, kemuliaan dan kemudahan-kemudahan dalam segala urusan, amalan atau do’a ini dibaca minimal 1x setiap habis sholat lima waktu, yang lebih bagus dibaca tengah malam yang sebelumnya di awali dengan membaca BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM sebanyak 786x, baru dilanjutkan membaca doa tersebut, silahkan di amalkan dan alfaqir (Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus) ijazahkan bagi siapa saja yang mau mengamalkannya.

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اللهم إِنِّي أَسْأَلُكَ بِحَقِّ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ, وَبِحُرْمَةِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ, وَبِفَضْلِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ, وَبِعَظَمَةِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ, وَبِجَلَالِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ, وَبِجَمَالِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ, وَبِكَمَالِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ, وَبِهَيْبَةِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ, وَبِمَنْزِلَةِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ, وَبِمَلَكُوْتِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ, وَبِجَبَرُوْتِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ, وَبِكِبْرِيَاءِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ, وَبِثَنَاءِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ, وَبِبَهَاءِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ, وَبِكَرَمَةِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ, وَبِسُلْطَانِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ, وَبِبَرَكَةِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ, وَبِعِزَّةِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ, وَبِقُوَّةِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ, وَبِقُدْرَةِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ, اِرْفَعْ قَدْرِيْ وَاشْرَحْ صَدْرِيْ وَيَسِّرْ أَمْرِيْ وَارْزُقْنِيْ مِنْ حَيْثُ لَا اَحْتَسِبُ وَلَا اَدْرِيْ, بِفَضْلِكَ وَكَرَمِكَ وَاِحْسَانِكَ, يَا مَنْ هُوَ كَهَيَعَصَ حَمَعَسَقَ, وَأَسْأَلُكَ بِجَلَالِ الْعِزَّةِ وَجَلَالِ الْهَيْبَةِ وَعِزَّةِ الْقُدْرَةِ وَجَبَرُوْتِ الْعَظَمَةِ أَنْ تَجْعَلَنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ الَّذِيْنَ لَاخَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَاهُمْ يَحْزَنُوْنَ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ, وَأَنْ تُصَلِّيَ وَتُسَلِّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM(I)
ALLAHUMMA INNII AS-ALUKA BIHAQQI BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM(I)
WABIHURMATI BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM(I)
WABIFADhLI BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM(I)
WABI’AZhOMATI BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM(I)
WABIJALAALI BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM(I)
WABIJAMAALI BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM(I)
WABIKAMAALI BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM(I)
WABIHAIBATI BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM(I)
WABIMANZILATI BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM(I)
WABIMALAKUUTI BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM(I)
WABIJABARUUTI BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM(I)
WABIKIBRIYAA-I BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM(I)
WABITsANAA-I BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM(I)
WABIBAHAA-I BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM(I)
WABIKAROMATI BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM(I)
WABISULThOONI BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM(I)
WABIBAROKATI BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM(I)
WABI’IZZATI BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM(I)
WABIQUWWATI BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM(I)
WABIQUDROTI BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM(I)
IRFA’ QODRII WAASyROH ShODRII WA YASSIR AMRII WAARZUQNII MIN HAITsU LAA AHTASIB(U) WA LAA ADRII, BIFADhLIKA WA KAROMIKA WA IHSAANIKA, YAA MAN HUWA KAF HA YA ‘AIN ShOD HA MIM ‘AIN SIN QOF, WA AS-ALUKA BIJALAALIL ‘IZZATI WA JALAALIL HAIBATI WA ‘IZZATIL QUDROTI WA JABARUUTIL ‘AZhOMATI, AN TAJ’ALANII MIN ‘IBAADIKASh ShOOLIHIINAL LADzIINA LAA KhOUFUN ‘ALAIHIM WA LAA HUM YAHZANUUNA BIROHMATIKA YAA ARHAMAR ROOHIMIIN(A), WA AN TUShOLLIYA WA TUSALLIMA ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADIN WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA MUHAMMADIN.

Artinya: Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang. Ya Allah, Sesungguhnya aku memohon kepada-Mu
dengan haq Bismillaahir Rahmaanir Rahiim,
dengan kemuliaan Bismillaahir Rahmaanir Rahiim,
dengan keutamaan Bismillaahir Rahmaanir Rahiim,
dengan keagungan Bismillaahir Rahmaanir Rahiim,
dengan Kebesaran Bismillaahir Rahmaanir Rahiim,
dengan Keindahan Bismillaahir Rahmaanir Rahiim,
dengan Kesempurnaan Bismillaahir Rahmaanir Rahiim,
dengan Kewibawaan Bismillaahir Rahmaanir Rahiim,
dengan Kedudukan Bismillaahir Rahmaanir Rahiim,
dengan Kekuasaan Bismillaahir Rahmaanir Rahiim,
dengan Keperkasaan Bismillaahir Rahmaanir Rahiim,
dengan Kebesaran Bismillaahir Rahmaanir Rahiim,
dengan Pujian Bismillaahir Rahmaanir Rahiim,
dengan Cahaya Bismillaahir Rahmaanir Rahiim,
dengan Kemuliaan Bismillaahir Rahmaanir Rahiim,
dengan Kekuasaan Bismillaahir Rahmaanir Rahiim,
dengan Keberkahan Bismillaahir Rahmaanir Rahiim,
dengan Kemuliaan Bismillaahir Rahmaanir Rahiim,
dengan Kekuatan Bismillaahir Rahmaanir Rahiim,
dengan Kekuasaan Bismillaahir Rahmaanir Rahiim,
Angkatlah derajat/kemuliaanku, Lapangkanlah dadaku, Mudahkanlah urusanku,
dan berikanlah aku rizqi yang tidak aku sangka-sangka dan tidak aku tahu,
dengan keutamaan-Mu, kemuliaan-Mu dan kebaikan-Mu,
Wahai Dzat Yang Dia KAF HA YA ‘AIN SHAD HA MIM ‘AIN SIN QAF, dan aku memohon dengan kebesaran kemuliaan-Mu, dengan kebesaran kewibawaan-Mu, dengan kemuliaan kekuasaan-Mu, dengan keperkasaan keangungan-Mu, agar Engkau nenjadikanku tergolong hamba-hamba-Mu yang sholeh, yang mana tidak ada kekhawatiran pada diri mereka dan tidak pula mereka bersedih. dengan Rahmat-Mu, Wahai Yang Paling Pengasih di antara yang pengasih. dan aku memohon agar Engkau melimpahkan rahmat dan salam kepada junjungan kami Nabi Muhammad saww. Dan Kepada Keluarga Nabi Muhammad saww.

Website : http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : @shulfialaydrus
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus
LINE : shulfialaydrus         
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
           
Penulis dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس